Latest Post

Pedagang menyiapkan kebutuhan pokok yang dijual di pasar Senen, Jakarta, Kamis (15/9/2022). Pemerintah memprediksi laju inflasi sebesar 1,38% pada September 2022. 

 

SANCAnews.id – Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira menyoroti isu ketahanan pangan selama 10 tahun pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Indonesia merupakan salah satu negara dengan tingkat kelaparan tersembunyi tertinggi di antara negara-negara berkembang.

 

"Dan bagi negara berkembang seperti Indonesia, hidden hunger ini justru menandakan bahwa masih banyak sebenarnya yang masuk kategori kelas menengah rentan, yang sebenarnya porsi (pendapatannya) sudah habis sebagian besar untuk beli bahan makanan, dan secara nutrisi maupun kualitas gizi itu sebenarnya sangat rendah sekali," tutur Bhima Yudhistira, Jumat (18/10).

 

Menurut dia, hal itu disebabkan juga karena porsi impor beras yang cukup tinggi memicu minimnya orang yang kini berminat menjadi petani. Data BPS mencatat, porsi impor beras Indonesia berasal dari Vietnam (74,06 persen), lalu Thailand (24,35 persen), dan India (0,39 persen). Belum lagi persoalan luas panen padi yang terus menyusut.

 

“Sebagai petani marginnya terlalu kecil, beras kita salah satu yang termahal di ASEAN. Tapi itu pun juga tidak membahagiakan petani, sehingga kita mengimpor beras dalam jumlah yang luar biasa besar di era pemerintahan Pak Jokowi. Jadi yang senang di era pemerintahan Pak Jokowi adalah petani dari Thailand sama petani dari Vietnam. Itu yang paling senang di era pemerintahan Pak Jokowi," tutur Bhima. (jawapos)


Presiden Partai Buruh, Said Iqbal 

 

SANCAnews.id – Sebanyak 5 juta buruh di seluruh Indonesia akan menggelar aksi mogok nasional yang akan dilaksanakan bulan depan atau November 2024. Aksi ini menuntut kenaikan upah minimum 2025 dan pencabutan UU Omnibus Law Cipta Kerja.

 

Presiden Partai Buruh, Said Iqbal menjelaskan, aksi mogok nasional rencananya akan digelar pada 11-12 November atau 25-26 November 2024. Mogok kerja ini melibatkan lebih dari 15.000 pabrik di seluruh Indonesia yang akan menghentikan produksi selama aksi mogok berlangsung.

 

“Sektor-sektor yang terlibat meliputi industri transportasi, semen, pariwisata, rokok, makanan, minuman, serta pekerja pelabuhan di Tanjung Priok, Tanjung Perak, Tanjung Emas, dan sejumlah pelabuhan lainnya di Indonesia," jelas Iqbal lewat keterangan resminya, Jumat 18 Oktober 2024.

 

Mogok nasional ini dilakukan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang menyampaikan pendapat di muka umum, bukan berdasarkan undang-undang mogok kerja di tempat kerja, yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003.

 

Adapun lokasi aksi unjuk rasa ini akan dilakukan di depan pabrik-pabrik di kawasan industri, serta di berbagai kantor pemerintahan seperti kantor bupati, walikota, gubernur, DPRD, Istana Negara, dan DPR RI.

 

"Ini adalah aksi yang dilakukan secara serempak di seluruh Indonesia, dan kami meminta masyarakat untuk memahami situasi tersebut jika terjadi gangguan lalu lintas atau aktivitas lainnya," ungkap Iqbal.

 

Iqbal yang juga Presiden KSPI turut mengimbau seluruh buruh yang akan berpartisipasi dalam aksi mogok nasional untuk menjaga ketertiban dan kedamaian selama aksi berlangsung.

 

"Tidak boleh ada tindakan kekerasan, kerusakan, atau pembakaran apapun. Ini adalah perjuangan suci yang harus dilakukan dengan cara yang baik dan sesuai konstitusi," tandasnya. (rmol)


Ahmad Doli Kurnia Tandjung, anggota DPR RI dari Fraksi Partai Golkar. (Istimewa) 

 

SANCAnews.id – Dalam hitungan hari, pelantikan Presiden dan Wakil Presiden terpilih Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka akan dilaksanakan. Sebagian harapan rakyat Indonesia ada di pundak mereka.

 

Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Ahmad Doli Kurnia Tandjung berharap pemerintahan Prabowo-Gibran dapat melanjutkan capaian yang telah diraih selama dua periode kepemimpinan Joko Widodo (Jokowi).

 

Doli berpandangan, transformasi politik dan penguatan demokrasi harus terus dilakukan guna mewujudkan tujuan nasional yang berkeadilan dan makmur.

 

"Transformasi politik itu tak boleh berhenti karena belum sampai, tujuan akhir tercapainya tujuan nasional tadi. Selama belum sampai di sana maka transformasi di bidang apa saja, termasuk transportasi politik harus dilakukan," ungkap Doli, Jumat (18/10).

 

Doli juga menyoroti pentingnya modernisasi birokrasi sebagai faktor penentu dalam pelayanan publik. Ia berpendapat bahwa untuk mencapai transformasi yang diinginkan, perlu ada evaluasi menyeluruh terhadap catatan selama 26 tahun era reformasi.

 

Ia menekankan bahwa demokrasi harus dipahami sebagai alat untuk mencapai tujuan, bukan sebagai tujuan itu sendiri. "Termasuk penguatan demokrasi, seharusnya kita sudah mulai memaknai demokrasi secara substansial. Bahwa demokrasi bukan tujuan tapi sebagai alat untuk mencapai tujuan," bebernya.

 

"Jadi bagaimana ke depan menempatkan Pemilu bukan hanya sekadar Pemilu tapi bisa memproduksi terjadinya percepatan masyarakat yang tertib hukum misalnya, Pemilu bisa berdampak pada pengentasan kemiskinan, Pemilu yang dapat berdampak pada institusi masyarakat dan seterusnya, itu yang bisa dikatakan kita cepat pada tujuan nasional," jelas Doli.

 

Dalam jangka pendek, Doli mengusulkan penyempurnaan delapan paket Undang-Undang yang berkaitan dengan politik, termasuk UU Pemilu, partai politik, dan kelembagaan negara.

 

Ia menganggap bahwa pemilu merupakan hulu dari semua produk politik dan institusi pemerintahan, sehingga penyempurnaan sistem pemilu harus menjadi prioritas.

 

"Saya kira harus dimulai dari penyempurnaan sistem UU Pemilu, kedua tentang partai politik dan keberadaan kelembagaan negara, DPR, DPRD diperkuat, UU pemerintahan daerah, desa, UU hubungan keuangan pusat daerah," ungkap Doli.

 

Doli juga membuka kemungkinan amandemen UUD 1945 sebagai langkah untuk memperbaiki sistem ketatanegaraan.

 

Menyusul tahun 2024, yang menandai amandemen keempat, ia percaya sudah saatnya untuk mulai mendiskusikan amandemen kelima demi kemajuan sistem politik dan pemerintahan di Indonesia.

 

"Sekarang kita harus mulai membicarakan amandemen UU ke lima, dalam rangka menyempurnakan sistem ketata negaraan, politik, pemerintahan, sistem pengelolaan pemerintahan dan seterusnya," jelasnya.

 

Raih Penghargaan

Ahmad Doli Kurnia Tandjung, anggota DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, baru-baru ini meraih penghargaan sebagai Tokoh Transformasi Politik dan Demokrasi. Doli menyampaikan rasa terima kasih atas penghargaan yang diterimanya, yang dinilai sebagai dorongan untuk mengakselerasi demokrasi demi kepentingan rakyat Indonesia.

 

Menurut Doli, penghargaan ini merupakan kejutan sekaligus momen kebanggaan. Dia menyadari bahwa hal ini membawa tanggung jawab tambahan, karena sebagai anggota DPR RI, ia harus terus mempertahankan kinerja dan performa dalam melakukan transformasi politik dan demokrasi.

 

"Campur haru, senang, terima kasih. Penghargaan ini memicu motivasi saya untuk bekerja lebih baik lagi untuk rakyat Indonesia," ungkap Doli di kawasan Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan pada Kamis (18/10/2024) malam.

 

Selama masa jabatannya, ia dikenal sebagai salah satu tokoh kunci di Komisi II DPR RI, yang mencetak rekor dengan menghasilkan 160 Undang-Undang (UU).

 

Prestasi ini bukan hanya dianggap sebagai pencapaian individu, tetapi juga mencerminkan kerja sama dan dedikasi seluruh anggota komisi.

 

Doli menekankan bahwa keberhasilan tersebut tidak dihasilkan dari target yang jelas, melainkan dari kerja keras dan komitmen anggota Komisi II untuk kepentingan rakyat.

 

Meskipun target legislasi awalnya lebih tinggi, yaitu 270 UU, tantangan lain seperti pengawasan dan budgeting membuat pencapaian 160 UU menjadi signifikan. “Kami fokus bekerja," imbuhnya. (jawapos)


Pengamat militer dan pertahanan Connie Rahakundini Bakrie dalam program Ngomong Politik kanal JPNN.com 
 

SANCAnews.id – Pengamat militer dan intelijen, Prof. Connie Rahakundini Bakrie menyampaikan kekhawatirannya terkait meningkatnya utang negara yang dinilai dapat memengaruhi kesiapan militer Indonesia di masa mendatang.

 

Menurut Prof. Connie, sejak awal masa jabatan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada tahun 2014, utang Indonesia telah mencapai Rp2.206 triliun, dan pada akhir masa jabatan pertamanya pada tahun 2019, jumlahnya melonjak menjadi Rp4.500 triliun. Pada akhir masa jabatan kedua Jokowi, utang negara diperkirakan mencapai Rp8.502 triliun.

 

"Dengan kondisi utang sebesar itu, 71,6 persen dari total pinjaman merupakan pinjaman domestik, dan rasio utang masih berada di bawah ambang batas 60 persen," kata Prof. Connie dikutip dari YouTube Abraham Samad, Jumat (18/10/2024).

 

Namun, ia mengingatkan bahwa walaupun rasio utang tetap terkendali, dampaknya terhadap keamanan nasional tak bisa diabaikan.

 

"Presiden harus pintar mengatur sumber daya untuk menjaga keamanan negara di tengah keterbatasan anggaran," lanjutnya.

 

Prof. Connie juga menyoroti bahwa pada tahun 2025, Indonesia akan dihadapkan pada kewajiban pembayaran utang sebesar Rp552 triliun. Dengan jumlah sebesar itu, sisa anggaran untuk menjalankan pemerintahan akan semakin terbatas, termasuk untuk sektor pertahanan.

 

"Anggaran yang terbatas ini akan berdampak pada kesiapan militer kita. Indonesia berada di lokasi strategis yang penting, namun jika anggaran kita terus tertekan, hal ini dapat mengganggu kemampuan kita dalam mempertahankan kedaulatan negara," tegasnya. 

 

Situasi ini, menurut Prof. Connie, menuntut kebijakan fiskal yang bijak agar Indonesia dapat tetap menjaga stabilitas keamanan dan kedaulatan, meskipun dengan sumber daya yang terbatas. Apalagi perang diprediksi akan terjadi di laut Cina Selatan tahun 2035 mendatang. (fajar)


Prabowo-Jokowi  

 

SANCAnews.id – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 121 Tahun 2024 tentang Jaminan Kesehatan bagi Menteri Negara yang telah Pensiun. Peraturan tersebut resmi ditandatangani Jokowi pada 15 Oktober 2024.

 

Dalam aturan itu, Jokowi memastikan jaminan kesehatan bagi mantan menteri dan keluarganya, yakni suami/istri yang sah, dibiayai APBN atau Anggaran Penerimaan dan Belanja Negara.

 

"Menteri negara yang telah selesai melaksanakan tugas kabinet diberikan kelanjutan jaminan pemeliharaan kesehatan. Jaminan pemeliharaan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam juga diberikan kepada istri/suami yang sah dan tercatat dalam administrasi menteri negara,” tulis beleid dalam aturan tersebut, dikutip Jumat (18/10).

 

Tak hanya untuk para menteri, mereka yang bertugas di Sekretaris Kabinet juga berhak untuk mendapatkan asuransi kesehatan yang sama. Sebagaimana tertuang dalam Pasal 3 aturan tersebut disebutkan bahwa pemberian manfaat asuransi ini ditentukan berdasarkan usia.

 

Di mana untuk menteri negara atau Sekretaris Kabinet yang ketika selesai melaksanakan tugas berusia kurang dari 60 tahun, maka kepada menteri negara atau Sekretaris Kabinet beserta suami/istri akan diberikan asuransi selama 2 kali masa jabatan.

 

Sementara itu, bagi menteri negara atau Sekretaris Kabinet yang berusia lebih dari 60 tahun akan mendapatkan asuransi seumur hidup.

 

"Untuk menteri negara atau Sekretaris Kabinet yang ketika selesai melaksanakan tugas berusia 60 tahun atau lebih, kepada menteri negara atau Sekretaris Kabinet beserta suami/istri diberikan jaminan pemeliharaan kesehatan selama seumur hidup," bunyi Pasal 3 ayat 3 poin B dalam aturan itu.

 

Namun, dalam aturan itu disebutkan bahwa asuransi kesehatan ini dapat diklaim dan dilakukan pada fasilitas kesehatan milik pemerintah dan/atau milik badan usaha milik negara (BUMN) di dalam negeri.

 

Adapun layanan yang dapat dinikmati para menteri dan suami/istri sah, terdiri dari pelayanan kesehatan promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif, dan/atau paliatif sesuai indikasi medis berdasarkan usia dan/atau masa bulan tugas jabatan.

 

Sementara itu bagi menteri negara yang dijatuhi pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana tidak mendapatkan fasilitas jaminan kesehatan tersebut.

 

Jaminan kesehatan juga tidak diberikan kepada menteri yang mengundurkan diri karena ditetapkan menjadi tersangka maka manfaat jaminan pemeliharaan kesehatan ditunda sampai telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

 

Serta yang mengundurkan diri karena mendapatkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana. “Dalam hal menteri negara yang telah selesai melaksanakan tugas kabinet meninggal dunia, bagi janda/dudanya diberikan jaminan pemeliharaan kesehatan,” bunyi Pasal 8 aturan tersebut. (jawapos)


SN

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.