Dilaporkan ke KPK, MAKI Minta Kasus Jampidsus Kejagung Segera Diusut
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia Boyamin Saiman memberikan keterangan pers terkait hasil putusan atas gugatannya di Pengadilan Negari Jakarta Selatan, Rabu (21/2/2024)
SANCAnews.id – Koordinator Masyarakat Antikorupsi
Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
segera mengusut kasus Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus)
Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah yang diduga terlibat korupsi lelang barang
sitaan berupa paket saham PT Gunung Bara Utama (GBU).
Febrie Adriansyah dilaporkan ke Komite Pemberantasan Korupsi
(KPK) oleh Indonesia Police Watch (IPW) pada 27 Mei 2024. "Kasus lelang
yang melibatkan Jampidsus Kejaksaan Agung sudah kami limpahkan ke KPK untuk
penyidikan," kata Boyamin kepada wartawan, Rabu (2/10).
Dia menjelaskan, dalam lelang yang kini menyeret nama
Jampidsus Febrie Adriansyah itu, KPK mesti mengusut secara detail agar bisa
mengetahui seluk beluk perkaranya.
"Itu kan saya anggap juga karena kesalahan pribadi ya
karena itu kan sudah lelang tangan, istilahnya barang lelang diduga ada yang
main," ucap Boyamin.
"Apakah itu sampai ke Febrie atau ada orang lain yang
nakal biarkan KPK mendalami," pungkasnya.
Sebelumnya, Indonesia Police Watch (IPW) bersama Masyarakat
Antikorupsi Indonesia (MAKI) dan sejumlah praktisi hukum yang mengatasnamakan
diri Koalisi Sipil Selamatkan Tambang (KSST) melaporkan sejumlah pihak ke
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan persekongkolan lelang aset
sitaan kasus korupsi Jiwasraya. Salah satu yang dilaporkan yakni Jaksa Agung
Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Febrie
Adriansyah.
Pihak-pihak yang juga dilaporkan yakni ST, Kepala Pusat PPA Kejagung
RI selaku Penentu Harga Limit lelang; Febrie Adriansyah, Jampidsus Kejagung RI
selaku Pejabat yang memberikan Persetujuan atas nilai limit lelang; Pejabat
DKJN bersama-sama KJPP, selaku pembuat Appraisal; dan Andrew Hidayat, Budi
Simin Santoso, Yoga Susilo diduga selaku Beneficial Owner dan/atau Pemilik
Manfaat PT. Indobara Utama Mandiri (IUM).
"Terlapornya jaksa agung Jampidsus. Kemudian penilai
aset siapa PPA kejaksaan agung juga, kemudian dari DJKN direktorat jenderal
kekayaan negara," kata Koordinator KSST Ronald Loblobly di Gedung Merah
Putih KPK, Jakarta, Senin (27/5).
Ronal menjelaskan, dugaan korupsi yang dilaporkan terkait
adanya lelang aset tambang di PT Gunung Bara Utama (GBM), perusahaan itu disita
dari terpidana Heru Hidayat. Ia menduga, ada kerugian negara dari lelang aset
tambang PT GBM.
Ronal menyebut, dugaan kerugian negara dalam kasus ini
mencapai triliunan rupiah. Karena itu, ia meminta KPK untuk mendalami laporan
yang dilayangkan tersebut.
"Jadi kerugiannya itu kita taksir senilai Rp 11 ttiliun,
tapi dilelang hanya kemudian Rp 1,9 triliun, indikasi kerugian Rp 9
triliun," ucap Ronal. (jawapos)