Latest Post

Undang-Undang 61 Tahun 2024 Tentang Kementerian Negara/Ist 

 

SANCAnews.id – Undang-Undang tentang Kementerian Negara direvisi oleh Presiden Joko Widodo melalui pengesahan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Kementerian Negara.

 

Dengan diundangkannya undang-undang tersebut, pembentukan dan pengelolaan kementerian akan disesuaikan dengan kebutuhan Presiden yang sedang menjabat. Undang-undang ini akan mulai berlaku pada tanggal 15 Oktober 2024 sejak diundangkan.

 

Salah satu perubahan mendasar dalam undang-undang ini adalah penambahan Pasal 6A yang memungkinkan pembentukan kementerian baru berdasarkan sub-urusan pemerintahan tertentu.

 

“Pembentukan kementerian tersendiri dapat didasarkan pada sub-urusan pemerintahan atau perincian urusan pemerintahan sepanjang memiliki keterkaitan ruang lingkup urusan pemerintahan,” demikian bunyi Pasal tersebut sebagaimana dikutip dari laman Setkab, Kamis, 17 Oktober 2024.

 

Selain itu, ada penambahan Pasal 9A yang memberikan wewenang kepada Presiden untuk mengubah unsur organisasi kementerian sesuai dengan kebutuhan pemerintahan.

 

Pasal ini sebelumnya tidak ada dalam UU 39/2008 tentang Kementerian Negara.

 

“Presiden dapat melakukan perubahan unsur organisasi dimaksud dalam peraturan pelaksanaan sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan," demikian bunyi Pasal Pasal 9A.

 

UU 61/2024 juga mengubah Pasal 15, yang sebelumnya menetapkan batasan jumlah kementerian, kini menjadi lebih fleksibel.

 

Jumlah kementerian nantinya akan ditentukan sesuai kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan oleh Presiden. Hal ini menunjukkan adanya upaya untuk menciptakan pemerintahan yang lebih responsif terhadap tantangan dan kebutuhan masa depan.

 

Dalam hubungan fungsional antara kementerian dan lembaga, Pasal 25 menyatakan bahwa lembaga nonkementerian akan bekerja secara sinergis sebagai satu sistem pemerintahan.

 

Lembaga-lembaga ini berada di bawah koordinasi Presiden melalui menteri terkait, kecuali jika ditentukan lain oleh Presiden. Ketentuan ini diharapkan dapat menciptakan harmonisasi yang lebih baik antara kementerian dan lembaga-lembaga nonstruktural.

 

Pasal II angka 1 UU ini juga mewajibkan pemerintah dan DPR melakukan pemantauan serta peninjauan terhadap implementasi undang-undang ini paling lambat dua tahun setelah diundangkan.

 

Hal ini memberikan jaminan bahwa undang-undang tersebut akan dievaluasi secara berkala untuk memastikan relevansinya dalam mendukung pemerintahan yang efisien.

 

Dengan demikian, UU 61/2024 tentang Kementerian Negara akan memfasilitasi jumlah Kementerian dan lembaga era Prabowo-Gibran yang disebut lebih banyak dari pemerintahan Jokowi-Maruf yang hanya 34 menteri. (rmol)


Pegiat Media Sosial, Dokter Tifa 

 

SANCAnews.id – Sosok yang berjumlah 107 orang itu datang untuk memenuhi panggilan Prabowo guna mengisi posisi di kabinet. Aktivis media sosial yang juga seorang dokter, dr Tifauzya Tyassuma atau yang akrab disapa Dokter Tifa, mengaku pernah melihat sosok tersebut.

 

"Melihat orang-orang yang diundang ke Kertanegara dalam beberapa hari sampai sore ini Tiba-tiba jadi ingat, Pak @prabowo bilang, Indonesia akan hancur di tahun 2030," tulis Dokter Tifa, dikutip dari akun pribadinya di X, @DokterTifa, dikutip Rabu (16/10/2024).

 

"Apakah Kabinet yang terdiri antara lain Gus Miftah dan Rafi Ahmad dll, akan dimaksudkan untuk mencegah kehancuran, atau mempercepatnya? Coba kita bertanya pada rumput yang bergoyang," tutup Dokter Tifa.

 

Sebelumnya diberitakan, Presiden terpilih RI, Prabowo Subianto, telah rampung memanggil sejumlah nama calon menteri ke rumahnya di Kertanegara IV, Kebayoran, Jakarta, pada Senin dan Selasa (14-15/10/2024).

 

Ada pun jumlah nama yang akan membantu Jokowi baik di kementerian mau pun lembaga totalnya mencapai 107 orang. Masing-masing 49 tokoh untuk menjadi calon menteri dan 58 calon wakil menteri dan kepala badan di pemerintahan mendatang.

 

Menurut Pakar Hukum Tata Negara, Bivitri Susanti, gemuknya kabinet pemerintahan Prabowo bakal timbulkan banyak permasalahan.

 

"Menurut saya nggak bagus (Kabinet gemuk) karena keberhasilan suatu pemerintahan tidak tergantung pada kuantitas menteri," kata Bivitri, beberapa waktu lalu.

 

Dia menerangkan bakal terjadi banyak permasalahan, dengan banyaknya jumlah kabinet menteri di pemerintahan. 

 

"Jadi kalau misalnya kemudian kementerian malah dipecah-pecah. Jadi lebih banyak masalah, itu yang akan timbul," terangnya. (fajar)

 

Ketua MPR RI, Ahmad Muzani usai bertemu Wakil Presiden Ke-6 RI Try Sutrisno ke kediamannya yang berada di Jalan Purwakarta, Jakarta, Rabu (16/10/2024) 

 

SANCAnews.id – Ketua MPR RI Ahmad Muzani mengungkapkan pesan yang disampaikan Wakil Presiden ke-6 RI Try Sutrisno kepada pimpinan MPR. Ia mengatakan Try Sutrisno meminta MPR agar berhati-hati saat hendak melakukan amandemen UUD 1945.

 

"Beliau berwanti-wanti, berpesan-pesan, jika MPR memikirkan tentang amandemen Undang-Undang Dasar, maka beliau meminta beberapa hal penting untuk dijaga betul," kata Muzani di kediaman Try Sutrisno, Jalan Purwakarta, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (16/10/2024).

 

Muzani mengatakan jika Try Sutrisno meminta agar Pancasila dipertahankan sekuat mungkin. Ia menyebut permintaan Try Sutrisno itu selaras dengan komitmen semua pihak termasuk MPR dalam menjaga Pancasila.

 

"Beliau meminta agar pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia juga tidak digantikan oleh apapun dengan alasan apapun," ucap Muzani.

 

Selain itu, lanjut Muzani, Try Sutrisno juga berharap nama Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) tidak diubah. Begitu pun, Muzani menuturkan Sutrisno menekankan agar sistsm pemerintahan presidensial tidak diganti.

 

"Itulah beberapa hal dasar yang beliau minta untuk tetap dipertahankan," kata Muzani.

 

Selanjutnya, Muzani mengatakan jika Try Sutrisno juga mengingatkan Pokok-pokok Haluan Negara (PPHN) untuk diperkuat.

 

"Kalau ada perubahan undang-undang 1945 dipikirkan betul supaya itu menjadi penyempurnaan, penguatan, dan itu minta betul-betul dipikirkan," ujarnya menambahkan.

 

Sebelumnya, para pimpinan MPR RI menemui Wakil Presiden Ke-6 RI Try Sutrisno ke kediamannya yang berada di Jalan Purwakarta, Jakarta, Rabu (16/10/2024), guna menyerahkan surat undangan pelantikan Presiden dan Wakil Presiden terpilih Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming.

 

Mereka tiba di kediaman Try itu pada pukul 11.24 WIB secara rombongan. Para pimpinan MPR yang dipimpin oleh Ketua MPR RI Ahmad Muzani, langsung memasuki ruang tamu rumah dan disambut oleh Try Sutrisno.

 

Ketika tiba, Muzani pun tampak membawa berkas surat undangan tersebut untuk diberikan kepada wakil presiden dari era Presiden Soeharto itu. Di samping soal pemberian surat undangan, agenda Pimpinan MPR RI itu juga bertajuk Silaturahim Kebangsaan MPR RI.

 

Selain Muzani, Pimpinan MPR RI yang turut hadir mulai dari Wakil Ketua MPR RI Bambang Wuryanto, Wakil Ketua MPR RI Rusdi Kirana, Wakil Ketua MPR RI Eddy Soeparno, dan Wakil Ketua MPR RI Abcandra Muhammad Akbar Supratman.

 

Adapun Sekretaris Fraksi Partai Gerindra MPR RI Andre Rosiade, serta Plt Sekjen MPR RI Siti Fauziah pun turut mendampingi pertemuan para pimpinan MPR itu. (inilah)


Presiden Joko Widodo (kiri) bersama Presiden terpilih Prabowo Subianto saat tiba di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (1/10/2024) 

 

SANCAnews.id – Presiden terpilih Republik Indonesia, Prabowo Subianto selesai memanggil sejumlah nama calon menteri di rumahnya di kawasan Kertanegara IV, Kebayoran, Jakarta, pada Senin dan Selasa (14-15/10/2024).

 

Jumlah nama yang akan membantu Jokowi baik di kementerian maupun lembaga sebanyak 107 orang. Ke-49 tokoh tersebut masing-masing merupakan calon menteri dan 58 calon wakil menteri serta kepala lembaga di pemerintahan mendatang. Jumlah tersebut dinilai sangat gemuk.

 

Terkait hal itu, sejumlah pengamat politik, pakar hukum, hingga pegiat media sosial menyampaikan pandangan kritis dan mengingatkan presiden terpilih.

 

"Kabinet Prabowo-Gibran diisi 107 orang?! WOW!! Ini sih serius nunjukin kecenderungan pemborosan anggaran dan hrs diwaspadai. Alih-alih fokus ke efektivitas dan efisiensi, eh kabinet malah membengkak! Ini justru bisa jd beban berat buat APBN," tulis pegiat media sosial bercentang biru di X, Tommy Shelby.

 

"Ini bener-bener keputusan yang tampaknya lebih mentingin politik daripada kepentingan rakyat. Dalam situasi ekonomi yang masih rentan, harusnya pengelolaan anggaran itu bijak dan fokus ke prioritas pembangunan yang jadi perhatian utama. Kita patut mempertanyakan, apakah kabinet besar ini benar-benar diperlukan atau sekadar ngakomodasi kepentingan politik semata?" tanya Tommy, dikutip Rabu (16/10/2024).

 

Sementara itu, menurut Pakar Hukum Tata Negara, Bivitri Susanti, gemuknya kabinet pemerintahan Prabowo bakal timbulkan banyak permasalahan.

 

"Menurut saya nggak bagus (Kabinet gemuk) karena keberhasilan suatu pemerintahan tidak tergantung pada kuantitas menteri," kata Bivitri, beberapa waktu lalu.

 

Dia menerangkan bakal terjadi banyak permasalahan, dengan banyaknya jumlah kabinet menteri di pemerintahan.

 

"Jadi kalau misalnya kemudian kementerian malah dipecah-pecah. Jadi lebih banyak masalah, itu yang akan timbul," terangnya.

 

Selain itu dikatakannya, buat kementerian baru dan bongkar kementerian butuh waktu yang lama untuk jadi stabil, minimal dua tahun.

 

"Itu semua akan membuat kementerian mungkin nggak jalan dengan cepat untuk menjalankan portofolionya masing-masing," lanjutnya.

 

Kemudian, dikatakan Bivitri banyaknya jumlah menteri juga akan memerlukan banyak anggaran.

 

"Nambah Kementerian pasti nambah anggaran yang banyak padahal kita lagi kayak gini situasinya," tandasnya. (fajar)


Budi Gunawan dan Jokowi 

 

SANCAnews.id – Budi Gunawan dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Badan Intelijen Negara (BIN). Padahal, masa jabatan Jokowi tinggal 5 hari lagi. Kabar tersebut diketahui berdasarkan Surat Presiden (Surpres) Nomor R51 tanggal 10 Oktober 2024 perihal Permohonan Pertimbangan Pemberhentian dan Pengangkatan Kepala BIN.

 

Terkait hal itu, pengamat sosial politik, Jhon Sitorus kembali memberikan tanggapannya. Pria yang pernah membawa Jokowi menang di media sosial selama 2 periode itu menilai pencopotan itu merupakan manuver Jokowi untuk menghabisi PDIP.

 

"Gila, H-5 menjelang lengser masih bermanuver. Benar2 Jokowi menghabisi PDIP, agar jangan sampai Prabowo punya beban andai tidak jadi bertemu dengan Bu Mega. Apakah Herindra akan jadi kepala BIN paling singkat?" tanya Jhon, dikutip dari akun pribadinya di X, @JhonSitorus_18, Selasa (15/10/2024).

 

Hal senada juga disampaikan pengamat politik sekaligus Direktur Eksekutif Indonesia Political Opinion (IPO), Dedi Kurnia.

 

Dia mengatakan, pencopotan Budi Gunawan merupakan upaya Jokowi untuk memotong PDIP dengan Prabowo di tengah rencana pertemuan Megawati dengan Prabowo.

 

“Jokowi enggak mau PDIP masuk ke kabinet Prabowo karena takut kehilangan pamor. Sebab Prabowo pasti lebih mendengar PDIP ketimbang Jokowi,” ujar Dedi Kurnia, dilansir dari Sindo.

 

Sejauh ini, lanjut Dedi, calon menteri kabinet yang dipanggil Prabowo adalah orang-orang yang loyal kepada Jokowi. Meski begitu, segala kemungkinan bisa berubah mengingat pelantikan para menteri tersebut belum dilakukan.

 

Karenanya, belum bisa dikatakan jika Prabowo dan PDIP mengalami perpecahan. “Sepanjang pelantikan belum dilakukan bisa berubah, bisa saja dua hari setelah pertemuan Megawati-Prabowo ada perubahan kabinet,” katanya. (fajar)


SN

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.