Latest Post

Presiden Joko Widodo (ketiga kiri) didampingi Plt Ketua OIKN Basuki Hadimuljono (kiri), Mensesneg Pratikno (kedua kiri), Seskab Pramono Anung (kempat kiri) dan dan Plt Wakil Ketua OIKN Raja Juli Antoni (kelima kiri) tiba untuk meresmikan Plaza Seremoni Sumbu Kebangsaan di Ibu Kota Nusantara, Kalimantan Timur, Rabu (14/8/2024) 


SANCAnews.id – Managing Director Political Economy and Policy Studies (PEPS) Anthony Budiawan tetap tak terima dengan klaim Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menyebut proyek Ibu Kota Negara (IKN) merupakan kehendak rakyat.

 

Ia menegaskan, masalah IKN tidak bisa disederhanakan menjadi 'ini bukan proyek presiden'. Masalah IKN, menurutnya, adalah masalah perbuatan melawan hukum, masalah pelanggaran Undang-Undang dan Konstitusi.

 

"Yang menyedihkan, Jokowi melakukan perbuatan melawan hukum tersebut secara sengaja dan sangat terencana. Jokowi sangat sadar bahwa UU IKN yang disahkan dan ditandatanganinya, pada 15 Februari 2022, merupakan UU yang melanggar sejumlah UU dan Konstitusi," kata dia dalam keterangan yang dilansir Inilah.com di Jakarta, dikutip Minggu (6/10/2024).

 

Pertama, kata Anthony, Jokowi dengan sengaja membentuk Pemerintah Daerah baru untuk Ibu Kota Negara dalam bentuk otorita, yang merupakan bagian dari pemerintah pusat, setara dengan kementerian atau lembaga, tanpa ada DPR, di mana Kepala Daerah Otorita dinamakan Kepala Otorita, yang diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.

 

Hal ini melanggar Konstitusi Pasal 18 di mana Daerah di Indonesia hanya bisa dalam bentuk Provinsi, kabupaten/kota, dengan masing-masing daerah mempunyai DPRD, dengan masing-masing Kepala Daerah dinamakan Gubernur, Bupati atau Walikota, yang dipilih secara demokratis melalui pemilu.

 

Kedua, kata dia, Jokowi melanggar proses pembentukan sebuah kota atau daerah, seperti diatur di dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pembentukan daerah baru wajib melalui Pemekaran atau Penggabungan daerah, dan wajib mendapat persetujuan dari DPRD masing-masing daerah yang dimekarkan atau digabungkan.

 

"Tetapi, Jokowi tidak melaksanakan semua prosedur itu. Sebaliknya, Jokowi malah merebut alias aneksasi teritori (lahan) milik pemerintahan daerah (Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kabupaten Kutai Timur) di Kalimantan Timur menjadi milik Pemerintah Pusat, melalui konsep Otorita," tuturnya.

 

Sebagai konsekuensi, dia menambahkan, semua dana APBN yang dikeluarkan tidak sah dan masuk kategori penyimpangan. Sehingga Presiden Jokowi harus bertanggung jawab atas penyimpangan APBN tersebut.

 

"Selain itu, Jokowi juga memanipulasi fakta, atau menipu rakyat Indonesia, dengan mengatakan, investor IKN sudah mengantri. Faktanya, investor swasta dan asing nol besar," ujar Anthony.

 

Diketahui, saat Rakornas Baznas Tahun 2024 di Istana Negara IKN, Rabu (25/9/2024), Jokowi menegaskan, keputusan pemindahan ibu kota negara dari Jakarta ke Nusantara, sudah sesuai aturan. Dia mengklaim, proyek IKN di Kaltim, sudah mendapat persetujuan dari seluruh rakyat Indonesia.

 

“Jadi ini bukan keputusan presiden saja, tetapi juga keputusan seluruh rakyat Indonesia yang diwakili oleh seluruh anggota DPR yang ada di Jakarta. Supaya jangan ada sebuah kekeliruan persepsi bahwa ini adalah proyeknya Presiden Jokowi, bukan,” kata Jokowi. (*)


 

SANCAnews.id – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan tidak akan menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) tentang pemindahan ibu kota negara ke Ibu Kota Negara (IKN). Ia menginginkan agar infrastruktur dan ekosistem disiapkan terlebih dahulu di IKN.

 

"Sekali lagi saya sampaikan, memindahkan Ibu Kota itu tidak hanya urusan fisiknya saja. tapi membangun ekosistemnya itu yang perlu, ekosistem itu harus jadi," kata Jokowi di IKN, Kalimantan Timur, Minggu (6/10).

 

Jokowi menekankan, infrastruktur dan fasilitas di IKN perlu disiapkan dahulu, seperti rumah sakit, fasilitas pendidikan hingga logistik.

 

"Sehingga kalau yang namanya kita pindah itu rumah sakit siap, karena itu dibutuhkan, pendidikan untuk anak-anak kita juga siap, sekolahan artinya juga dibutuhkan, dari TK-SD-SMP-SMA-SMK sampai universitas, kemudian keramaian, restoran juga warung-warung yang juga itu diperlukan, kemudian juga masalah yang berkaitan dengan logistik di mana kita mencari sesuatu barang, dimana kita mencari sesuatu ingin beli barang, semua itu harus siap," ucap Jokowi.

 

Karena itu, Jokowi menekankan Keppres pemindahan ibu kota seharusnya diteken oleh Presiden RI terpilih Prabowo Subianto ke depan.

 

"Ya mestinya gitu, presiden yang baru, Pak Prabowo," pungkas Jokowi. (jawapos)


Prabowo_Gibran  

 

SANCAnews.id – Pegiat media sosial Jhon Sitorus mengomentari gugatan yang dilayangkan PDIP ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.

 

Jhon mengatakan, keluarga Presiden Jokowi yang dijuluki sebagai "keluarga Raja Jawa" makin panik menjelang putusan PTUN yang dijadwalkan pada 10 Oktober 2024.

 

"Keluarga Raja Jawa makin panik karena nasib Gibran akan ditentukan oleh PTUN," ujar Jhon dalam keterangannya di aplikasi X @JhonSitorus_18 (5/10/2024).

 

Dikatakan Jhon, jika gugatan PDI Perjuangan diterima oleh PTUN, maka Gibran berpotensi tidak dilantik sebagai Wakil Presiden, meskipun terpilih dalam Pilpres 2024.

 

"Jika PTUN menerima gugatan PDI Perjuangan, maka Gibran berpotensi tidak dilantik jadi Wakil Presiden," tukasnya.

 

Ia menilai bahwa gugatan tersebut semakin kuat setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menjatuhkan vonis adanya pelanggaran etika kepada Ketua MK, Anwar Usman, yang disebut-sebut berperan dalam meloloskan Gibran sebagai Cawapres.

 

"Gugatan PDI Perjuangan makin kuat karena MK memvonis adanya pelanggaran etik kepada Anwar Usman," ungkapnya.

 

Jhon kemudian menyindir bahwa jika ada reaksi emosional dari pihak keluarga Gibran terkait hasil putusan tersebut, mereka akan lebih terhormat jika menerima keputusan PTUN secara bijak.

 

"Lebih terhormat (dihentikan) lewat PTUN. Kalau nangis tantrum, kita bisa jelaskan baik-baik sambil kita sumbangkan mobil-mobilan," tandasnya.

 

Sebelumnya diketahui, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dijadwalkan akan membacakan putusan gugatan Perkara Nomor: 133/G/TF/2024/PTUN.JKT yang menentukan nasib Gibran Rakabuming Raka sebagai wakil presiden terpilih.

 

Gugatan ini diajukan oleh PDI Perjuangan terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU), yang sebelumnya telah mengesahkan Gibran sebagai calon wakil presiden dalam Pemilu 2024.

 

Menurut informasi yang dilansir dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, putusan akan diumumkan pada Kamis, 10 Oktober 2024, pukul 13.00 WIB.

 

Sidang dengan agenda pembacaan putusan ini akan dilakukan secara elektronik melalui e-court.

 

"Tanggal sidang: Kamis, 10 Oktober 2024 pukul 13.00 sampai dengan selesai. Agenda: pembacaan putusan secara elektronik melalui e-court," demikian bunyi pengumuman di SIPP PTUN Jakarta. 

 

Jika gugatan PDI Perjuangan diterima oleh PTUN, maka status Gibran sebagai wakil presiden terpilih dapat dianggap tidak sah.

 

Hal ini dapat memberikan dampak besar terhadap proses pelantikan dan dinamika politik ke depan.

 

Gugatan ini menarik perhatian luas karena menyangkut pencalonan Gibran sebagai wakil presiden, yang sebelumnya juga diwarnai kontroversi.

 

PDI Perjuangan menilai bahwa keputusan KPU yang mengesahkan Gibran melanggar aturan, dan hal tersebut menjadi dasar dari gugatan ini. (fajar)


Jokowi pimpin rapat kabinet pertama di ikn/Net 

 

SANCAnews.id – Managing Director Political Economy and Policy Studies (PEPS), Anthony Budiawan mengatakan satu per satu tanda-tanda proyek Ibu Kota Negara (IKN) bakal mangkrak mulai bermunculan, jelang lengsernya Presiden Joko Widodo (Jokowi).

 

"Proyek IKN hampir dapat dipastikan mangkrak. Dan Jokowi sudah melihat tanda-tandanya. Karena, menjelang lengser pada 20 Oktober yang akan datang, pembangunan ‘Kota Nusantara’ masih sangat jauh dari layak untuk menjadi sebuah kota, apalagi menjadi ibu kota," tutur Anthony dalam keterangan yang dilansir Inilah.com di Jakarta, dikutip Minggu (6/10/2024).

 

Menurutnya, wajar bila Jokowi belum menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) tentang pemindahan ibu kota dari Jakarta ke ‘Nusantara’, yang menjadi persyaratan pemindahan ibu kota.

 

"Atas kegagalan proyek IKN ini, Jokowi mau cuci tangan. Jokowi mengatakan, proyek IKN bukan proyek Presiden. Tetapi proyek rakyat, enak saja. Alasan ini tentu saja tidak bisa diterima. Jokowi tidak bisa cuci tangan dari perbuatan melawan hukum yang dilakukannya. Jokowi harus bertanggung jawab," tutur dia.

 

Sebelumnya, Jokowi mengatakan Keputusan Presiden (Keppres) terkait pemindahan ibu kota ke Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur, sepatutnya diteken oleh Presiden terpilih Prabowo Subianto, ketika segala hal terkait kesiapan di ibu kota baru sudah terpenuhi.

 

"Ya mestinya gitu, Presiden baru Pak Prabowo (yang menandatangani)," ucap Jokowi seusai membuka Nusantara TNI Fun Run di IKN, Kaltim, Minggu (6/9/2024).

 

Jokowi menyampaikan tidak dapat memutuskan keputusan-keputusan strategis di ujung masa jabatan yang tersisa tiga pekan lagi. Namun terkait Keppres pemindahan ibu kota, kata dia, hal ini juga menyangkut kesiapan segala sesuatu di ibu kota.

 

Ia mengatakan kepindahan ibu kota harus memastikan kesiapan segala infrastruktur pendukung seperti rumah sakit, sarana pendidikan mulai TK, SD, SMP/SMK hingga universitas, serta perlu ada pusat keramaian seperti restoran dan warung-warung.

 

"Sekali lagi saya sampaikan, memindahkan ibu kota itu tidak hanya urusan fisiknya saja, tapi membangun ekosistemnya itu yang perlu dan ekosistem itu harus jadi," kata Jokowi.

 

Oleh karena itu dia menyampaikan Keppres selayaknya ditandatangani saat semua hal itu sudah siap, yakni pada era kepemimpinan Prabowo Subianto nanti. (*)



 

SANCAnews.id – Label “No Pork No Lard” atau jika diterjemahkan berarti tidak mengandung daging babi dan lemak babi kerap dijumpai di sejumlah restoran, kafe, toko, atau gerai makanan cepat saji.

 

Label tersebut tampaknya menegaskan bahwa makanan yang dijual tidak mengandung daging babi atau menggunakan lemak babi saat memasaknya.

 

Namun, ternyata Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika MUI mengimbau kepada masyarakat, khususnya umat Islam, untuk tetap berhati-hati dan waspada karena belum tentu sepenuhnya halal.

 

Menurutnya, sertifikat halal MUI merupakan sesuatu yang bisa dijadikan acuan bahwa restoran dan sejenisnya benar-benar bebas dari bahan yang tidak halal.

 

"No Pork No Lard itu nggak bisa dipakai jaminan (telah memiliki sertifikat halal)," ujar Direktur Utama LPPOM MUI Muti Arintawati seperti dikutip dari Antara.

 

Muti mengatakan setiap pelaku usaha makanan dan minuman wajib memiliki sertifikat halal sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2021 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH). Khusus makanan dan minuman, masa tenggang terdekat jatuh tempo pada 17 Oktober 2024.

 

Dengan kata lain, bagi pelaku usaha makanan dan minuman yang belum memiliki sertifikat halal, maka bisa dikenakan sanksi sesuai regulasi yang berlaku.

 

Ia menambahkan pemasangan label No Pork No Lard memang sudah lama dipasang para pelaku usaha makanan dan minuman di tempat usahanya sebelum adanya kewajiban sertifikasi halal.

 

Dengan adanya label tersebut, maka konsumen setidaknya tidak perlu ragu bahwa tempat itu menjual makanan yang halal.

 

Namun, menurut Muti, sertifikasi halal bukan hanya sebatas pada bahan baku seperti daging dan sejenisnya. Akan tetapi melingkupi ekosistem sejak dalam proses distribusi, penyimpanan, pengolahan, bahkan hingga alat-alat penunjang produksi.

 

Atau seluruh cakupannya proses penyajian hingga kepada konsumen benar-benar halal secara syar'i. Maka dari itu, restoran-restoran wajib melakukan sertifikasi halal yang ditandai dengan adanya label halal.

 

"Misalkan daging sapi, bisa dibeli secara islam atau tidak, kan, nggak ada jaminan. Di Indonesia sudah ada aturan jaminan produk halal," katanya.

 

Muti juga menambahkan UMKM akan diberikan keringanan berupa perpanjangan pendaftaran sertifikasi halal hingga dua tahun ke depan.

 

"Jadi nanti tentunya menjadi kerja berat bagi BPJPH tentunya dalam melakukan pengawasan. Dan tentunya ada proses mungkin peneguran, kemudian mungkin penindakan untuk pelaku-pelaku usaha yang belum bisa memiliki label halal," pungkas dia. (jawapos)


SN

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.