Latest Post

Adik dan ayah Almarhumah Dini Sera Afirianti, Alfikarisma (kiri) dan Ujang Suherman (kanan) menangis saat mengadukan Vonis Bebas Ronald Tannur ke Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (29/7/2024) 

 

SANCAnews.id – Tim kuasa hukum korban Dini Sera Afriyanti, Dimas Yemahura mengapresiasi langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) yang menahan tiga pengacara dan satu hakim di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Ketiga orang tersebut diduga sebagai salah satu anggota majelis hakim yang mengadili terdakwa Gregorius Ronald Tannur.

 

"Merespons berita terkait ditangkapnya tiga hakim dan satu pengacara terkait dengan kasus di PN Surabaya yakni diduga kasus dari GRT, tentu disini kami mengucapkan puji syukur alhamdulillah hirabbil alamin sedalam-dalamnya, dan mengucap terima kasih setinggi-tingginya kepada Kejagung, yang telah merespons dan juga mendengarkan harapan dari kami keluarga korban dan pengacara korban, tentang janggalnya putusan di PN Surabaya," kata Dimas kepada JawaPos.com, Rabu (23/10).

 

Dimas menyatakan, sejak awal dirinya memang merasa janggal atas putusan PN Surabaya yang membebaskan terdakwa Ronald Tannur. Kejanggalan itu terjawab, diduga terdapat dugaan suap terhadap majelis hakim yang mengadili terdakwa Ronald Tannur.

 

"Ini buktinya bahwa putusan di PN Surabaya itu ternyata mengandung unsur-unsur tindak pidana korupsi, dan terbukti pelakunya diduga adalah pengacara dan tiga hakim tersebut," ucap Dimas.

 

Oleh karena itu, Dimas berharap Kejagung dapat mengembangkan kasus dugaan suap itu. Bahkan, menyeret pihak-pihak yang diduga dibalik kasus suap itu.

 

Ia menekankan, akibat adanya dugaan suap itu sangat mencederai dunia peradilan. Bahkan, kepercayaan publik terhadap dunia peradilan menjadi semakin menurun.

 

"Karena kita tahu akibat adanya putusan GRT, yang membebaskan GRT tersebut, kita lihat bagaimana rusaknya hukum yang ada di Indonesia dan turunnya kepercayaan publik terhadap penegakkan keadilan yang ada di Republik Indonesia. Saya sangat apresiasi penangkapan ini," ujar Dimas.

 

Lebih lanjut, Dimas memastikan, pihaknya akan membantu Kejaksaan Agung dalam mengembangkan kasus tersebut.

 

"Saya akan mendukung Kejagung untuk bisa menangkap seluruh pihak yang terlibat dalam kasus suap ini," tegas Dimas.

 

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Surabaya, Jawa Timur. Sebanyak 3 hakim di  Pengadilan Negeri (PN) Surabaya ditangkap.

 

“Betul (ada penangkapan),” ucap Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, Rabu (23/10).

 

Pihak yang terkena OTT ini diduga hakim yang menjatuhkan vonis bebas terhadap terdakwa Gregorius Ronald Tannur (GRT) dalam perkara pembunuhan Dini Sera Afrianti. Namun, Febrie belum merespon lebih jauh mengenai hal itu.

 

"Terkait Tanur sore ada keterangan dari Kapuspenkum," jelas Febrie.

 

Seperti diketahui, pada akhir Juli lalu, Ronald Tannur yang merupakan anak anggota DPR saat itu, menjalani sidang vonis. Oleh hakim PN Surabaya, Ronald Tannur lantas divonis bebas.

 

Majelis hakim yang menangani perkara tersebut terdiri dari tiga orang. Mereka yakni, Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo.

 

Putusan itu menjadi kontroversial karena rekaman CCTV dan reka adegan menunjukkan Ronald Tannur sengaja melindas Dini Sera Afrianti. (jawapos)


Peristiwa Trisakti 1998/Net 

 

SANCAnews.id – Pemerintahan Prabowo-Gibran hendaknya terus menuntaskan kasus-kasus pelanggaran HAM di era Jokowi-Ma'ruf. Pandangan itu disampaikan para pelaku dan aktivis Trisakti 98 yang tergabung dalam Persatuan dan Persaudaraan Trisakti 98 (Paperti 98).

 

Mereka menyoroti pernyataan Menteri Koordinator Hukum dan Hak Asasi Manusia Yusril Ihza Mahendra yang mengatakan Tragedi 1998 bukanlah Pelanggaran HAM berat.

 

Ketua Paperti 98 Achmad Kurniawan menilai, pemerintahan baru semestinya melanjutkan komitmen Jokowi dengan menerbitkan Keputusan Presiden Nomor 4 Tahun 2022 dan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2023 tentang PPHAM Non-Yudisial atas Pelanggaran HAM Berat dalam rangka Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian Pelanggaran HAM Non-Yudisial.

 

"Seharusnya pemerintahan baru ini tinggal menyelesaikan dan menyempurnakannya saja," kata Achmad Kurniawan dalam keterangan resmi pada Rabu, 23 Oktober 2024.

 

Pada kesempatan yang sama, pengurus paperti 98 yang lain Tommy Rahaditia, menyatakan Pernyataan Yusril Ihza Mahendra ini sangat rentan dalam membuka luka lama para korban Tragedi 98.

 

Alih-alih membuat terang kasus, Tommy menduga adanya agenda tersembunyi dari pernyataan Yusril Ihza Mahendra tersebut.

 

"Ada udang dibalik batu dari pernyataan Yusril tersebut," kata Tommy.

 

Paperti 98 pun menyarankan pemerintahan baru Prabowo-Gibran fokus dalam kesejahteraan rakyat dan rekonsiliasi atas semua kejadian kelam di masa lalu, sehingga rakyat menjadi optimis menatap masa depannya.

 

Usai dilantik jadi Menko, Yusril menjelaskan bahwa peristiwa 98 bukan merupakan pelanggaran HAM berat.

 

"Dalam beberapa dekade terakhir ini hampir bisa dikatakan tidak ada kasus-kasus pelanggaran HAM berat," kata Yusril.

 

Namun, Yusril Ihza Mahendra segera mengklarifikasi pernyataannya terkait tragedi 1998 bukan pelanggaran HAM berat.

 

Yusril pun mengaku tak tahu jelas maksud yang ditanyakan wartawan saat itu.

 

"Ya semuanya nanti kita lihat apa yang direkomendasikan oleh Komnas HAM kepada Pemerintah. Karena kemarin tidak begitu jelas apa yang ditanyakan kepada saya," jelasnya. (rmol)


Direktur Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas, Feri Amsari/Ist 

 

SANCAnews.id – Prabowo Subianto mengangkat tujuh orang utusan khusus dalam kabinetnya. Kebijakan itu menuai kritik. Salah satunya datang dari Pakar Hukum Tata Negara Feri Amsari. Ia menilai aneh.

 

“Aneh-aneh aja. Utusan khusus aja banyak,” kata Feri dikutip dari unggahannya di X, Rabu (23/10/2024).

 

Ia menanyakan apa yang akan dilakukan utusan khusus itu. Apakaah mengurus urusan dalam negeri atau luar.

 

“Emang mau kemana? Kalo ngurus di Indonesia juga?” ujarnya. 

 

Kalau di dalam negeri, ia kembali menanyakan apa bedanga dengan menteri. Jika sama, mengapa mesti ada utusan khusus.

 

“Trus guna menteri apaan, eh guna utusan khusus kalo sudah ada menteri apa?,” ujarnya.

 

Kabinet Prabowo sendiri sejak awal dinilai terlalu gemuk. Selain menteri yang mencapai 48, ada pula sejumlah utusan khusus dan berbagai pos jabatan lain.

 

“Bangga betul membebani negara,” ucap Feri.

 

Ada pun pengangkatan utusan khusus melalui keputusan presiden (Keppres) Nomor 76/M tentang Pengangkatan Utusan Khusus Presiden RI periode 2024-2029.

 

Berikut ini nama-nama utusan khusus Kabinet Merah Putih: 

·Utusan Khusus Presiden Bidang Ketahanan Pangan, Muhamad Mardiono 

·Utusan Khusus Presiden Bidang Ekonomi dan Perbankan, Setiawan Ichlas 

·Utusan Khusus Presiden Bidang Kerukunan Beragama dan Pembinaan Sarana Keagamaan, Miftah Maulana Habiburrahman atau Gus Miftah 

·Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni, Raffi Farid Ahmad 

·Utusan Khusus Presiden Bidang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, Ekonomi Kreatif dan Digital Ahmad Ridha Sabana 

·Utusan Khusus Presiden Bidang Perdagangan dan Kerjasama Multilateral, Mari Elka Pangestu

·Utusan Khusus Presiden Bidang Pariwisata, Zita Anjani. (fajar)


Pegiat media sosial, dr Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa 

 

SANCAnews.id – Pegiat media sosial yang juga seorang dokter, Tifauzia Tyassuma, baru-baru ini menyuarakan pendapatnya terkait "Fufufafa" yang telah masuk ke Wikipedia.

 

Tifa mengimbau para pendukung Presiden Prabowo dan masyarakat yang disebutnya waras dan sadar akan bahayanya, untuk terus mengamplifikasit isu tersebut.

 

"Saran saya buat pendukung Presiden Prabowo, buat rakyat waras dan sadar bahaya. Amplifikasi terus Fufufafa," ujar Tifa dalam keterangannya di aplikasi X @DokterTifa (23/10/2024).

 

Tifa menilai, langkah ini lebih penting dibandingkan memedulikan pencitraan yang dilakukan pihak lain melalui berbagai media mainstream, yang menurutnya sudah dibayar oleh pihak tertentu.

 

"Jangan pedulikan tingkah polah dia pencitraan sana-sini, karena itu kerjaan Tim Media dan Media mainstream yang sudah dibayar," cetusnya.

 

Ia meminta agar informasi mengenai Fufufafa yang telah diunggah di Wikipedia terus disebarluaskan, sembari mengingatkan para pendukung untuk tidak terpengaruh oleh buzzer yang berpotensi mengubah artikel tersebut.

 

"Wikipedia Fufufafa ini yang harus terus diamplifikasi. Terimakasih buat orang baik yang bikin artikel ini," Tifa menuturkan.

 

Tifa tak lupa mengingatkan para pendukung untuk tidak terpengaruh oleh buzzer yang berpotensi mengubah artikel tersebut.

 

"Viralkan sebelum diacak-acak Buzzer," tandasnya.

 

Dilansir dari Wikipedia, fufufafa adalah sebuah akun Kaskus yang menimbulkan kontroversi dan diduga milik Gibran Rakabuming Raka.

 

Pada mulanya, akun tersebut diungkap oleh sebuah akun X pada 31 Agustus 2024 karena menghina Prabowo Subianto dan putranya Didit Hediprasetyo.

 

Penelusuran selanjutnya menemukan bahwa akun tersebut juga menghina Susilo Bambang Yudhoyono, Titiek Soeharto dan Anies Baswedan.

 

Bukan hanya itu, Fufufafa juga melecehkan sejumlah artis, di antaranya Syahrini, Cinta Laura, Nadia Mulya, Bella Shofie, Pevita Pearce, Duo Serigala, Haruka Nakagawa, Nurul Arifin, Wanda Hamidah, Kartika Putri, dan Rachel Maryam.

 

Akun fufufafa juga didapati memberikan komentar bernada rasis dan ofensif terhadap berbagai kelompok, termasuk masyarakat Papua. (fajar)



SANCAnews.id – Pelantikan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Republik Indonesia Gibran Rakabuming Raka periode 2024-2029 baru saja usai. Namun, masyarakat tidak boleh lupa dan meninggalkan begitu saja 'sisa-sisa kasus hukum Wapres Gibran' yang masih menghantuinya hingga saat ini.

 

Penegakan hukum terhadap setiap warga negara harus ditegakkan sebagaimana yang dijanjikan Presiden Prabowo. Hal itu ditegaskan Juju Purwantoro, Presidium Forum AKSI (Alumni Kampus Seluruh Indonesia) kepada media sebagaimana dilansir FNN di Jakarta, Selasa (22/10/2024).

 

Juju mengingatkan kasus unggahannya tentang 'fufufafa' pada tahun 2014-2019, tentang 'penghinaan, fitnah, dan kebencian' terhadap Prabowo, keluarganya, dan tokoh negara lainnya, bahwa tindakan kriminal akan melekat dan mengikutinya ke mana pun ia pergi.

 

"Sungguh publik sangat terkejut melihat postingan-postingan negatif, diskriminatif dan SARA yang  diduga kuat dilakukan oleh akun milik Gibran. Padahal kala itu yang bersangkutan menurut hukum sudah termasuk kategori usia dewasa, lebih (24 tahun) dalam bertipikir dan bertindak secara hukum. Adalah konkrit, bahwa hal itu secara pidana merupakan Perbuatan Melawan Hukum (tercela)," paparnya.

 

Postingan tersebut lanjut Juju, juga sudah dibenarkan oleh adeknya (Kaesang), dan 99.99 persen benar milik Gibran kata pakar telematika (Roy Suryo)

Srbagaimana diatur dalam Pasal 7A dan 7B UUD 1945, alasan Pemakzulan berdasarkan Pasal 7A UUD 1945, Wakil Presiden dapat diberhentikan apabila terbukti melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau 'perbuatan tercela'.

 

Sedangkan ketentuan Syarat Capres dan Cawapres Pemilu 2024, sesuai Pasal 6 Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, ialah ; "Tidak pernah melakukan perbuatan tercela".

 

Penjelasan Pasal 169 huruf j diuraikan:

Yang dimaksud dengan “tidak pernah melakukan perbuatan tercela” adalah tidak pernah melakukan perbuatan yang bertentangan dengan norma agama, norma susila, dan norma adat, seperti judi, mabuk, pecandu narkotika, dan zina.

 

Juju menegaskan bahwa sejak awal pencalonannya, Gibran tidak cukup hanya dengan mempecundangi segala peraturan tentang syarat usia dan proses persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK). Sejak selesai pelantikannya sebagai Wapres, maka sangat potensial Gibran dijatuhkan (dimakzulkan) lewat Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).

 

"Jejak digital postingan akun Fufufafa yang tersembunyikan selama tahunan, akhirnya terbongkar juga. Isi postingannya tidak senonoh, tidak beretika dan tidak berakhlak, merupakan indikasi kuat bahwa Gibran tidak memiliki kompetensi dan integritas moral sebagai pimpinan nasional. Prabowo tidak perlu bersikap ambigu lagi, beliau harus segera mengambil keputusan dan bersikap tegas tentang kasus Gibran tersebut," tegasnya.

 

Juju memaparkan berdasarkan Pasal 27A UU 1/2024 tentang perubahan kedua UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, ada lima jenis konten negatif, yakni "penyebaran kebencian atau permusuhan berdasarkan SARA, melanggar kesusilaan dan perjudian, penghinaan atau pencemaran nama baik, pemerasan dan/atau pengancaman, serta penyebaran berita bohong dan menyesatkan sehingga mengakibatkan kerugian".

 

Dalam catatan Juju, perjalanan politik Gibran Rakabumihg Raka menjadi Cawapres sampai Wapres terpilih dipenuhi noda hitam. Ditambah lagi dibukanya aib oleh Allah merupakan fakta tak terbantahkan bahwa ia terbukti tidak berakhlak dan tidak memiliki kompetensi kepemimpinan, sehingga sangat tidak layak menduduki jabatan terhormat sebagai Wakil Presiden.

 

Akun seperti Fufufafa dengan konten kata-kata yang tidak pantas, melecehkan, mesum, dan rasial terhadap tokoh politik, partai, hingga para pesohor kala itu. Akun sejenisnya tidak bisa dibiarkan, masyarakat harus melawannya dengan cara memposting hanya konten-konten media sosial yang beretika dan positif.

 

Guna menuntaskan kasus Gibran tersebut, maka DPR harus segera mengambil inisiasi dan partisipasi aktif meresponnya. Sesuai pasal 20a (ayat2) UUD 1945, mereka bisa melakukan hak angket, untuk "melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang dan/atau kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan"

 

Juju menutup pernyataannya dengan mengutip hadits nabi yang berbunyi "Apabila suatu urusan diserahkan kepada bukan ahlinya, maka tunggulah saat kehancurannya". (Hadits Riwayat Bukhari). (*)


SN

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.