Latest Post

Artis sekaligus pengusaha, Raffi Ahmad saat memenuhi panggilan Presiden terpilih Prabowo Subianto, Senin, 14 Oktober 2024 

 

SANCAnews.id – Kehadiran selebriti sekaligus pengusaha, Raffi Ahmad di kediaman Presiden terpilih Prabowo Subianto di Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, beberapa hari lalu menjadi sorotan. Pasalnya, selebriti yang akrab disapa Sultan Andara itu dinilai tak memiliki kapasitas memadai untuk menjadi pembantu Prabowo.

 

Direktur Indonesia Political Opinion (IPO), Dedi Kurnia Syah menilai, posisi menteri atau wakil menteri idealnya diisi oleh sosok yang memiliki pemahaman mendalam tentang birokrasi dan berpengalaman di bidang yang akan diemban.

 

"Kapasitas menteri atau wamen paling utama adalah memahami birokrasi, setidaknya diperlukan tokoh yang punya pengalaman organisasi, sekaligus menguasai bidang yang diemban," jelas Dedi, dikutip RMOLJabar, Kamis, 17 Oktober 2024.

 

Dedi mengakui kalau Raffi Ahmad dikenal sebagai selebriti dan pengusaha sukses. Namun menurutnya, latar belakangnya di dunia hiburan dan bisnis, belum cukup untuk menunjukkan kapasitas dalam mengelola birokrasi pemerintahan.

 

Terlebih lagi, Raffi adalah salah satu anggota tim sukses Prabowo dalam pemilu lalu. Sehingga, hal ini dapat memicu spekulasi jika kalau pemanggilannya lebih dilatarbelakangi balas budi politik daripada kompetensi yang memadai.

 

"Besar kemungkinan, kapasitas bukan lagi menjadi pertimbangan utama, melainkan lebih pada fakta bahwa Raffi Ahmad telah membantu pemenangan dalam Pilpres," lanjut Dedi.

 

Dedi khawatir penunjukan sosok yang mengisi kabinet lebih didasarkan kepada balas jasa politik ketimbang kapasitas dan integritas.

 

Ia menekankan pentingnya penempatan figur yang memiliki kemampuan dan pengalaman nyata dalam mengelola urusan negara

 

"Tentu, ini mengkhawatirkan di mana kabinet akan diisi oleh banyak tokoh yang sekadar mendapat balasan jasa, bukan karena kapasitas dan integritas," pungkas Dedi. (*)


Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono 


SANCAnews.id – Presiden Joko Widodo memberhentikan Heru Budi Hartono dari jabatannya sebagai Pelaksana Tugas Gubernur DKI Jakarta. Pasalnya, masa jabatan Heru Budi juga telah berakhir pada 17 Oktober 2024 hari ini.

 

Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana mengatakan, Jokowi telah menandatangani Keputusan Presiden Nomor 125P, tanggal 16 Oktober 2024 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Penjabat Gubernur DKI Jakarta.

 

“Pada Keppres tersebut, presiden memberhentikan dengan hormat Bapak Heru Budi Hartono sebagai PJ Gubernur DKI Jakarta,” ucap Ari dalam keterangannya, Kamis (17/10).

 

Tak hanya itu, Jokowi juga kemudian mengangkat Teguh Setyabudi sebagai Pj Gubernur baru DKI Jakarta.

 

“Mengangkat Bapak Teguh Setyabudi sebagai Pj Gubernur Jakarta,” kata dia.

 

Diketahui, dalam rapat pimpinan gabungan di DPRD DKI Jakarta beberapa waktu lalu dimunculkan sejumlah nama Pj Gubernur DKI, yakni Dr. Teguh Setyabudi, Komjen Purn Rudi Sufahriyadi, Dr. Akmal Malik, Drs. Heru Budi Hartono, Joko Agus Setiyon, dan Dr. Marullah Matali.

 

Adapun, nama terbanyak yang diajukan yaitu Dirjen Dukcapil Kemendagri Teguh Setyabudi yang mendapatkan usulan dari 8 fraksi. (jpnn)


Potongan susunan kabinet era Soeharto 

 

SANCAnews.id – Prabowo Subianto sebagai presiden terpilih usai memanggil sejumlah calon menteri di rumahnya di kawasan Kertanegara IV, Kebayoran, Jakarta, pada Senin dan Selasa (14-15/10/2024).

 

Jumlah nama yang akan membantu Prabowo baik di kementerian maupun lembaga sebanyak 107 orang. Ke-49 tokoh tersebut masing-masing merupakan calon menteri dan 58 calon wakil menteri serta kepala lembaga di pemerintahan mendatang. Jumlah tersebut dinilai sangat gemuk.

 

Netizen di media sosial masih ramai memperbincangkan hal tersebut. Banyak yang membandingkan bagaimana era Soeharto memilih menteri berdasarkan kualitas, bukan karena kepentingan politik.

 

Hal itu terlihat pada unggahan akun @Lintas-Jaman di aplikasi X yang membagikan foto Menteri Keuangan RI era Soeharto tersebut.

 

"Masih ingatkah kalian siapakah beliau?," tulis akun tersebut, sembari membagikan foto seorang pria berkaca mata tebal yang diketahui adalah Mar'ie Muhammad.

 

"Jaman orba terlepas dr segala kekurangannya. Menteri-menterinya menjabat sesuai dengan keahliannya. Sekarang mah cukup puja puji sambil sungkem oto dapat jabatan meskipun dia gak ngerti tentang jabatannya. Yang penting bisa utak-atik anggaran agar bisa dikorupsi," balas seorang warganet di kolom komentar.

 

"Menteri yang dipilih jaman pak harto memang qualified dan memiliki integritas, lah sekarang ngasal aja sampe kutil babi janda ikut seleksi menteri," balas lainnya.

 

"Beliau ini menurut info teman² di depkeu pada masa itu, gak ambil gaji menterinya. Kadang di sumbangkan ke PMI sbg intitusi yg Beliau pimpin juga… Al Fatihah…," ujar lainnya.

 

"Mar’ie Muhammad (Mr. Clean), menteri keuangan profesional dan berdedikasi tinggi. Beliau mantan Dirjen Pajak. Orang2 seperti inilah yang seharusnya dipilih PS sebagai menterinya, dan tidak usah banyak2. Dampak kebanyakan menteri itu pemborosan anggaran," kritik warganet lainnya. (fajar)


Undang-Undang 61 Tahun 2024 Tentang Kementerian Negara/Ist 

 

SANCAnews.id – Undang-Undang tentang Kementerian Negara direvisi oleh Presiden Joko Widodo melalui pengesahan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Kementerian Negara.

 

Dengan diundangkannya undang-undang tersebut, pembentukan dan pengelolaan kementerian akan disesuaikan dengan kebutuhan Presiden yang sedang menjabat. Undang-undang ini akan mulai berlaku pada tanggal 15 Oktober 2024 sejak diundangkan.

 

Salah satu perubahan mendasar dalam undang-undang ini adalah penambahan Pasal 6A yang memungkinkan pembentukan kementerian baru berdasarkan sub-urusan pemerintahan tertentu.

 

“Pembentukan kementerian tersendiri dapat didasarkan pada sub-urusan pemerintahan atau perincian urusan pemerintahan sepanjang memiliki keterkaitan ruang lingkup urusan pemerintahan,” demikian bunyi Pasal tersebut sebagaimana dikutip dari laman Setkab, Kamis, 17 Oktober 2024.

 

Selain itu, ada penambahan Pasal 9A yang memberikan wewenang kepada Presiden untuk mengubah unsur organisasi kementerian sesuai dengan kebutuhan pemerintahan.

 

Pasal ini sebelumnya tidak ada dalam UU 39/2008 tentang Kementerian Negara.

 

“Presiden dapat melakukan perubahan unsur organisasi dimaksud dalam peraturan pelaksanaan sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan," demikian bunyi Pasal Pasal 9A.

 

UU 61/2024 juga mengubah Pasal 15, yang sebelumnya menetapkan batasan jumlah kementerian, kini menjadi lebih fleksibel.

 

Jumlah kementerian nantinya akan ditentukan sesuai kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan oleh Presiden. Hal ini menunjukkan adanya upaya untuk menciptakan pemerintahan yang lebih responsif terhadap tantangan dan kebutuhan masa depan.

 

Dalam hubungan fungsional antara kementerian dan lembaga, Pasal 25 menyatakan bahwa lembaga nonkementerian akan bekerja secara sinergis sebagai satu sistem pemerintahan.

 

Lembaga-lembaga ini berada di bawah koordinasi Presiden melalui menteri terkait, kecuali jika ditentukan lain oleh Presiden. Ketentuan ini diharapkan dapat menciptakan harmonisasi yang lebih baik antara kementerian dan lembaga-lembaga nonstruktural.

 

Pasal II angka 1 UU ini juga mewajibkan pemerintah dan DPR melakukan pemantauan serta peninjauan terhadap implementasi undang-undang ini paling lambat dua tahun setelah diundangkan.

 

Hal ini memberikan jaminan bahwa undang-undang tersebut akan dievaluasi secara berkala untuk memastikan relevansinya dalam mendukung pemerintahan yang efisien.

 

Dengan demikian, UU 61/2024 tentang Kementerian Negara akan memfasilitasi jumlah Kementerian dan lembaga era Prabowo-Gibran yang disebut lebih banyak dari pemerintahan Jokowi-Maruf yang hanya 34 menteri. (rmol)


Pegiat Media Sosial, Dokter Tifa 

 

SANCAnews.id – Sosok yang berjumlah 107 orang itu datang untuk memenuhi panggilan Prabowo guna mengisi posisi di kabinet. Aktivis media sosial yang juga seorang dokter, dr Tifauzya Tyassuma atau yang akrab disapa Dokter Tifa, mengaku pernah melihat sosok tersebut.

 

"Melihat orang-orang yang diundang ke Kertanegara dalam beberapa hari sampai sore ini Tiba-tiba jadi ingat, Pak @prabowo bilang, Indonesia akan hancur di tahun 2030," tulis Dokter Tifa, dikutip dari akun pribadinya di X, @DokterTifa, dikutip Rabu (16/10/2024).

 

"Apakah Kabinet yang terdiri antara lain Gus Miftah dan Rafi Ahmad dll, akan dimaksudkan untuk mencegah kehancuran, atau mempercepatnya? Coba kita bertanya pada rumput yang bergoyang," tutup Dokter Tifa.

 

Sebelumnya diberitakan, Presiden terpilih RI, Prabowo Subianto, telah rampung memanggil sejumlah nama calon menteri ke rumahnya di Kertanegara IV, Kebayoran, Jakarta, pada Senin dan Selasa (14-15/10/2024).

 

Ada pun jumlah nama yang akan membantu Jokowi baik di kementerian mau pun lembaga totalnya mencapai 107 orang. Masing-masing 49 tokoh untuk menjadi calon menteri dan 58 calon wakil menteri dan kepala badan di pemerintahan mendatang.

 

Menurut Pakar Hukum Tata Negara, Bivitri Susanti, gemuknya kabinet pemerintahan Prabowo bakal timbulkan banyak permasalahan.

 

"Menurut saya nggak bagus (Kabinet gemuk) karena keberhasilan suatu pemerintahan tidak tergantung pada kuantitas menteri," kata Bivitri, beberapa waktu lalu.

 

Dia menerangkan bakal terjadi banyak permasalahan, dengan banyaknya jumlah kabinet menteri di pemerintahan. 

 

"Jadi kalau misalnya kemudian kementerian malah dipecah-pecah. Jadi lebih banyak masalah, itu yang akan timbul," terangnya. (fajar)

 

SN

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.