Usai Demo, Enam Mahasiswa Aceh Terancam 4 Tahun Penjara
Konferensi pers Polresta Banda Aceh terkait penangkapan mahasiswa yang berunjuk rasa di gedung DPR Aceh
SANCAnews.id – Mahasiswa Aceh yang menggelar
unjuk rasa di depan Gedung DPR Aceh ditangkap polisi. Dari 16 mahasiswa yang
ditangkap, 6 orang ditetapkan sebagai tersangka ujaran kebencian.
"Mereka merupakan mahasiswa," kata Kapolresta Banda
Aceh, Kombes Fahmi Irwan Ramli dikutip dari Kantor Berita RMOLAceh, Sabtu
(31/8).
Enam tersangka yaitu YAM, MRS, RB, TMF, IL alias J, dan BB.
Mereka tercatat sebagai warga Lhokseumawe dan Banda Aceh yang menggelar demo
pada Kamis (29/8).
Kombes Fahmi menuturkan, enam tersangka tersebut punya peran
masing-masing. YAM dan MRS berperan sebagai penulis dan pemasangan spanduk
ujaran kebencian.
Kemudian RB, IL alias J dan BB berperan sebagai pemasangan
spanduk, sementara TMF berperan sebagai mengecat tulisan berbau ujaran
kebencian.
Kombes Fahmi mengurai, massa tergabung dari Solidaritas
Mahasiswa untuk Rakyat (SMUR) dan Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi
(LMND) Lhokseumawe sebanyak 30 orang berencana melakukan aksi bersama Aliansi
Pengawal Indonesia Untuk Demokrasi (API) pada Senin (26/8). Namun aksi tersebut
batal.
Pada malam harinya, mereka melakukan konsolidasi di salah
satu kampus swasta di Banda Aceh dan membawa koordinator lapangan Aliansi
Rakyat Menggugat berinisial AJS untuk merealisasikan aksi pada besoknya.
"Pada hari Rabu, kami mengamankan tujuh spanduk dengan
lokasi berbeda dan tiga spanduk ujaran kebencian kepada Polri," ujar
Fahmi.
Spanduk yang terpasang bertulisan "Polisi Pembunuh
b12" yang dipampang jembatan penyeberangan Jambo Tape. Kemudian spanduk
kedua bertuliskan "Polisi Biadab" yang dipampang di jembatan
penyeberangan dari arah kantor Gubernur Aceh.
"Sedangkan spanduk ketiga bertuliskan "Pelaku
Pelanggaran HAM di Aceh militer dan negara," sebut Fahmi.
Pada hari Kamis, (29/8) para demonstran melakukan aksi di
gedung DPR Aceh dengan membawa isu krusial yang belum mendapatkan perhatian
dari wakil rakyat. Mereka juga telah menyiapkan pertalite dan ban bekas untuk
dibakar.
"Mereka juga membentang spanduk dan memboikot jalan yang
mengganggu ketertiban umum," urai Fahmi.
Menurut Fahmi, pihak keamanan sudah menegur pendemo namun
tidak diindahkan. Sehingga, aparat kepolisian terpaksa membubarkan massa dan
mengamankan 16 orang.
"Mereka ini bukan lagi pendemo, melainkan perusuh yang
membuat kota Banda Aceh terganggu," ujarnya.
Adapun 16 pendemo yang diamankan yaitu SM, F, AF, SR, FA, SN,
IL, TMF, AJS, AF, D, MR, RK, YAM, K dan MRS. Pada hari yang sama juga Polisi
juga menemukan tulisan ACAB berlogo anarko di salah satu pos polisi.
Saat ini, 16 pendemo masih diamankan di Mapolresta Banda
Aceh. Tujuh di antaranya positif narkoba jenis ganja yaitu MRS, MDP, YAM, IL,
SN, AJS dan TMF.
"Enam tersangka akan menjalani proses hukum. Sementara
tersangka dan pendemo yang positif narkoba akan menjalani rehabilitasi. Sisanya
dipulangkan, tapi menunggu kedatangan orang tua, keuchik, dan pihak
kampus," ujarnya.
Fahmi menyebutkan, akibat perbuatannya, enam tersangka
dijerat Pasal 156 dan 157 ayat 1 Jo 55 KuHP dengan ancaman empat tahun penjara.
(*)