Latest Post

Pertemuan Presiden Joko Widodo dan Presiden Terpilih Prabowo Subianto/Net 

 

SANCAnews.id – Pertemuan tatap muka antara Presiden Joko Widodo dengan Presiden terpilih 2024 Prabowo Subianto, menyedot perhatian publik menjelang pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih pada 20 Oktober 2024.

 

Pengamat politik dari Citra Institute, Efriza, menilai komunikasi politik Jokowi menemui Prabowo menyiratkan satu hal. Yakni, hal itu tidak bisa dipisahkan dari tata kelola pemerintahan mendatang.

 

"Prabowo dan Jokowi diyakini sama-sama saling bertukar pikiran, sebab Prabowo menyatakan dirinya sebagai presiden terpilih yang akan melanjutkan program Jokowi," ujar Efriza seperti dilansir RMOL pada Rabu, 9 Oktober 2024.

 

Mengenai muatan perbincangan Jokowi dan Prabowo selama dua jam di Restoran Plataran Senayan, Jakarta Pusat pada Selasa malam kemarin, 8 Oktober 2024 membahas soal keberlanjutan pemerintahan ke depan.

 

"Diperkirakan yang dibicarakan adalah tentang rencana kerja dan program yang akan dilakukan oleh Prabowo setelah dilantik dalam waktu dekat," tuturnya.

 

Oleh karena itu, dosen ilmu pemerintahan Universitas Pamulang (UNPAM) itu meyakini, isi pembicaraan Jokowi dan Prabowo tentunya mengenai tata kelola pemerintahan ke depan.

 

"Jokowi juga diyakini juga berbicara banyak hal dalam dua jam seperti perkembangan ketatanegaraan, juga membicarakan tokoh-tokoh yang layak dipertimbangkan jadi calon menteri begitu juga diperkirakan saling memberikan masukan soal calon menteri," demikian Efriza menambahkan. (*)


Selebgram Ratu Entok  


SANCAnews.id – Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Utara telah menetapkan selebgram Medan Ratu Talisha (RT) alias Ratu Entok sebagai tersangka. Ia diduga melakukan penistaan ​​agama dengan menghina Yesus Kristus.

 

Kepala Bidang Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah gelar perkara. Ia pun sudah ditahan.

 

"Hasil gelar perkara RT ditetapkan tersangka dan ditahan," kata Hadi seperti dilansir JawaPos.com, Rabu (9/10).

 

Ratu ditangkap di rumah Jalan Pasar 4 Barat, Kelurahan Terjun, Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan, Selasa (8/10) sekitar pukul 12.00 WIB.

 

Atas perbuatannya, Ratu dijerap UU Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang – Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dia terancam hukuman di atas 5 tahun penjara.

 

Kasus ini bermula saat Ratu membuat video yang diduga menghina Yesus. Dalam video terlihat Ratu memakai kaos merah memegang handphone dengan gambar Yesus.

 

Ratu menyuruh agar Yesus memotong rambut panjangnya supaya tidak mirip perempuan. Yesus disuruh berpenampilan rambut botak atau cepak, sehingga seperti laki-laki. (*)


Ubedilah Badrun menunjukkan berkas Amicus Curiae saat memberikan keterangan pers dalam kasus Perkara Nomor 1/PHPU.PRES/XXII/2024 dan Perkara Nomor 2/PHPU.PRES/XXII/2024 perihal Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 kepada Mahkamah Konstitusi (MK) di Gedung 2 MK, Jakarta, Kamis, 28 Maret 2024 


SANCAnews.id – Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubedilah Badrun pesimis laporannya terkait dugaan gratifikasi jet pribadi yang melibatkan putra bungsu Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep, bakal diproses serius oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).


Kasus tersebut sudah bergulir hampir dua bulan dan menyedot perhatian publik, namun hingga kini lembaga antirasuah itu belum juga memberikan kepastian apakah Kaesang terbukti menerima gratifikasi atas penggunaan jet pribadi atau tidak.

 

“Saya termasuk yang hampir pesimis kalau KPK akan memproses serius laporan saya,” ucap dia kepada Tempo, Selasa, 08 Oktober 2024. Dalam lima tahun terakhir ini, lanjut dia, rakyat juga sudah sering dikecewakan oleh cara kerja KPK yang tebang pilih dalam menangani kasus. “Ini ditafsirkan publik, (KPK) menjadi instrumen kekuasaan untuk kepentingan politik elit,” kata dia.

 

Dia juga mengatakan sampai saat ini KPK belum memberikan informasi mengenai kelanjutan dari laporannya. Begitu pula terkait hasil analisis yang sebelumnya dijanjikan KPK untuk disampaikan kepada publik.

 

Ubedilah menduga laporan kasus dugaan gratifikasi Kaesang akan menguap begitu saja. KPK, kata dia, tampak sengaja menggantung kasus tersebut sampai akhirnya publik lupa.

 

“Mungkin ada benarnya jika ada analisis yang menyimpulkan KPK semacam sengaja menciptakan amnesia publik. Semacam membuat publik secara perlahan menjadi lupa dan pelan-pelan kasus itu menguap,” pungkasnya.

 

Diketahui sebelumnya, polemik dugaan gratifikasi Kaesang bermula setelah seorang warganet di akun X mengunggah tangkapan layar Instagram Story istri Kaesang, Erina Gudono yang menunjukkan foto jendela pesawat pada Rabu, 21 Agustus 2024, dengan keterangan "USA here we go," dari akun Instagram @erinagudono.

 

Warganet menduga, Kaesang dan Erina pergi ke AS menggunakan jet pribadi karena jendela pesawat yang tidak terlihat seperti jendela pesawat komersil pada umumnya. Berdasarkan kecurigaan publik, Ubedilah Badrun melaporkan Kaesang Pangarep atas dugaan gratifikasi penggunaan pesawat jet pribadi ke KPK. (tempo)


 


OLEH: DR. IR. SUGIYONO, MSI


TUJUH orang warga negara menggugat secara hukum perdata berdasarkan informasi yang terdapat pada situs SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada hari jumat (4/10/2024). Gugatan terdaftar dengan nomor perkara 661/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst per 30 September 2024.

 

Namun sayang sekali, situs tersebut sedang mengalami gangguan dan tidak dapat dibuka untuk dapat diketahui isi pengaduan secara tertulis dalam sistem informasi pengadilan, sehingga tidak dapat dikonfirmasikan secara langsung tentang apa sesungguhnya yang diperkarakan, selain berdasarkan berita media massa mainstream tertulis dan YouTube yang telah tersiar secara luas mengenai persoalan penggugatan tersebut.

 

Penggugat bernama Moh Rizieq, Munarman, Eko Santjojo, Edy Mulyadi, M Mursalim R, Marwan Batubara, dan Soenarko. Pihak tergugat adalah Joko Widodo.

 

Joko Widodo digugat dalam kaitannya ketika sebagai Gubernur DKI Jakarta pada tahun 2012 hingga menjadi presiden selama dua periode, yang diyakini oleh para penggugat bahwa Joko Widodo mulai berbohong dimulai dari pernyataan pesanan mobil Esemka sebanyak 6 ribu unit hingga kebohongan mengenai informasi tentang uang Rp11 ribu triliun telah berada di kantong Joko Widodo.

 

Kata-kata bohong tersebut dituduh berdampak buruk terhadap Indonesia. Atas tuduhan kebohongan tersebut, tergugat Joko Widodo dituntut membayar ganti kerugian materiil sebesar Rp5.246,75 triliun untuk disetorkan ke kas negara.

 

Yang paling menarik adalah, apakah tuduhan tindakan kebohongan merupakan salah satu tindakan delik aduan, yang tergolong melawan hukum sebagaimana yang tercantum secara tertulis pada Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

 

Akan tetapi berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek voor Indonesia) ternyata tidak ada satu pun ayat dan pasal yang mencantumkan bahwa tindakan kebohongan sebagai tindakan melawan hukum berdasarkan bunyi dan isi dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, yang setebal 300 halaman.

 

Tidak ada klausul, pemerincian, dan pembahasan tentang tindakan kebohongan sebagai kegiatan melawan hukum dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata tersebut sesungguhnya pada buku kesatu berisi tentang orang.

 

Bab I tentang menikmati dan kehilangan hak kewargaan. Bab II tentang akta-akta catatan sipil. Bab III tentang tempat tinggal atau domisili. Bab IV tentang perkawinan, Bab V hak dan kewajiban suami istri. Bab VI tentang harta Bersama menurut undang-undang dan pengurusannya. Bab VII tentang perjanjian kawin.

 

Bab VIII tentang gabungan harta bersama atau perjanjian kawin pada perkawinan kedua atau selanjutnya. Bab IX tentang pemisahan harta benda. Bab X tentang pembubaran perkawinan. Bab XI tentang pisah meja dan ranjang. Bab XII tentang kebapakan dan asal keturunan anak-anak. Bab XIII tentang kekeluargaan sedarah dan semenda.

 

Bab XIV tentang kekuasaan orang tua. Bab XIV tentang penentuan, perubahan dan pencabutan tunjangan nafkah. Bab XV tentang kebelumdewasaan dan perwalian. Bab XVI tentang pendewasaan. Bab XVII tentang pengampuan. Bab XVIII tentang ketidakhadiran.

 

Buku kedua tentang barang. Bab I tentang barang dan pembagiannya. Bab II tentang besit dan hak-hak yang timbul karenanya. Bab III tentang hak milik. Bab IV tentang hak dan kewajiban antara para pemilik pekarangan yang bertetangga. Bab V tentang kerja rodi. Bab VI tentang pengabdian pekarangan.

 

Bab VII tentang hak numpang karang. Bab VIII tentang hak guna. Bab IX tentang bunga tanah dan sepersepuluh. Bab X tentang hak pakai hasil. Bab XI tentang hak pakai dan hak mendiami. Bab XII tentang pewarisan karena kematian. Bab XIII tentang surat wasiat.

 

Bab XIV tentang pelaksana surat wasiat dan pengelola harta peninggalan. Bab XV tentang hak berpikir dan hak Istimewa untuk merinci harta peninggalan. Bab XVI tentang hal menerima dan menolak warisan. Bab XVII tentang pemisahan harta peninggalan. Bab XVIII tentang harta peninggalan yang tak terurus. Bab XIX tentang piutang dengan hak mendahulukan. Bab XX tentang gadai. Bab XXI tentang hipotek.

 

Buku ketiga mengenai perikatan. Bab I tentang ketentuan-ketentuan umum. Bab II tentang perikatan yang lahir dari kontrak atau persetujuan. Bab III tentang perikatan yang lahir karena undang-undang. Bab IV tentang hapusnya perikatan. Bab V tentang jual beli. Bab VI tentang tukar menukar. Bab VII tentang sewa menyewa. Bab VIIA tentang perjanjian kerja.

 

Bab IX tentang badan hukum. Bab X tentang penghibahan. Bab XI tentang penitipan barang. Bab XII tentang pinjam pakai. Bab XIII tentang pinjam pakai habis. Bab XIV tentang bunga tetap atau bunga abadi. Bab XV tentang persetujuan untung-untungan. Bab XVI tentang pemberian kuasa. Bab XVII tentang penanggung utang.

 

Buku keempat mengenai pembuktian dan kedaluwarsa. Bab I tentang pembuktian pada umumnya. Bab II tentang pembuktian dengan tulisan. Bab III tentang pembuktian dengan saksi-saksi.

 

Singkat kata, kembali ditegaskan bahwa Kitab Undang-Undang Hukum Perdata tidak mengatur tentang tindakan kebohongan sebagai kegiatan melawan hukum. Berdasarkan hal ini, maka aduan kebohongan sebagai kegiatan melawan hukum perdata tidak mempunyai dasar hukum tertulis. **

 

Peneliti Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Pengajar Universitas Mercu Buana



 

SANCAnews.id – Istana angkat bicara soal gugatan Habib Rizieq terhadap Presiden Jokowi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) yang juga Pelaksana Tugas Sekretaris Kabinet, Pratikno, menegaskan pihaknya telah mengutus dua orang sebagai perwakilan presiden.

 

"Ya, itu sudah. Kan kita sudah mengirim perwakilan untuk mewakili Pak Presiden Jokowi di sidang. Tadi kan hadir dua orang dari kami untuk hadir di sidang," ujar Pratikno di Kompleks Istana, Jakarta, Selasa, 8 Oktober 2024.

 

Pratikno menjelaskan pihaknya hanya akan mengikuti proses persidangan tersebut.

 

"Jadi kita mengikuti saja proses persidangan, dan sudah memutuskan untuk ditunda," imbuhnya.

 

Sebelumnya, Rizieq Shihab dan sejumlah pihak mengajukan gugatan kepada Presiden Jokowi melalui Tim Advokasi Masyarakat Anti Kebohongan (TAMAK).

 

Gugatan itu diajukan lantaran Jokowi dianggap melakukan perbuatan yang melawan hukum berupa rangkaian kebohongan yang dilakukan selama periode 2012-2024.

 

Gugatan terdaftar dengan nomor perkara 611/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst tanggal 30 September 2024.

 

Sidang pun dimulai Selasa, 8 Oktober 2024. Namun, PN Jakarta Pusat menunda sidang gugatan perdata senilai Rp 5.246,75 triliun yang diajukan Rizieq dkk terhadap Presiden Jokowi.

 

Penundaan ini karena Majelis Hakim PN Jakarta Pusat menilai legal standing utusan Jokowi perlu diperbaiki. (disway)


SN

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.