Latest Post

Wakil Presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka di SDN Sentul 03, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Selasa (23/7/2024) 

 

SANCAnews.id – Seorang netizen membagikan tangkapan layar yang diklaimnya sebagai bukti baru bahwa Gibran Rakabuming adalah orang di balik akun Fufufafa. Tangkapan layar tersebut diunggah oleh pengguna Thread nci4ri. Dia baru saja mengirim sejumlah uang melalui aplikasi Gojek dengan memasukkan nomor akun Fufufafa.

 

"Tak terbantahkan, kalau transfer uang ke Gopay dengan nomer yang tertera di akun Kaskus Fufufafa, penerimanya adalah Fufufafa juga," tulis pemilik akun tersebut.

 

Selain itu warganet juga melakukan top up melalui virtual account bank BCA. Hasilnya sama, muncul nama Gibran Rakabuming.

 

Pegiat Media Sosial Jhon Sitorus menyebut, bukti itu tak terbantahkan. Ia yakin sosok di balik akun Fufufafa adalah Gibran.

 

“Gak ada lagi alasan mengelak, ini udah terlalu terang bukti-bukti bahwa fufufafa 100% adalah Gibran anak Jokowi,” ungkapnya dikutip fajar.co.id dari unggahannya di X, Jumat(20/9/2024).

 

Ia pun melontarkan candaan. Meminta Gibran menggunakan helm jika ketemu Prabowo.

 

“Saran saya kalo mau ketemu Prabowo siap-siap pake helm full face aja mas dari pada kenape-kenapa ye kan,” ujarnya.

 

Akun Kaskus Fufufafa sendiri mencuat ke publik usai viral berbagai unggahannya yang mengkritik presiden terpilih Prabowo Subianto. Wakil Presiden terpilih Gibran Rakabuming dituding di baliknya. Namun ia membantahnya. (fajar)


Indra Septiarman (IS) berhasil diamankan pihak kepolisian setelah sempat menghilang dari kejaran polisi 

 

SANCAnews.id – Indra Septiarman (IS) berhasil ditangkap polisi setelah menghilang dari kejaran polisi beberapa hari lalu.

 

Tepatnya, hari ini sekitar pukul 15.00 WIB, IS tak bisa berkata apa-apa setelah tim khusus mengendus tempat persembunyiannya di loteng rumah di Korong Padang Kabau, Nagari Kayu Tanam, Kecamatan  2*11 Kayu Tanam.

 

“Iya, benar tersangka sudah kita amankan jam 3 tadi,” ujar Kapolres Padang Pariaman, Ahmad Faisol Amir kepada wartawan di Mapolres Padang Pariaman, Kamis (19/9/2024).

 

Dikatakannya, saat ini tersangka sudah berada di Mapolres Padang Pariaman untuk dilakukan proses selanjutnya.

 

“Saat ini akan kita lakukan penyidikan selanjutnya terhadap tersangka,” ujar Ahmad Faisol.

 

IS Terkenal gesit dalam pelariannya. Polisi sempat gagal menangkap IS yang diketahui menguasai Medan pelariannya.

 

Sempat beberapa kali terlihat oleh warga keluar dari persembunyiannya, IS kembali berhasil kabur ketika hendak diamankan.

 

Kini, IS sudah tidak berdaya, tepatnya dihari ke-11 pelariannya IS berhasil diamankan. (tvone)


Kabid Propam Polda Sulsel, Kombes Pol Zulham Efendi 


SANCAnews.id – Kabid Propam Polda Sulsel, Kombes Zulham Efendi mengatakan, kedua polisi tersebut dicopot karena diduga terlibat dalam aksi deklarasi ke luar daerah tanpa meminta izin.

 

Zulham mengungkapkan, dua perwira berinisial AMY dan ASS tersebut masing-masing bertugas di Direktorat Polda Sulawesi Selatan.

 

"Dia ke daerah tanpa sepengetahuan pimpinan, tidak ada izin juga tidak ada surat perintah, dan perjalanan kurang lebih 6 jam," ujar Zulham kepada awak media, Kamis (19/9/2024).

 

Zulham menegaskan, apa yang dilakukan dua oknum tersebut tidak ada kaitannya dengan tugas.

 

"Tidak ada kaitan dengan tugas dan hadir dalam deklarasi salah satu calon itu pelanggaran," tegasnya.

 

Sebelumnya, Zulham mengatakan bahwa tindakan keduanya dianggap melanggar prinsip netralitas yang harus dijaga oleh aparat penegak hukum selama masa kontestasi politik.

 

Sebelumnya, Zulham Efendi yang dikonfirmasi membenarkan adanya informasi dua oknum perwira yang dicopot dari jabatannya tersebut.

 

"Kita memang lagi menangani ada dua orang perwira Polda Sulsel diduga terlibat aktif dalam kegiatan Pilkada di salah satu wilayah di Sulsel," ujar Zulham kepada awak media, Kamis (19/9/2024).

 

Dikatakan Zulham, dua oknum perwira itu bukan hanya hadir, tapi juga diduga ikut mengantar saat proses pendaftaran ke kantor KPU.

 

Ia pun menerangkan bahwa saat ini pihaknya telah mengantongi bukti berdasarkan dokumentasi kedua oknum itu saat berada di lokasi deklarasi.

 

"Itu dibuktikan sementara, berdasarkan dokumentasi mereka berada di lokasi salah satu pasangan calon melakukan deklarasi dan mendaftarkan diri ke KPU sebagai calon bupati," Zulham menuturkan. 

 

Lebih lanjut dibeberkan Zulham, kedua oknum perwira itu melanggar aturan tentang netralitas personel Polri yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri.

 

Sebagaimana pada Pasal 28 ayat (1) berbunyi, Polri bersikap netral dalam kehidupan politik tidak melibatkan diri pada kegiatan politik praktis.

 

Diungkapkan Zulham, sepanjang proses pemeriksaan saksi-saksi, didapatkan adanya pelanggaran disiplin maupun etik terhadap keduanya.

 

"Sementara kita periksa, ada juga beberapa saksi kita periksa kemudian dari hasil fakta yang didapat ditemukan ada pelanggaran baik disiplin maupun kode etik," sebutnya.

 

Terkait netralitas anggota Polri, kata Zulham, telah ditegaskan agar tidak berpihak atau hadir pada momen deklarasi pencalonan peserta Pilkada.

 

Zulham bilang, saat ini kedua oknum perwira tersebut telah dicopot dari jabatannya dan dipindahkantugaskan ke Pelayanan Markas (Yanma) Polda Sulsel guna mempermudah proses pemeriksaan.

 

"Sementara kebijakan, yang bersangkutan dimutasikan ke tempat yang lebih memudahkan kita melakukan pemeriksaan," kuncinya. (fajar)

Menteri Pertahanan Prabowo Subianto 

 

SANCAnews.id – Presiden terpilih Prabowo Subianto periode 2024-2029 diizinkan mengatur jumlah kementerian dalam pemerintahannya. Hal ini sebagaimana tercantum dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara yang telah disahkan oleh DPR RI.

 

Dalam Rapat Paripurna ke-7 DPR RI Masa Sidang I Tahun Sidang 2024-2025 di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis, 19 September 2024, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Achmad Baidowi atau Awiek memaparkan perubahan yang terkandung dalam RUU tersebut.

 

“Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara ini bertujuan untuk memudahkan presiden dalam menyusun kementerian negara dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, demokratis, dan efektif,” kata Awiek.

 

Dia menjelaskan, dari hasil pembahasan RUU yang telah disepakati, terdapat enam angka perubahan. Pertama, adanya penyisipan Pasal 6a yang mengatur pembentukan kementerian tersendiri yang didasarkan oleh sub-urusan pemerintahan sepanjang adanya keterkaitan ruang lingkup urusan pemerintahan.

 

“Dua, penyisipan Pasal 9a, terkait penulisan, pencantuman, dan/atau pengaturan unsur organisasi dapat diselenggarakan perubahan oleh presiden sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan,” ucap Awiek.

 

Kemudian, dia menyebut perubahan ketiga terdapat pada penghilangan penjelasan Pasal 10 sebagai tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 79/PUU-IX/2011 tentang Kementerian Negara Dalam Hal Penghapusan Jabatan Wakil Menteri.

 

“Empat, perubahan Pasal 15 dan penjelasannya mengenai jumlah kementerian yang ditetapkan sesuai dengan kebutuhan presiden,” ujar Awiek.

Perubahan kelima, lanjut dia, terkait revisi judul bab 6 menjadi hubungan fungsional kementerian dan lembaga pemerintah non-kementerian lembaga non-struktural dan lembaga pemerintah lainnya. Perubahan itu dilakukan sebagai akibat dari penyesuaian terminologi lembaga non-struktural yang diatur dalam perubahan Pasal 25.

 

“Dan enam, penambahan ketentuan tugas pemantauan dan peninjauan terhadap Undang-Undang di Pasal 2 romawi,” kata Awiek.

 

Setelah Awiek menyampaikan laporan, Wakil Ketua DPR RI Lodewijk Freidrich Paulus pun meminta persetujuan kepada anggota dewan yang hadir terkait penyempurnaan rumusan RUU tersebut untuk disahkan menjadi undang-undang.

 

“Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara dengan penyempurnaan rumusan sebagaimana di atas dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” ucap Lodewijk.

 

Setelah memperoleh jawaban setuju dari total 48 anggota dewan yang hadir, Lodewijk lalu mengetuk palu. “Terima kasih,” ujar Lodewijk. (tempo)


Menteri Agama RI, Yaqut Cholil Qoumas/Ist 

 

SANCAnews.id – Ultimatum diberikan kepada Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas untuk hadir dalam panggilan Pansus Haji DPR 2024. Ultimatum tersebut disampaikan Pansus Haji setelah Menag Yaqut kembali tak hadir dalam panggilan kedua pada hari ini, Kamis (19/9).

 

"Hari ini sebetulnya kami tunggu kehadiran Menteri Agama di Pansus tetapi tidak hadir," tegas Anggota Pansus Haji DPR, Marwan Jafar di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.

 

Marwan memastikan, Pansus Haji DPR akan kembali memanggil Yaqut pada Senin (23/9) pekan depan. Jika Menag kembali tidak hadir, maka pansus akan menggandeng aparat penegak hukum untuk menjemput paksa.

 

"Nanti kalau pemanggilan ketiga tidak hadir, itu kita bisa menggandeng Polri untuk menjemput paksa (Menag)," tegasnya.

 

Lebih jauh, Marwan sangat menyayangkan sikap Menag Yaqut yang tidak kooperatif dalam rangka menjelaskan carut-marut penyelenggaraan Haji 2024.

 

"Inilah bentuk tidak bertanggung jawab seorang Menteri Agama yang sudah dua kali dipanggil tidak datang," imbuh Marwan.

 

Pada pemanggilan pertama, yakni Rabu kemarin (18/9), Menag Yaqut absen dengan alasan sedang berada di luar negeri. (rmol)


SN

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.