Latest Post

Dr Tifauzia Tyasumma menilai pernyataan calon wakil presiden nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka sangat disayangkan/net 

 

SANCAnews.id – Akun Fufufafa masih menjadi perbincangan hangat di media sosial. Banyak yang mengecam akun tersebut karena dianggap menghina Prabowo dan keluarganya.


Salah satu yang mengecam keras adalah pegiat media sosial yang juga seorang dokter, dr. Tifauziya Tyassuma atau yang biasa disapa dr. Tifa. Menurutnya, hinaan yang dilontarkan Fufufafa tersebut sangat berlebihan dan bersifat pribadi.

 

"YTH Pak @prabowo, Bapak pasti sudah tahu siapa jatidiri pemilik akun fufufafa ini," tulis Dokter Tifa melalui akun pribadinya di X, @DokterTifa, mengawali cuitannya.

 

"Saya sebagai rakyat mohon agar Bapak tidak membiarkan seorang manusia menghina Bapak dan keluarga sampai begini keterlaluan," sambungnya.

 

Dokter Tifa juga mengaitkan dengan mantan presiden Soeharto.

 

"Bapak Presiden kami sebentar lagi. Keluarga Bapak sangat kami hormati. Terlebih Mertua Bapak, Almarhum Presiden Soeharto, anak-anak beliau, juga cucu-cucu beliau," ujar Dokter Tifal.

 

Hinaan ini, lanjut Dokter Tifa, sangat personal, kepada kehormatan dan harga diri keluarga. Harkat dan martabat tertinggi bagi seorang manusia.

 

Ada orang begini keji, sadis, dan biadab sikapnya kepada seseorang terhormat dari keluarga terhormat.

 

"Pemilik akun ini orang dewasa, sudah berkeluarga, tetapi sikap dan kelakuannya tidak mencerminkan akhlak dan nilai diri sebagai manusia," tutup Dokter Tifa.

 

Sebelumnya diberitakan, warganet berhasil membongkar bahwa akun Fufufafa diduga kuat milik Gibran Rakabuming Raka.

 

"Kenapa masih banyak yg ragu ya kalo fufufafa tuh beneran Raka Gnarly aka Gibran Rakabuming, padahal buktinya udah jelas bgt? Ini timeline tahun 2013, jokowi belum nyapres, gibran belum punya spotlight segede itu. Siapa yg mau repot2 ngefakerin? Gue drop bukti lain yg sus juga," tulis akun @airizhouu sembari membagikan utas terkait bukti-bukti tersebut. 

 

Pegiat media sosial, Denis Malhorta, juga membahas terkait hebohnya akun Kaskus Fufufa yang beberapa hari terakhir jadi trending topik di X.

 

"Anak pertama lagi panik jejak bacot kotornya di Kaskus dieksploitasi warganet. Anak kedua lagi pura-pura mati setelah dugaan keterlibatannya dalam korupsi nikel dibongkar. Anak bungsu lagi ngumpet gara-gara kasus gratifikasi menyeruak kembali ke publik. Keluarga bencana," tulis Denis Malhorta melalui akun @denismalhotra di X, dikutip Minggu (1/9/2024).

 

Sementara itu, pendiri Kaskus, Andrew Darwis buka suara terkait beredarnya jejak digital akun lawas Fufufafa.

 

Banyak yang membagikan bukti bahwa akun tersebut adalah milik Wakil Presiden terpilih, Gibran Rakabuming Raka.

 

Alhasil, sejumlah warganet langsung menyebut akun X milik Andrew untuk mengonfirmasi kebenarannya.

 

Kendati begitu, Andrew sendiri tidak mau gegabah memastikan bahwa akun tersebut benar milik Gibran.

 

"Emang beneran dia? Ane aja gak tau gan, jaman dulu gampang banget bikin akun modal email sembarangan jadi," cuitnya lewat akun X @adarwis.

 

Andrew menjelaskan, pembuatan akun Kaskus kala itu tidak melewati proses verifikasi.

 

Lain halnya dengan sekarang yang membutuhkan email verifikasi dan nomor HP untuk kode OTP.

 

Apalagi awal-awal Kaskus dengan engine vBulletin, modal email aja udah bisa bikin account," terangnya. (fajar)

Logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) 

 

SANCAnews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diduga mengalihkan kasus dugaan gratifikasi dari putra bungsu Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep terkait penggunaan jet pribadi saat bepergian ke Amerika Serikat.


Pengamat kebijakan publik, Trubus Rahardiansyah mengatakan, perbedaan pernyataan antara pimpinan dan jubir KPK mengindikasikan adanya upaya pengabaian terhadap penanganan kasus anak presiden.

 

"Ada unsur sengaja untuk mengaburkan persoalan ini (kasus dugaan gratifikasi Kaesang)," ujar Trubus saat dihubungi RMOL, Senin (9/9).

 

Dalam kaca mata kebijakan publik, seharusnya KPK sebagai lembaga "superbody" yang khusus menangani kasus dugaan korupsi, kolusi, dan nepotisme dapat memberikan penjelasan yang baik kepada publik.

 

"Karena ada dua pendapat yang akhirnya membingungkan publik. Seharusnya sebagai lembaga negara pernyataannya satu," tegas Trubus.

 

Oleh karena itu, selain menduga ada upaya menutup kasus dugaan gratifikasi Kaesang, dosen Universitas Trisakti itu menganggap kerja KPK tak lagi mandiri.

 

"Artinya KPK tidak independen dan tidak profesional," pungkas Trubus. (*)

Putra Sulung Presiden Pertama RI Soekarno, Guntur Soekarnoputra 

 

SANCAnews.id – Putra sulung Presiden pertama Republik Indonesia Soekarno, Guntur Soekarnoputra, mewakili keluarga Soekarno mengatakan, dirinya tidak akan mempermasalahkan atau menggugat keluarnya TAP MPRS Nomor XXXIII/MPRS/1967 tentang Pencabutan Kekuasaan Pemerintahan Negara dari Presiden Soekarno.

 

”Kami sekeluarga telah bersepakat tidak akan mempersoalkan, apalagi menuntut ketidakadilan di muka hukum terhadap apa yang pernah dialami Bung Karno tersebut pada saat ini,” kata Guntur seperti dilansir dari Antara di Jakarta, Senin (9/9).

 

Hal itu disampaikan dalam acara Silaturahmi Kebangsaan sekaligus penyerahan surat pimpinan MPR kepada keluarga Soekarno dan Menteri Hukum dan HAM tentang tidak berlakunya lagi TAP MPRS Nomor XXXIII/MPRS/1967. Guntur mengatakan, pihaknya menginginkan rehabilitasi nama baik Soekarno atas tuduhan pengkhianatan terhadap bangsa dengan mendukung Gerakan 30 September (G30S) PKI tahun 1965.

 

”Keinginan tersebut bukan hanya bagi nama baik Bung Karno di mana anak-anak, cucu-cucu dan cicit-cicitnya, tetapi lebih penting dari itu semua adalah bagi kepentingan pembangunan mental dan karakter bangsa, khususnya bagi generasi penerus bangsa ini,” tutur Guntur.

 

Dia menuturkan, pihaknya harus menunggu selama 57 tahun demi terbitnya keadilan atas pendongkelan Soekarno sebagai presiden dan tuduhan terkait dengan G30SPKI dalam TAP MPRS Nomor XXXIII/MPRS/1967 itu. Sampai akhirnya surat pimpinan MPR tentang tidak berlakunya TAP MPRS tersebut keluar pada 2024.

 

”Faktanya kami telah menunggu dan menunggu selama lebih dari 57 tahun enam bulan alias 57 tahun setengah akan datangnya sikap perikemanusiaan dan keadilan sesuai dengan Pancasila yang mana termaktub sila kemanusiaan yang adil dan beradab dari lembaga MPR kepada Bung Karno,” tutur Guntur.

 

Bahkan, dia mengatakan, pendongkelan Soekarno dari kursi presiden tersebut merupakan perkara biasa. Sebab, tampuk kekuasaan memang memiliki batas dalam demokrasi.

 

”Bagi kami keluarga besar Bung Karno dan bagi rakyat Indonesia yang mencintai Bung Karno, perihal Bung Karno harus berhenti dari jabatan Presiden Republik Indonesia adalah perkara biasa karena memang kekuasaan seorang presiden Indonesia harus ada batasnya, tidak peduli siapapun dia Presiden Indonesia itu, memang harus ada batasnya,” papar Guntur.

 

Dia menyebut yang justru tidak dapat diterima pihaknya ialah alasan pemberhentian Presiden Soekarno karena dituduh mengkhianati bangsa dan negara dengan memberikan dukungan terhadap pemberontakan G30SPKI pada 1965. ”Tuduhan keji yang tidak pernah dibuktikan melalui proses peradilan apapun juga seperti itu telah memberikan luka yang sangat mendalam bagi keluarga besar kami, maupun rakyat Indonesia yang patriotik dan nasionalis yang mencintai Bung Karno sampai ke akhir zaman,” ucap Guntur.

 

Menurut dia, tuduhan tersebut tidak masuk nalar dan logika akal sehat. Bagaimana mungkin seorang proklamator kemerdekaan Indonesia mau melakukan pengkhianatan terhadap negara yang diproklamasikan sendiri kemerdekaannya.

 

Meski demikian, Guntur mengatakan, pihaknya telah memaafkan pendongkelan Soekarno dan tuduhan yang dialamatkan kepadanya selama ini. Dia berharap apa yang dialami Soekarno tidak terjadi lagi di kemudian hari sebab semua orang memiliki hak untuk diperlakukan sama di mata hukum.

 

”Atas dasar pertimbangan tersebut dan demi persatuan serta kesatuan bangsa dan demi masa depan generasi muda yang akan melanjutkan estafet kepemimpinan bangsa, kami sekeluarga telah bersepakat untuk memaafkan semua yang terjadi di masa lalu, menyangkut perlakuan terhadap diri Bung Karno dan keluarganya,” ujar Guntur.

 

Dia pun menilai penyerahan surat tentang tidak berlakunya lagi TAP MPRS Nomor XXXIII/MPRS/1967 oleh pimpinan MPR RI kepada keluarga Soekarno dan Menkumham, terbitnya Keputusan Presiden Nomor 83/TK/Tahun 2012, serta pidato kenegaraan Presiden Joko Widodo di Istana Negara tanggal 7 November 2022 menggugurkan tuduhan yang dialamatkan ke Soekarno selama ini.

 

”Tuduhan terhadap Bung Karno telah melakukan pengkhianatan kepada bangsa dan negara telah tidak terbukti dan gugur demi hukum, sekali lagi tidak terbukti dan gugur demi hukum. Hal tersebut kami pandang sebagai ikhtiar kita untuk menghapus stigma buruk kepada seorang proklamator dan bapak bangsa kita sendiri, serta untuk membangun rekonsiliasi nasional demi persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia,” ucap Guntur. (jawapos)

 

Pengamat politik Rocky Gerung saat menjadi pembicara bedah buku "Merahnya Ajaran Bung Karno" dalam rangka Refleksi Kemerdekaan Ke-79 RI yang digelar Persatuan Alumni GMNI Lebak di Gedung Museum Multatuli, Rangkasbitung, Lebak, Jumat (16/8/2024) 

 

SANCAnews.id – Ketua Umum DPP Forum Komunikasi Santri Indonesia (FOKSI), Muhammad Natsir Sahib, akan melayangkan surat teguran kepada akademisi Rocky Gerung.

 

Langkah ini merupakan langkah kedua setelah laporan polisi yang dilayangkan ke Polda Metro Jaya belum juga dibuat, karena laporan resmi belum terbit.

 

"Saya sebagai masyarakat Indonesia akan memberikan teguran berupa somasi kepada Rocky Gerung atas berita sesat yang dilakukan," kata Natsir saat ditemui di Polda Metro Jaya, Sabtu, 7 September 2024.

 

Dia berharap Rocky memberi klarifikasi lengkap soal dugaan Wakil Presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka terima uang setiap Sabtu saat masih menjadi Wali Kota Solo. Jika tidak dijelaskan, maka Natsir akan melayangkan somasi secepatnya.

 

Polemik ini terjadi saat Rocky hadir sebagai narasumber dalam acara program Rakyat Bersuara oleh iNews yang dipandu oleh Aiman Witjaksono pada Rabu, 3 September 2024. Dalam salah satu sesi, Rocky Gerung menyampaikan pendapatnya sekaligus mengkritik perilaku Gibran Rakabuming Raka.

 

Salah satu cuplikan video acara yang tersebar di media sosial lalu dipersoalkan. Dalam video itu Rocky Gerung menceritakan pertemuannya dengan Gibran: "Anda (Gibran) belum saya kritik karena belum jadi wakil presiden, pada waktu itu dia adalah wali kota, saya kritik you (Gibran)."

 

"Dia ngaku bahwa setiap Sabtu berbagai macam menteri datang ke dia, kasih duit soal Solo.. You koruptor tuh. Saya kasih kritik," kata Rocky.

 

Muhammad Natsir ingin Rocky meralat pernyataan dia dalam acara stasiun televisi tersebut. "Saya mendorong Rocky Gerung untuk menyampaikan bahwa pernyataan itu tidak benar," ujar relawan dan pendukung Gibran tersebut.

 

Natsir merasa Rocky menyebarkan berita bohong dan dapat dipidana dengan Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Dia ingin Gibran melaporkan secara langsung agar dapat menjerat Rocky Gerung dengan Pasal 310 atau Pasal 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana soal pencemaran nama baik, yang merupakan delik aduan.

 

Dalam agenda melapor ke polisi, Natsir menyebut Polda Metro Jaya menerima masalahnya hanya sebagai bentuk aduan masyarakat (dumas). Sehingga belum ada dugaan pasti atas tindak pidana yang terjadi. "Masih dalam tahap pengkajian dari pihak polda," tutur Natsir. (tempo)


Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri bersama Joko Widodo/Net


 

SANCAnews.id – Buruknya hubungan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dengan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri bakal berdampak pada gugatan yang dilayangkan kader PDIP ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

 

Pengamat politik UIN Syarif Hidayatullah Dedi Kurnia Syah mengatakan, Jokowi pasti akan berpihak pada penggugat Megawati Soekarnoputri.

 

“Dengan iklim relasi Megawati dan Jokowi saat ini kian memburuk, bukan tidak mungkin pemerintahan Jokowi akan berpihak pada penggugat,” kata Dedi kepada RMOL di Jakarta, Minggu (8/9).

 

Dedi mengatakan bahwa munculnya gugatan tersebut, akan berpengaruh pada peta politik PDIP dalam kontestasi Pilkada 2024. Selanjutnya KPU juga bisa mendiskualifikasi para cakada dari PDIP.

 

“Tentu saja berpengaruh pada Pilkada yang diikuti oleh PDIP, dan seluruh kandidat dari PDIP harus dinyatakan diskualifikasi karena tidak ada legitimasi pengusungnya,” tutupnya. (*)


SancaNews

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.