Latest Post

Prof Ryaas Rasyid 

 

SANCAnews.id – Mantan Menteri Otonomi Daerah, Prof. Ryaas Rasyid, memberikan pandangan kritis terkait kondisi Indonesia saat ini. Menurutnya, situasi di negeri ini makin memburuk, terutama dari sisi hukum dan tata kelola pemerintahan.

 

“Siapa pun yang memahami pemerintahan dan negara hukum pasti akan sampai pada kesimpulan bahwa kondisi kita sekarang sangat rusak. Hampir saya katakan, ini sulit sekali untuk kita keluar dari jerat kerusakan ini, yang terjadi di hampir semua sektor,” ungkap Prof. Ryaas, dalam Podcast bersama Akbar Faizal, Sabtu (21/9/2024).

 

Lebih lanjut, ia menyebut bahwa masalah yang dihadapi saat ini sudah sangat kompleks dan membutuhkan pendekatan yang tepat untuk mengatasinya.

 

"Kita tidak tahu harus menggunakan ilmu atau sihir apa untuk bisa mengatasi ini, karena sudah terlalu rumit," tambahnya.

 

Mantan Menpan itu juga menegaskan bahwa kerusakan yang dialami negara ini berawal dan berakhir pada kepemimpinan.

 

“Kerusakan ini dimulai dari kepemimpinan dan berakhir dengan kepemimpinan. Karena itu, perbaikan harus dimulai dari perbaikan manajemen, kinerja, serta tata laksana yang didukung oleh kehadiran para pemimpin yang kompeten, memiliki visi, integritas, dan konsistensi dalam menjalankan amanah,"tegasnya.

 

Ia mempertanyakan apakah Indonesia saat ini memiliki figur pemimpin yang mampu berkolaborasi untuk memperbaiki negara.

 

“Ini sudah compang-camping. Hukumnya hancur-hancuran, ekonomi kesulitan, administrasi berantakan, kebijakan tidak jelas arahnya,” ujarnya, prihatin. 

 

Di akhir pernyataannya, Prof. Ryaas Rasyid mengungkapkan bahwa pemerintahan saat ini bisa dianggap telah gagal dalam menjalankan tugasnya. (fajar)


Pranata Humas Ahli Madya Dirjen IKP Kemenkominfo Farida Dewi Maharani/Ist 
 

SANCAnews.id – Pemerintah daerah (Pemda) didorong lebih proaktif memfasilitasi kebutuhan media berupa data dan informasi bahkan memfasilitasi akses narasumber di lingkungan pemerintah daerah masing-masing.

 

Selain itu, pemerintah daerah perlu melaksanakan kegiatan pengembangan kapasitas sumber daya manusia (SDM) jurnalis sebagai upaya menjaga ekosistem media massa.

 

Demikian disampaikan Tenaga Ahli Humas Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (Dirjen IKP) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) Farida Dewi Maharani, pada acara Bimbingan Teknis Manajemen Hubungan Media "Bijaksana dan Pro Aktif" di Bali seperti dilansir Berita Politik RMOL, Sabtu (21/9).

 

Bentuk pengembangan kapasitas selain melalui pelatihan juga memberikan fasilitasi sertifikasi Uji Kompetensi Wartawan (UKW) karena merupakan syarat mutlak kerja sama pemerintah daerah dengan media berbayar baik di level wartawan yang bekerja di lingkungan pemerintah daerah maupun di level pemimpin redaksi.

 

“Karena menjadi syarat mutlak, kami menyarankan melalui juknis ini agar pemerintah daerah dapat mengalokasikan anggaran untuk fasilitasi sertifikasi Uji Kompetensi Wartawan,” kata Farida.

 

Pemda dapat memfasilitasi penyelenggaraan UKW dengan bekerjasama dengan Dewan Pers baik secara langsung maupun melalui lembaga uji kompetensi yang telah resmi ditunjuk oleh Dewan Pers.

 

“Kami berharap semakin banyak yang telah mendapatkan sertifikat UKW ini maka kualitas produk jurnalistik akan terjaga dan kepercayaan publik kepada media massa dapat ditingkatkan,” kata Farida.

 

Farida juga melihat peran media massa sebagai pilar keempat demokrasi mulai tergerus oleh perkembangan platform sosial media.

 

Dengan kondisi saat ini peran pemerintah untuk menjaga ekosistem media massa perlu terus digiatkan, salah satunya dengan penguatan peran pemerintah daerah di bidang kehumasan dalam bersinergi dengan media massa.

 

Kemenkominfo baru saja mengeluarkan Permenkominfo Nomor 4 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Konkuren Bidang Kominfo yang mengamanahkan beberapa bentuk kegiatan kehumasan yang di antaranya adalah relasi media dan diseminasi informasi melalui media berbayar.

 

Juknis yang merupakan produk dari proyek perubahan Diklat Pelatihan Kepemimpinan Nasional Tingkat II Angkatan XVIII tahun 2024 ini masih dalam proses penyusunan.

 

“Juknis tersebut masih dalam proses dan akan diupayakan segera disahkan agar dapat digunakan oleh teman-teman dinas daerah dalam mengelola hubungan kemitraan dengan media secara profesional," kata Farida. (**)


Kapolda Sumbar Irjen Pol Suharyono saat merilis penangkapan IS, pelaku pembunuhan terhadap Nia, penjual gorengan di Padang Pariaman. (Polda Sumbar) 

 

SANCAnews.id – Kapolri beserta pejabat utama di Mabes Polri menyampaikan apresiasi yang tinggi atas kinerja luar biasa tim gabungan dalam mengungkap kasus pembunuhan serta pemerkosaan Nia, penjua gorengan yang terjadi di Padang Pariaman.

 

Penangkapan tersangka berhasil dilakukan berkat kerja sama antara Polres Padang Pariaman, Polda Sumatera Barat, Bareskrim Polri, serta dukungan dari masyarakat dan TNI. Proses penyelidikan berlangsung selama 11 hari.

 

Kasus tragis ini bermula pada Jumat, 6 September 2024, ketika korban, seorang pedagang keliling yang menjadi tulang punggung keluarganya, ditemukan tewas dengan kondisi mengenaskan setelah dilaporkan hilang.

 

Kapolda Sumatra Barat (Sumbar) Irjen. Pol. Suharyono menjelaskan, saat itu tersangka Indra Septriaman tengah duduk bersama tiga rekannya. Kondisi sore itu sedang hujan dan mereka memanggil korban untuk membeli gorengan.

 

“Tersangka kemudian melakukan pemerkosaan kepada korban,” ungkap Suharyono.

 

Setelah itu, Indra mengikat Nia pada bagian kaki, serta tangannya. Nia lantas tidak lagi bergerak. Atas perbuatan Indra, penyidik menjeratmya dengan pasal 338 KUHP Jo pasal 285 KUHP, dan pasal 353 KUHP.

 

Lebih lanjut Suharyono menjelaskan, berdasarkan pemeriksaan awal, korban diduga mengalami pemerkosaan sebelum akhirnya dibunuh oleh tersangka. Kejadian ini menarik perhatian luas dari masyarakat setempat, yang terus mengikuti perkembangan penyelidikan.

 

Kapolda Sumatera Barat Suharyoni menjelaskan bahwa tersangka adalah seorang residivis dengan riwayat kriminal, termasuk kasus pelecehan seksual pada 2013 dan penyalahgunaan narkoba pada 2017.

 

Tersangka ditangkap di sebuah rumah kosong setelah bersembunyi selama 10 hari. Polisi menggunakan berbagai metode investigasi, seperti bantuan K9 dan analisis barang bukti di lokasi kejadian.

 

Dalam upaya melarikan diri, tersangka berpindah-pindah tempat dan bersembunyi di hutan sekitar lokasi kejadian. Meskipun polisi beberapa kali melakukan penyergapan, tersangka terus lolos hingga akhirnya berhasil ditangkap berkat informasi dari masyarakat.

 

Barang bukti berupa tali rafia, pakaian korban, dan barang-barang lain kini tengah dianalisis oleh pihak berwenang. Tersangka akan dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 285 KUHP tentang perkosaan.

 

Kapolda juga menyatakan bahwa penyelidikan masih berlangsung, termasuk pemeriksaan lebih lanjut terhadap tersangka dan saksi-saksi lainnya. Fokus kepolisian saat ini juga tertuju pada keluarga korban, yang telah kehilangan tulang punggung keluarga mereka.

 

Penyelidikan lanjutan sedang dilakukan untuk memahami motif kejahatan ini. Polisi menduga tersangka awalnya hanya berniat memperkosa korban, namun akibat dari kekerasan tersebut, korban akhirnya meninggal. Tim forensik masih menyelidiki apakah korban meninggal sebelum atau sesudah dikuburkan oleh tersangka.

 

Kapolri menyampaikan apresiasi penuh kepada seluruh elemen yang terlibat dalam penangkapan tersangka, termasuk masyarakat yang memberikan informasi penting yang membantu keberhasilan operasi ini. (jawapos)


Presiden Joko Widodo 

 

SANCAnews.id – Ancaman gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) yang disampaikan Presiden Joko Widodo seolah memperlihatkan lemahnya kinerja pemerintahannya sendiri dalam menyediakan lapangan pekerjaan bagi rakyat.

 

Pengamat politik dari Universitas Esa Unggul, Jamiluddin Ritonga menilai Jokowi menelanjangi kinerja buruknya selama dua periode memimpin Indonesia.

 

“Sebagai presiden, Jokowi tidak perlu memaparkan itu ke khalayak umum. Kesannya, Jokowi hanya memaparkan permasalahan ketenagakerjaan dan kemungkinan dampaknya,” tegas Jamiluddin kepada Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (20/9).

 

Sebagai seorang Kepala Negara, Jokowi seharusnya mencari solusi dalam mengantisipasi ancaman PHK, bukan malah gembar-gembor sehingga terkesan menakuti rakyat.

 

“Jokowi sebagai eksekutif seharusnya tidak mengumbar ancaman badai PHK. Sebab, seorang eksekutif tugasnya melakukan eksekutor dan tak selayaknya berwacana. Ambillah kebijakan untuk meminimalkan ancaman badai PHK,” tutupnya.

 

Potensi PHK massal disampaikan Presiden Jokowi dengan melihat perubahan teknologi yang bisa mengambil pekerjaan rakyat secara manual.

 

"Setiap hari muncul hal-hal baru, muncul IA (kecerdasan buatan), otomasi analitik. Kalau kita baca 2025, pekerjaan yang akan hilang itu ada 85 juta karena ada peningkatan otomasi di berbagai sektor," kata Jokowi di acara Kongres Ikatan Sarjana Ekonomi Indonesia (ISEI), Solo, Kamis (19/9). (*)


Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Demokrat, Santoso mendorong Kapolri segera menyelesaikan konflik sengketa lahan sawit antara antara PT SKB dan PT GPU 

 

SANCAnews.id – Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Demokrat, Santoso, mendesak Kapolri segera menuntaskan konflik sengketa lahan sawit antara PT SKB dan PT GPU. Hal ini sebagai tindak lanjut Rapat RDPU Komisi III DPR RI terkait pengaduan masyarakat terkait sengketa lahan sawit pada 27 Mei lalu.

 

Wakil Ketua DPR RI Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Lodewijk F. Paulus sendiri telah melayangkan surat permintaan kepada Kapolri untuk menindaklanjuti hasil RDPU pada 31 Mei 2024 lalu.

 

Namun, setelah empat bulan berlalu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo belum menanggapi surat tersebut. DPR sendiri telah melayangkan surat kedua yang intinya meminta penjelasan dari Kapolri terkait pengaduan masyarakat tersebut. Ia juga menyebut ada indikasi Contempt of Parliament atau pengabaian terhadap lembaga legislatif.

 

"DPR sudah dua kali mengirim surat resmi ke Kapolri untuk menindaklanjuti hasil RDPU Komisi III DPR terkait eksekusi liar dan kriminalisasi yang menjadi buntut dari sengketa lahan antara PT SKB dengan PT GPU, pada 31 Mei 2024 dan pada 12 September 2024 lalu yang hingga hari ini belum ada tanggapan dari Kapolri,” kata Santoso dalam keterangannya yang diterima JPNN.com, Jumat (20/9).

 

"Jangankan Kapolri, Presiden pun tetap harus menjawab surat resmi DPR RI tidak boleh abai karena kalau mengabaikannya masuk katagori Contemp of Parliament," lanjutnya. (jpnn)


SN

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.