Sertifikasi UKW, Pemda Diminta Alokasikan Anggaran
Pranata Humas Ahli Madya Dirjen IKP Kemenkominfo Farida Dewi
Maharani/Ist
SANCAnews.id – Pemerintah daerah (Pemda) didorong
lebih proaktif memfasilitasi kebutuhan media berupa data dan informasi bahkan
memfasilitasi akses narasumber di lingkungan pemerintah daerah masing-masing.
Selain itu, pemerintah daerah perlu melaksanakan kegiatan
pengembangan kapasitas sumber daya manusia (SDM) jurnalis sebagai upaya menjaga
ekosistem media massa.
Bentuk pengembangan kapasitas selain melalui pelatihan juga
memberikan fasilitasi sertifikasi Uji Kompetensi Wartawan (UKW) karena merupakan
syarat mutlak kerja sama pemerintah daerah dengan media berbayar baik di level
wartawan yang bekerja di lingkungan pemerintah daerah maupun di level pemimpin
redaksi.
“Karena menjadi syarat mutlak, kami menyarankan melalui juknis
ini agar pemerintah daerah dapat mengalokasikan anggaran untuk fasilitasi
sertifikasi Uji Kompetensi Wartawan,” kata Farida.
Pemda dapat memfasilitasi penyelenggaraan UKW dengan
bekerjasama dengan Dewan Pers baik secara langsung maupun melalui lembaga uji
kompetensi yang telah resmi ditunjuk oleh Dewan Pers.
“Kami berharap semakin banyak yang telah mendapatkan
sertifikat UKW ini maka kualitas produk jurnalistik akan terjaga dan
kepercayaan publik kepada media massa dapat ditingkatkan,” kata Farida.
Farida juga melihat peran media massa sebagai pilar keempat
demokrasi mulai tergerus oleh perkembangan platform sosial media.
Dengan kondisi saat ini peran pemerintah untuk menjaga
ekosistem media massa perlu terus digiatkan, salah satunya dengan penguatan
peran pemerintah daerah di bidang kehumasan dalam bersinergi dengan media
massa.
Kemenkominfo baru saja mengeluarkan Permenkominfo Nomor 4
Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Konkuren Bidang Kominfo
yang mengamanahkan beberapa bentuk kegiatan kehumasan yang di antaranya adalah
relasi media dan diseminasi informasi melalui media berbayar.
Juknis yang merupakan produk dari proyek perubahan Diklat
Pelatihan Kepemimpinan Nasional Tingkat II Angkatan XVIII tahun 2024 ini masih
dalam proses penyusunan.
“Juknis tersebut masih dalam proses dan akan diupayakan
segera disahkan agar dapat digunakan oleh teman-teman dinas daerah dalam
mengelola hubungan kemitraan dengan media secara profesional," kata
Farida. (**)