Latest Post

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata (kiri) 


SANCAnews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku akan memanggil Ketua Umum (Ketum) Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep untuk meminta klarifikasi terkait dugaan penerimaan gratifikasi fasilitas jet pribadi.


Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengatakan pihaknya akan mengundang Kaesang yang merupakan putra Presiden Joko Widodo untuk memberikan klarifikasi perihal jet pribadi yang digunakan untuk bepergian ke Amerika Serikat (AS).

 

"Ini mekanisme prosedur biasa saja yang berlaku di KPK ya. Kalau ada informasi dari masyarakat, kami biasanya mengundang. Kalau terkait dengan laporan penerimaan-penerimaan lewat Direktorat Gratifikasi Kedeputian Pencegahan, kami mengundang," kata Alex kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Jumat siang (30/8).

 

Biasanya sebelum diundang KPK, pihak-pihak yang dimaksud sudah memberikan klarifikasi kepada publik. Namun demikian, KPK meminta jika hal itu dilakukan, harus disertakan dengan bukti-bukti.

 

"Apakah itu nanti akan menghentikan klarifikasi yang dilakukan KPK? Tentu sesuai kebutuhan dari Kedeputian Pencegahan dan Direktorat Gratifikasi. Kami sih berharap, ketika melakukan deklarasi atau apa pun itu disertai bukti. Misalnya, 'oh nggak, saya bayar sendiri, ini lho bukti transfernya'. Jadi clear dong," tutur Alex.

 

Alex menegaskan, bukti-bukti itu diperlukan agar  masyarakat  dapat tercerahkan. Media sosial belakangan ini ramai membahas kepergian Kaesang ke luar negeri dengan jet mewah.

 

Saat ini, KPK tengah memproses surat undangan untuk Kaesang.

 

"Suratnya sedang dikonsep, surat undangan. Terserah nanti, apakah akan, saya gak tau posisi yang bersangkutan saat ini ada di mana. Iya lah (Kaesang ke KPK), masa kita harus datang ke sana ngapain," pungkas Alex. (rmol)


Bawaslu DKI Jakarta menyatakan Dharma Pongrekun dan Kun Wardana tidak terbukti mencatut NIK dalam pendaftaran calon perseorangan 


SANCAnews.id – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) DKI Jakarta menyatakan Dharma Pongrekun dan Kun Wardana tidak terbukti menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dalam pendaftaran calon perseorangan atau independen.

 

Hal itu tertuang dalam dokumen status laporan 08/Reg/LP/PG/Prov/12.00/VIII/2024 tertanggal 26 Agustus 2024. Anggota Bawaslu DKI Jakarta Benny Sabdo membenarkan kebenaran dokumen tersebut.

 

"Bahwa berdasarkan analisis yang telah dilakukan Gakkumdu Provinsi DKI Jakarta, dapat disimpulkan bahwa perbuatan terlapo yang telah dilaporkan oleh pelapor dinilai belum memenuhi unsur Pasal 185 A ayat (1) dan Pasal 185B Undang-Undang 10 Tahun 2016," bunyi keterangan dalam surat tersebut.

 

Pasal 185 A UU Pilkada mengatur sanksi bagi setiap orang yang sengaja memalsukan daftar dukungan terhadap calon perseorangan. Sanksi bagi pelanggar adalah penjara 36 bulan hingga 72 bulan serta denda Rp36 juta hingga Rp72 juta.

 

Namun, Bawaslu DKI Jakarta menemukan dugaan pelanggaran hukum terhadap UU Perlindungan Data Pribadi serta UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Mereka menyerahkan hal itu ke kepolisian.

 

"Terkait dugaan pelanggaran hukum lainnya diteruskan kepada instansi yang berwenang Polda Metro Jaya," tulis Bawaslu DKI.

 

Bawaslu DKI Jakarta pun menemukan dugaan pelanggaran administrasi pemilu. Mereka meminta KPU DKI Jakarta melakukan audit forensik untuk validasi e-KTP dan formulir B.1-KWK yang diinput Dharma-Kun.

 

Bawaslu DKI Jakarta juga menemukan dugaan pelanggaran etik oleh sejumlah anggota KPU dalam menangani kasus Dharma-Kun.

 

"Klarifikasi dan kajian ditemukan adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh KPU Provinsi DKI Jakarta, KPU Kota Jakarta Timur, KPU Kota Jakarta Utara, KPU Kota Jakarta Barat, PPK Palmerah, PPK Kebon Jeruk, PPK Matraman, PPK Kelapa Gading sehingga diteruskan kepada DKPP," tulis Bawaslu DKI Jakarta.

 

Sebelumnya, warga DKI Jakarta ramai-ramai mengadukan pencatutan NIK oleh pasangan calon Dharma Pongrekun dan Kun Wardana. Warga merasa tak pernah mendukung pasangan itu, tetapi terdaftar sebagai pendukung di situs resmi KPU. (cnn)


Kaesang-Erna turun dari jet bawa barang dan langsung masuk ke dalam mobil 

 

Jakarta – Penggunaan jet pribadi oleh putra bungsu Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), Kaesang Pangarep dan istrinya, Erina Gudono, saat ini tengah ramai diperbincangkan. 


Anggota Komisi XI DPR RI Didi Irawadi meminta Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan memberikan kejelasan terkait pemeriksaan barang milik Erina dan Kaesang yang diduga dibawa dari luar negeri. 


“Bea Cukai harus memperlakukan setiap warga negara secara adil, tidak boleh ada perlakuan khusus karena dia anak Presiden yang tidak bisa diperiksa Bea Cukai,” ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima Parlemen pada Rabu (28/8/2024).


Hal lain yang menarik perhatian publik adalah barang bawaan Kaesang-Erina yang sebagian berupa tas belanja bermerek, semuanya langsung dimasukkan ke dalam mobil di dekat landasan.


Netizen menduga Kaesang dan Erina tidak mengikuti prosedur pemeriksaan bea cukai yang seharusnya dilalui setiap orang saat membawa barang dari luar negeri. Kaesang-Erina diduga tidak mengikuti prosedur pemeriksaan bea cukai. 


Meski Bea Cukai sudah angkat bicara, belum ada kejelasan terkait kejadian dalam video Kaesang-Erina tersebut. Agar persoalan ini tidak berlarut-larut, Didi meminta Bea Cukai memberikan klarifikasi yang jelas dan rinci. 


"Kami minta Bea Cukai segera memberikan penjelasan jika sudah melakukan penyelidikan atas masalah ini. Jangan sampai ada fitnah, oleh karena itu kami menunggu hasil akhir penyelidikan Bea Cukai," ucap Legislator Daerah Pemilihan X Jawa Barat itu. 


Didi mengatakan Bea Cukai harus memberikan penjelasan yang transparan karena persoalan ini sudah menjadi sorotan publik sehingga kesalahan sekecil apapun akan menimbulkan keresahan publik mengingat Kaesang dan Erina merupakan publik figur dan keduanya merupakan keluarga dari anak-anak presiden.


Apalagi akhir-akhir ini isu Bea Cukai menjadi sangat sensitif karena ada pula barang milik orang yang dipersulit keluarnya, pakaian dan barang milik PMI tercampur dan tidak bisa dibawa pulang, namun barang belanjaan anak pejabat tinggi dibiarkan masuk dengan bebas.


“Ingat, isu ini juga soal masalah keadilan bagi masyarakat. Jadi Bea Cukai harus memberikan data akurat yang disertai bukti demi transparansi dan kredibilitas lembaga,” sebutnya Didi. 


Kemudian, Didi juga berpesan kepada para figur publik, khususnya keluarga pejabat seperti Kaesang dan Erina untuk berhati-hati dalam berperilaku karena segala perilaku mereka akan menjadi sorotan publik. 


Isu jet pribadi memanas lantaran postingan Erina berbarengan dengan maraknya respons publik terkait rencana revisi Undang-Undang (RUU) Pemilihan Kepala Daerah yang tak sejalan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).


Postingan menantu Jokowi itu memang menuai banyak perhatian karena dianggap tidak peka terhadap kondisi di tanah air yang saat itu tengah terjadi demonstrasi besar-besaran di Jakarta dan beberapa daerah. 


Didi mengimbau untuk pejabat dan keluarganya agar tetap bergaya hidup sederhana dan tidak berlebihan. 


"Banyak yang menilai, sebagai figur publik, Kaesang dan Erina harus lebih berhati-hati dalam bertindak, apalagi dengan sorotan media dan publik yang begitu besar," ujarnya. (sanca)



Penasehat Hukum PBHI Sumbar dijemput Teguh dkk seusai pembacaan putusan bebas di Pengadilan Negeri Simpang Ampek, Pasaman Barat (foto Sarah Asmi) 

 

Sumbar – Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan Kejaksaan Negeri Pasaman Barat dalam perkara membawa hasil panen buah kelapa sawit di kawasan hutan produksi Nagari Air Bangis, Kecamatan Sungai Beremas, Pasaman Barat, Sumatera Barat.

 

Ditolaknya permohonan kasasi tersebut menguatkan putusan Pengadilan Negeri Pasaman Barat yang menyatakan Febrian Teguh Yulianto tidak bersalah.

 

Dalam Putusan Nomor 2307 K/Pid.Sus-LH/2024 diketahui, permohonan kasasi Penuntut Umum ditolak karena menurut Majelis Hakim Kasasi putusan judex facti/Pengadilan Negeri Pasaman Barat dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undang-undang, maka permohonan kasasi tersebut dinyatakan ditolak,“ jelasnya Ihsan Riswandi, Kuasa Hukum Febrian Teguh Yulianto pada Rabu 28 Agustus 2024.

 

Menurut Ihsan Riswandi, salah seorang penasehat hukum terdakwa yang juga merupakan Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia (PBHI) Sumatra Barat menyebutkan, putusan Mahkamah Agung telah memenuhi rasa keadilan bagi masyarakat kecil yang sedang memperjuangkan haknya di Nagari Air Bangis, Kecamatan Sungai Bremas, Kabupaten Pasaman Barat.

 

“Saat ini baru satu putusan yang diterima, kita masih menunggu putusan kasasi terhadap terdakwa lainya, kita berharap putusan tersebut juga memenuhi rasa keadilan bagi terdakwa, ujar Ihsan.

 

Sebelumnya Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pasaman Barat telah menetapkan putusan bebas kepada empat terdakwa yakni Febrian Teguh Yulianto, Eksis, Ahmad Madani dan Pahot yang mengangkut buah kelapa sawit di kawasan hutan produksi Nagari Air Bangis Kecamatan Sungai Beremas, Pasaman Barat, Sumatera Barat.

 

Menurut Ihsan, dari awal perbuatan empat terdakwa mamanen, menjual dan membawa alat di kebun milik masyarakat di Nagari Air Bangis bukan tindak pidana. Bahkan dari pengakuan salah seorang saksi dalam persidangan, tanah yang diklaim sebagai tanah negara telah digarap oleh masyarakat sejak tahun 1943 dan tidak ada tanda-tanda kawasan hutan lindung.

 

Lebih lanjut, ia berharap kepada pihak yang berwenang untuk tidak melakukan penangkapan kepada masyarakat yang membawa tandan buah sawit (TBS) keluar dari Nagari Air Bangis.

 

“Yang terjadi di Nagari Air Bangis adalah konflik agraria antara masyarakat setempat dengan negara, bukan tindak pidana, kita berharap penangkapan kepada masyarakat di Nagari Air Bangis tidak terjadi lagi, ujarnya.

 

Sebelumnya, Nagari Air Bangis Kecamatan Sungai Beremas, Pasaman Barat diusulkan sebagai Proyek Strategis Nasional (PSN) oleh Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi Ansharullah. (sarah.a/sanca)


Kaesang Pangarep bersama Erina Gudono 

 

SANCAnews.id – Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman melaporkan putra bungsu Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep, atas dugaan gratifikasi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pengaduan itu disampaikan Boyamin melalui saluran pengaduan masyarakat atau dumas KPK pada Rabu, 28 Agustus 2024.

 

Dalam pengaduannya, Boyamin melampirkan surat perjanjian kerja sama atau MoU antara Pemerintah Kota Solo dengan PT Shopee Internasional Indonesia yang ditandatangani oleh Gibran Rakabuming Raka selaku Wali Kota Solo saat itu. Isi perjanjian tersebut adalah mendirikan kantor dan pusat permainan di atas tanah milik Pemerintah Kota Solo.

 

Boyamin mengatakan, perjanjian kerja sama itu penting dilampirkan karena Gibran merupakan kakak kandung Kaesang. Pemberian fasilitas jet pribadi kepada Kaesang dan istrinya, Erina Gudono, diduga terkait dengan kerja sama yang dilakukan Gibran dengan Shopee pada 23 April 2021.

 

“Apakah ini adalah fasilitas dari perusahaan tersebut, biarlah nanti KPK yang menilai, semangat saya hanya membantu untuk memperjelas perkara ini apakah ada gratifikasi atau tidak,” kata Boyamin.

 

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, KPK telah memerintahkan jajarannya untuk meminta klarifikasi kepada Kaesang. “Pimpinan sendiri sebenarnya sudah memerintahkan Direktur Gratifikasi, tolong dong itu informasi-informasi dari media itu diklarifikasi,” kata Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa, 27 Agustus 2024.

 

Di samping itu, sebelum terjun ke dunia politik dan menjadi Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Kaesang dikenal sebagai seorang pengusaha. Dia bahkan menjadi pemilik klub sepakbola Persis Solo yang mendapatkan sponsor dari Free Fire, permainan online besutan Garena, anak perusahaan dari Sea Group yang juga membawahi Shopee.

 

Jauh sebelum itu, Kaesang juga memiliki sejumlah bisnis yang tersebar di berbagai sektor, mulai dari kuliner, fesyen, hingga aplikasi digital. Dia bahkan pernah mendapatkan suntikan data dari sejumlah perusahaan besar dengan nilai yang fantastis, hingga jutaan dolar AS. Berikut daftar perusahaan yang pernah gelontorkan modal besar untuk bisnis Kaesang.

 

Berdasarkan laporan Majalah Tempo berjudul “Dari Mana Modal Bisnis Kaesang Pangarep,” disebutkan bahwa perusahaan patungan bernama GK-Plug and Play Indonesia atau PT Gan Inovasi Solusindo merupakan salah satu perusahaan yang mengucurkan modal untuk bisnis rintisan yang didirikan Kaesang, Teknakopi.

 

Tidak diketahui berapa jumlah dana yang digelontorkan. Namun, petinggi perusahaan itu, Anthony Pradiptya menduduki jabatan sebagai direktur di PT Harapan Bangsa Kita (GK Hebat), perusahaan yang menaungi Ternakopi. Meski begitu, bisnis tersebut kini telah tutup dan direncanakan akan dilakukan rebranding.

 

Pada 2020, bisnis kuliner Mangkokku, yang dikelola oleh Kaesang dan Gibran Rakabuming Raka makin moncer setelah mendapatkan sejumlah modal dari perusahaan patungan. Alpha JWC Ventures menyuntikkan dana senilai US$ 2 juta atau sekitar Rp 30 miliar (kurs Rp 15.427).

 

Adapun Mangkokku merupakan usaha rintisan nasi mangkuk atau rice bowl yang didirikan Gibran bersama koki Arnold Poernomo dan pebisnis makanan Randy Kartadinata pada 2019. Setelah Gibran mencalonkan diri sebagai Wali Kota Solo, bisnis tersebut sepenuhnya diambil alih oleh Kaesang.

 

Kemudian pada 2022, giliran Alpha JWC bersama Emtek dan Cakra Ventures mengucurkan pendanaan Seri A sebesar US$ 7 juta, sekitar Rp 107 miliar untuk Mangkokku. Alpha JWC juga termasuk perusahaan yang rajin menggelontorkan dana untuk bisnis-bisnis Kaesang. Tiga tahun sebelumnya, Alpha JWC memberikan pendanaan perdana senilai US$ 5 juta kepada usaha minuman tradisional Gibran, Goola. (tempo)


SancaNews

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.