Terkait Fufufafa, Pasbata Desak Mabes Polri Proses Laporan Terhadap Roy Suryo: Tunggu Aksi Lanjutannya
Sekretaris Jenderal Pasukan Bawah Tanah (Pasbata) Jokowi, Sri Kuntoro Budianto di Jakarta, Jumat (27/9/2024)
SANCAnews.id – Pasukan Bawah Tanah (Pasbata)
mendesak Mabes Polri segera memproses laporan terhadap pakar telematika Roy
Suryo terkait tudingan pemilik akun Kaskus Fufufafa. Hal itu disampaikan
Sekretaris Jenderal Pasbata Sri Kuntoro Budiyanto saat dihubungi
Tribunnews.com, Kamis (10/10/2024).
“Ditunggu saja aksi kelanjutannya kita. Kita mau turun
medesak Mabes Polri segera proses dan sudah buat surat ke Polda Metro Jaya,”
kata Budiyanto.
Dia mengatakan perihal waktu untuk kembali mendatangi Mabes
Polri terkait laporan terhadap Roy Suryo belum dapat disampaikan.
“Waktu masih tentatif, kita masih menunggu timing yang
tepat,” katanya.
Terkait rencana kedatangan berikutnya, Pasukan Bawa Tanah
menyatakan tidak akan membawa bukti baru. Menurutnya sejumlah bukti sudah
diserahkan sebelumnya kepada penyidik.
“Kemarin bukti sudah dilampirkan tinggal besok seperti apa kita lihat sikon,” jelasnya.
Sebelumnya, pakar telematika Roy Suryo diadukan ke Bareskrim
Polri terkait tudingan terhadap Wakil Presiden terpilih Gibran Rakabuming
sebagai pemilik akun Fufufafa.
Pihak pelapor ialah Sekretaris Jenderal Pasukan Bawah Tanah
(Pasbata), Sri Kuntoro Budiyanto pada Jumat (27/9/2024).
Laporan terhadap Roy Suryo saat ini trending topic di
platform X hingga mengundang berbagai respons netizen.
Budiyanto meminta kepada Roy Suryo untuk membuktikan
tudingannya tersebut dalam kurun waktu 1x24 jam.
“Saya minta dibuktikan 1x24 jam apa saja buktinya sehingga
dia bisa menyampaikan hal tersebut karena ini membuat kita resah dan gelisah,”
ujarnya di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (27/9/2024).
Roy Suryo dinilai telah membuat keonaran di akhir masa
jabatan Presiden Jokowi.
Pelapor juga memandang adak unsur kesengajaan menggangu
proses pelantikan Gibran Rakabuming selaku Wakil Presiden terpilih.
"Harusnya Pak Jokowi landing dengan smooth,
diganggu-ganggu dan juga Mas Gibran selaku Wakil Presiden yang sudah jelas
dipilih oleh rakyat 58 persen,” jelasnya.
Dia menyayangkan sikap Roy Suryo tersebut. Dalam aduannya
itu, Budiyanto menduga Roy Suryo telah melanggar Pasal 27 dan Pasal 28 UU ITE
terkait penyebaran berita bohong.
Menyikapi hal tersebut, Pakar Telematika Roy Suryo pun angkat
bicara. Roy Suryo mengganggap Pasbata tiba-tiba saja muncul lalu melaporkan
dirinya.
“Pasukan Bawah Tanah mendadak muncul ke atas tanah dan bikin
laporan lucu tersebut,” kata Roy Suryo kepada Tribunnews.com, Kamis
(10/10/2024).
Mantan Menpora itu menilai pelapor mesti belajar kembali
terkait laporannya. Roy mempertanyakan mengapa pelapor menyebut Gibran
Rakabuming Raka sebagai lambang negara.
“Mestinya dia (Pasbata) belajar dulu, sejak kapan Burung
Garuda Pancasila sebagai Lambang Negara Indonesia yang Asli diganti jadi Calon
Wakil Presiden (yang belum dilantik) sebagai Lambang Negara?” ucap Roy.
Dia enggan bersikap lebih jauh terkait laporan dari Pasbata.
“Jadi soal laporan tersebut biarlah masyarakat (Netizen +62)
yang menilai terlebih dahulu, akan makin bagus bagi pembelajaran semuanya, saya
belum perlu bersikap apa-apa karena tidak jelas juga Legal standingnya, Nomor
LP-nya dan Pasal yang dilaporkan apa saja,” katanya. (*)