Latest Post

Presiden terpilih Prabowo Subianto 

 

SANCAnews.id – Presiden terpilih Prabowo Subianto mengkritik orang-orang yang suka menghina satu sama lain. Ia menilai orang-orang yang sering menghina adalah orang-orang yang mata dan hatinya tertutup.

 

Lantas, apakah Prabowo Subianto juga menyampaikan hal tersebut secara khusus kepada pemilik akun Kaskus Fufufafa? Ia tidak secara khusus menyebut akun Fufufafa saat membahas isu tersebut.

 

“Ada segelintir orang yang punya budaya caci maki, jelek-jelekin, cari masalah. Padahal, saya percaya mereka ini mungkin sudah ditutup hatinya, ditutup matanya. Saya tidak paham mereka itu,” katanya saat Rapat Koordinasi Nasional Legislatif Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), dikutip dari YouTube DPP PKB pada Jumat, 11 Oktober 2024.

 

Menurut Prabowo Subianto, caci maki merupakan perilaku yang tidak baik. Oleh karena itu, ia berpesan kepada rakyat Indonesia agar tak membiasakan diri untuk mencaci maki siapa pun.

 

“Bangsa yang besar janganlah mempunyai adat..kebiasaan caci maki, caci maki antara kawan, caci maki dengan pemimpin, caci maka itu saya kira tidak baik, itu bukan ajaran agama kita…agama-agama lain pun,” ujarnya.

 

Prabowo Subianto meyakini bahwa siapa pun yang melakukan perilaku tidak baik akan cepat ketahuan.

 

“Bangsa Indonesia adalah bangsa yang penuh sopan santun. Kritik dengan baik, dan koreksi dengan baik. Tidak lama pasti semua yang berbuat tidak baik akan kelihatan dan ketahuan,” ucapnya.

 

Prabowo Pernah Dicaci Fufufafa, Rakyat Geram Presiden dan wakil presiden terpilih periode 2024-2029, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka akan dilantik pada 20 Oktober 2024./Instagram @prabowo

 

Belakangan ini, akun Kaskus Fufufafa menjadi perbincangan hangat di media sosial. Sebab, akun tersebut sering mencaci maki Prabowo Subianto, dan diduga milik wakil presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka.

 

Netizen pun geram dengan hal itu, dan menolak Gibran Rakabuming sebagai wakil presiden. Penolakan itu terlihat dalam kolom komentar akun instagram Prabowo Subianto, bahkan Gibran Rakabuming sendiri.

 

“Tolong Fufufafa diganti sama Puan ajalah,” tutur I***.

“Pak Prabowo, wapresnya ganti atuh pak,” kata S***.

“Mending lu (Gibran) mundur aja dari wapres kalau masih punya malu,” ucap N**. “I hate u (Gibran) sekeluarga,” tutur A***.

 

Klarifikasi Gibran Soal Fufufafa

Pada Selasa, 10 September 2024 lalu, Gibran Rakabuming sudah mengklarifikasi dugaan publik soal akun Fufufafa. Saat itu, Gibran Rakabuming membantahnya bahwa ia pemilik akun Fufufafa.

 

“Lha mbuh, takono sing duwe akun, kok aku (Ya ndak tahu. Tanya saja yang punya akun, kok aku),” katanya.

 

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi juga sudah memastikan bahwa putra sulung Presiden Jokowi itu bukan Fufufafa.

 

"Udah, udah, udah (didalami). Iya maksudnya udah kita pelajari. Bukan lah bukan (Gibran)," ucapnya. (pikiran-rakyat)


Sekretaris Jenderal Pasukan Bawah Tanah (Pasbata) Jokowi, Sri Kuntoro Budianto di Jakarta, Jumat (27/9/2024) 

 

SANCAnews.id – Pasukan Bawah Tanah (Pasbata) mendesak Mabes Polri segera memproses laporan terhadap pakar telematika Roy Suryo terkait tudingan pemilik akun Kaskus Fufufafa. Hal itu disampaikan Sekretaris Jenderal Pasbata Sri Kuntoro Budiyanto saat dihubungi Tribunnews.com, Kamis (10/10/2024).

 

“Ditunggu saja aksi kelanjutannya kita. Kita mau turun medesak Mabes Polri segera proses dan sudah buat surat ke Polda Metro Jaya,” kata Budiyanto.

 

Dia mengatakan perihal waktu untuk kembali mendatangi Mabes Polri terkait laporan terhadap Roy Suryo belum dapat disampaikan.

 

“Waktu masih tentatif, kita masih menunggu timing yang tepat,” katanya.

 

Terkait rencana kedatangan berikutnya, Pasukan Bawa Tanah menyatakan tidak akan membawa bukti baru. Menurutnya sejumlah bukti sudah diserahkan sebelumnya kepada penyidik.

 

“Kemarin bukti sudah dilampirkan tinggal besok seperti apa kita lihat sikon,” jelasnya. 

 

Sebelumnya, pakar telematika Roy Suryo diadukan ke Bareskrim Polri terkait tudingan terhadap Wakil Presiden terpilih Gibran Rakabuming sebagai pemilik akun Fufufafa.

 

Pihak pelapor ialah Sekretaris Jenderal Pasukan Bawah Tanah (Pasbata), Sri Kuntoro Budiyanto pada Jumat (27/9/2024).

 

Laporan terhadap Roy Suryo saat ini trending topic di platform X hingga mengundang berbagai respons netizen.

 

Budiyanto meminta kepada Roy Suryo untuk membuktikan tudingannya tersebut dalam kurun waktu 1x24 jam.

 

“Saya minta dibuktikan 1x24 jam apa saja buktinya sehingga dia bisa menyampaikan hal tersebut karena ini membuat kita resah dan gelisah,” ujarnya di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (27/9/2024).

 

Roy Suryo dinilai telah membuat keonaran di akhir masa jabatan Presiden Jokowi.

 

Pelapor juga memandang adak unsur kesengajaan menggangu proses pelantikan Gibran Rakabuming selaku Wakil Presiden terpilih.

 

"Harusnya Pak Jokowi landing dengan smooth, diganggu-ganggu dan juga Mas Gibran selaku Wakil Presiden yang sudah jelas dipilih oleh rakyat 58 persen,” jelasnya.

 

Dia menyayangkan sikap Roy Suryo tersebut. Dalam aduannya itu, Budiyanto menduga Roy Suryo telah melanggar Pasal 27 dan Pasal 28 UU ITE terkait penyebaran berita bohong.

 

Menyikapi hal tersebut, Pakar Telematika Roy Suryo pun angkat bicara. Roy Suryo mengganggap Pasbata tiba-tiba saja muncul lalu melaporkan dirinya.

 

“Pasukan Bawah Tanah mendadak muncul ke atas tanah dan bikin laporan lucu tersebut,” kata Roy Suryo kepada Tribunnews.com, Kamis (10/10/2024).

 

Mantan Menpora itu menilai pelapor mesti belajar kembali terkait laporannya. Roy mempertanyakan mengapa pelapor menyebut Gibran Rakabuming Raka sebagai lambang negara.

 

“Mestinya dia (Pasbata) belajar dulu, sejak kapan Burung Garuda Pancasila sebagai Lambang Negara Indonesia yang Asli diganti jadi Calon Wakil Presiden (yang belum dilantik) sebagai Lambang Negara?” ucap Roy.

 

Dia enggan bersikap lebih jauh terkait laporan dari Pasbata.

 

“Jadi soal laporan tersebut biarlah masyarakat (Netizen +62) yang menilai terlebih dahulu, akan makin bagus bagi pembelajaran semuanya, saya belum perlu bersikap apa-apa karena tidak jelas juga Legal standingnya, Nomor LP-nya dan Pasal yang dilaporkan apa saja,” katanya. (*)



 

SANCAnews.id – Presiden Jokowi terus mendapat sorotan negatif menjelang akhir masa jabatannya. Kali ini datang dari mantan Menteri Otonomi Daerah, Prof. Ryaas Rasyid.

 

Sebagai informasi, masa jabatan Presiden Jokowi akan berakhir pada 20 Oktober. Ia akan digantikan oleh Presiden terpilih Republik Indonesia, Prabowo Subianto.

 

Menurut Prof Ryaas, dari sekian banyak presiden yang pernah dimiliki Indonesia, Jokowi adalah presiden terburuk. Dan rakyat Indonesia seharusnya menyesal telah memilihnya untuk dua periode.

 

"Kita 10 tahun keliru, dan kita harus semua menyesal telah memilih dia, dia adalah presiden terburuk," kata Prof Ryaas dikutip dari YouTube Abraham Samad, Kamis (10/10/2024).

 

Dia menambahkan, ada banyak kebohongan yang telah dilakukan Jokowi selama menjabat. "Hanya orang yang sakit jiwa yang berani berbohong seperti itu, bangsa ini harus anti kebohongan, bangsa ini harus sensitif terhadap kemungkinan penipuan penguasa," tambahnya.

 

Prof Ryaas menyebut jika terpilihnya Jokowi selama dua periode merupakan tanggung jawab sejumlah pihak. Sehingga menyebabkan banyak kekacauan di Indonesia.

 

"Ada satu sindikat besar yang bekerja untuk menempatkan dia, setelah jadi wali kota, Gubernur DKI, sampai jadi presiden 2 periode, itu tidak mungkin hasil dari kehebatan dia sendiri, ada konspirasi yang bekerja yang tidak pernah anda tahu," bebernya.

 

Bahkan pihak istana berupaya mencitrakan dirinya sebagai perwakilan rakyat. Tetapi kenyataan di lapangan berbeda, dia mengajak masyarakat untuk kritis.

 

"Karena berbahaya sekali kalau tiba-tiba rakyat kita percaya bahwa Jokowi itu baik, bahwa Jokowi itu tidak bikin kesalahan, itu racun untuk bangsa kita," pungkasnya. (fajar)


Jimly Asshiddiqie 

 

SANCAnews.id – Pakar Hukum Tata Negara Jimly Asshiddiqie berpendapat, hakim PTUN dapat ditahan jika membatalkan pencalonan wakil presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka karena bertentangan dengan konstitusi.

 

Menanggapi hal tersebut, pengamat hukum dan politik Mujahid 212 Damai Hari Lubis mengatakan pendapat Prof. Jimly tersebut ambigu, menyesatkan, dan penuh indikasi kepentingan pribadi.

 

“Dirinya lupa bahwa dia selaku majelis hakim MKMK yang memutuskan, “hakim yang memiliki hubungan semenda terhadap kepentingan objek sengketa, dilarang ikut mengadili”. Sehingga alhasil Anwar Usman, dia nyatakan melanggar kode etik, bahkan Anwar Usman, dia pecat dari jabatan sebagai Ketua MK, (Sekedar Hakim non palu),” kata Damai Lubis seperti dilansir Jakartasatu.com, Kamis (10/10/2024)

 

Lalu kata Damai Lubis, Anwar Usman menggugat di PTUN ? Kemudian Majelis PTUN mengabulkan sebagian. Pertanyaannya, kenapa Hakim PTUN yang merubah putusan MKMK tidak dipenjara ?

 

“Bukankah sama dengan putusan MK dengan Putusan MKMK merupakan final and binding,” tanya Damai Lubis.

 

Lalu kenapa hasil putusan MKMK yang hasil produk Jimmy sendiri, yang nyata-nyata tidak menjadi sandaran atau acuan hukum kepada KPU RI untuk menolak atau tidak menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wapres ? Lalu kenapa anggota KPU RI tidak ditahan atau dipenjarakan.

 

“Maka pendapat hukum Jimly ini adalah keliru sehingga menyesatkan. Opini hukumnya dualisme, bertentangan dengan asas kepastian hukum (legalitas),” tukas Damai Lubis.

 

“Jimly tidak fair bukan pure pendapat hukum, ada sesuatu kepentingan,” tandas Damai Lubis.

 

Diketahui,  Bisniscom, “Jimly: Hakim PTUN Bisa Ditangkap Kalau Batalkan Pencalonan Gibran!”, (10/10/2024)

 

Jimly menegaskan jadwal pelantikan Presiden dan Wakil Presiden pada 20 Oktober mendatang bersifat final, sehingga tak ada lagi lembaga atau pejabat yang bisa mengubah atau membatalkannya.

 

Jimly menambahkan, baik itu putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) maupun Mahkamah Agung (MA) pun tak memiliki kewenangan untuk mengubah dan membatalkannya, termasuk untuk mempersoalkan keabsahan pasangan yang akan dilantik.

 

Menurut dia, keputusan final dan mengikat yang mutlak sudah berakhir di Mahkamah Konstitusi (MK) serta sudah diatur tegas dalam Undang-Undang Dasar (UUD). Dengan demikian, lembaga seperti PTUN tidak berwenang mengubahnya.

 

“Kalau terjadi, misalnya PTUN memutus dengan perintah membatalkan, maka majelis hakimnya wajib ditangkap, diberhentikan, dan bahkan dipenjarakan dengan hukuman sangat terberat, karena telah berkhianat pada negara dengan melawan konstitusi negara,” tuturnya kepada Bisnis melalui pesan singkat, pada Rabu (9/10/2024).

 

Pakar Hukum yang juga pernah menjabat sebagai Ketua MK periode 2003-2008 ini turut mengingatkan bahwa putusan PTUN tingkat pertama, belum bersifat final, masih harus ada upaya hukum tingkat banding dan kasasi.

 

Prosesnya pun, lanjut Jimly, akan panjang dan pastinya akan melampaui hari pelantikan presiden dan wakil presiden pada Minggu, 20 Oktober mendatang.

 

“Maka, demi menjaga ketenangan umum dan memastikan peralihan pemerintahan yang damai dan konstitusional, janganlah putusan PTUN besok dikaitkan dengan jadwal pelantikan tanggal 20 Oktober, yang [bisa] menimbulkan kegaduhan yang tidak perlu,” katanya.

 

Lebih lanjut, dia mengatakan jikapun memang ada hal yang ingin dipersoalkan berkenaan hal pribadi wakil presiden terpilih, hal itu bisa diproses sesuai aturan hukum yang berlaku setelah pelantikan berlangsung.

 

“Namun prosesnya bukan lagi melalui proses hukum biasa, melainkan melalui proses impeachment yang sudah diatur tegas tata caranya di UUD 45,” pungkas Jimly.

 

Sebagai informasi, Pengadilan Tata Usaha Negara alias PTUN Jakarta menerima gugatan PDI Perjuangan (PDIP) terkait pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden. Adapun, hasil gugatan tersebut akan diputuskan PTUN pada Kamis (10/10/2024). (*)


Edy Mulyadi (kiri) didampingi Pengacara Koalisi Anti Penistaan Agama dan Keonaran (KAMPAK) Baharu Zaman (kanan) saat hendak melaporkan pemilik akun Fufufafa di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Selasa, 8 Oktober 2024 

 

SANCAnews.id – Pegiat media sosial Edy Mulyadi mengatakan laporannya terhadap akun Fufufafa ditolak Bareskrim Polri. Edy datang bersama tim pengacara dari Koalisi Antipenistaan ​​Agama dan Kerusuhan (Kampak) ke Bareskrim untuk melaporkan akun Fufufafa atas tuduhan ujaran kebencian dan penistaan ​​agama, pada Selasa, 8 Oktober 2024.

 

“Dari awal kita pesimisme polisi akan mengusut kasus ini dengan transparan, profesional dan akuntabel. Dan akhirnya terbukti, laporan polisi saya ditolak,” ucap Edy pada Selasa, 8 Oktober 2024.

 

Edy mengakui bahwa dari sisi pelayanan, kepolisian Bareskrim sudah sigap. Edy bercerita awalnya ia diterima oleh kepolisian setingkat brigadir. “Mereka bilang tugas kami hanya memeriksa administrasi, lalu akan konsultasi sama penyidik. Apakah kasus ini bisa dinaikkan untuk tingkat penyelidikan atau bahkan penyidikan, atau tidak,” ucapnya.

 

Setelah itu, sekitar 20 menit setelahnya ia diminta untuk langsung bertemu dengan para senior yang ada di Direktorat Siber di lantai 15 gedung Bareskrim. Di sana, kata Edy, laporannya tidak diterima karena dianggap tidak memenuhi unsur-unsur tindak pidana.

 

“Akun kaskus Fufufafa menulis ‘mau lo kayak pake onta junjungan lo’, ini yang kita persoalkan,” ucap Edy. "Dan ini juga yang dipersoalkan penyidik, bahwa ini tidak memenuhi unsur-unsur tindak pidana".

 

Namun, Edy menyebut penyidik menyarankan untuk membawa laporan tersebut ke Pengaduan Masyarakat (Dumas). Meski sempat tidak terima, akhirnya Edy bersama dengan tim pengacara Kampak sepakat untuk melakukan laporan ke Dumas. "Jadi yang ditolak adalah laporan polisi, tapi yang diterima pengaduan masyarakatnya," kata Edy.

 

Edy Mulyadi melaporkan akun Fufufafa dengan tindak pidana ujaran kebencian dan penistaan agama ke Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, pada Selasa, 8 Oktober 2024. “Kita sebagai warga negara yang baik yang katanya negara hukum, maka kita minta polisi untuk memproses hal ini, karena postingan-postingan dia menunjukkan ujaran kebencian yang bertubi-tubi,” ucap Edy.

 

Penistaan agama yang dimaksud Edy adalah salah satu postingan Fufufafa saat mengomentari salah satu akun Kaskus yang mengkritik Jokowi. Edy menyatakan akun tersebut mengomentari presiden Jokowi saat membeli sebuah motor seharga 140 juta.

 

“Si akun itu mengatakan bahwa sebagai pemimpin seharusnya memberikan contoh transportasi yang ramah lingkungan, dan si Fufufafa membela di bawahnya, 'maksud lo naik onta, kayak junjungan lo',” ucap Edy

 

Menurut Edy, ‘kayak junjungan lo’ walaupun tidak menyebut nama siapa pun tapi diketahui junjunan ini diasosiasikan dengan nama Nabi Muhammad SAW. Karenanya, ia dan tim pengacara menggolongkannya sebagai penistaan agama sebagaimana pasal 156A yang ancaman hukumannya enam tahun penjara.

 

“Itu ada beberapa pasal yang akan kita laporkan yaitu Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang nomor 1 tahun 2024 dan Pasal 45A ayat (2) UU nomor 1 tahun 2024. Lalu ada penistaan agamanya, yaitu pasal 156A," ucapnya

 

Polemik akun kaskus Fufufafa ramai di media sosial berkaitan dengan munculnya dugaan bahwa putra sulung Jokowi sekaligus wakil presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka adalah pemilik akun tersebut. Akun ini dikenal sering melontarkan komentar tajam yang menyerang Prabowo Subianto dan keluarganya. Selain itu, akun ini juga banyak menuliskan kata-kata yang bernada rasis dan tidak senonoh. (tempo)


SN

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.