Latest Post

 


OLEH: DR. IR. SUGIYONO, MSI


TUJUH orang warga negara menggugat secara hukum perdata berdasarkan informasi yang terdapat pada situs SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada hari jumat (4/10/2024). Gugatan terdaftar dengan nomor perkara 661/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst per 30 September 2024.

 

Namun sayang sekali, situs tersebut sedang mengalami gangguan dan tidak dapat dibuka untuk dapat diketahui isi pengaduan secara tertulis dalam sistem informasi pengadilan, sehingga tidak dapat dikonfirmasikan secara langsung tentang apa sesungguhnya yang diperkarakan, selain berdasarkan berita media massa mainstream tertulis dan YouTube yang telah tersiar secara luas mengenai persoalan penggugatan tersebut.

 

Penggugat bernama Moh Rizieq, Munarman, Eko Santjojo, Edy Mulyadi, M Mursalim R, Marwan Batubara, dan Soenarko. Pihak tergugat adalah Joko Widodo.

 

Joko Widodo digugat dalam kaitannya ketika sebagai Gubernur DKI Jakarta pada tahun 2012 hingga menjadi presiden selama dua periode, yang diyakini oleh para penggugat bahwa Joko Widodo mulai berbohong dimulai dari pernyataan pesanan mobil Esemka sebanyak 6 ribu unit hingga kebohongan mengenai informasi tentang uang Rp11 ribu triliun telah berada di kantong Joko Widodo.

 

Kata-kata bohong tersebut dituduh berdampak buruk terhadap Indonesia. Atas tuduhan kebohongan tersebut, tergugat Joko Widodo dituntut membayar ganti kerugian materiil sebesar Rp5.246,75 triliun untuk disetorkan ke kas negara.

 

Yang paling menarik adalah, apakah tuduhan tindakan kebohongan merupakan salah satu tindakan delik aduan, yang tergolong melawan hukum sebagaimana yang tercantum secara tertulis pada Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

 

Akan tetapi berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek voor Indonesia) ternyata tidak ada satu pun ayat dan pasal yang mencantumkan bahwa tindakan kebohongan sebagai tindakan melawan hukum berdasarkan bunyi dan isi dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, yang setebal 300 halaman.

 

Tidak ada klausul, pemerincian, dan pembahasan tentang tindakan kebohongan sebagai kegiatan melawan hukum dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata tersebut sesungguhnya pada buku kesatu berisi tentang orang.

 

Bab I tentang menikmati dan kehilangan hak kewargaan. Bab II tentang akta-akta catatan sipil. Bab III tentang tempat tinggal atau domisili. Bab IV tentang perkawinan, Bab V hak dan kewajiban suami istri. Bab VI tentang harta Bersama menurut undang-undang dan pengurusannya. Bab VII tentang perjanjian kawin.

 

Bab VIII tentang gabungan harta bersama atau perjanjian kawin pada perkawinan kedua atau selanjutnya. Bab IX tentang pemisahan harta benda. Bab X tentang pembubaran perkawinan. Bab XI tentang pisah meja dan ranjang. Bab XII tentang kebapakan dan asal keturunan anak-anak. Bab XIII tentang kekeluargaan sedarah dan semenda.

 

Bab XIV tentang kekuasaan orang tua. Bab XIV tentang penentuan, perubahan dan pencabutan tunjangan nafkah. Bab XV tentang kebelumdewasaan dan perwalian. Bab XVI tentang pendewasaan. Bab XVII tentang pengampuan. Bab XVIII tentang ketidakhadiran.

 

Buku kedua tentang barang. Bab I tentang barang dan pembagiannya. Bab II tentang besit dan hak-hak yang timbul karenanya. Bab III tentang hak milik. Bab IV tentang hak dan kewajiban antara para pemilik pekarangan yang bertetangga. Bab V tentang kerja rodi. Bab VI tentang pengabdian pekarangan.

 

Bab VII tentang hak numpang karang. Bab VIII tentang hak guna. Bab IX tentang bunga tanah dan sepersepuluh. Bab X tentang hak pakai hasil. Bab XI tentang hak pakai dan hak mendiami. Bab XII tentang pewarisan karena kematian. Bab XIII tentang surat wasiat.

 

Bab XIV tentang pelaksana surat wasiat dan pengelola harta peninggalan. Bab XV tentang hak berpikir dan hak Istimewa untuk merinci harta peninggalan. Bab XVI tentang hal menerima dan menolak warisan. Bab XVII tentang pemisahan harta peninggalan. Bab XVIII tentang harta peninggalan yang tak terurus. Bab XIX tentang piutang dengan hak mendahulukan. Bab XX tentang gadai. Bab XXI tentang hipotek.

 

Buku ketiga mengenai perikatan. Bab I tentang ketentuan-ketentuan umum. Bab II tentang perikatan yang lahir dari kontrak atau persetujuan. Bab III tentang perikatan yang lahir karena undang-undang. Bab IV tentang hapusnya perikatan. Bab V tentang jual beli. Bab VI tentang tukar menukar. Bab VII tentang sewa menyewa. Bab VIIA tentang perjanjian kerja.

 

Bab IX tentang badan hukum. Bab X tentang penghibahan. Bab XI tentang penitipan barang. Bab XII tentang pinjam pakai. Bab XIII tentang pinjam pakai habis. Bab XIV tentang bunga tetap atau bunga abadi. Bab XV tentang persetujuan untung-untungan. Bab XVI tentang pemberian kuasa. Bab XVII tentang penanggung utang.

 

Buku keempat mengenai pembuktian dan kedaluwarsa. Bab I tentang pembuktian pada umumnya. Bab II tentang pembuktian dengan tulisan. Bab III tentang pembuktian dengan saksi-saksi.

 

Singkat kata, kembali ditegaskan bahwa Kitab Undang-Undang Hukum Perdata tidak mengatur tentang tindakan kebohongan sebagai kegiatan melawan hukum. Berdasarkan hal ini, maka aduan kebohongan sebagai kegiatan melawan hukum perdata tidak mempunyai dasar hukum tertulis. **

 

Peneliti Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Pengajar Universitas Mercu Buana



 

SANCAnews.id – Istana angkat bicara soal gugatan Habib Rizieq terhadap Presiden Jokowi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) yang juga Pelaksana Tugas Sekretaris Kabinet, Pratikno, menegaskan pihaknya telah mengutus dua orang sebagai perwakilan presiden.

 

"Ya, itu sudah. Kan kita sudah mengirim perwakilan untuk mewakili Pak Presiden Jokowi di sidang. Tadi kan hadir dua orang dari kami untuk hadir di sidang," ujar Pratikno di Kompleks Istana, Jakarta, Selasa, 8 Oktober 2024.

 

Pratikno menjelaskan pihaknya hanya akan mengikuti proses persidangan tersebut.

 

"Jadi kita mengikuti saja proses persidangan, dan sudah memutuskan untuk ditunda," imbuhnya.

 

Sebelumnya, Rizieq Shihab dan sejumlah pihak mengajukan gugatan kepada Presiden Jokowi melalui Tim Advokasi Masyarakat Anti Kebohongan (TAMAK).

 

Gugatan itu diajukan lantaran Jokowi dianggap melakukan perbuatan yang melawan hukum berupa rangkaian kebohongan yang dilakukan selama periode 2012-2024.

 

Gugatan terdaftar dengan nomor perkara 611/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst tanggal 30 September 2024.

 

Sidang pun dimulai Selasa, 8 Oktober 2024. Namun, PN Jakarta Pusat menunda sidang gugatan perdata senilai Rp 5.246,75 triliun yang diajukan Rizieq dkk terhadap Presiden Jokowi.

 

Penundaan ini karena Majelis Hakim PN Jakarta Pusat menilai legal standing utusan Jokowi perlu diperbaiki. (disway)


Mahasiswa Unjuk Rasa Di Depan Gedung DPR MPR RI (dok) 


SANCAnews.id – Ribuan aktivis mahasiswa berencana menggelar aksi unjuk rasa di Gedung DPR untuk menuntut pertanggungjawaban Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjelang berakhirnya masa jabatannya pada 20 Oktober 2024.

 

Demonstrasi mahasiswa tersebut dilakukan sebagai aksi nyata pasca digelarnya Kongres Mahasiswa dan Pemuda Indonesia (KMPI) 2024 di Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Jakarta Timur pada Senin, 7 Oktober 2024.

 

Dalam ajakannya, para mahasiswa mengajak seluruh elemen mahasiswa dan masyarakat untuk turut ambil bagian dalam aksi yang akan terus digelar menjelang berakhirnya masa jabatan Presiden Jokowi pada 20 Oktober 2024 mendatang.

 

Menurut mereka, masih banyak dosa yang belum dipertanggungjawabkan oleh Presiden Jokowi selama 10 tahun  menjabat. Oleh karena itu, mahasiswa dan kelompok pemuda di seluruh Indonesia mengajak seluruh elemen untuk turun ke jalan.

 

“Bersamai aksi mahasiswa, ADILI JOKOWI atas dosa-dosanya selama 1 dekade menjabat sebagai Presiden, titik aksi di Gedung MPR/DPR RI, pukul 14.00 pada hari Selasa 8 Oktober 2024,” begitu pemberitahuan aksi yang diterima strategi.id.

 

Mahasiswa meminta kepada DPR RI untuk segera meminta tanggung jawab Jokowi atas dosa-dosanya selama memimpin.

 

Selain itu, mereka juga mendesak seluruh rektor perguruan tinggi, untuk meliburkan perkuliahan dan mengizinkan mahasiswanya untuk mengikuti aksi unjuk rasa ini.

 

Diberitakan sebelumnya, Kongres KMPI 2024 ini dilaksanakan untuk merumuskan langkah tanggungjawab kaum intelektual pada masa depan Indonesia.

 

Kegiatan ini diikuti lebih dari 300 perwakilan BEM dan non BEM seluruh Indonesia salah satunya haailnya akan mengkonsolidasikan kekuatan mahasiswa Indonesia untuk Tangkap dan Adili Jokowi. (*)


Habib Rizieq Shihab (HRS) /Ist 

 

SANCAnews.id – Staf Khusus Presiden Dini Purwono menanggapi gugatan perdata yang dilayangkan Rizieq Shihab terhadap Presiden Joko Widodo di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Gugatan itu meminta ganti rugi sebesar Rp5.246 triliun yang akan disetorkan ke kas negara.

 

"Tiap warga negara memang berhak mengajukan upaya hukum, tetapi sebaiknya dilakukan dengan penuh tanggung jawab dan keseriusan," kata Dini dalam pernyataannya di Jakarta, Senin.

 

Ia menekankan pentingnya mendukung klaim hukum dengan bukti yang jelas, sesuai dengan prinsip dasar hukum.

 

Dini mengingatkan agar tidak ada yang menyalahgunakan hak hukum hanya untuk mencari perhatian atau memprovokasi. "Penggunaan upaya hukum yang disediakan konstitusi jangan disalahgunakan untuk kepentingan sensasi," tegasnya.

 

Mengenai gugatan yang dilayangkan kepada Presiden Jokowi, Dini menyatakan bahwa publik sebaiknya menilai sendiri kinerja Jokowi selama 10 tahun pemerintahannya, yang pasti tak lepas dari kelebihan maupun kekurangan.

 

"Istana belum bisa memberi tanggapan lebih lanjut karena gugatan ini ditujukan ke pengadilan. Kita masih menunggu kejelasan apakah gugatan ini untuk Pak Jokowi sebagai Presiden atau sebagai pribadi," tambah Dini.

 

Sebelumnya, Rizieq Shihab bersama sejumlah pihak menggugat Presiden Jokowi dengan nomor perkara 611/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst. Dalam petitumnya, mereka meminta pengadilan menyatakan Jokowi telah melanggar hukum dan menuntut ganti rugi triliunan rupiah. (fajar)


Jokowi menyapa tamu kehormatan yang hadir dalam Peringatan HUT ke-79 TNI di Lapangan Silang Monas, Gambir, Jakarta Pusat pada Sabtu (5/10/2024). 


SANCAnews.id – Video Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi) tak berjabat tangan dengan Jenderal (Pun) Try Sutrisno viral di media sosial. Momen itu terjadi saat Jokowi menyapa tamu kehormatan yang hadir dalam acara HUT TNI ke-79 di Lapangan Silang Monas, Gambir, Jakarta Pusat, Sabtu (5/10/2024).

 

Video tersebut diunggah oleh akun Twitter @BangPino__ pada Minggu (7/10/2024). Dalam video yang diunggah, Jokowi awalnya berjalan bersama Wakil Presiden KH Maruf Amin.

 

Secara berurutan, Jokowi kemudian berjabat tangan dengan Jusuf Kalla dan Boediono yang hadir di lokasi. Namun, saat berpapasan dengan Try Sutrisno yang masih duduk, Jokowi terlihat melewatinya.

 

Jokowi terlihat berjabat tangan dengan istri mendiang Gus Dur, Sinta Nuriyah. Presiden ketujuh itu tampak mengabaikan Try Sutrisno yang mengenakan seragam TNI lengkap.

 

Pasalnya, Jokowi tetap acuh meski Wakil Presiden ke-6 RI periode 1993–1998 itu sudah berdiri. Jokowi tak berjabat tangan dengan sang Jenderal dan meninggalkan tamu undangan. Mantan Wakil Presiden Soeharto itu akhirnya duduk dan menatap kepergian Jokowi.

"Momen Jokowi tak menyalami Mantan Wakil Presiden ke 6 Bpk Tri Sutrisno padahal pak Tri sudah berdiri tapi hanya dilewati saja...," tulis @BangPino__.

 

Kekecewaan tidak hanya dituliskan oleh Bang Pino, Jhon Sitorus lewat akun twitternya @JhonSitorus_18 pada Minggu (6/10/2024) juga menyesali hal tersebut.

 

"Ini serius Jokowi tak menyalami pak Try Sutrisno? Padahal, Pak Try adalah Wakil Presiden RI ke-6, beliau juga berpakaian lengkap dengan memakai jas militer berpangkat bintang 4 juga," tulis Jhon Sitorus.

 

Dalam video ditegaskannya Try Sutrisno sudah berdiri ketika hendak disalami oleh Jokowi. Namun, lantaran tidak disalami, Try SUtrisno duduk kembali.

 

"Pak Try Sutrisno bahkan sudah sempat berdiri lalu duduk lagi karena dilewati oleh Jokowi begitu saja," jelasnya.

 

Jhon Sitorus pun mengungkit soal dukungan Try Sutrisno kepada Jokowi pada Pilpres 2019 silam.

 

Try Sutrisno katanya mendukung Jokowi ketika berhadapan dengan Prabowo-Sandiaga Uno ketika itu.

 

"Sekedar info, pak Try Sutrisno juga mendukung Jokowi di Pilpres 2019 yang lalu," tulis Jhon Sitorus.

 

"Mungkin pak Jokowi khilaf, tapi saya paham apa yang dirasakan keluarga pak Try," ungkapnya. 

 

Postingan tersebut pun disambut ramai masyarakat, beragam tanggapan ramai dituliskan dalam kolom komentar postingannya.

 

Prabowo-Gibran Hadiri Peringatan HUT TNI

Wakil Presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka turut menghadiri acara Hari Ulang Tahun (HUT) Tentara Nasional Indonesia (TNI) ke-79 di Lapangan Silang Monas, Jakarta Pusat, Sabtu (5/10/2024).

 

Dikutip Kompas.com dari videotron di lokasi, Gibran terlihat menyambut Presiden Joko Widodo dan Ibu Negara Iriana Jokowi bersama Menteri Pertahanan sekaligus Presiden terpilih, Prabowo Subianto.

 

Jokowi dan Iriana diketahui tiba di lokasi pukul 07.31 WIB. Saat turun dari mobil, Presiden disambut oleh Pj Gubernur Jakarta Heru Budi Hartono, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto dan Pangdam Jaya Mayjen TNI Rafael Granada Baay.

 

Sementara, Prabowo dan Gibran telah menunggu Jokowi dan Iriana di sisi luar karpet merah bersama Wakil Presiden Ma'ruf Amin, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Maruli Simanjuntak, Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana Muhammad Ali, dan Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) Marsekal M Tonny Harjono.

 

Usai menyalami mereka Presiden masuk ke arena upacara. Jokowi berjalan bersama didampingi Wapres Ma'ruf Amin yang berjalan di sisi kanannya.

 

Sedangkan Prabowo yang mengenakan setelan jas berwarna abu muda berada di sisi kanan Ma'ruf.

 

Gibran yang terlihat mengenakan setelan jas hitam dengan dasi merah berjalan tepat di belakang Prabowo dan Ma'ruf, karena situasi yang cukup padat.

 

Adapun upacara dimulai pada pukul 07.50 WIB, ketika Presiden Jokowi menuju mimbar kehormatan untuk menjadi inspektur upacara, setelah mendapat penghormatan kebesaran.

 

Lalu, komandan upacara melaporkan kepada Presiden Jokowi melaporkan upacara siap dimulai.

 

Setelahnya, Jokowi didampingi Panglima TNI Agus Subiyanto melakukan pemeriksaan pasukan yang terhampar berbaris mengelilingi monas. Pemeriksaan pasukan ini menggunakan mobil Maung.

 

Sebagai informasi, acara HUT TNI dimulai dengan penampilan drumband gabungan TNI dan 2 pesawat Cessna TNI yang masing-masing membawa tulisan "TNI Prima Indonesia Maju" dan "HUT ke-79 TNI 2024".

 

Kemudian dilanjutkan dengan aerobatic Rajawali Laut Flight yang terbang di atas langit monas dengan mengepulkan asap berwarna merah dan putih.

 

Tema HUT ke-79 TNI adalah "TNI Bersama Rakyat Siap Mengawal Suksesi Kepemimpinan Nasional untuk Indonesia Maju".

 

Pada acara itu, TNI akan memamerkan sebanyak 1.059 alutsista yang terdiri dari tiga matra, yaitu Angkatan Darat (AD), Angkatan Laut (AL), dan Angkatan Udara (AU).

 

Profil Try Sutrisno

Jenderal TNI (Purn.) H. Try Sutrisno (lahir 15 November 1935) adalah Wakil Presiden Indonesia ke-6 yang menjabat pada periode 1993–1998.

 

Sebelum dilantik sebagai Wakil Presiden, Try Sutrisno pernah menjabat sebagai Panglima Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI).

 

Awal Kehidupan dan Latar Belakang

 

Try Sutrisno lahir pada 15 November 1935 di Surabaya, Jawa Timur. Ayahnya, Subandi, bekerja sebagai sopir ambulans, sementara ibunya, Mardiyah, seorang ibu rumah tangga.

 

Setelah Proklamasi Kemerdekaan Indonesia, ketika Belanda kembali mencoba mengklaim Indonesia sebagai koloni mereka, keluarga Try pindah dari Surabaya ke Mojokerto.

 

Ayahnya bekerja sebagai petugas medis di Batalyon Angkatan Darat Poncowati, yang membuat Try harus berhenti sekolah dan mencari nafkah dengan menjadi penjual rokok dan penjual koran.

 

Pada usia 13 tahun, Try Sutrisno ingin bergabung dengan Batalyon Poncowati untuk berjuang melawan Belanda.

 

Meskipun usahanya tidak dianggap serius, ia akhirnya dipekerjakan sebagai kurir yang bertugas mengumpulkan informasi dari daerah-daerah yang dikuasai Belanda dan mengambil obat-obatan untuk Angkatan Darat Indonesia.

 

Pada tahun 1949, setelah Belanda mundur dan mengakui kemerdekaan Indonesia, Try dan keluarganya kembali ke Surabaya, di mana ia menyelesaikan pendidikan di SMA Bagian B pada tahun 1956.

 

Awal Karier Militer

Setelah lulus dari SMA, Try Sutrisno ingin melanjutkan pendidikan di Akademi Teknik Angkatan Darat (ATEKAD).

 

Meskipun awalnya gagal dalam pemeriksaan fisik, Try akhirnya diterima setelah mendapatkan perhatian dari Mayor Jenderal GPH Djatikusumo. Di ATEKAD, Try menjalin persahabatan erat dengan Benny Moerdani.

 

Pengalaman militer pertama Try Sutrisno dimulai pada tahun 1957, saat ia berperang dalam rangka menumpas Pemberontakan PRRI (Pemerintahan Revolusioner Republik Indonesia), sebuah gerakan separatis di Sumatra yang berupaya menggulingkan pemerintahan Presiden Soekarno.

 

Setelah menyelesaikan pendidikan militernya di ATEKAD pada tahun 1959, Try mulai bertugas di berbagai daerah, termasuk Sumatra, Jakarta, dan Jawa Timur.

 

Pada tahun 1972, Try dikirim ke Sekolah Staf dan Komando Angkatan Darat (Seskoad).

 

Dua tahun kemudian, pada 1974, Try terpilih menjadi ajudan Presiden Soeharto, yang kemudian membuka jalan bagi kariernya yang semakin gemilang di militer.

 

Panglima ABRI dan Puncak Karier Militer

Pada tahun 1978, Try Sutrisno diangkat sebagai Kepala Staf di Komando Daerah Militer (KODAM) XVI/Udayana, Bali.

 

Setahun kemudian, ia diangkat menjadi Panglima KODAM IV/Sriwijaya, di mana ia terkenal dengan upayanya menekan tingkat kejahatan dan menyelesaikan masalah penyelundupan timah.

 

Ia juga terlibat dalam kampanye lingkungan untuk mengembalikan gajah Sumatra ke habitat aslinya.

 

Pada tahun 1982, Try diangkat sebagai Panglima KODAM V/Jaya dan ditempatkan di Jakarta.

 

Pada tahun 1984, pemerintah mengeluarkan Undang-Undang yang mengharuskan semua organisasi, baik politik maupun non-politik, untuk mengadopsi Pancasila sebagai asas tunggal.

 

Peristiwa kerusuhan di Tanjung Priok pada 1984, yang dipicu oleh konflik terkait kebijakan pemerintah, menjadi salah satu momen penting dalam karier Try Sutrisno sebagai panglima, di mana pasukan terpaksa turun tangan untuk mengatasi kerusuhan tersebut.

 

Karier Try Sutrisno terus berkembang. Pada tahun 1985, ia menjadi Wakil Kepala Staf Angkatan Darat, dan pada tahun 1986, ia menjabat sebagai Kepala Staf Angkatan Darat.

 

Sebagai Kepala Staf AD, ia memprakarsai pembentukan Badan Tabungan Wajib Perumahan TNI-AD untuk memudahkan prajurit membeli rumah.

 

Puncak karier Try Sutrisno datang pada tahun 1988, ketika ia diangkat sebagai Panglima ABRI, menggantikan L.B. Moerdani.

 

Dalam perannya sebagai Panglima ABRI, Try Sutrisno memimpin operasi militer untuk menanggulangi pemberontakan di berbagai daerah di Indonesia, termasuk Aceh pada 1992.

 

Namun, masa jabatannya juga tercatat sebagai periode berlakunya insiden-insiden kontroversial, termasuk Insiden Talangsari dan Insiden Dili di Timor Timur, yang memicu kecaman internasional terhadap pemerintah Indonesia.

 

Wakil Presiden Indonesia

Pada Februari 1993, setelah masa jabatannya sebagai Panglima ABRI berakhir, Try Sutrisno dicalonkan oleh fraksi ABRI untuk menjadi Wakil Presiden Indonesia.

 

Meskipun secara teknis fraksi ABRI memiliki hak untuk mencalonkan, hal ini memicu ketegangan dengan Presiden Soeharto, yang awalnya merasa didahului dalam proses pencalonan.

 

Namun, pada akhirnya Soeharto menerima Try Sutrisno sebagai calon Wakil Presiden, dan ia terpilih dalam Sidang Umum MPR pada tahun 1993.

 

Sebagai Wakil Presiden, Try Sutrisno tidak pernah sepenuhnya dilibatkan dalam pembentukan kabinet dan kebijakan-kebijakan utama, yang membuat hubungan antara dirinya dan Soeharto sedikit tegang.

 

Pada 1995, Try sempat mengkritik kebijakan ekonomi dan bisnis yang melibatkan anak pejabat, yang membuat pemberitaannya dibatasi.

 

Ketegangan semakin meningkat pada akhir 1997, ketika Soeharto memilih untuk tidak mendelegasikan tugasnya kepada Try Sutrisno selama perawatan medis di Jerman, meskipun Try merupakan calon yang diperkirakan bisa menggantikan Soeharto sebagai Presiden.

 

Pasca Jabatan Wakil Presiden

Pada tahun 1998, setelah lengsernya Soeharto, Try Sutrisno terpilih sebagai Ketua Persatuan Purnawirawan ABRI (Pepabri) dan berhasil menyatukan organisasi tersebut.

 

Selain itu, Try juga menjadi sesepuh di partai Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), yang dipimpin oleh Jenderal Edi Sudrajat.

 

Pada tahun 2005, Try Sutrisno bersama sejumlah tokoh politik lainnya membentuk Gerakan Nusantara Bangkit Bersatu, yang mengkritik pemerintah Susilo Bambang Yudhoyono terkait beberapa kebijakan penting.

 

Namun, setelah pertemuan dengan Wakil Presiden Jusuf Kalla, Try mulai melunak dan mendukung beberapa kebijakan pemerintah. (wartakota)


SN

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.