Latest Post

Aksi unjuk rasa mahasiswa di DPRD Jateng berlangsung ricuh/Istimewa 


SANCAnews.id – Kericuhan mewarnai aksi unjuk rasa mahasiswa dari berbagai kampus di Kota Semarang menentang revisi UU Pilkada yang dipusatkan di depan gedung DPRD Jateng di Kota Semarang, Jateng, Kamis (22/8). Massa mahasiswa dan polisi pun terlibat aksi dorong dan dorong.


Para mahasiswa berjaket almamater itu berusaha masuk ke gedung DPRD Jateng namun terhalang pintu gerbang yang dijaga ketat polisi. Aksi saling dorong di depan pintu gerbang Gedung DPRD Jateng menimbulkan kericuhan hingga menyebabkan petugas menembakkan gas air mata.

 

Alhasil para mahasiswa pun mundur berlarian dari Taman Indonesia Raya menuju ke Jalan Pahlawan. Para pendemo pun berlarian ke arah bundaran air mancur.

 

Dilansir RMOLJateng, beberapa Mahasiswa tampak terjatuh karena menabrak pembatas jalan di Jalan Pahlawan. Bahkan ada seorang mahasiswa yang pingsan. Dia segera dijemput oleh teman-temannya.

"Dibawa ke kampus Undip," kata seorang mahasiswa, Kamis (22/8).

 

Sebanyak 12 mahasiswa dilaporkan menderita luka sehingga dibawa ke Rumah Sakit Roemani Semarang.

 

Mahasiswa yang mundur memilih bertahan di Jalan Imam Bardjo, depan kampus Universitas Diponegoro (Undip). Sejumlah polisi bersepeda motor sempat mencoba merangsek ke lokasi itu. Namun, mahasiswa melakukan perlawanan.

 

Polisi yang kalah jumlah memilih mundur. Mereka berkumpul di depan Gedung DPRD Semarang, yang jaraknya sekitar 200 meter dari lokasi konsentrasi mahasiswa.

 

Mahasiswa yang berunjuk rasa di depan Gedung DPRD Jateng ini merupakan gabungan dari mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi di Semarang. Seperti Undip, Universitas Negeri Semarang, UIN Semarang, dan lainnya.

 

Demo mahasiswa ini sebagai reaksi atas upaya DPR yang mencoba mengakali putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menurunkan ambang batas pencalonan calon kepala daerah serta menetapkan usia minimal calon kepala daerah adalah pada penetapan calon oleh KPU.

 

DPR langsung menggelar sidang kilat untuk meloloskan revisi UU Pilkada yang bertentangan dengan putusan MK.

 

Berikut nama-nama mahasiswa yang menjadi korban tembakan gas air mata saat aksi unjuk rasa di DPRD Jateng:

 

1. Muchamad Fatah Akrom (23) Lpm Dinamika - sesak napas, pingsan

 

2. ?Nabil Abiyan (20) BEM FPIK Undip - sesak napas, pingsan

 

3. ?Tiza (19) BEM Undip - sesak napas, mata perih

 

4. ?Zahra (19) BEM Unnes - sesak napas, mata perih pingsan

 

5. Alzena (19) mahasiswa FH Undip - sesak napas, mata perih, mual

 

6. ?Indraswari (18) mahasiswa UIN Walisongo - sesak napas, mata perih, pingsan, mual

 

7. ?Ala Faizah (23) Sema u UIN Walisongo ketua korpri UIN Walisongo - sesak napas, mata perih

 

8. ?Nadya Calista (20) BEM Undip - sesak napas, mata perih, pingsan, mual

 

9. ?Hanif Muammar (21) Unnes - sesak napas, hampir pingsan, kaki kena pagar bengkak

 

10. ?Najwa (20) mahasiswa UIN Walisongo -sesak napas, bagian perut sakit

 

11. ?Dimas afila (2021) BEM FH Undip - kena tembak peluru gas air mata, dijahit hidungnya

 

12. Imam Akbar (21) FH Undip - mata perih, telinga pengang, sesak napas. (*)

Sejumlah massa aksi berdatangan di Gedung DPR RI (ist) 

 

SANCAnews.id – DPR RI batal mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pilkada yang dijadwalkan pada Rapat Paripurna hari ini.

 

"Pengesahan revisi UU Pilkada yang direncanakan hari ini tanggal 22 Agustus batal dilaksanakan," kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad lewat akun media sosial X, Kamis (22/8) sore.

 

"Oleh karenanya pada saat pendaftaran Pilkada pada tanggal 27 Agustus nanti yang akan berlaku adalah keputusan Judicial Review MK yang mengabulkan gugatan Partai Buruh dan Partai Gelora," ujarnya melanjutkan.

 

Pernyataan tersebut muncul usai Partai Buruh dan berbagai kelompok sipil melancarkan demonstrasi di depan Gedung MPR/DPR, Senayan, Jakarta.

 

Aksi ini merupakan bagian dari gerakan 'peringatan darurat Indonesia' yang viral di media sosial setelah DPR bermanuver mengabaikan putusan MK.

 

Badan Legislatif (Baleg) DPR menyepakati revisi UU Pilkada dalam rapat pada Selasa. RUU itu disetujui delapan dari sembilan fraksi di DPR. Hanya PDIP yang menolak.

 

Sementara itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyatakan ikut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) berkaitan dengan perubahan norma dalam UU Pilkada, meskipun DPR melakukan akrobat politik dengan menempuh revisi kilat dalam 7 jam melalui Badan Legislasi (Baleg) kemarin.

 

Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin menegaskan, tidak ada perubahan sikap KPU dibandingkan yang disampaikan pada Selasa (20/8/2024) setelah putusan MK terkait UU Pilkada terbit.

 

"Kami sampaikan, kami ulangi lagi, sebagaimana berita beredar, KPU dalam hal ini sudah menempuh langkah untuk menindaklanjuti putusan MK," kata Afif dalam jumpa pers yang berlangsung pada Kamis (22/8/2024).

 

"Jadi kalau pertanyaannya apakah KPU menindaklanjuti putusan MK, kami tegaskan KPU menindaklanjuti putusan MK," tegasnya.

 

Afif juga menyatakan kembali, dalam rangka menindaklanjuti putusan MK ke dalam peraturan KPU (PKPU), KPU perlu menempuh konsultasi terlebih dengan pembentuk undang-undang.

 

Namun, ia menegaskan, konsultasi itu sekadar bentuk "tertib prosedur".

 

Pasalnya, berdasarkan Putusan MK Nomor 92/PUU-XIV/2016, KPU wajib menempuh konsultasi dengan DPR dan pemerintah sebelum menerbitkan PKPU.

 

Pada putusan lain MK tahun 2017, Mahkamah memutus hasil rapat konsultasi tersebut tidak mengikat bagi KPU. (fajar)


Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas bersama Mendagri Tito Karnavian mengikuti rapat kerja dengan Badan Legislasi DPR terkait pembahasan RUU Pilkada di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Rabu (22/8) 

 

SANCAnews.id – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Supratman Andi Agtas menyatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan DPR RI terkait tertundanya pengesahan revisi UU Pilkada. Sebab, DPR seharusnya mengesahkan RUU Pilkada dalam rapat paripurna hari ini, Kamis (22/8).

 

Sidang paripurna terpaksa ditunda karena tidak memenuhi kuorum. Dari total 560 anggota DPR, hanya 86 anggota yang hadir secara fisik dalam rapat paripurna hari ini.

 

"Kami akan berkomunikasi dengan DPR untuk apakah akan dilaksanakan kembali sidang paripurna, kami akan konsultasi dulu," kata Supratman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (22/8).

 

Supratman yang juga Politikus Partai Gerindra itu mengklaim tidak mengetahui penundaan pengesahaan RUU Pilkada tersebut. Dia mengaku baru datang ke ruang rapat paripurna.

 

"Karena saya baru dateng, jadi saya belum tau hasil keputusan di dalam ya. Ini lagi mau koordinasi," lanjut Supratman.

 

Mantan Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR itu menyatakan, jadwal rapat paripurna selanjutnya akan ditentukan oleh DPR. Dia menyebut pemerintah akan menunggu informasi dari DPR. "Ya itu kan hak DPR, bukan kita," ujar Supratman.

 

Lebih lanjut, ia juga enggan bicara soal konsekuensi hukum terkait belum disahkannya RUU Pilkada. "Nanti ya. Nanti kita koordinasi dulu," tegasnya.

 

Sebelumnya, DPR RI memutuskan menunda pengesahan Revisi Undang-Undang Pilkada yang semula terjadwal untuk disahkan dalam rapat paripurna hari ini, Kamis (22/8). Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyatakan akan melihat aspirasi masyarakat sebelum kembali mengesahkan RUU Pilkada.

 

"Ya nanti kita akan lihat perkembangannya. Ya kita akan rapatkan dan kita DPR itu adalah lembaga perwakilan dari rakyat, dan tentunya juga akan melihat aspirasi dari rakyat," tutur Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

 

Dasco belum menjelaskan lebih jauh, apakah RUU Pilkada itu akan disahkan sebelum batas akhir pendaftaran calon kepala daerah ke KPU, pada 27 Agustus 2024.

 

"Ya kita akan lihat mekanisme juga yang berlaku apakah nanti mau diadakan Rapim dan Bamus, karena itu ada aturannya. Saya belum bisa jawab. Kita akan lihat lagi ya dalam beberapa saat," pungkas Dasco. (jawapos)


Pagar Gedung DPR RI yang jebol 

 

SANCAnews.id – Pagar Gedung MPR/DPR/DPD yang terletak di Jalan Gatot Subroto, Jakarta, roboh sebagian. Hal ini buntut aksi massa penolakan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pilkada yang terjadi saat massa hendak memasuki kompleks parlemen, Kamis (22/8).

 

Peristiwa itu terjadi sekitar pukul 14.30 WIB saat aksi unjuk rasa masih berlanjut sejak pagi hari. Momen itu pun langsung membuat aparat kepolisian waspada dan menggunakan tameng dan pelindung tubuh lengkap.

 

"Hati-hati, hati-hati provokasi," kata massa aksi saat pagar itu jebol dikutip dari ANTARA.

 

Pagar yang jebol itu tepatnya berada di sebelah kiri dari gerbang utama kompleks parlemen. Setelah jebol, sejumlah massa aksi pun berdiri di pagar yang jebol itu dan belum masuk ke kompleks parlemen.

 

Namun polisi tetap melakukan pengamanan terhadap massa aksi di sekitar area pagar yang jebol tersebut. Sejumlah oknum massa aksi pun sempat melempari batu dan botol ke dalam area kompleks parlemen.

 

Sebelumnya, RUU Pilkada itu menuai kritikan tajam dari berbagai pihak karena dinilai dibahas secara singkat pada Rabu (21/8) oleh Badan Legislasi DPR RI.

 

Pembahasan itu dinilai tak sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi yang diputuskan pada Selasa (20/8) tentang syarat pencalonan pada Pilkada. Terlebih, diketahui RUU itu juga ingin mengakomodasi anak bungsu Jokowi agar bisa bertarung di Pilkada. (fajar)


Massa demo di Solo minta Jokowi dipulangkan, Kamis (22 Agustus 2024) 


SANCAnews.id – Massa berdemonstrasi di depan Balai Kota Solo, Jawa Tengah, Kamis 22 Agustus 2024, menyerukan 'Bawa Jokowi Pulang'. Selain mahasiswa yang tergabung dalam Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Solo Raya, aksi protes terhadap DPR yang ingin membatalkan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang syarat batas usia pencalonan kepala daerah pada Pilkada 2024 dihadiri ribuan peserta dari berbagai elemen masyarakat.


Seperti dilansir Tempo, massa memulai aksinya di Bundaran Gladak Solo sekitar pukul 14.30 WIB. Mereka menamakan dirinya Koalisi Indonesia Melawan untuk menolak revisi RUU Pilkada yang dirancang DPR dengan cepat.

 

Dari titik di kawasan Bundaran Gladak, massa kemudian berjalan mundur menuju Balai Kota Solo. Gerakan mundur merupakan simbol kemunduran demokrasi Indonesia.

 

Terlihat spanduk raksasa bergambar Jokowi dan kedua anaknya, Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep, yang mereka bentangkan. Mereka juga membawa pocong dan spanduk-spanduk yang bertuliskan beragam kalimat bernada sindiran dan protes seperti “Tukang Kayu Sedang Mempersiapkan Kursi Untuk Anaknya#Orba Jilid 2“, “Rezim Jokowi”, “Pulangkan Jokowi Solo”, “Darurat Reformasi", "Tolak Pilkada Akal-akalan”, “Habis Gibran, Terbitlah Kaesang”, dan lainnya.

 

Unjuk rasa juga diwarnai aksi bakar ban. Hingga berita ini diturunkan aksi unjuk rasa masih berlangsung dengan pengawalan ketat ratusan anggota Kepolisian Resor Kota Solo.

 

Ketua BEM Universitas Sebelas Maret (UNS), Agung Lucky Pradita mengemukakan aksi ini sebagai bentuk menjaga demokrasi yang mundur di bawah pemerintahan Jokowi. Ia menegaskan bahwa saat ini demokrasi sedang tidak baik-baik saja.

 

“Soal putusan MK yang bersifat final, tetapi ternyata Baleg DPR dan MK berbeda soal UU Pilkada. DPR menggunakan putusan Mahkamah Agung (MA) dalam merevisi aturan Pilkada 2024," ujar dia kepada wartawan di sela-sela aksi.

 

Ia menyatakan tidak ingin kejadian serupa di Pilpres yang meloloskan Gibran, terulang kembali di Pilkada. Untuk itu mereka memastikan akan mengawal paripurna penetapan RUU Pilkada oleh DPR tersebut hingga tuntas.

 

“Itu lagi coba kami kawal. Jangan sampai terjadi saat Pilpres kemarin terulang di Pilkada. Adanya peraturan yang secara tiba-tiba,” kata dia.

 

Ia menambahkan aksi jalan mundur sebagai simbolis mundurnya demokrasi berawal dari Solo. Ia menyebut salah satu tuntutan aksi ini adalah menolak tegas revisi UU Pilkada.

 

“Jalan mundur aksi simbolis mundurnya demokrasi berawal dari Solo. Menolak tegas revisi UU Pilkada, dan minta KPU tegas jalankan putusan MK,” ucap dia menegaskan.

 

Melalui aksi tersebut, ia menyebut ada sekitar 18 tuntutan yang dilayangkan kepada DPR dan pemerintah. Beberapa tuntutan itu di antaranya mendesak DPR membatalkan UU undang-undang yang sudah disepakati oleh Baleg DPR RI.

 

"Menolak dengan tegas dan keras, atas revisi undang-undang Pilkada yang telah disahkan secara mendadak dan telah mencederai konstitusi," kata dia.

 

Tuntutan selanjutnya antara lain mendorong KPU untuk tetap menjaga muruah dan berprinsip sebagai penyelenggara pilkada yang bermartabat, dengan berpegang teguh pada aturan hukum yang sudah ditetapkan pada putusan MK Nomor 60/PUU-XXI/2024 dan Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024 sebagai landasan hukum dan atas kembalinya marwah konstitusi yang sudah dikhianati. (tempo)


SancaNews

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.