Guru Honorer Dipenjara Gara-gara Anak Polisi, Dailami: Terapkan Restorative Justice
Senator Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Dailami Firdaus angkat/Ist
SANCAnews.id – Senator Dewan Perwakilan Daerah
(DPD) Republik Indonesia, Dailami Firdaus angkat bicara terkait guru honorer
bernama Supriyani yang mengajar di SDN 4 Baito, Desa Wonua Raya, Kecamatan
Baito, Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, yang ditangkap polisi
karena menghukum salah satu siswanya.
Supriyani ditangkap karena melakukan penganiayaan terhadap
pelajar berinisial D (6) yang diduga anak anggota polisi yang sedang bertugas
di Polsek Baito.
"Polisi dapat membebaskan Supriyani melalui mekanisme
restorative justice," kata Dailami melalui keterangan tertulisnya, Selasa,
22 Oktober 2024.
Dailami mengatakan, penahanan Supriyani karena menegur
peserta didik yang nakal tidak sebanding dengan jasa-jasa yang telah diberikan
untuk mencerdaskan anak bangsa.
"Saya merasa prihatin dengan masalah ini yang semestinya
tentu bisa diselesaikan secara baik. Apalagi, Supriyani hanya merupakan guru
honor yang tentu penghasilannya tidak seberapa," kata Dailami.
Dailami menjelaskan, orang tua peserta didik semestinya juga
bisa bertindak arif jika memang ternyata anaknya nakal.
"Permintaan maaf Ibu Supriyani kepada orang tua murid
ini tentu juga patut kita hargai. Tapi, orang tua peserta didik juga jangan
malah mengambil tindakan yang menurut saya berlebihan," kata Dailami.
Ia meminta aparat penegak hukum juga dapat menilai secara jernih
persoalan agar mereka yang telah berjuang untuk mendidik anak bangsa yang
cerdas dan berakhlak mulia tidak merasa terintimidasi.
Wakil Ketua Komite III DPD RI ini menegaskan, banyak nasib
guru, terutama di daerah yang masih belum baik. Sehingga, keputusan untuk
menjadi tenaga pendidik perlu mendapatkan apresiasi.
"Guru-guru di daerah ini harus kita berikan apresiasi.
Mereka adalah pejuang nyata untuk Generasi Emas Indonesia 2045," demikian
Dailami. (rmol)