Latest Post


 

SANCAnews.id – Sebanyak 580 anggota DPR RI periode 2024-2029 dilantik di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada (1/10). Dari ratusan anggota dewan yang dilantik, ternyata tak sedikit di antara mereka yang memiliki hubungan keluarga.

 

Peneliti Formappi Lucius Karus menilai secara prosedural, anggota DPR yang memiliki hubungan keluarga memang dipilih melalui mekanisme pemilihan umum.

 

Namun, kata Lucius, pemilihan anggota DPR tidak bisa dilepaskan dari hubungan patronase dan kekerabatan serta modal politik yang telah terbentuk sebelumnya. Oleh karena itu, ia menilai dinasti politik sudah mengakar di parlemen.

 

"Ini bisa dimaknai sebagai politik dinasti dalam pemilihan anggota DPR, karena ibu atau ayahnya sudah di DPR, maka jalan bagi anaknya akan terbuka juga," kata Lucius kepada wartawan, Sabtu (5/10).

 

Berdasarkan penelusuran redaksi, tercatat sekitar 15 anggota DPR baru yang punya relasi hubungan keluarga. Berikut daftarnya:

 

Rizki Aulia Rahman Natakusumah mewakili Daerah Pemilihan (Dapil) Banten I dari Partai Demokrat. Ia merupakan putra dari Achmad Dimyati Natakusumah, anggota DPR periode 2019-2024 yang kini maju sebagai calon wakil gubernur Banten di Pilkada 2024.

 

Annisa Maharani Azzahra Mahesa, anak dari almarhum Desmond J. Mahesa yang menjadi anggota DPR termuda, dilantik pada usia 23 tahun. Annisa maju melalui Partai Gerindra dan meraih suara terbanyak di Dapil Banten II.

 

Himmatul Aliyah, istri Sekjen Gerindra Ahmad Muzani yang terpilih dari Dapil Jakarta II. Sementara itu, Ahmad Muzani juga terpilih kembali dari Dapil Lampung I.

 

Marlyn Maisarah, Istri Sugiono Firnando Ganinduto. Marlyn mewakili Dapil Jabar V. Sedangkan Sugiono terpilih dari Dapil Jateng I. Keduanya diusung oleh Partai Gerindra.

 

Diah Pikatan Orissa Putri, anak dari Ketua DPR Puan Maharani ini mewakili Dapil Jateng IV dari PDIP. Penunjukan Diah dinilai memperkuat posisi trah Megawati Soekarnoputri di Senayan.

 

Kaisar Kiasa Kasih Said Putra, anak dari Ketua DPP PDIP Said Abdullah ini melenggang ke DPR dari Dapil Jateng VIII. Said sendiri kembali terpilih dari Dapil Jatim XI dengan perolehan suara signifikan.

 

Ahmad Dhani dan Mulan Jameela. Ahmad Dhani terpilih dari Dapil Jatim I, sementara sang istri kembali terpilih dari Dapil Jabar XI. Keduanya diusung oleh Partai Gerindra.

 

Julie S. Laiskodat, istri mantan Gubernur Nusa Tenggara Timur Victor Laiskodat ini mewakili Dapil NTT I. Sedangkan Victor terpilih dari Dapil NTT II. Pasangan ini diusung oleh Partai Nasdem.

 

Muhammad Rohid, putra dari Muhammad Nasir, mantan anggota DPR dari Partai Demokrat. Rohid terpilih mewakili Dapil Riau II dari Partai Gerindra. Ayahnya kini maju sebagai calon gubernur Riau.

 

Fatmawati Rusdi, istri Rusdi Masse Mappasessu ini terpilih dari Dapil Sulsel I, sedangkan Rusdi terpilih kembali dari Dapil Sulsel III. Keduanya bernaung di bawah Partai Nasdem.

 

Christiany Eugenia Paruntu, mantan Bupati Minahasa Selatan ini kini duduk di DPR mewakili Dapil Sulut, melanjutkan dinasti politik keluarganya. Sebelumnya, putranya Adrian Jopie Paruntu telah menjadi anggota DPR 2019-2024.

 

Dewi Yulistian, putri dari politisi Golkar Kahar Muzakir ini terpilih dari Dapil Sumsel II. Kakaknya, Wahyu Sanjaya, adalah anggota DPR dari Partai Demokrat yang juga terpilih dari dapil yang sama.

 

Ahmad Heryawan dan Netty Prasetiyani. Mantan Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan dan istrinya Netty Prasetiyani sama-sama terpilih menjadi anggota DPR dari PKS. Ahmad terpilih dari Dapil Jabar II, sementara Netty dari Dapil Jabar VIII.

 

Rahayu Saraswati Djojohadikusumo dan G Budisatrio Djiwandono, sepupu sekaligus keponakan Prabowo Subianto ini berhasil memenangkan kursi DPR RI dari Partai Gerindra. Saraswati mewakili Dapil DKI Jakarta III, sementara Budisatrio terpilih dari Dapil Kalimantan Timur.

 

Adde Rossi Khoerunnisa dan Tubagus Haerul Jaman, menantu dan adik tiri mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah ini terpilih dari Partai Golkar. Adde Rossi mewakili Dapil Banten I, sedangkan Haerul Jaman dari Dapil Banten II. (rmol)


Ruhut Sitompul 

 

SANCAnews.id – Lama tak muncul di publik, politikus kawakan Ruhut Sitompul tiba-tiba melontarkan kritik pedas kepada Presiden Jokowi yang akan segera lengser dari jabatannya.

 

Ruhut menyoroti sikap yang ditunjukkan Jokowi. Pasalnya, belakangan ini ia terus menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat Indonesia atas kepemimpinannya.

 

Ruhut pun menegaskan agar masyarakat Indonesia tak lagi mudah terkecoh dengan janji-janji kosong dan permintaan maaf yang dianggapnya sudah ketinggalan zaman.

 

"Mulyono di akhir masa jabatannya minta ma’af dengan tampang memelas," ujar Ruhut dalam keterangannya di aplikasi X @ruhutsitompul (5/10/2024).

 

Ruhut lanjut mengatakan, permintaan maaf di akhir jabatan Jokowi tidak cocok lagi untuk dilakukan.

 

"Cara itu sudah basi," cetusnya.

 

Ruhut menegaskan, taktik politik semacam ini tidak lagi efektif di hadapan rakyat yang sudah semakin cerdas dan kritis.

 

"Rakyat Indonesia tercinta cerdas terlalu sering dibohongi," Ruhut menuturkan.

 

Ruhut mengatakan, masyarakat kini lebih melek politik dan tidak mudah terpedaya oleh janji-janji atau langkah-langkah politik yang dianggapnya sebagai upaya pencitraan.

 

Secara khusus, Ruhut juga menyebut kader-kader PDI Perjuangan dengan tegas menyatakan bahwa Jokowi merupakan seorang pengkhianat.

 

"Kader-kader PDI Perjuangan yang secara tegas mengatakan (Jokowi) penghianat tetaplah penghianat," sebutnya.

 

Ruhut menyiratkan bahwa penghianatan kepada sosok sebesar Megawati, yang selama ini dianggap sebagai "Ibu" dalam politik, merupakan tindakan yang tidak bisa dimaafkan.

 

"Apalagi yang dikhianati seorang negarawan eh Ibu lagi yang membesarkannya," kuncinya.

 

Sebelumnya diketahui, menjelang akhir masa jabatannya, Presiden Joko Widodo sekali lagi menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat.

 

Pada Rabu (2/10/2024), Presiden berpamitan kepada warga di Nusa Tenggara Timur (NTT) melalui sebuah acara di Pasar Kefamenanu, Timor Tengah Utara.

 

Menggunakan megafon, Jokowi berbicara langsung kepada masyarakat yang hadir.

 

"Bapak, ibu, seluruh warga yang saya hormati, saya adalah manusia biasa yang penuh dengan kesalahan, yang penuh dengan kekurangan, yang penuh dengan kekhilafan," kata Jokowi.

 

Dalam kesempatan itu, Jokowi memohon maaf dengan tulus atas segala kesalahan dan kekurangan selama ia memimpin sebagai Presiden.

 

Sebelumnya, Jokowi juga telah menyampaikan permintaan maaf pada beberapa acara lain.

 

Pada 1 Agustus 2024, ia mengungkapkan hal yang sama dalam acara zikir kebangsaan di Istana Merdeka, Jakarta.

 

Permohonan maaf tersebut kemudian diulang dalam Sidang Tahunan MPR pada 16 Agustus 2024.

 

Di Ibu Kota Nusantara (IKN) pada 12 September 2024, Jokowi kembali berpamitan, kali ini kepada jajaran TNI Polri.

 

Sehari setelahnya, Presiden menyampaikan terima kasih sekaligus permintaan maaf kepada para menteri dalam Sidang Kabinet yang berlangsung di Istana Garuda, IKN.

 

Dengan berbagai momen permohonan maaf ini, Presiden Jokowi tampak menutup masa kepemimpinannya dengan rasa rendah hati, memohon ampunan dari masyarakat sebelum masa jabatannya berakhir pada 20 Oktober 2024. (fajar)


Screenshot-Wakil Presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka 

 

SANCAnews.id – Menghitung mundur minggu-minggu menjelang pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, wakil presiden terancam gagal dilantik. Di tengah tanda-tanda pembatalan pelantikan, Gibran menghilang dari mata publik.

 

Pembatalan pelantikan Gibran merupakan konsekuensi dari putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta atas gugatan PDI Perjuangan (PDIP) terkait keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait lolosnya Gibran sebagai calon wakil presiden pada pemilihan presiden tahun 2024.

 

Persoalan yang melibatkan putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu memang cukup pelik di awal-awal pilpres. Sentimen politik dinasti belum sirna hingga kini menyelimuti Jokowi dan keluarganya.

 

Menurut jadwal yang ditetapkan oleh Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, gugatan PDIP terhadap KPU terdaftar dengan nomor perkara 133/G/TF/2024/PTUN.JKT, dan keputusan akan dibacakan pada Kamis, 10 Oktober 2024, terhitung enam hari dari sekarang.

 

Putusan ini akan menentukan nasib Gibran sebagai calon wakil presiden, karena dalam permohonan, sebab penggugat meminta agar tergugat mencabut dan menghapus pasangan capres-cawapres Prabowo-Gibran sebagai pasangan terpilih.

 

"Memerintahkan tergugat untuk mencoret pasangan Calon Presiden Prabowo Subianto dan Calon Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka sebagai Calon Presiden dan Wakil Presiden terpilih berdasarkan suara terbanyak sebagaimana tercantum pada Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 360 Tahun 2024," demikian bunyi gugatan perkara nomor 133/G/TF/2024/PTUN.JKT.

 

Di Balik PDIP Menggugat Gibran

Sebelumnya, tim kuasa hukum PDI Perjuangan (PDIP) berharap agar PTUN tidak mengabaikan perkara ini. Mereka masih mempermasalahkan dugaan tindakan melawan hukum yang dilakukan oleh KPU RI karena menerima Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden.

 

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Pimpinan Kuasa Hukum PDIP, Gayus Lumbun, setelah sidang pemeriksaan administrasi di PTUN Jakarta, pada Kamis, 2 Mei 2024.

 

"Mengenai kepastian hukum yang harus ditegakkan oleh tergugat yaitu KPU, telah melaksanakan, atau KPU tidak melaksanakan, jadi ada pembiaran, maka kalau itu ditemukan dalam persidangan yang kami mohonkan pihak capres terpilih maupun cawapres terpilih itu yang dipersoalkan untuk diambil tindakan administrasi," kata Gayus, usai sidang.

 

Ia menyatakan bahwa mereka menggugat KPU RI karena sebagai penyelenggara negara telah mengesahkan Gibran sebagai calon wakil presiden.

 

"Kami juga tidak mencampuri proses berjalannya pemilu kita, yang memang harus melalui Bawaslu sebagai pengawas, tidak," ujar dia. "Yang kami persoalkan itu penyelenggara itu telah melawan hukum atau tidak dengan mengesahkan, dengan menetapkan cawapres di pemilu ini," katanya, menandaskan. (pikiran-rakyat)


Habib Rizieq Shihab/Ist 

 

SANCAnews.id – Mantan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab menggugat Presiden Joko Widodo (Jokowi). Bahkan, sidang gugatan tersebut telah dijadwalkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

 

Diketahui, gugatan Habib Rizieq terhadap Jokowi terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan Nomor Perkara 611/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst tanggal 30 September 2024 dengan klasifikasi perbuatan melawan hukum.

 

Gugatan ini didaftarkan atas nama Rizieq, Mayjen TNI (Purn) Soenarko, Eko Santjojo, Edy Mulyadi, Mursalim, Marwan Batubara dan Munarman.

 

Atas gugatan itu, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjadwalkan sidang perdana gugatan perbuatan melawan hukum antara Rizieq Shihab dan kawan-kawan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi). Sidang perdana akan digelar pada Selasa, 8 Oktober 2024.

 

"Insya Allah (Selasa sidang perdana)," kata Pengacara Rizieq, Aziz Yanuar seperti dilansir JawaPos.com, Jumat (4/10).

 

Meski begitu, Aziz memastikan, Rizieq tidak akan hadir dalam sidang perdana, sebab sedang menjalankan ibadah umrah. "HRS tidak (hadir) karena sedang umrah," jelasnya. 

 

Dalam gugatan ini dijelaskan bahwa sejak menjadi Cagub DKI Jakarta tahun 2012, Capres tahun 2014 dan 2019 hingga menjabat sebagai Presiden, Jokowi dianggap telah melakulan rangkaian kebohongan. Tindakannya memberikan dampak buruk terhadap Bangsa Indonesia;

 

"Bahwa rangkaian kebohongan yang dilakukan Jokowi, bila dibiarkan tanpa ada konsekuensi hukum, maka akan mencoreng sejarah Bangsa Indonesia yang menjunjung nilai-nilai kejujuran dalam kehidupan berbangsa," kata Pengacara Rizieq, Aziz Yanuar dalam keterangan tertulis yang dilansir JawaPos.com, Jumat (4/10).

 

Oleh karena itu, penggugat menuntut Jokowi membayar ganti rugi materiil sebesar nilai utang luar negeri Indonesia periode tahun 2014 sampai dengan tahun 2024 atau selama Jokwoi menjabat sebagai Presiden untuk disetorkan kepada kas negara. Jika dihitung, gugatan ini berarti senilai Rp5.246 triliun.

 

Berikut 6 kebohongan Jokowi yang disebut oleh para penggugat:

1.   Kebohongan soal komitmen untuk menjabat Gubernur DKI selama 1 periode penuh (5 tahun) dan tidak akan menjadi kutu loncat.

2.    Kebohongan mengenai data 6.000 unit pesanan mobil ESEMKA.

3.    Kebohongan untuk menolak dan tidak akan melakukan pinjaman luar negeri (asing). 

4.    Kebohongan akan melakukan swasembada pangan.

5.    Kebohongan tidak akan menggunakan APBN untuk pembiayaan sejumlah infrastruktur seperti Kereta Cepat Indonesia Cina (KCIC).

6.    Kebohongan mengenai data uang 11.000 triliun yang ada di kantong Jokowi. (fajar)

 

Kuasa hukum tersangka pemalsuan dokumen Ahmad Rustam Ritonga, Saiful Anam/Ist 


SANCAnews.id – Sebanyak lima orang penyidik ​​Polda Kepulauan Riau dilaporkan ke Propam Mabes Polri. Laporan tersebut disampaikan Saiful Anam selaku kuasa hukum tersangka pemalsuan dokumen, Ahmad Rustam Ritonga yang ditangani Polda Kepulauan Riau.

 

Tak hanya ke Propam Mabes Polri, pengaduan dan permohonan perlindungan hukum juga disampaikan kepada Presiden Joko Widodo, Menko Polhukam Hadi Tjahjanto; Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo; Kompolnas, Komnas HAM, Kabareskrim, hingga Kabidkum Polda Kepri.

 

Saiful Anam mengatakan laporan itu diajukan untuk mencari keadilan atas dugaan kriminalisasi yang dialami kliennya. Kelima penyidik ​​yang dilaporkan adalah BG, RH, IJM, ABK, dan JM.

 

"Kami mohon keadilan agar diadakan pemeriksaan, pengusutan, dan penindakan atas adanya dugaan kriminalisasi terhadap klien kami," kata Saiful Anam dalam keterangan tertulisnya, Jumat (4/10).

 

Adapun dugaan kriminalisasi dimaksud berkaitan dengan surat pemanggilan Polda Kepri yang tidak pernah diterima Ahmad Rustam Ritonga.

 

Disebutkan, ada dua surat pemanggilan yang dilayangkan pada bulan September 2024, yakni surat bernomor S.Pgl/374/IX/RES.1.9./2-24/Ditreskrimum tertanggal 18 September 2024 dan nomor S.Pgl/374/IX/RES.1.9/24/Ditreskrimum tertanggal September 2024.

 

Pemanggilan itu berkaitan perkara dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan/atau barang siapa menyuruh menempatkan keterangan palsu ke dalam akta otentik RUPS PT Active Marine Industries Nomor 9 tanggal 31 Juli 2021 yang dibuat di hadapan Notaris Hanugerah.

 

"Akan tetapi, kedua surat tersebut tidak diterima langsung oleh klien kami," tambah kuasa hukum Ahmad Rustam Ritonga lainnya, Khoirul Anwar Siregar.

 

Khoirul berujar, pada bulan September 2024 kliennya ditahan di Rutan Kota Batam dan sedang menjalani proses hukum di Pengadilan Negeri Batam dengan perkara nomor 602/Pid.B/2024/PN.Btm.

 

"Ada yang janggal, mengapa penyidik tidak mengirimkan dua surat panggilan tersangka kepada klien kami? Padahal penyidik  patut diduga mengetahui posisi klien kami telah berada di Rutan Kota Batam selama bulan September 2024," lanjut Khoirul.

 

Kejanggalan lain, penyidik Polda Kepri juga tidak mengungkap siapa saja yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemalsuan surat dimaksud.

 

"Terdapat keanehan, siapa saja yang dijadikan sebagai tersangka? Akta RUPS PT Active Marine Industries Nomor 9 tanggal 31 Juli 2021 dibuat di hadapan notaris dan tidak hanya klien kami saja yang berpartisipasi dalam pembuatan akta tersebut," tandasnya. (rmol)


SN

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.