Latest Post

Irfan Fathila menyerahkan dokumen hasil rembuk kepada Epyardi Asda 


OLEH: SARAH AZMI

REMBUK Orang Muda Pulihkan Sumatera Barat (ROMPI)  hari ini selesai menyerahkan hasil rembuk dan gagasan orang muda kepada dua calon kandidat Pilkada Gubernur Sumatera Barat.


Penyerahan terakhir dilakukan saat sebelum Bakal pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat (Sumbar), Epyardi Asda-Ekos Albar, resmi mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumbar pada Kamis, 29 Agustus 2024. 


Acara ini merupakan puncak dari rangkaian kegiatan diskusi dan rembuk yang diadakan oleh ROMPI Sumbar, sebelumnya telah dilakukan deklarasi pada tanggal 25 Agustus 2024. 


Tujuannya adalah untuk mengumpulkan aspirasi, ide, dan harapan dari kaum muda terkait masa depan Sumatera Barat. ROMPI Sumbar digagas oleh KOMMA FP-UA dan WALHI Sumatera Barat pada tanggal 22 Agustus 2024 dan diikuti oleh ± 80 orang muda dari berbagai organisasi di Sumatera Barat.


Perwakilan ROMPI Sumbar, Irfan Fathila menyatakan bahwa kegiatan pada hari ini bertujuan untuk penyerahan hasil rembuk dan gagasan orang muda kepada Bacalon Kepada Daerah yang akan bertarung di PILKADA Serentak Sumatera Barat pada tanggal 27 November 2024 mendatang. 


Irfan berharap agar gagasan untuk Sumatera Barat pulih  yang sudah dirumuskan oleh orang muda ini dapat dijadikan pedoman dan pertimbangan bagi calon pemimpin Sumatera Barat 5 tahun ke depan dalam membuat dan menjalankan kebijakan-kebijakannya. 


Penyerahan hasil rembuk kepada Epyardi Asda-Ekos Albar, bertempat dijalan kantor KPU Sumbar, sebelum mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumbar. 


Sebelumnya, ROMPI Sumbar juga telah menyerahkan hasil rembuk kepada calon kandidat lainnya, yang diharapkan dapat memberikan pandangan yang lebih luas terkait isu-isu yang dihadapi oleh kaum muda di Sumatera Barat. 


Adapun persoalan-persoalan mendasar yang berhasil dihimpun oleh ROMPI Sumbar selama rembuk dan harus menjadi perhatian serius oleh  Bakal Calon Pasangan Kepala daerah nanti adalah menyangkut soal :


1.​Krisis lingkungan dan Perampasan Sumber Daya Alam;


2.​Krisis Ekonomi khususnya masih tingginya angka pengangguran, kemiskinan dan tidak tumbuhnya lapangan pekerjaan – sumber ekonomi yang berbasis pada kekuatan dan potensi masyarakat;


3.​Pendidikan yang tidak merata, berbiaya mahal dan mengarah pada kapitalisasi pendidikan;


4.​Tergerusnya nilai-nilai sosial - adat – kebudayaan yang dipicu diantaranya oleh distraksi teknologi dan/atau fenomena “fear of missing out”, judi online, kesehatan mental, serta kebijakan investasi yang secara sistemik menyebabkan terhapusnya identitas adat- kebudayaan (Etnosida);


5.​Rendahnya kualitas layanan kesehatan dan memburuknya kesehatan mayarakat akibat rusak dan tercemarnya lingkungan;


6.​Pengaturan tata ruang dan pembangunan infrastruktur yang tidak mempertimbangkan keadilan antar generasi dan keadilan ekologis, sehingga berdampak pada penyingkiran dan pemiskinan masyarakat adat dan komunitas- komunitas rakyat;


7.​Belum adanya road-map kebijakan daerah untuk pengakuan, perlindungan dan pemulihan hak-hak masyarakat adat, terutama tanah ulayat (termasuk hutan adat);


8.​Tingginya angka bencana ekologis yang dipicu oleh investasi rakus ruang dan illegal dan kebijakan pembangunan - investasi yang tidak berbasis pada kajian risiko bencana;


9.​Masih rendahnya kualitas pelayanan publik, terutama pada layanan sosial dan kesehatan, serta belum terbangunnya mekanisme komplain yang transparan dan akuntabilitas;


10.​Meningkatnya potensi penyebaran informasi hoaks dan lemahnya literasi digital;


11.​Hilangnya hak atas rasa aman warga negara, seperti masih banyak laporan kasus pelanggaran HAM oleh penegak hukum dan munculnya beragam kasus kriminalitas;


12.​Isu kesenian dan kebudayaan belum menjadi isu utama dalam kebijakan daerah;


13.​Masih lemahnya dukungan kebijakan dan anggaran untuk perlindungan hak-hak perempuan, anak, disabilitas dan kelompok rentan lainya;


14.​Masih rendahnya moderasi beragama di sumatera barat;


15.​Belum adanya road-map konsep pertanian berkelanjutan dan berketahanan iklim;


16.​Masih lemahnya perlindungan hukum atas kebebasan pers dan berpendapat, Pembela HAM dan Pejuang Lingkungan; 


Penyerahan hasil rembuk ini merupakan wujud komitmen ROMPI Sumbar dalam memperjuangkan aspirasi generasi muda serta mendorong terciptanya kepemimpinan yang responsif dan berpihak pada kepentingan masyarakat. 


ROMPI Sumbar berharap, terlepas dari siapa yang terpilih sebagai Gubernur Sumatera Barat, gagasan dan aspirasi kaum muda dapat diimplementasikan dalam kebijakan-kebijakan strategis yang membawa manfaat bagi seluruh lapisan masyarakat. 


Irfan Fathila, perwakilan ROMPI berharap jika persoalan-persolan yang sudah dibahas dan resolusi yang sudah digagas dalam rembuk tersebut menjadi gagasan dalam mengambil kebijakan. 


Beberapa tahun ke depan Indonesia terkhususnya Sumatera Barat akan didominasi oleh kami generasi muda saat ini, kondisi Sumatera Barat dimasa depan akan dipengaruhi oleh kebijakan yang diambil oleh Pemimpin Sumatera Barat hari ini, kami tidak ingin kebijakan-kebijakan yang diambil malah memberikan dampak yang buruk bagi rakyat sumatera barat dan sudah seharusnya pemimpin Sumatera Barat mendatang harus mampu mewujudkan sumatera barat pulih dari persoalan sosial-ekologis sehingga rakyat bisa hidup berdaulat sebagaimana cita-cita ROMPI dan mandat Konstitusi. 


ROMPI Sumbar adalah kelompok yang berfokus pada saluran atau sarana bagi orang-orang muda Sumatera Barat untuk melihat dan memahami seberapa banyaknya persoalan lingkungan dan persoalan rakyat, sebagai suatu penyakit daerah yang harus dipulihkan, tentu kita tidak ingin krisis ekologis semakin terakumulasi, diperlukan obat untuk memulihkan kondisi yang sakit tersebut agar rakyat betul-betul berdaulat atas semua hak-hak yang dijamin oleh Konstitusi. (*) 


(Penulis Tim Kampanye, Kajian dan Monitoring PBHI Sumbar)


Kaesang Pangarep dan Erina Gudono menuruni provate jet saat tiba di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta/Ist 

 

OLEH: PETRUS SELESTINUS

MASYARAKAT telah melaksanakan peran sertanya secara sungguh-sungguh dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi sesuai amanat UU Tipikor dan PP No 43/2018, tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

 

Peran serta masyarakat itu luar biasa, karena isu KKN yang dilaporkan ke KPK adalah isu tentang dugaan KKN di lingkaran kekuasaan keluarga Presiden Jokowi.

 

Terlebih terkait gratifikasi yang diduga diterima Kaesang Pangarep, putra bungsu Presiden Jokowi dan istrinya Erina Gudono, berupa penggunaan private jet Gulfstream G650ER, yang biayanya ditaksir sekitar Rp5 miliar lebih, sehingga masyarakat menduga ada unsur KKN terkait jabatan Jokowi selaku Presiden.

 

Namun yang menjadi masalah dan berpotensi menimbulkan amarah rakyat sama seperti amarah mahasiswa kepada DPR beberapa waktu lalu adalah pernyataan Jubir KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, bahwa KPK tidak berwenang memeriksa Kaesang karena yang bersangkutan bukan penyelenggara negara atau pegawai negeri. Padahal publik tahu bahwa jarak antara Kaesang dengan pusat kekuasaan sangatlah dekat, bahkan nyaris tanpa sekat.

 

Oleh karena itu KPK tidak perlu takut memanggil pemilik private jet Gulfstream G650ER Kaesang dan Erina. Bila perlu, panggil juga Presiden Jokowi untuk didengar keterangannya sebagai saksi, sepanjang menyangkut dugaan KKN antara Kaesang dengan pihak ketiga yang meminjamkan private jet Gulfstream G650ER kepada Kaesang dan Erina.

 

Bangkangi Pimpinan KPK

Tessa Mahardhika dalam pernyataannya menegaskan bahwa KPK tidak bisa ujug-ujug menyelidiki fasilitas private jet Gulfstream G650ER, yang digunakan Kaesang sebagai gratifikasi. Padahal Wakil Ketua KPK sudah memerintahkan bawahannya untuk memanggil dan memeriksa Kaesang dalam rangka penyelidikan.

 

Pernyataan Tessa ini sungguh-sungguh sebuah pernyataan bodoh, melecehkan fungsi "peran serta masyarakat" dalam pencegahan dan pemberantasan tipikor, bahkan membangkangi perintah Wakil Ketua KPK dan lebih tunduk pada kepentingan Istana, terkesan sebagai Jubir Istana.

 

Di sini tampak Tessa mencoba mengecoh publik dan membela serta menjadi "Jubir" Kaesang dengan alasan Kaesang bukan penyelenggara negara atau pegawai negeri.

 

Padahal publik se-Indonesia juga tahu bahwa Kaesang itu bukan penyelenggara negara, namun kedudukan dan fungsi Kaesang sangat strategis sehingga rawan terjadi KKN, termasuk diduga ada KKN dengan pemilik private jet Gulfstream G650ER.

 

Kaesang memiliki kemampuan atau potensi dan fungsi mendekatkan upaya pihak ketiga untuk ber-KKN dengan proyek-proyek di dalam lingkaran pusat kekuasaan, karena Kaesang memiliki akses langsung kepada Jokowi yang adalah orang tuanya sendiri.

 

Karena kedudukannya strategis, maka Kaesang bisa saja menjadi pusat perhatian banyak pihak untuk mendekati dan bila perlu membeli perannya. Dan hal itu bisa terjadi dengan mudah dalam iklim KKN yang menggurita.

 

Dengan demikian menjadi sangat naif kalau KPK dan Tessa abaikan hubungan Kaesang dengan pemilik private jet Gulfstream G650ER dengan Presiden Jokowi.

 

Tessa seharusnya patut dapat menduga bahwa jika ada pihak ketiga yang hendak menggunakan jasa Kaesang sekadar mendapatkan proyek atau manfaat bisnis di lingkaran pusat kekuasaan.

 

Maka dengan atau tanpa membawa nama besar Jokowi sebagai Presiden pun, semua hal bisa terjadi cukup lewat Kaesang yang secara otomatis masih melekat pengaruh kekuasaan Jokowi.

 

Merintangi Penyelidikan

Pernyataan Jubir KPK, Tessa yang menyatakan KPK tidak berwenang menyelidiki fasilitas private jet Gulfstream G650ER Kaesang merupakan pernyataan yang bertujuan untuk merintangi atau menggagalkan peran partisipasi masyarakat dan menunjukkan sikap tidak loyal pada Pimpinan KPK.

 

Pernyataan Tessa jelas menunjukkan bahwa loyalitas pekerja ASN di KPK, khususnya di kalangan penyelidik dan penyidik dari Polri dalam kasus-kasus dugaan korupsi melibatkan elite-elite di pusat kekuasaan hingga di lingkungan Keluarga Presiden Jokowi tidak akan digubris.

 

Mereka tidak lagi loyal kepada Pimpinan KPK, tetapi lebih loyal kepada Kapolri dan diduga dikendalikan oleh pihak eksternal.

 

Dalam menanggapi laporan masyarakat kepada KPK terkait dugaan gratifikasi yang diterima Kaesang berupa penggunaan private jet mewah Gulfstream G650ER, terdapat sikap yang berbanding terbalik atau bertolak belakang antara Jubir KPK dengan Wakil Ketua KPK Alex Marwata.

 

Alasannya, karena pada satu sisi, Alexander Marwata telah memerintahkan bawahannya (penyelidik dan penyidik) meminta klarifikasi kepada Kaesang, sementara Jubur KPK dalam waktu yang hampir bersamaan di hadapan media menyatakan tidak berwenang memeriksa dugaan gratifikasi Kaesang.

 

Penulis adalah Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI)


Screenshot_jalan-jalan ke AS dengan private jet 

 

SANCAnews.id – Kaesang Pangarep dan Erina Gudono diduga menyewa jet pribadi mewah untuk pergi ke Amerika Serikat (AS). Mereka pergi ke AS karena Erina akan menempuh pendidikan magister di University of Pennsylvania, Fakultas Social Policy and Practice.

 

Gaya mewah ini mencuri perhatian publik setelah salah seorang netizen mengunggah tangkapan layar Instagram Story milik Erina, @erinagudono. Dalam unggahan tersebut, Erina memperlihatkan jendela pesawat dengan tulisan, "USA here we go.”

 

Dugaan netizen tersebar di X terkait Kaesang dan Erina berangkat ke AS menggunakan jet pribadi karena jendela pesawat tak sama dengan pesawat komersil. Setelah itu, netizen menelusuri dan menemukan bukti bahwa jendela pesawat itu sama dengan Gulfstream.

 

Dikutip dari Tempo pada laman Air Charter Advisors, Gulfstream G650 merupakan jet pribadi termewah di dunia untuk carter jarak jauh, baik untuk swasta maupun pemerintah.

 

Sementara itu, tarif sewa Gulfstream G650 berkisar antara US$17.000 (Rp265,8 juta)-US$19.750 (Rp308,8 juta) per jam, tergantung model, rute, dan jumlah penumpang.

 

Temuan warganet pun langsung diselidiki oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Bahkan, Gaya kemewahan Kaesang dan Erina yang menggunakan jet pribadi ketika di Indonesia sedang mengalami penurunan demokrasi turut disorot media asing.

 

Koran dari Singapura, The Straits Times menyoroti kemewahan Kaesang tersebut mengarah pada gratifikasi. Media ini memberitakan bahwa Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata berencana meminta klarifikasi kepada putra bungsu Presiden Jokowi terkait penggunaan jet pribadi dalam perjalanan ke luar negeri.

 

Marwata juga akan bertanya terkait siapa yang membayar biaya perjalanan tersebut.

 

“Putra seorang pejabat melakukan perjalanan menggunakan jet pribadi. Masyarakat ingin tahu apakah fasilitas yang digunakan ada hubungannya dengan orang tuanya, sebagai pejabat negara,” kata Marwata, pada 28 Agustus 2024.

 

Selain itu, media dari Inggris, Reuters juga memberitakan Kaesang yang menaiki jet pribadi untuk perjalanan pribadi. Reuters melaporkan, sikap Kaesang tersebut dapat memicu kemarahan publik.

 

Menurut Reuters, beberapa detail perjalanan menggunakan jet pribadi tersebut beberapa diunggah di media sosial oleh Erina yang memicu kemarahan publik.

 

“Jika fasilitas tersebut ada hubungannya dengan pekerjaan orang tuanya, itu harus dilaporkan sebagai penerimaan hadiah yang tidak pantas. Jika tidak, tidak masalah,” ujar Marwata.

 

Kaesang juga tidak segera menanggapi permintaan dari dugaan tersebut. Sampai saat ini, pihak berwenang di Indonesia juga masih belum menentukan waktu pasti pemeriksaan Kaesang terkait jet pribadi. Kantor presiden juga menolak berkomentar.

 

Reuters juga menyinggung Jokowi yang telah menghadapi pengawasan lebih luas dalam beberapa tahun terakhir karena para kritikus menuduhnya membangun politik dinasti.

 

Namun, Jokowi membantah dugaan tersebut. Meskipun membantahnya, tetapi putra sulung Jokowi, Gibran Rakabuming Raka berhasil terpilih sebagai Wakil Presiden Indonesia 2024-2029.

 

Selain Reuters dan The Straits Times, beberapa media asing lain juga memberitakan narasi yang sama terkait penggunaan jet pribadi oleh Kaesang dan Erina. Adapun, media asing tersebut, seperti US News dan Arab News. (*)


Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata (kiri) 


SANCAnews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku akan memanggil Ketua Umum (Ketum) Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep untuk meminta klarifikasi terkait dugaan penerimaan gratifikasi fasilitas jet pribadi.


Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengatakan pihaknya akan mengundang Kaesang yang merupakan putra Presiden Joko Widodo untuk memberikan klarifikasi perihal jet pribadi yang digunakan untuk bepergian ke Amerika Serikat (AS).

 

"Ini mekanisme prosedur biasa saja yang berlaku di KPK ya. Kalau ada informasi dari masyarakat, kami biasanya mengundang. Kalau terkait dengan laporan penerimaan-penerimaan lewat Direktorat Gratifikasi Kedeputian Pencegahan, kami mengundang," kata Alex kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Jumat siang (30/8).

 

Biasanya sebelum diundang KPK, pihak-pihak yang dimaksud sudah memberikan klarifikasi kepada publik. Namun demikian, KPK meminta jika hal itu dilakukan, harus disertakan dengan bukti-bukti.

 

"Apakah itu nanti akan menghentikan klarifikasi yang dilakukan KPK? Tentu sesuai kebutuhan dari Kedeputian Pencegahan dan Direktorat Gratifikasi. Kami sih berharap, ketika melakukan deklarasi atau apa pun itu disertai bukti. Misalnya, 'oh nggak, saya bayar sendiri, ini lho bukti transfernya'. Jadi clear dong," tutur Alex.

 

Alex menegaskan, bukti-bukti itu diperlukan agar  masyarakat  dapat tercerahkan. Media sosial belakangan ini ramai membahas kepergian Kaesang ke luar negeri dengan jet mewah.

 

Saat ini, KPK tengah memproses surat undangan untuk Kaesang.

 

"Suratnya sedang dikonsep, surat undangan. Terserah nanti, apakah akan, saya gak tau posisi yang bersangkutan saat ini ada di mana. Iya lah (Kaesang ke KPK), masa kita harus datang ke sana ngapain," pungkas Alex. (rmol)


Bawaslu DKI Jakarta menyatakan Dharma Pongrekun dan Kun Wardana tidak terbukti mencatut NIK dalam pendaftaran calon perseorangan 


SANCAnews.id – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) DKI Jakarta menyatakan Dharma Pongrekun dan Kun Wardana tidak terbukti menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dalam pendaftaran calon perseorangan atau independen.

 

Hal itu tertuang dalam dokumen status laporan 08/Reg/LP/PG/Prov/12.00/VIII/2024 tertanggal 26 Agustus 2024. Anggota Bawaslu DKI Jakarta Benny Sabdo membenarkan kebenaran dokumen tersebut.

 

"Bahwa berdasarkan analisis yang telah dilakukan Gakkumdu Provinsi DKI Jakarta, dapat disimpulkan bahwa perbuatan terlapo yang telah dilaporkan oleh pelapor dinilai belum memenuhi unsur Pasal 185 A ayat (1) dan Pasal 185B Undang-Undang 10 Tahun 2016," bunyi keterangan dalam surat tersebut.

 

Pasal 185 A UU Pilkada mengatur sanksi bagi setiap orang yang sengaja memalsukan daftar dukungan terhadap calon perseorangan. Sanksi bagi pelanggar adalah penjara 36 bulan hingga 72 bulan serta denda Rp36 juta hingga Rp72 juta.

 

Namun, Bawaslu DKI Jakarta menemukan dugaan pelanggaran hukum terhadap UU Perlindungan Data Pribadi serta UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Mereka menyerahkan hal itu ke kepolisian.

 

"Terkait dugaan pelanggaran hukum lainnya diteruskan kepada instansi yang berwenang Polda Metro Jaya," tulis Bawaslu DKI.

 

Bawaslu DKI Jakarta pun menemukan dugaan pelanggaran administrasi pemilu. Mereka meminta KPU DKI Jakarta melakukan audit forensik untuk validasi e-KTP dan formulir B.1-KWK yang diinput Dharma-Kun.

 

Bawaslu DKI Jakarta juga menemukan dugaan pelanggaran etik oleh sejumlah anggota KPU dalam menangani kasus Dharma-Kun.

 

"Klarifikasi dan kajian ditemukan adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh KPU Provinsi DKI Jakarta, KPU Kota Jakarta Timur, KPU Kota Jakarta Utara, KPU Kota Jakarta Barat, PPK Palmerah, PPK Kebon Jeruk, PPK Matraman, PPK Kelapa Gading sehingga diteruskan kepada DKPP," tulis Bawaslu DKI Jakarta.

 

Sebelumnya, warga DKI Jakarta ramai-ramai mengadukan pencatutan NIK oleh pasangan calon Dharma Pongrekun dan Kun Wardana. Warga merasa tak pernah mendukung pasangan itu, tetapi terdaftar sebagai pendukung di situs resmi KPU. (cnn)


SN

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.