Latest Post

Dewan Pergerakan Advokat Republik Indonesia (DePA-RI) selenggarakan launching dan Munas ke-I di Hotel Jayakarta, Jogjakarta, Minggu (25/8). (Istimewa) 

 

SANCAnews.id – Dewan Pergerakan Advokat Republik Indonesia (DePA RI) menggelar acara perdana berupa launching dan Musyawarah Nasional (Munas) I di Hotel Jayakarta, Yogyakarta, Minggu (25/8).

 

Acara yang dihadiri oleh para advokat se-Indonesia ini juga dihadiri oleh sejumlah pejabat pengadilan, sejumlah Ketua Pengadilan Negeri se-wilayah Yogyakarta, Kementerian Hukum dan HAM, kepolisian, dosen hukum, guru besar hukum, serta tokoh masyarakat.

 

”Kami merasa bangga dan terharu karena banyaknya dukungan kepada DePA-RI,” kata Ketua Umum DePA RI TM Luthfi Yazid dalam keterangan rilisnya.

 

Mencermati secara seksama perkembangan terakhir di Tanah Air, terutama dalam hal penegakan supremasi hukum dan keadilan, Luthfi mengatakan, sudah saatnya masyarakat melakukan introspeksi mendalam.

 

Guna bertanya dalam lubuk hati, adakah sesuatu yang keliru dalam penegakan hukum yang dilakukan? Apakah mandat Konstitusi, UUD 1945, dalam mewujudkan cita-cita sebagaimana ditekadkan dalam pasal 1 ayat 3 (negara hukum) dan pasal 28 D ayat 1 (kepastian hukum yang adil), sebagai pedoman utama itu, telah dilaksanakan?

 

”Indonesia sudah 79 tahun usianya sejak diproklamasikan. Ujian sejarah telah banyak kita lalui. Sejak zaman Orde Lama, Orde Baru, serta memasuki era reformasi sampai saat ini. Jika sejarah kita mau lebih ringkas lagi, kita fokus dengan apa yang terjadi beberapa hari ini di hampir semua wilayah di seluruh tanah air terkait demonstrasi terhadap upaya Baleg DPR RI untuk merevisi UU Pilkada serta berupaya mensubordinasi konstitusi dengan mencoba menganulir putusan Mahkamah Konstitusi No. 60/2024 yang baru saja diputuskan,” jelas Luthfi Yazid.

 

Akibat upaya penjegalan konstitusi, masyarakat, mahasiswa, buruh, dan kalangan kampus, turun ke jalan melakukan demonstrasi di berbagai daerah dengan mendatangi gedung DPR RI, Gedung DPRD, KPU, KPUD, dan berbagai gedung pemerintah lain.

 

”Mereka bersuara kompak, hentikan kongkalikong Baleg DPR RI yang inkonstitusional itu. Akhirnya, setelah demonstrasi yang merebak di mana-mana dan MK menyerukan agar putusan MK dilaksanakan, sebab bila tidak dilaksanakan maka hasil Pilkada dianggap tidak sah oleh MK, DPR pun bertekuk lutut meski tidak meminta maaf kepada publik atas kebrutalan itu dan mengeluarkan statement bahwa putusan MK yang harus dilaksanakan,” terang Luthfi Yazid.

 

Luthfi Yazid yang pernah menjadi peneliti di University of Gakushuin, Tokyo itu menambahkan, belakangan ini sangat banyak sekali anomali-anomali yang terjadi. Upaya pelemahan KPK melalui revisi UU KPK dan berbagai cara dilakukan.

 

Seperti lahirnya UU Omnibus Law secara sembunyi-sembunyi tanpa melibatkan partisipasi publik secara maksimal, ketidaknetralan aparat, cawe-cawe dalam Pilpres/Pilkada, menyempitnya kebebasan sipil, intimidasi terhadap jurnalis.

 

Luthfi menambahkan, lahirnya DePA RI diharapkan memberikan warna lain, di tengah banyaknya sinisme kepada para advokat di tanah air, yang sering disamakan sebagai profesi yang hanya mencari duit dengan kehidupan yang gemerlap namun tidak bersuara saat terjadi penindasan, kedholiman serta penyimpangan dalam penyelenggaraan pemerintahan.

 

Luthfi menegaskan, selama memimpin DePA RI, dia berjanji tidak akan pernah bersikap partisan. Tetap akan independen, berdiri di semua golongan dan berpijak pada nilai kebenaran dan keadilan.

 

”Sekali lagi, saya akan berada di tengah bersama rakyat pencinta kebenaran dan keadilan, tidak ke kanan, tidak ke kiri tidak akan membedakan suku, agama, ras, gender serta perbedaan pandangan politik. Saya akan tetap mengawal profesi advokat dan DePA RI untuk terus bersikap objektif dengan nurani, nalar dan selalu berpijak pada Pancasila dan UUD 1945,” ucap Luthfi Yazid. (jawapos)


Prabowo Subianto/Net 

 

SANCAnews.id – Presiden terpilih periode 2024-2029, Prabowo Subianto, diyakini geram terhadap Presiden Joko Widodo yang haus kekuasaan dengan membiarkan keluarganya menduduki posisi strategis di pemerintahan.

 

Hal itu disampaikan Direktur Pusat Riset Politik, Hukum dan Kebijakan Indonesia (PRPHKI), Saiful Anam menanggapi pernyataan Prabowo dalam acara penutupan Kongres VI PAN di Kempinski Grand Ballroom, Jakarta, Sabtu malam (24/8). Di mana, Prabowo menyoroti haus kekuasaan yang dapat merugikan bangsa.

 

"Sasaran Prabowo jelas kepada Jokowi yang haus akan kekuasaan. Apa yang disampaikan Prabowo merupakan bentuk kegeraman kepada orang terdekatnya saat ini yang membiarkan keluarganya untuk menempati posisi strategis dalam pemerintahan," kata Saiful kepada Kantor Berita Politik RMOL, Minggu (25/8).

 

Saiful meyakini, pernyataan Ketua Umum Partai Gerindra tersebut merupakan kata hatinya dari lubuk hati yang terdalam.

 

"Prabowo terpaksa mengungkapnya di muka publik, karena telah bosan dengan keadaan saat ini. Hal tersebut merupakan gaya blak-blakan Prabowo yang selama ini ditutup-tutupi selama pilpres berlangsung," pungkas akademisi Universitas Sahid Jakarta ini. (*)


Bentrok antara pengunjuk rasa dan aparat saat demontrasi menolak pengesahan Revisi UU Pilkada di depan Gedung DPR, Jakarta, Kamis (22/8/2024). Aksi menolak upaya revisi Undang-undang Pilkada oleh DPR RI tersebut berakhir ricuh dengan pihak kepolisian 

 

SANCAnews.id – Komisi III DPR RI mengecam berbagai tindakan anarkis yang dilakukan aparat keamanan terhadap demonstran saat unjuk rasa menolak RUU Pilkada. Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Gilang Dhielafararez, menyoroti dugaan permintaan tebusan dan doxing yang dilakukan aparat terhadap demonstran.

 

Berdasarkan informasi, lebih dari 300 pengunjuk rasa ditangkap dalam aksi unjuk rasa menolak Revisi UU Pilkada di depan Gedung DPR, Jakarta, pada Kamis (22/8). Para pengunjuk rasa yang ditangkap mulai dibebaskan setelah mendapat jaminan dari pimpinan DPR.

 

"Anak muda pejuang demokrasi Indonesia ini harusnya didukung dan dilindungi, bukan malah ditangkap. Kami meminta pihak keamanan untuk segera melepaskan para demonstran yang belum dibebaskan. Bukan hanya yang di Jakarta, tapi di daerah-daerah juga,” kata Gilang Dhielafararez kepada wartawan, Minggu (25/8).

 

Gilang menekankan, Indonesia merupakan negara demokrasi di mana aksi unjuk rasa dilindungi oleh konstitusi. Ia menekankan, aparat keamanan seharusnya tidak melakukan penangkapan kepada demonstran yang tidak melakukan provokasi.

 

"Demonstrasi adalah hak yang dijamin oleh konstitusi. Penting bagi aparat untuk menghormati hak ini selama demonstrasi berlangsung damai dan tidak melanggar hukum," tegas Gilang.

 

"Penangkapan harus dilakukan sesuai prosedur hukum dan hak asasi manusia harus tetap dijaga," sambungnya.

 

Menurut Gilang, jika memang ada yang melakukan provokasi harus didalami sesuai aturan yang berlaku dan jangan asal main tangkap. Menurutnya, aparat keamanan seharusnya dapat melakukan pendekatan yang lebih humanis.

 

"Penggunaan kekerasan yang berlebihan dapat memperburuk situasi dan menciptakan ketidakpercayaan antara masyarakat dan aparat. Seharusnya aparat lebih humanis saat di lapangan agar lebih efektif dalam meredakan ketegangan," terang Gilang.

 

Legislator asal Jawa Tengah II ini juga mengecam berbagai tindakan kekerasan aparat kepada pendemo yang videonya banyak tersebar di masyarakat dan media sosial. Gilang mengatakan, banyak menemukan laporan adanya dugaan pelanggaran aparat dalam bentuk intimidasi, penganiayaan, dan kekerasan kepada pendemo hingga jurnalis yang meliput aksi.

 

“Demonstrasi itu bentuk publik dalam menyampaikan pendapat di negara demokrasi ini. Institusi keamanan harus mengusut anggotanya yang diduga melakukan kekerasan kepada para pendemo, jurnalis, maupun elemen masyarakat lain saat demo kemarin,” tegasnya.

 

Gilang mendukung upaya pimpinan DPR yang akan membentuk tim khusus untuk memantau korban luka akibat bentrokan dalam unjuk rasa itu.

 

"Aparat keamanan harus bertindak profesional dan proporsional dalam menangani demonstrasi. Komisi III DPR mengecam tindakan kekerasan oleh oknum aparat saat demo RUU Pilkada, yang juga banyak merugikan masyarakat umum. Jajaran keamanan harus bertanggung jawab,” tegasnya.

 

Lebih lanjut, Gilang menyoroti dugaan pemerasan oleh oknum aparat yang meminta tebusan uang untuk pembebasan pendemo yang ditangkap.

 

"Permintaan uang untuk pembebasan pendemo yang ditangkap itu sudah masuk kategori pemerasan. Yang benar saja dong, masak aksi membela demokrasi kaya gini kok masih juga dijadikan bahan obyekan. Kalau sampai ini benar terbukti, harus ada evaluasi," cetus Gilang.

 

Sebagaimana diketahui, Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD) dalam konferensi pers di Gedung YLBHI beberapa waktu lalu menyebutkan, penanganan aparat keamanan pada aksi demonstrasi elemen masyarakat dan mahasiswa menolak revisi UU Pilkada di DPR dinilai brutal. Sehingga banyak pedemo yang mengalami luka-luka akibat penanganan yang dilakukan aparat.

 

Sejumlah aksi brutal diantaranya pemukulan dengan tongkat oleh aparat, hingga penembakan gas air mata secara brutal dan tidak terukur. Akibatnya masyarakat sipil yang tidak ikut demo pun terdampak.

 

Bahkan ada beberapa pendemo yang mengalami cedera serius, seperti mahasiswa Universitas Bale Bandung (Unibba) yang harus menjalani operasi mata, karena diduga terkena lemparan batu dari arah aparat saat kericuhan terjadi di depan gedung DPRD Jawa Barat di Kota Bandung. (jawapos)


Ketua Dewan Pers, Dr. Ninik Rahayu/ist 

 

SANCAnews.id – Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu mendesak Propam Polri segera mengusut tuntas tindakan kekerasan yang dilakukan oknum aparat terhadap wartawan saat meliput aksi unjuk rasa tolak Rancangan Undang-Undang Pilkada di depan gedung DPR RI pada Kamis, 22 Agustus 2024.

 

Ninik menyatakan tindakan represif tersebut bukan saja melanggar hukum, tetapi juga mengancam kemerdekaan pers yang dijamin konstitusi.

 

"Aparat kepolisian harus segera melakukan penyelidikan internal untuk mengungkap kebenaran dan memberikan keadilan bagi para jurnalis yang menjadi korban," ujar Ninik dalam konferensi pers bersama Aliansi Jurnalis Independen (AJI) dan Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) via Zoom pada Sabtu, 24 Agustus 2024.

 

Demonstrasi yang disebut sebagai "Aksi Kawal Putusan MK" ini diikuti oleh ribuan massa yang terdiri dari elemen mahasiswa, aktivis, dan masyarakat sipil yang menolak putusan Mahkamah Konstitusi terkait revisi UU Pilkada.

 

Aksi yang digelar di depan gedung DPR RI tersebut berujung ricuh setelah aparat keamanan mencoba membubarkan massa dengan kekerasan.

 

Insiden ini mengakibatkan beberapa jurnalis yang tengah meliput menjadi korban kekerasan, dengan laporan yang diterima Dewan Pers mencatat setidaknya 11 jurnalis mengalami kekerasan fisik dan intimidasi.

 

Ninik menyoroti bahwa kekerasan terhadap jurnalis tidak hanya terjadi di Jakarta. Peristiwa ini juga dilaporkan di daerah lain seperti Semarang dan Yogyakarta. Aparat diduga menggunakan kekerasan yang berlebihan untuk membubarkan demonstrasi.

 

Di Semarang, tiga anggota pers kampus bahkan dilaporkan mengalami sesak napas hingga pingsan akibat paparan gas air mata yang ditembakkan oleh aparat keamanan.

 

Menurut Ninik, situasi ini mencerminkan pola berulang dari kekerasan terhadap jurnalis yang kerap terjadi dalam berbagai aksi massa di Indonesia, termasuk selama aksi massa dalam Pilpres 2019 dan Pilkada 2017.

 

Ia menegaskan bahwa jurnalis yang menjalankan tugasnya dilindungi oleh Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999, dan segala bentuk intimidasi serta kekerasan terhadap mereka adalah pelanggaran serius yang harus ditindak tegas.

 

Maka dari itu, Ninik meminta Propam Polri untuk tidak menunggu laporan resmi dari para korban, tapi segera bergerak cepat melakukan penyelidikan internal terhadap aparat yang diduga terlibat dalam kekerasan tersebut.

 

"Hasil dari penyelidikan ini harus dipublikasikan secara transparan agar masyarakat, terutama para jurnalis yang menjadi korban, dapat memperoleh keadilan," katanya.

 

Aksi unjuk rasa pada Kamis, 22 Agustus 2024, di depan gedung DPR merupakan bagian dari protes besar-besaran yang digelar di berbagai kota besar di Indonesia.

 

Demonstrasi tersebut dipicu oleh keputusan panitia kerja (panja) Badan Legislasi DPR yang menganulir putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait ambang batas pencalonan kepala daerah dalam UU Pilkada.

 

MK sebelumnya telah menurunkan ambang batas pencalonan kepala daerah, memungkinkan partai politik atau koalisi partai yang tidak memiliki kursi di DPRD untuk mencalonkan kandidat, asalkan memenuhi persyaratan suara yang ditetapkan.

 

Namun, revisi yang dilakukan DPR dianggap mengabaikan putusan MK tersebut, memicu kemarahan mahasiswa dan elemen masyarakat lainnya.

 

Dewan Pers bersama organisasi jurnalis dan masyarakat sipil lainnya mendesak agar pelaku kekerasan terhadap jurnalis segera diproses hukum dan diberi sanksi yang setimpal.

 

Mereka juga menyerukan perlunya evaluasi menyeluruh terhadap prosedur penanganan aksi massa oleh aparat kepolisian maupun TNI agar tidak ada lagi represi terhadap jurnalis. (tempo)


Sejumlah Ketua Relawan Jokowi berfoto dengan Ketua Umum PSI yang juga putra bungsu Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep usai upacara di IKN, Sabtu (17/8/2024) 

SANCAnews.id – Partai Solidaritas Indonesia atau PSI menyatakan Ketua Umum mereka, Kaesang Pangarep, tidak akan maju dalam kontestasi Pilkada tahun ini. Hal itu disampaikan oleh Raja Juli Antoni selaku Sekretaris Jenderal PSI.

 

"Setelah keputusan MK, apapun hasil konsultasi KPU dan DPR RI minggu depan, saya memastikan Kaesang Pangarep tidak akan maju di Pilkada 2024," kata Raja Juli melalui keterangannya.

 

Raja Juli juga menyebut kalau Kaesang, putra ketiga Presiden Indonesia saat ini, Joko Widodo (Jokowi) akan taat pada konstitusi. Diketahui memang beberapa hari ini nama Kaesang dianggap berperan dalam kacaunya situasi kondisi di Indonesia saat ini karena upaya berbagai pihak meloloskan dirinya untuk bisa maju di Pilkada.

 

"Sebagai teman yang hampir tiap hari berinteraksi dengan Mas Kaesang, Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI), saya tahu persis bahwa Mas Kaesang sangat taat konstitusi," lanjut Raja Juli.

 

Dirinya juga menampik bahwa Kaesang sama sekali tidak terlibat dalam judicial review yang dilakukan ke Mahkamah Agung (MA) terkait aturan Pilkada.

 

"Kalau dilihat kembali ke belakang, rencana Mas Kaesang untuk maju di Pilkada Jakarta atau Jateng yang sering jadi pertanyaan kawan-kawan media, muncul karena ada kesempatan dan peluang dengan landasan konstitusional pasca keputusan Mahkamah Agung (MA). Dan, perlu ditegaskan kembali judicial review ke MA tidak dilakukan oleh Mas Kaesang dan sama sekali tidak terkait dengan Ketua Umum kami," tegas Raja Juli.

 

Sementara terkait dengan dinamika di internal PSI, Raja Juli juga menjelaskan bahwa sejak awal Kaesang tidak berminat untuk maju di Pilkada 2024. Kaesang diklaim lebih memilih untuk berkonsentrasi berbisnis dan mengurus kekuarga terutama karena akan segera akan lahir anak pertama dan menemani istrinya, Erina Gudono melanjutkan studi di AS

 

"Namun, membaca keputusan MA soal usia kandidat, internal PSI mendesak mas Kaesang untuk mengambil ruang konstitusional itu dengan terlibat dalam kontestasi Pilkada 2024. Sampai menjelang keberangkatannya ke Amerika Serikat, mas Kaesang belum 100 persen memutuskan apakah akan mengambil kesempatan menjadi cawagub di Jateng," kata Raja Juli.

 

Namun, pada saat bersamaan, Raja Juli menambahkan, komunikasi dengan KIM Plus terus terlaksana dan sampai hampir mengerucut kepada pencalonan Kaesang menjadi Cawagub di Jateng. Beberapa partai seperti Nasdem sudah mendeklarasikannya. (jawapos)


SN

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.