Latest Post


 

SANCAnews.id – Presiden Jokowi terus mendapat sorotan negatif menjelang akhir masa jabatannya. Kali ini datang dari mantan Menteri Otonomi Daerah, Prof. Ryaas Rasyid.

 

Sebagai informasi, masa jabatan Presiden Jokowi akan berakhir pada 20 Oktober. Ia akan digantikan oleh Presiden terpilih Republik Indonesia, Prabowo Subianto.

 

Menurut Prof Ryaas, dari sekian banyak presiden yang pernah dimiliki Indonesia, Jokowi adalah presiden terburuk. Dan rakyat Indonesia seharusnya menyesal telah memilihnya untuk dua periode.

 

"Kita 10 tahun keliru, dan kita harus semua menyesal telah memilih dia, dia adalah presiden terburuk," kata Prof Ryaas dikutip dari YouTube Abraham Samad, Kamis (10/10/2024).

 

Dia menambahkan, ada banyak kebohongan yang telah dilakukan Jokowi selama menjabat. "Hanya orang yang sakit jiwa yang berani berbohong seperti itu, bangsa ini harus anti kebohongan, bangsa ini harus sensitif terhadap kemungkinan penipuan penguasa," tambahnya.

 

Prof Ryaas menyebut jika terpilihnya Jokowi selama dua periode merupakan tanggung jawab sejumlah pihak. Sehingga menyebabkan banyak kekacauan di Indonesia.

 

"Ada satu sindikat besar yang bekerja untuk menempatkan dia, setelah jadi wali kota, Gubernur DKI, sampai jadi presiden 2 periode, itu tidak mungkin hasil dari kehebatan dia sendiri, ada konspirasi yang bekerja yang tidak pernah anda tahu," bebernya.

 

Bahkan pihak istana berupaya mencitrakan dirinya sebagai perwakilan rakyat. Tetapi kenyataan di lapangan berbeda, dia mengajak masyarakat untuk kritis.

 

"Karena berbahaya sekali kalau tiba-tiba rakyat kita percaya bahwa Jokowi itu baik, bahwa Jokowi itu tidak bikin kesalahan, itu racun untuk bangsa kita," pungkasnya. (fajar)


Jimly Asshiddiqie 

 

SANCAnews.id – Pakar Hukum Tata Negara Jimly Asshiddiqie berpendapat, hakim PTUN dapat ditahan jika membatalkan pencalonan wakil presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka karena bertentangan dengan konstitusi.

 

Menanggapi hal tersebut, pengamat hukum dan politik Mujahid 212 Damai Hari Lubis mengatakan pendapat Prof. Jimly tersebut ambigu, menyesatkan, dan penuh indikasi kepentingan pribadi.

 

“Dirinya lupa bahwa dia selaku majelis hakim MKMK yang memutuskan, “hakim yang memiliki hubungan semenda terhadap kepentingan objek sengketa, dilarang ikut mengadili”. Sehingga alhasil Anwar Usman, dia nyatakan melanggar kode etik, bahkan Anwar Usman, dia pecat dari jabatan sebagai Ketua MK, (Sekedar Hakim non palu),” kata Damai Lubis seperti dilansir Jakartasatu.com, Kamis (10/10/2024)

 

Lalu kata Damai Lubis, Anwar Usman menggugat di PTUN ? Kemudian Majelis PTUN mengabulkan sebagian. Pertanyaannya, kenapa Hakim PTUN yang merubah putusan MKMK tidak dipenjara ?

 

“Bukankah sama dengan putusan MK dengan Putusan MKMK merupakan final and binding,” tanya Damai Lubis.

 

Lalu kenapa hasil putusan MKMK yang hasil produk Jimmy sendiri, yang nyata-nyata tidak menjadi sandaran atau acuan hukum kepada KPU RI untuk menolak atau tidak menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wapres ? Lalu kenapa anggota KPU RI tidak ditahan atau dipenjarakan.

 

“Maka pendapat hukum Jimly ini adalah keliru sehingga menyesatkan. Opini hukumnya dualisme, bertentangan dengan asas kepastian hukum (legalitas),” tukas Damai Lubis.

 

“Jimly tidak fair bukan pure pendapat hukum, ada sesuatu kepentingan,” tandas Damai Lubis.

 

Diketahui,  Bisniscom, “Jimly: Hakim PTUN Bisa Ditangkap Kalau Batalkan Pencalonan Gibran!”, (10/10/2024)

 

Jimly menegaskan jadwal pelantikan Presiden dan Wakil Presiden pada 20 Oktober mendatang bersifat final, sehingga tak ada lagi lembaga atau pejabat yang bisa mengubah atau membatalkannya.

 

Jimly menambahkan, baik itu putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) maupun Mahkamah Agung (MA) pun tak memiliki kewenangan untuk mengubah dan membatalkannya, termasuk untuk mempersoalkan keabsahan pasangan yang akan dilantik.

 

Menurut dia, keputusan final dan mengikat yang mutlak sudah berakhir di Mahkamah Konstitusi (MK) serta sudah diatur tegas dalam Undang-Undang Dasar (UUD). Dengan demikian, lembaga seperti PTUN tidak berwenang mengubahnya.

 

“Kalau terjadi, misalnya PTUN memutus dengan perintah membatalkan, maka majelis hakimnya wajib ditangkap, diberhentikan, dan bahkan dipenjarakan dengan hukuman sangat terberat, karena telah berkhianat pada negara dengan melawan konstitusi negara,” tuturnya kepada Bisnis melalui pesan singkat, pada Rabu (9/10/2024).

 

Pakar Hukum yang juga pernah menjabat sebagai Ketua MK periode 2003-2008 ini turut mengingatkan bahwa putusan PTUN tingkat pertama, belum bersifat final, masih harus ada upaya hukum tingkat banding dan kasasi.

 

Prosesnya pun, lanjut Jimly, akan panjang dan pastinya akan melampaui hari pelantikan presiden dan wakil presiden pada Minggu, 20 Oktober mendatang.

 

“Maka, demi menjaga ketenangan umum dan memastikan peralihan pemerintahan yang damai dan konstitusional, janganlah putusan PTUN besok dikaitkan dengan jadwal pelantikan tanggal 20 Oktober, yang [bisa] menimbulkan kegaduhan yang tidak perlu,” katanya.

 

Lebih lanjut, dia mengatakan jikapun memang ada hal yang ingin dipersoalkan berkenaan hal pribadi wakil presiden terpilih, hal itu bisa diproses sesuai aturan hukum yang berlaku setelah pelantikan berlangsung.

 

“Namun prosesnya bukan lagi melalui proses hukum biasa, melainkan melalui proses impeachment yang sudah diatur tegas tata caranya di UUD 45,” pungkas Jimly.

 

Sebagai informasi, Pengadilan Tata Usaha Negara alias PTUN Jakarta menerima gugatan PDI Perjuangan (PDIP) terkait pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden. Adapun, hasil gugatan tersebut akan diputuskan PTUN pada Kamis (10/10/2024). (*)


Edy Mulyadi (kiri) didampingi Pengacara Koalisi Anti Penistaan Agama dan Keonaran (KAMPAK) Baharu Zaman (kanan) saat hendak melaporkan pemilik akun Fufufafa di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Selasa, 8 Oktober 2024 

 

SANCAnews.id – Pegiat media sosial Edy Mulyadi mengatakan laporannya terhadap akun Fufufafa ditolak Bareskrim Polri. Edy datang bersama tim pengacara dari Koalisi Antipenistaan ​​Agama dan Kerusuhan (Kampak) ke Bareskrim untuk melaporkan akun Fufufafa atas tuduhan ujaran kebencian dan penistaan ​​agama, pada Selasa, 8 Oktober 2024.

 

“Dari awal kita pesimisme polisi akan mengusut kasus ini dengan transparan, profesional dan akuntabel. Dan akhirnya terbukti, laporan polisi saya ditolak,” ucap Edy pada Selasa, 8 Oktober 2024.

 

Edy mengakui bahwa dari sisi pelayanan, kepolisian Bareskrim sudah sigap. Edy bercerita awalnya ia diterima oleh kepolisian setingkat brigadir. “Mereka bilang tugas kami hanya memeriksa administrasi, lalu akan konsultasi sama penyidik. Apakah kasus ini bisa dinaikkan untuk tingkat penyelidikan atau bahkan penyidikan, atau tidak,” ucapnya.

 

Setelah itu, sekitar 20 menit setelahnya ia diminta untuk langsung bertemu dengan para senior yang ada di Direktorat Siber di lantai 15 gedung Bareskrim. Di sana, kata Edy, laporannya tidak diterima karena dianggap tidak memenuhi unsur-unsur tindak pidana.

 

“Akun kaskus Fufufafa menulis ‘mau lo kayak pake onta junjungan lo’, ini yang kita persoalkan,” ucap Edy. "Dan ini juga yang dipersoalkan penyidik, bahwa ini tidak memenuhi unsur-unsur tindak pidana".

 

Namun, Edy menyebut penyidik menyarankan untuk membawa laporan tersebut ke Pengaduan Masyarakat (Dumas). Meski sempat tidak terima, akhirnya Edy bersama dengan tim pengacara Kampak sepakat untuk melakukan laporan ke Dumas. "Jadi yang ditolak adalah laporan polisi, tapi yang diterima pengaduan masyarakatnya," kata Edy.

 

Edy Mulyadi melaporkan akun Fufufafa dengan tindak pidana ujaran kebencian dan penistaan agama ke Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, pada Selasa, 8 Oktober 2024. “Kita sebagai warga negara yang baik yang katanya negara hukum, maka kita minta polisi untuk memproses hal ini, karena postingan-postingan dia menunjukkan ujaran kebencian yang bertubi-tubi,” ucap Edy.

 

Penistaan agama yang dimaksud Edy adalah salah satu postingan Fufufafa saat mengomentari salah satu akun Kaskus yang mengkritik Jokowi. Edy menyatakan akun tersebut mengomentari presiden Jokowi saat membeli sebuah motor seharga 140 juta.

 

“Si akun itu mengatakan bahwa sebagai pemimpin seharusnya memberikan contoh transportasi yang ramah lingkungan, dan si Fufufafa membela di bawahnya, 'maksud lo naik onta, kayak junjungan lo',” ucap Edy

 

Menurut Edy, ‘kayak junjungan lo’ walaupun tidak menyebut nama siapa pun tapi diketahui junjunan ini diasosiasikan dengan nama Nabi Muhammad SAW. Karenanya, ia dan tim pengacara menggolongkannya sebagai penistaan agama sebagaimana pasal 156A yang ancaman hukumannya enam tahun penjara.

 

“Itu ada beberapa pasal yang akan kita laporkan yaitu Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang nomor 1 tahun 2024 dan Pasal 45A ayat (2) UU nomor 1 tahun 2024. Lalu ada penistaan agamanya, yaitu pasal 156A," ucapnya

 

Polemik akun kaskus Fufufafa ramai di media sosial berkaitan dengan munculnya dugaan bahwa putra sulung Jokowi sekaligus wakil presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka adalah pemilik akun tersebut. Akun ini dikenal sering melontarkan komentar tajam yang menyerang Prabowo Subianto dan keluarganya. Selain itu, akun ini juga banyak menuliskan kata-kata yang bernada rasis dan tidak senonoh. (tempo)


Kolase foto Kaesang Pangarep dan foto Kaesang serta sang istri Erina Gudono saat turun dari pesawat jet pribadi/Ist 

 

SANCAnews.id – Kaesang Pangarep menunjukkan reaksi yang tak terduga saat ditanya soal jet pribadi. Putra Presiden Joko Widodo itu langsung menunjukkan wajah masamnya. Kaesang Pangarep bahkan terlihat menggerutu lalu mengalihkan pandangan.

 

Peristiwa ini terjadi saat awak media sedang melakukan door stop di lapangan Lestarindo Boyolali, Rabu (10/9/2024). Gara-gara reaksi Kaesang seperti itu, sesi wawancara pun diakhiri.

 

Awalnya, setelah berbincang dengan Calon Bupati Boyolali Agus Irawan, Ketua Umum PSI itu menjawab semua pertanyaan seputar Pilkada dengan lugas. Ia secara gamblang mendukung Agus Irawan dan Dwi Fajar Nirwana sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati Boyolali.

 

Kaesang bahkan menyampaikan optimismenya bahwa pasangan yang didukungnya akan menang.

 

"Insyaallah menang," kata Kaesang.

 

Termasuk juga dengan calon gubernur yang didukung juga akan menang. Bahkan, meski Agus bertarung di kandang Banteng, dengan penuh percaya diri, Kaesang juga memberikan pesan yang sama dengan calon kepala daerah lainnya.

 

Kaesang pun menganggap pertarungan di Boyolali sama dengan pertarungan di daerah lainnya. Dirinya pun tak memberikan atensi khusus untuk Pilkada Boyolali.

 

"Saya kira sama semua. Yang penting kita selalu sampaikan kepada semua calon kepala daerah -calon kepala daerah. Ya mas Agus ya selalu canvasing (membujuk) harus door to door ke masyarakat memperkenalkan diri supaya orang lebih tahu mas Agus itu siapa ? Itu aja," kata suami Erina Gudono itu.

 

Berbeda ketika ditanya soal kelakar hadiah jet pribadi yang pernah dijanjikan Kaesang di Pilkada Jakarta. Ada tim Kaesang yang langsung menyahut untuk mengakhiri sesi wawancara ini. (tribun)


Roy Suryo/Ist
 

SANCAnews.id – Roy Suryo kembali angkat bicara terkait skandal akun Kaskus Fufufafa yang diduga milik Wakil Presiden terpilih, Gibran Rakabuming Raka. Kali ini, pakar telematika itu mengulas isi podcast 'Bocor Alus' milik Tempo yang berjudul "Manuver Jokowi Melindungi Fufufafa" yang tayang pada Sabtu (5/10/2024).

 

Lewat potongan video yang diunggah akun X, @CakKhum pada Senin (7/10/2024), Roy Suryo menyebut Istana tengah panik atas temuan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) yang menetapkan Gibran sebagai pemilik akun Fufufafa.

 

"Ternyata temuan BSSN ini mengejutkan, karena akun Fufufafa yang ada di Kaskus beberapa tahun yang lalu itu memang valid milik wapres terpilih (Gibran), sehingga membuat Istana kemudian menjadi sedikit panik," ujar Roy Suryo.

 

Meski temuan BSSN valid, kata Roy Suryo, Gibran tetap menyangkal sebagai pemilik akun Fufufafa.

 

"Dan kemudian ditanyakan langsung kepada yang bersangkutan (Gibran). Tapi lagi-lagi, yang bersangkutan mengelak dan tidak mengakui kalau itu akunnya," ujar Roy Suryo.

 

Dalam cuplikan video tersebut, Roy Suryo juga membeberkan ucapan putra bungsu Jokowi, Kaesang Pangarep yang mengakui bahwa akun Fufufafa adalah milik Gibran.

 

"Ternyata Kaesang mengamini bahwa akun Kaskus Fufufafa itu adalah kakaknya," kata dia, megutip isi podcast 'Bocor Alus'.

 

Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) era SBY ini, mengatakan, ada upaya untuk membersihkan komentar akun Fufufafa sia-sia karena netizen telah menyimpan banyak bukti-bukti di media sosial.

 

"Nah sudah, dengan demikian maka muncullah awalnya upaya untuk melakukan bumi hangus akun Fufufafa itu, bukti-buktinya, karena kan ada sekitar 5 ribu postingan," ujarnya.

 

Beruntung, lanjut Roy, netizen sempat melakukan penyelamatan, udah di-screenshot semuanya sehingga 2.100 akun itu dihapus, kita sudah punya screenshot dan profilingnya.

 

"Andai kata nantinya akan dilakukan penyidikan, silakan. Log-nya kita juga udah punya kok jika mau dibuka lagi," tandasnya. (fajar)


SN

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.