Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan di Padang Pariaman, Kapolri Apresiasi Kerja Sama Polri dan Masyarakat dalam Ungkap Kasus
Kapolda Sumbar Irjen Pol Suharyono saat merilis penangkapan IS, pelaku pembunuhan terhadap Nia, penjual gorengan di Padang Pariaman. (Polda Sumbar)
SANCAnews.id – Kapolri beserta pejabat utama di
Mabes Polri menyampaikan apresiasi yang tinggi atas kinerja luar biasa tim
gabungan dalam mengungkap kasus pembunuhan serta pemerkosaan Nia, penjua
gorengan yang terjadi di Padang Pariaman.
Penangkapan tersangka berhasil dilakukan berkat kerja sama
antara Polres Padang Pariaman, Polda Sumatera Barat, Bareskrim Polri, serta
dukungan dari masyarakat dan TNI. Proses penyelidikan berlangsung selama 11
hari.
Kasus tragis ini bermula pada Jumat, 6 September 2024, ketika
korban, seorang pedagang keliling yang menjadi tulang punggung keluarganya,
ditemukan tewas dengan kondisi mengenaskan setelah dilaporkan hilang.
Kapolda Sumatra Barat (Sumbar) Irjen. Pol. Suharyono
menjelaskan, saat itu tersangka Indra Septriaman tengah duduk bersama tiga
rekannya. Kondisi sore itu sedang hujan dan mereka memanggil korban untuk
membeli gorengan.
“Tersangka kemudian melakukan pemerkosaan kepada korban,”
ungkap Suharyono.
Setelah itu, Indra mengikat Nia pada bagian kaki, serta
tangannya. Nia lantas tidak lagi bergerak. Atas perbuatan Indra, penyidik
menjeratmya dengan pasal 338 KUHP Jo pasal 285 KUHP, dan pasal 353 KUHP.
Lebih lanjut Suharyono menjelaskan, berdasarkan pemeriksaan
awal, korban diduga mengalami pemerkosaan sebelum akhirnya dibunuh oleh
tersangka. Kejadian ini menarik perhatian luas dari masyarakat setempat, yang
terus mengikuti perkembangan penyelidikan.
Kapolda Sumatera Barat Suharyoni menjelaskan bahwa tersangka
adalah seorang residivis dengan riwayat kriminal, termasuk kasus pelecehan
seksual pada 2013 dan penyalahgunaan narkoba pada 2017.
Tersangka ditangkap di sebuah rumah kosong setelah
bersembunyi selama 10 hari. Polisi menggunakan berbagai metode investigasi,
seperti bantuan K9 dan analisis barang bukti di lokasi kejadian.
Dalam upaya melarikan diri, tersangka berpindah-pindah tempat
dan bersembunyi di hutan sekitar lokasi kejadian. Meskipun polisi beberapa kali
melakukan penyergapan, tersangka terus lolos hingga akhirnya berhasil ditangkap
berkat informasi dari masyarakat.
Barang bukti berupa tali rafia, pakaian korban, dan
barang-barang lain kini tengah dianalisis oleh pihak berwenang. Tersangka akan
dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 285 KUHP tentang
perkosaan.
Kapolda juga menyatakan bahwa penyelidikan masih berlangsung,
termasuk pemeriksaan lebih lanjut terhadap tersangka dan saksi-saksi lainnya.
Fokus kepolisian saat ini juga tertuju pada keluarga korban, yang telah
kehilangan tulang punggung keluarga mereka.
Penyelidikan lanjutan sedang dilakukan untuk memahami motif
kejahatan ini. Polisi menduga tersangka awalnya hanya berniat memperkosa
korban, namun akibat dari kekerasan tersebut, korban akhirnya meninggal. Tim
forensik masih menyelidiki apakah korban meninggal sebelum atau sesudah
dikuburkan oleh tersangka.
Kapolri menyampaikan apresiasi penuh kepada seluruh elemen
yang terlibat dalam penangkapan tersangka, termasuk masyarakat yang memberikan
informasi penting yang membantu keberhasilan operasi ini. (jawapos)