Latest Post

Suasana di depan Gedung KPK/Tempo 


SANCAnews.id – Mantan Menteri Kesehatan (Menkes) Siti Fadilah Supari kabur dari kejaran wartawan saat keluar gedung KPK, Kamis, 12 September 2024. Ia datang untuk menjadi saksi dalam kasus dugaan korupsi alat pelindung diri (APD) Covid-19.

 

Mantan Menteri Kesehatan itu terlihat berlari sambil menutupi wajahnya dengan majalah Tempo saat meninggalkan gedung KPK menuju mobilnya yang sudah menunggu di pinggir jalan. Fadilah tidak mengeluarkan sepatah kata pun saat ditanya wartawan tentang pemeriksaannya.

 

Sementara itu, Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto mengaku belum mengetahui ihwal jadwal pemeriksaan mantan Menteri Kesehatan tersebut. “Saya belum terinfo,” ucap Tessa.

 

Sebelumnya, sudah ada banyak nama yang dipanggil KPK untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi APD Covid-19 pada Selasa, 23 April 2024. Di antaranya adalah Direktur Utama PT DS Solution Internasional, Ferdian, Komisaris PT Nawamaja Silatama, Agus Subarkah, dan Direktur PT Tria Dipa Medika, Dewi Affatia.

 

Kasus dugaan korupsi pengadaan APD Covid-19 sudah bergulir hampir satu tahun, terhitung sejak pertama kali KPK mengumumkan kasus ini pada 9 November 2023. Dalam laporan Tempo sebelumnya, kasus ini menimbulkan kerugian negara  yang ditaksir mencapai Rp 625 miliar.

 

Hingga saat ini, KPK telah menetapkan 3 tiga tersangka dalam kasus korupsi APD Covid-19, nama-nama tersebut antara lain Satrio Wibowo,Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kemenkes, Budi Sylvana dan Direktur PT Permana Putra Mandiri (PPM), Ahmad Taufik. (tempo)


Tangkapan layar potongan video viral kedatangan pesawat jet pribadi yang digunakan putra bungsu dan menantu Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kaesang Pangarep dan Erina Gudono. (Platform X) 


SANCAnews.id – Indonesia Corruption Watch (ICW) bersama Koalisi Masyarakat Sipil akan menggelar diskusi bertajuk 'Marah-Marah Kepada Private Jet dan Fufufafa' di kala di Kalijaga Blok M, Jakarta Selatan, namun, pihak penyelenggara membatalkan acara tersebut, pada Kamis (12/9).

 

"Secara mendadak dan sepihak, manajemen Kala di Kalijaga melarang kegiatan di atas untuk diselenggarakan. Pihak manajemen menimbang sejumlah hal, salah satunya menuding bahwa kegiatan akan rawan dengan provokasi dan mengganggu keamanan serta ketertiban," kata peneliti ICW Egi Primayogha dikonfirmasi, Kamis (12/9).

 

ICW mengecam pembatalan kegiatan yang dilakukan oleh Kala di Kalijaga. Serta memandang bahwa hal ini merupakan salah satu bentuk pembungkaman terhadap suara kritis.

 

"Suatu tren yang semakin mengkhawatirkan di akhir masa jabatan Presiden Joko Widodo," ucap Egi.

 

Adapun, acara itu akan membahas babak baru dari keburukan dinasti politik Presiden Jokowi, terkait sederetan kontroversi anak-anaknya. Pertama adalah komentar kontroversial yang diduga dilakukan oleh Wakil Presiden Terpilih, Gibran Rakabuming Raka di salah satu kanal blog, Kaskus.

 

Kedua, dugaan gratifikasi yang diterima oleh Kaesang Pangarep dalam bentuk fasilitas jet pribadi oleh perusahaan yang terafiliasi dengan marketplace.

 

"Kegiatan ini juga sudah mengundang langsung secara terbuka Alexander Marwata selaku pimpinan KPK dan Kaesang Pangarep untuk memberikan tanggapan pada agenda ini," ucap Egi.

 

Meski demikian, Egi memastikan acara tersebut tetap digelar. Namun, dipindahkan ke tempat lain.

 

"Kegiatan akan tetap digelar di waktu yang sama, 12 September 2024 pada pukul 18.00, dengan berpindah tempat ke GuYoNan Cafe, Jl. Raya Kby. Lama No.18CD, Kota Jakarta Selatan," pungkasnya. (jawapos)


Tangkapan layar potongan video viral Kaesang-Erna turun dari jet bawa barang dan langsung masuk ke dalam mobil 

 

SANCAnews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ditantang mengusut serius kasus dugaan gratifikasi fasilitas jet yang diterima Wali Kota Medan Bobby Nasution dan Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep.

 

Peneliti Pusat Studi Anti Korupsi (SAKSI) Universitas Mulawarman (Unmul), Herdiansyah Hamzah alias Castro, meminta Komite Pemberantasan Korupsi (KPK) menghentikan drama klarifikasi menantu dan menantu Presiden Joko Widodo (Jokowi).

 

"Kalau punya niat, KPK bekerja sajalah. Buat apa diklarifikasi. Itu intinya. Enggak usah kebanyakan drama. Publik minta keseriusan KPK," kata Castro ketika dihubungi Inilah.com, Rabu (11/9/2024).

 

Castro mengaku pesimis dengan langkah KPK dalam mengusut dugaan gratifikasi hingga berujung pada penetapan Bobby - Kaesang sebagai tersangka. Apalagi menurut Castro, independensi KPK telah hilang usai revisi UU KPK no. 19 tahun 2019. 

 

"KPK enggak punya keberanian, terkesan tunduk dihadapan kekuasaan. Ya karena KPK memang ditempatkan dibawah kekuasaan eksekutif," ucap Castro.

 

Sebelumnya, KPK berencana mengundang Kaesang untuk memberikan klarifikasi terkait dugaan gratifikasi fasilitas pesawat jet melalui Direktorat Gratifikasi KPK. Namun, wacana yang disampaikan oleh Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata itu batal.

 

Kemudian, melalui Jubir KPK, Tessa Mahardika mengatakan, kasus sempat diusut oleh Direktorat Gratifikasi itu dilimpahkan kepada Direktorat Pelayanan Laporan Pengaduan Masyarakat (PLPM) KPK. Kapasitasnya saat ini, Direktorat Gratifikasi membantu Direktorat PLPM KPK.

 

Namun, Tessa enggan membeberkan sejauh mana pengusutan kasus gratifikasi Kaesang dan Bobby. Sebab, pengusutan Direktorat PLPM KPK bersifat rahasia.

 

"Ya tahapan terkait isu tersebut masih berada di PLPM ya, masih di penelaahan. Saya tidak bisa membuka secara gamblang bagaimana prosesnya, siapa yang dipanggil, pengumpulan datanya seperti apa, karena sifatnya rahasia," ujar Tessa kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (10/9/2024).

 

Beriringan kasus tersebut diusut oleh KPK, Tessa menunggu niat baik dari Bobby-Kaesang untuk memberikan klarifikasi melalui situs resmi lembaga antirasuah.

 

"Seandainya saudara K maupun saudara BN mau memberikan datanya secara sukarela melalui website gol.kpk.go.id, dipersilakan," ucap Tessa. (inilah)


Logo KPK 

 

SANCAnews.id – Nama Sudirman Said tidak tercantum dalam daftar 20 calon pimpinan (Capim) KPK yang lolos tahap seleksi awal. Hal itu dinilai janggal oleh mantan Sekretaris Kementerian BUMN, Muhammad Said Didu.

 

Menurutnya, Sudirman Said merupakan sosok yang baik dan bersih, tetapi sengaja disingkirkan oleh penguasa.

 

"Innalillahi wa inna ilaihi rojiun. Akhirnya Pak @sudirmansaid, tokoh yang saya harapkan bisa melakukan perbaikan di negeri ini melalui @KPK_RI 'gagal' dalam seleksi calon Pimpinan KPK," tulis Said Didu, dikutip dari unggahannya di X, @msaid_didu.

 

"Orang baik dan bersih akan dicoret oleh penguasa tidak bersih. Itu salah satu dalil kekuasaan," sambungnya, dikutip Rabu (11/9/2024).

 

Warganet pun ramai mengomentari cuitan tersebut. Bahkan, ada yang mengungkap kinerja Sudirman Said saat jadi menjabat menteri yang tegas menolak upaya kongkalikong 'Papa Minta Saham'.

 

"Klo jadi ketua KPK ya para elit kagak bisa tidur nyenyak. Papa minta saham saja dibongkar sama pak Sudirman Said. Itu yang membuat dipecat sebagai menteri," tulis warganet di kolom komentar.

 

"Sudah aku duga, pemerintah tidak menginginkan orang bersih sebagai petugas kebersihan!!!," balas lainnya.

 

"Salahnya ya msh berharap dng kpk," ujar warganet lainnya.

 

Sebelumnya diberitakan, Panitia Seleksi Calon Pimpinan (Capin) dan Calon Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2024-2029, mengumumkan nama-nama yang lulus tahap asesmen.

 

Dari tahap asesmen itu, sebanyak 20 capim KPK dan 20 calon dewas KPK telah lulus tahap tes asesmen.

 

Ketua Pansel KPK, Muhammad Yusuf Ateh mengatakan proses tes asesmen dilaksanakan pada 28-29 Agustus 2024. Tes itu diikuti 40 capim KPK dan 40 calon Dewas KPK.

 

"Dari jumlah itu, yang dinyatakan lulus calon pimpinan ada 20 orang dan dewan pengawas 20 calon," katanya di Lobby Gedung Utama, Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta Pusat, dilansir jpnn, Rabu siang.

 

Menurut Yusuf, nama-nama peserta yang berhasil lulus akan diumumkan Rabu (11/9) pukul 14.30 WIB, melalui situs web Kementerian Sekretariat Negara dan situs web KPK. Peserta yang dinyatakan lulus wajib mengikuti tahap seleksi berikutnya berupa wawancara dan tes kesehatan jasmani dan rohani.

 

Yusuf mengatakan untuk capim KPK, wawancara dan tes kesehatan dilaksanakan pada 17-18 September 2024. Adapun untuk calon Dewas KPK pelaksanaannya dijadwalkan pada 19 dan 20 September 2024. (fajar)


Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka 

 

SANCAnews.id – Gibran Rakabuming Raka yang saat ini berstatus Wakil Presiden terpilih Republik Indonesia, memiliki celah untuk dimakzulkan. Pemakzulan dapat dilakukan setelah Gibran dilantik sebagai Wakil Presiden.

 

Demikian pandangan pakar hukum tata negara, Refly Harun menanggapi isu keretakan hubungan Gibran dan Prabowo Subianto di tengah riuhnya akun Kaskus fufufafa.

 

"Gibran harus dilantik dulu, hanya presiden atau wakil presiden yang sudah dilantik yang bisa dimakzulkan atau dimundurkan," kata Refly dikutip dari YouTube Refly Harun, Rabu (11/9).

 

Setidaknya, ada tiga hal yang bisa membuat Gibran dimakzulkan alias dilengserkan dari kursi RI 2. Pertama, adalah dugaan pencurian uang rakyat yang sempat dibocorkan pengamat politik Rocky Gerung beberapa waktu lalu.

 

Jika praktik rasuah ini terbukti benar, maka hal itu bisa menjatuhkan Gibran sebagai Wakil Presiden.

 

"Gibran bisa dilengserkan dengan tiga klausul. Satu, melakukan tindak pidana korupsi. Dua, melakukan perbuatan tercela, dan tiga, tidak lagi memenuhi syarat sebagai wakil presiden," ujarnya.

 

Hal serupa pernah dialami Wakil Presiden Boediono meski akhirnya gagal. Saat itu, Boediono didorong untuk dimakzulkan lantaran diduga terseret kasus Bank Century.

 

"Jadi (Gibran) bisa dikenakan melakukan tindak pidana korupsi, bergantung bagaimana inquiry dari DPR. DPR bisa bentuk hak angket, kemudian pansus angket, kemudian memanggil Gibran dan siapa pun yang punya bukti," lanjutnya.

 

Klausul kedua yang bisa melengserkan Gibran adalah tindakan tercela. Pada poin ini, bisa dikaitkan dengan ramainya akun fufufafa yang disebut milik Gibran.

 

"Yang kedua, melakukan perbuatan tercela. Dengan apa? Ya dengan fufufafa. Jadi, walaupun itu dilakukannya sebelum menjadi Wapres bukan berarti kemudian bisa dimaafkan, karena orang yang dihina itu sekarang jadi presiden, keluarganya dihina juga," bebernya.

 

Klausul terakhir, Gibran bisa dimakzulkan jika tidak lagi memenuhi syarat sebagai wakil presiden. Hal itu berkaitan dengan ijazah miliknya yang sempat menuai perdebatan.

 

"Ada isu tentang ijazahnya, apakah ijazah Gibran memang memenuhi syarat sebagai ijazah yang setara SMA karena ketidakjelasan ijazah dia. Awalnya dipersepsikan tamat S2 dari Melbourne University, tapi ternyata setelah ditelusuri hanya setara kursus saja, setara SMK saja. Itu pun Apakah bisa dikatakan SMA? karena itu akan kita lihat lagi," tandasnya. (rmol)

 

SN

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.