Latest Post

Screenshot-Wakil Presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka 

 

SANCAnews.id – Menghitung mundur minggu-minggu menjelang pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, wakil presiden terancam gagal dilantik. Di tengah tanda-tanda pembatalan pelantikan, Gibran menghilang dari mata publik.

 

Pembatalan pelantikan Gibran merupakan konsekuensi dari putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta atas gugatan PDI Perjuangan (PDIP) terkait keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait lolosnya Gibran sebagai calon wakil presiden pada pemilihan presiden tahun 2024.

 

Persoalan yang melibatkan putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu memang cukup pelik di awal-awal pilpres. Sentimen politik dinasti belum sirna hingga kini menyelimuti Jokowi dan keluarganya.

 

Menurut jadwal yang ditetapkan oleh Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, gugatan PDIP terhadap KPU terdaftar dengan nomor perkara 133/G/TF/2024/PTUN.JKT, dan keputusan akan dibacakan pada Kamis, 10 Oktober 2024, terhitung enam hari dari sekarang.

 

Putusan ini akan menentukan nasib Gibran sebagai calon wakil presiden, karena dalam permohonan, sebab penggugat meminta agar tergugat mencabut dan menghapus pasangan capres-cawapres Prabowo-Gibran sebagai pasangan terpilih.

 

"Memerintahkan tergugat untuk mencoret pasangan Calon Presiden Prabowo Subianto dan Calon Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka sebagai Calon Presiden dan Wakil Presiden terpilih berdasarkan suara terbanyak sebagaimana tercantum pada Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 360 Tahun 2024," demikian bunyi gugatan perkara nomor 133/G/TF/2024/PTUN.JKT.

 

Di Balik PDIP Menggugat Gibran

Sebelumnya, tim kuasa hukum PDI Perjuangan (PDIP) berharap agar PTUN tidak mengabaikan perkara ini. Mereka masih mempermasalahkan dugaan tindakan melawan hukum yang dilakukan oleh KPU RI karena menerima Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden.

 

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Pimpinan Kuasa Hukum PDIP, Gayus Lumbun, setelah sidang pemeriksaan administrasi di PTUN Jakarta, pada Kamis, 2 Mei 2024.

 

"Mengenai kepastian hukum yang harus ditegakkan oleh tergugat yaitu KPU, telah melaksanakan, atau KPU tidak melaksanakan, jadi ada pembiaran, maka kalau itu ditemukan dalam persidangan yang kami mohonkan pihak capres terpilih maupun cawapres terpilih itu yang dipersoalkan untuk diambil tindakan administrasi," kata Gayus, usai sidang.

 

Ia menyatakan bahwa mereka menggugat KPU RI karena sebagai penyelenggara negara telah mengesahkan Gibran sebagai calon wakil presiden.

 

"Kami juga tidak mencampuri proses berjalannya pemilu kita, yang memang harus melalui Bawaslu sebagai pengawas, tidak," ujar dia. "Yang kami persoalkan itu penyelenggara itu telah melawan hukum atau tidak dengan mengesahkan, dengan menetapkan cawapres di pemilu ini," katanya, menandaskan. (pikiran-rakyat)


Habib Rizieq Shihab/Ist 

 

SANCAnews.id – Mantan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab menggugat Presiden Joko Widodo (Jokowi). Bahkan, sidang gugatan tersebut telah dijadwalkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

 

Diketahui, gugatan Habib Rizieq terhadap Jokowi terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan Nomor Perkara 611/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst tanggal 30 September 2024 dengan klasifikasi perbuatan melawan hukum.

 

Gugatan ini didaftarkan atas nama Rizieq, Mayjen TNI (Purn) Soenarko, Eko Santjojo, Edy Mulyadi, Mursalim, Marwan Batubara dan Munarman.

 

Atas gugatan itu, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjadwalkan sidang perdana gugatan perbuatan melawan hukum antara Rizieq Shihab dan kawan-kawan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi). Sidang perdana akan digelar pada Selasa, 8 Oktober 2024.

 

"Insya Allah (Selasa sidang perdana)," kata Pengacara Rizieq, Aziz Yanuar seperti dilansir JawaPos.com, Jumat (4/10).

 

Meski begitu, Aziz memastikan, Rizieq tidak akan hadir dalam sidang perdana, sebab sedang menjalankan ibadah umrah. "HRS tidak (hadir) karena sedang umrah," jelasnya. 

 

Dalam gugatan ini dijelaskan bahwa sejak menjadi Cagub DKI Jakarta tahun 2012, Capres tahun 2014 dan 2019 hingga menjabat sebagai Presiden, Jokowi dianggap telah melakulan rangkaian kebohongan. Tindakannya memberikan dampak buruk terhadap Bangsa Indonesia;

 

"Bahwa rangkaian kebohongan yang dilakukan Jokowi, bila dibiarkan tanpa ada konsekuensi hukum, maka akan mencoreng sejarah Bangsa Indonesia yang menjunjung nilai-nilai kejujuran dalam kehidupan berbangsa," kata Pengacara Rizieq, Aziz Yanuar dalam keterangan tertulis yang dilansir JawaPos.com, Jumat (4/10).

 

Oleh karena itu, penggugat menuntut Jokowi membayar ganti rugi materiil sebesar nilai utang luar negeri Indonesia periode tahun 2014 sampai dengan tahun 2024 atau selama Jokwoi menjabat sebagai Presiden untuk disetorkan kepada kas negara. Jika dihitung, gugatan ini berarti senilai Rp5.246 triliun.

 

Berikut 6 kebohongan Jokowi yang disebut oleh para penggugat:

1.   Kebohongan soal komitmen untuk menjabat Gubernur DKI selama 1 periode penuh (5 tahun) dan tidak akan menjadi kutu loncat.

2.    Kebohongan mengenai data 6.000 unit pesanan mobil ESEMKA.

3.    Kebohongan untuk menolak dan tidak akan melakukan pinjaman luar negeri (asing). 

4.    Kebohongan akan melakukan swasembada pangan.

5.    Kebohongan tidak akan menggunakan APBN untuk pembiayaan sejumlah infrastruktur seperti Kereta Cepat Indonesia Cina (KCIC).

6.    Kebohongan mengenai data uang 11.000 triliun yang ada di kantong Jokowi. (fajar)

 

Kuasa hukum tersangka pemalsuan dokumen Ahmad Rustam Ritonga, Saiful Anam/Ist 


SANCAnews.id – Sebanyak lima orang penyidik ​​Polda Kepulauan Riau dilaporkan ke Propam Mabes Polri. Laporan tersebut disampaikan Saiful Anam selaku kuasa hukum tersangka pemalsuan dokumen, Ahmad Rustam Ritonga yang ditangani Polda Kepulauan Riau.

 

Tak hanya ke Propam Mabes Polri, pengaduan dan permohonan perlindungan hukum juga disampaikan kepada Presiden Joko Widodo, Menko Polhukam Hadi Tjahjanto; Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo; Kompolnas, Komnas HAM, Kabareskrim, hingga Kabidkum Polda Kepri.

 

Saiful Anam mengatakan laporan itu diajukan untuk mencari keadilan atas dugaan kriminalisasi yang dialami kliennya. Kelima penyidik ​​yang dilaporkan adalah BG, RH, IJM, ABK, dan JM.

 

"Kami mohon keadilan agar diadakan pemeriksaan, pengusutan, dan penindakan atas adanya dugaan kriminalisasi terhadap klien kami," kata Saiful Anam dalam keterangan tertulisnya, Jumat (4/10).

 

Adapun dugaan kriminalisasi dimaksud berkaitan dengan surat pemanggilan Polda Kepri yang tidak pernah diterima Ahmad Rustam Ritonga.

 

Disebutkan, ada dua surat pemanggilan yang dilayangkan pada bulan September 2024, yakni surat bernomor S.Pgl/374/IX/RES.1.9./2-24/Ditreskrimum tertanggal 18 September 2024 dan nomor S.Pgl/374/IX/RES.1.9/24/Ditreskrimum tertanggal September 2024.

 

Pemanggilan itu berkaitan perkara dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan/atau barang siapa menyuruh menempatkan keterangan palsu ke dalam akta otentik RUPS PT Active Marine Industries Nomor 9 tanggal 31 Juli 2021 yang dibuat di hadapan Notaris Hanugerah.

 

"Akan tetapi, kedua surat tersebut tidak diterima langsung oleh klien kami," tambah kuasa hukum Ahmad Rustam Ritonga lainnya, Khoirul Anwar Siregar.

 

Khoirul berujar, pada bulan September 2024 kliennya ditahan di Rutan Kota Batam dan sedang menjalani proses hukum di Pengadilan Negeri Batam dengan perkara nomor 602/Pid.B/2024/PN.Btm.

 

"Ada yang janggal, mengapa penyidik tidak mengirimkan dua surat panggilan tersangka kepada klien kami? Padahal penyidik  patut diduga mengetahui posisi klien kami telah berada di Rutan Kota Batam selama bulan September 2024," lanjut Khoirul.

 

Kejanggalan lain, penyidik Polda Kepri juga tidak mengungkap siapa saja yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemalsuan surat dimaksud.

 

"Terdapat keanehan, siapa saja yang dijadikan sebagai tersangka? Akta RUPS PT Active Marine Industries Nomor 9 tanggal 31 Juli 2021 dibuat di hadapan notaris dan tidak hanya klien kami saja yang berpartisipasi dalam pembuatan akta tersebut," tandasnya. (rmol)


Ketua DPD RI Sultan Bachtiar Najamudin mengaku merinding mendengar janji yang disampaikan presiden terpilih hasil Pemilu 2024 Prabowo Subianto 


SANCAnews.idKetua DPD RI Sultan Bachtiar Najamudin mengaku merinding saat mendengar janji-janji presiden terpilih hasil Pemilu 2024, Prabowo Subianto.

 

Sang Sultan pun merinding karena merasakan niat yang begitu tulus dari Prabowo yang saat itu masih menjabat sebagai Menteri Pertahanan.

 

Janji tersebut dilontarkan Prabowo saat menerima kunjungan pimpinan DPD RI periode 2024-2029 di Kantor Kementerian Pertahanan RI, Jakarta, Kamis (3/10).

 

Dalam pertemuan itu, Prabowo berjanji akan memberikan yang terbaik bagi rakyat saat mengemban amanah sebagai presiden nanti.

 

"Ada pesan beliau yang saya ingat betul tadi. Ini momentum, yang terbaik buat rakyat saya akan lakukan. Saya tidak punya kepentingan yang lain-lain lagi. Saya tidak mencari apa-apa. Saya hanya mau melakukan yang terbaik buat bangsa ini," ujar Sultan selepas bertemu Prabowo.

 

Menanggapi janji tersebut, pimpinan DPD RI, kata Sultan, menyatakan mendukung komitmen Prabowo dan program prioritasnya ke depan, termasuk makan bergizi gratis utamanya untuk anak-anak sekolah.

 

"Kami sebagai representasi masyarakat daerah di pusat akan sangat mendukung program-program pemerintah ke depan (yang dipimpin oleh) presiden terpilih yang akan dilantik tanggal 20 Oktober 2024," ucapnya.

 

Dalam pertemuan yang sama Sultan melanjutkan pesan kuat yang dititipkan Prabowo kepada jajaran pimpinan DPD. Yakni, menjaga kekompakan dan persatuan.

 

"Strong point (pesan kuat) yang beliau sampaikan selalu, seminggu lalu kami juga diterima, bahwa harus bersatu, harus kompak, harus solid. Kenapa? Karena modal kekayaan terbesar Indonesia itu adalah kekompakan," katanya.

 

Dalam pertemuan Sultan didampingi GKR Hemas, Yorrys Rawerai, dan Tamsil Linrung. Deretan nama itu resmi menjabat sebagai pimpinan DPD RI periode 2024–2029.

 

Pelantikan pimpinan DPD RI dilakukan di Ruang Rapat Paripurna DPD RI, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (2/10). (jpnn)


Pakar hukum tata negara sekaligus politikus Partai Bulan Bintang (PBB), Yusril Ihza Mahendra 

 

SANCAnews.id – Pakar hukum tata negara sekaligus politikus Partai Bulan Bintang (PBB), Yusril Ihza Mahendra saat ini tengah menjadi sorotan lantaran perusahaannya telah mengajukan izin sebagai calon penambang pasir laut di Indonesia. Yusril melakukannya lewat PT Gajamina Sakti Nusantara yang baru didirikannya pada Juni 2023.

 

Seperti diketahui, Yusril pernah menjabat sebagai Ketua Tim Hukum dan Wakil Ketua Dewan Pengarah Tim Kampanye Nasional Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka pada Pilpres 2024. Ia juga dikenal sebagai mantan Menteri Hukum dan HAM periode 2001-2002 dan Menteri Sekretaris Negara periode 2004-2007.

 

Menanggapi isu perusahaannya terlibat dalam perburuan izin tambang pasir laut, Yusril angkat bicara. Seperti dilansir Tempo, advokat sekaligus akademisi hukum itu mengatakan pasir hasil pengerukan sedimen bisa diekspor jika kebutuhan dalam negeri terpenuhi. Ia juga mengatakan ada negara yang membutuhkan ekspor pasir laut Indonesia.

 

“Singapura salah satu negara yang membutuhkan,” ucap Yusril, Kamis, 26 September 2024.

 

Sebelumnya, dalam laporan Majalah Tempo berjudul “Pemburu Konsesi Penambangan Pasir Laut: Dari Hashim Djojohadikusumo sampai Yusril Ihza,” nama Yusril tertera dalam akta perusahaan PT Gajamina Sakti Nusantara. Gajamina ini tercatat menjadi salah satu perusahaan yang mengajukan izin sebagai calon penambang pasir laut, dalam laporan Kementerian Kelautan dan Perikanan.

 

Pada laporan tersebut, tercatat juga nama perusahaan kontraktor penyedot pasir atau mitra dredger dan calon pembelinya pasir laut dari PT Gajamina. Tertulis, mitra dredger perusahaan Yusril tersebut adalah Jan De Nul dengan calon mitra pembeli Hock Keng Heng Pte Ltd

 

Menurut Yusril, untuk menjalankan usaha di bidang pembersihan sedimen laut, dia memiliki dua pilihan untuk perusahaannya. Pilihan tersebut adalah mendirikan perusahaan baru atau mengubah klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia dari perusahaan lama menjadi usaha pembersihan sedimen. “Saya memilih mendirikan perusahaan baru,” kata dia.

 

Singapura Butuhkan Banyak Pasir Laut untuk Reklamasi

Di sisi lain, Singapura memang merupakan salah satu pasar terbesar untuk pasir laut. Menurut laporan Majalah Tempo “Hitung-hitungan Singapura Membeli Pasir Laut Indonesia,” negara yang sering disebut sebagai kota pulau itu sedang membutuhkan pasir dalam jumlah besar.

 

Selain digunakan sebagai bahan konstruksi bangunan, pasir juga diperlukan untuk reklamasi pantai. Negara tersebut pun terus memperluas daratannya dengan slogan yang terkenal, "More Land, More Homes, More Greenery".

 

Pada 2030, kebutuhan lahan di Singapura diperkirakan meningkat dari 71.400 hektare menjadi 76 ribu hektare. Saat ini, seperti dikutip dari The Straits Times, Singapura tengah bersiap membangun kembali pantai selatannya dengan garis pantai sepanjang 120 kilometer yang membentang dari Terminal Pasir Panjang hingga Terminal Ferry Tanah Merah.

 

Selain itu, Perdana Menteri Singapura, Lawrence Wong, mengumumkan dalam pidato Hari Nasional pada 18 Agustus 2024 bahwa rumah-rumah baru akan dibangun di kawasan tepi laut Marina East, Nicoll, serta di Long Island, lepas pantai timur. Proyek reklamasi ini akan menciptakan 800 hektare lahan, dua kali lipat dari luas Marina Bay, dan diperkirakan memakan waktu puluhan tahun, mirip dengan proyek reklamasi Marina Bay setelah kemerdekaan Singapura pada 1965.

 

Oleh karena itu, proyek-proyek jumbo ini membutuhkan pasokan pasir dalam jumlah besar. Perkiraannya, untuk menguruk atau mereklamasi lahan 1 kilometer persegi, diperlukan 37,5 juta meter kubik pasir atau sama dengan mengisi tiga setengah bangunan Istana Negara. (*)


SN

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.