Latest Post

Massa Partai Buruh dan berbagai elemen masyarakat melakukan aksi di depan Gedung DPR/MPR, Jakarta, Kamis (22/08/2024) 

 

SANCAnews.id – Polres Metro Jakarta Timur menangkap 159 siswa sekolah yang ingin mengikuti aksi demonstrasi di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat terkait revisi UU Pilkada.

 

"Anak-anak sekolah yang diamankan sampai saat ini kurang lebih 159 orang. Mereka diamankan di Polres maupun sejumlah Polsek," kata Kapolres Metro Jaktim Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly di Mapolres Metro Jaktim, Kamis (22/8) malam.

 

Sejumlah pelajar itu diamankan saat melintasi sejumlah wilayah seperti Kramat Jati, Cakung, Matraman, dan MT Haryono untuk menuju ke gedung DPR RI.

 

"Petugas kami memang melakukan penyekatan di sejumlah wilayah untuk menghalau anak-anak sekolah yang menuju ke Jakarta Pusat untuk bergabung dengan para pengunjuk rasa yang ada di gedung DPR RI. Mereka diamankan saat berjalan berombongan (longmarch) dan menggunakan sepeda motor," paparnya.

 

Para pelajar itu mengikuti ajakan untuk bergabung di gedung DPR RI dari mulut ke mulut dan ajakan melalui media sosial, Instagram.

 

"Jadi, barang-barang yang mereka bawa hanya tas dan buku, layaknya anak yang akan belajar ke sekolah. Tak ada indikasi, mereka membawa senjata tajam dan lainnya," kata dia.

 

Selanjutnya, seluruh siswa yang ditangkap itu akan didata dan pihak sekolah serta orangtuanya akan dipanggil untuk membuat pernyataan agar selalu mengawasi anak-anaknya, khususnya para saat pulang sekolah.

 

"Para pelajar ini akan didata, orang tuanya dan pihak sekolah akan kami panggil. Kami harap pihak sekolah dan orang tuanya mengawasi anak-anaknya," kata Nicolas. (merdeka)


Faizal Assegaf/Net 


SANCAnews.id – Kritikus Faizal Assegaf mempertanyakan isu DPR akan membatalkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Terkait aturan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

 

“Rapat super cepat Baleg DPR RI untuk membatalkan keputusan MK adalah kejahatan dalam bernegara,” ungkapnya dikutip fajar.co.id dari unggahannya di X, Rabu (21/8/2024).

 

Menurutnya, rencana pembatalan itu untuk memuluskan Calon Gubernur (Cagub) usungan Koalisi Indonesia Maju di DKI Jakarta. Juga untuk menjegal Anies Baswedan.

 

“Tujuannya demi memuluskan Cagub Boneka Istana di Pilgub DKI, menjegal Anies, membegal PDIP dan memaksa Kaesang jadi Cawagub Jateng,” ujarnya.

 

Karenanya, ia menilai gerakan rakyat doal putusan MK sudah tepat. Mengingat hak politik rakyat untuk berdemokrasi.

 

“Sudah tepat rakyat menggalang konsolidasi untuk #KawalPutuskanMK. Menjegal Anies maju Cagub DKI secara subtansi bertujuan membunuh aspirasi hak politik rakyat dalam berdemokrasi,” ucapnya.

 

Jika putsan MK bisa dijaga, ia metakini Presiden Jokowi dan elite partai bisa dicegah untuk tidak bertambah brutal.

 

“Jangan biarkan Jokowi dan segelintir elite partai yang berkuasa bertindak makin brutal dan semena-mena atas hak kedaulatan politik rakyat. Kejahatan tersebut harus dihentikan,” pungkasnya. (fajar)


Viral garuda biru "Peringatan Darurat" di jagat media sosial. Instagram 


SANCAnews.id – Gambar peringatan darurat muncul di media sosial setelah DPR RI dan Pemerintah menolak mematuhi keputusan Mahkamah Konstitusi atau MK. Lambang burung Garuda berlatar belakang biru tua memenuhi media sosial.

 

Netizen ramai memposting foto profil atau mengunggah status berlambang Garuda. Unggahan ini berawal dari akun @narasinewsroom, @najwashihab, @matanajwa, dan @narasi.tv di Instagram dan X. Tidak ada keterangan tertulis pada unggahan tersebut, hanya tertulis peringatan darurat di atas gambar Burung Garuda.

 

Pesohor lain yang memasang peringatan darurat, antara lain Pandji Pragiwaksono. Di akun Istagram dan X miliknya, Pandji mengunggah gambar Burung Garuda berwarna biru dongker.

 

“Rakyat Bersatu Tak Bisa Dikalahkan. Presidennnya Gemoy, Pemerintahnya Goyang,” tulis Pandji dalam keterangan fotonya, dikutip Tempo, Rabu, 21 Agustus 2024.

 

Komika lain, Bintang Emon, juga memasang peringatan darurat di akun Instagramnya. Sutradara film Joko Anwar juga mengunggah gambar ini di akun Instagramnya. Selain pesohor, Direktur Eksekutif Indikator Politik Indonesia, Burhanuddin Muhtadi, juga mengunggah gambar peringatan darurat di akun X miliknya.

 

Peringatan darurat ini viral di media sosial setelah DPR RI tengah membahas revisi Undang-Undang Pilkada untuk merepons dua putusan Mahkamah Konstitusi, yakni yakni Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Nomor 70/PUU-XXII/2024. Dua putusan yang diterbitkan 20 Agustus kemarin memupus skenario kotak kosong di Pilkada 2024 sekaligus menutup peluang Kaesang Pangarep dicalonkan di Pilgub.

 

Panitia kerja DPR RI menyepakati draf RUU Pilkada dalam pembahasan kilat hari ini. Namun, DPR menolak mengakomodir Putusan MK dalam draf tersebut. Putusan Mahkamah Konstitusi yang memutuskan batas usia minimum calon kepala daerah dihitung sejak penetapan pasangan calon.

 

Alih-alih mematuhi Putusan MK, DPR justru memilih mengikuti Putusan Mahkamah Agung Nomor 23 P/HUM/2024. Putusan MA menyebutkan batas usia 30 tahun untuk calon gubernur dan 25 tahun untuk calon bupati atau wali kota diubah menjadi berlaku saat pelantikan kepala daerah terpilih.

 

Putusan ini menuai polemik karena dianggap menjadi karpet merah untuk Kaesang maju di Pilkada. Saat ini usia Kaesang 29 tahun. Ia akan genap berusia 30 tahun pada Desember 2024 atau empat bulan setelah masa pendaftaran calon kepala daerah dan wakil kepala daerah dibuka. Namun, DPR RI tetap menyetujui Putusan MA yang menguntungkan Kaesang.

 

"Setuju ya merujuk pada putusan Mahkamah Agung, ya? Lanjut?” tanya Wakil Ketua Baleg DPR RI Achmad Baidowi saat memimpin rapat Panitia Kerja (Panja) RUU Pilkada di kompleks parlemen DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, 21 Agustus 2024.

 

Rumusan DIM nomor 72 yang disetujui Panja RUU Pilkada itu berbunyi usia paling rendah 30 tahun untuk calon gubernur dan calon wakil gubernur, serta 25 tahun untuk calon bupati dan calon wakil bupati, serta calon walikota dan calon wakil walikota terhitung sejak pelantikan pasangan terpilih.

 

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024 menurunkan ambang batas pencalonan kepala daerah untuk partai politik. Melalui putusan ini, partai politik atau partai politik gabungan yang tidak mendapatkan kursi di DPRD tetap bisa mencalonkan calon gubernur dan wakil gubernur selama memenuhi perolehan suara yang disyaratkan MK.

 

Ada empat klasifikasi besaran suara sah berdasarkan putusan MK, yaitu; 10 persen, 8,5 persen, 7,5 persen dan 6,5 persen, sesuai dengan besaran DPT di daerah terkait. Syarat besaran suara sah untuk Jakarta adalah 7,5 persen. Dengan ketentuan ini, PDIP dan Anies Baswedan berpeluang maju di Pilkada Jakarta.

 

Ketentuan ini kemudian dimasukkan di dalam draf Pasal 40 RUU Pilkada. Namun, panitia kerja DPR RI hanya menyepakati penurunan syarat ambang batas Pilkada hanya berlaku bagi partai yang tak memiliki kursi DPRD.

 

Dalam Daftar Inventarisasi Masalah yang dibacakan dalam rapat Panja RUU Pilkada, partai politik yang mendapatkan kursi parlemen daerah tetap menggunakan syarat lama ambang batas Pilkada. Akibatnya, PDIP dan Anies terancam tidak bisa mengikuti Pilkada.

 

“Partai politik atau gabungan partai politik yang memiliki kursi di DPRD dapat mendaftarkan calon jika telah memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPRD atau 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan umum anggota DPRD di daerah yang bersangkutan,” bunyi ketentuan tersebut. (tempo)


Calon Menteri ESDM baru Bahlil Lahadalia (kiri), calon Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Supratman Andi Atgas (kedua kiri), calon Kepala BKPM/Menteri Investasi Roslan Roeslani (kedua kanan) dan calon Deputi Menteri Komunikasi dan Informatika Angga Raka Prabowo (kanan) 

 

SANCAnews.id – Pengamat politik dan peneliti senior Surabaya Survey Center (SSC) Surokim Abdussalam mengatakan, reshuffle jelang berakhirnya pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dipandang sebagai wujud kenegarawanan Presiden Jokowi untuk mempersiapkan transisi ke pemerintahan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.

 

Menurutnya, langkah tersebut dilakukan Presiden Jokowi agar dapat menyelesaikan pemerintahannya dengan lancar atau soft landing serta memberikan dukungan yang besar kepada pemerintahan Prabowo - Gibran untuk akselerasi atau mempercepat melanjutkan pembangunan.

 

“Saya kira Pak Jokowi punya kedewasaan ya dalam berpolitik dengan memberikan ruang itu, yang penting untuk digarisbawahi bahwa Pak Jokowi memberi ruang bagi rezim baru untuk istilahnya menciptakan landasan pacunya itu sudah disiapkan. Jadi begitu rezimnya Pak Jokowi landing mulus, start take off-nya rezim baru bisa berjalan dengan baik,” ujar Surokim, Rabu (21/8/2024).

 

Surokim mengatakan dilantiknya beberapa orang dekat Prabowo seperti Wakil Menteri Keuangan Thomas Djiwandono, Wakil Menteri Pertanian Sudaryono dan terbaru Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas serta Wakil Menteri Kominfo Angga Raka Prabowo itu bentuk kedewasaan Presiden Jokowi mengakomodir pemerintahan penerusnya.

 

“Dibutuhkan kedewasaan, kelegowoan, kebesaran hati presiden, tidak gampang seorang presiden untuk memberi ruang seperti itu kepada penerusnya, sehingga hal ini menurut saya akan bisa menjamin support untuk sustainability-nya,” ucapnya.

 

“Support untuk keberlanjutannya dan saya kira kata kunci sustainability itulah yang mendorong Pak Jokowi untuk memberikan ruang kepada penyesuaian beberapa hal yang dibutuhkan oleh rezim Prabowo take off begitu dilantik 20 Oktober,” imbuhnya.

 

Lanjut Surokim mengatakan tantangan besar Bangsa Indonesia ke depan harus disikapi dengan kelincahan dan kecepatan pemerintah bekerja. Pemerintah harus efektif serta responsif menjawab kompleksitas permasalahan di tengah ketidakpastian.

 

Sehingga kata Surokim transisi pemerintahan yang mulus menjadi suatu hal yang perlu diwujudkan.

 

“Tantangan ke depan untuk rezim Pak Prabowo itu situasinya kan kompleks, uncertainty-nya tinggi sehingga dalam posisi kompleksitas dan uncertainty yang tinggi maka agility atau kelincahan tadi itu,” bebernya.

 

“Kelincahan itu menjadi kunci sepanjang rezimnya Pak Prabowo bisa lincah responsif progresif, saya pikir itu akan bisa memperoleh kepuasan publik di atas rata-rata asalkan itu dipegang teguh ya agelitas responsibilitas karena memang tantangannya ke sana,” sambungnya.

 

Selain itu, kata Surokim, Presiden Jokowi juga mendukung penuh program unggulan Prabowo – Gibran seperti makan siang bergizi gratis sebagai sebagai sebuah legacy yang baik.

 

Presiden Jokowi bahkan sudah memerintahkan dalam APBN 2025 agar mengakomodir semua program Prabowo – Gibran.

 

“Setiap rezim pasti punya tantangan yang berbeda-beda khususnya menyangkut legacy, legacy itu kan berkaitan dengan apa yang mau sesuatu yang kemudian mau menjadi penanda bagi rezim Pak Prabowo, kepada legacy itu dengan disupport oleh badan-badan negara termasuk oleh kementerian-kementerian yang nanti disiapkan,” jelasnya.

 

Sebelumnya Presiden Jokowi pada Senin (19/8) baru saja melantik tiga menteri baru dan satu wakil menteri, serta melantik tiga kepala badan yang dua di antaranya merupakan badan baru yaitu Kantor Komunikasi Kepresidenan dan Badan Gizi Nasional.

 

Menteri yang dilantik yaitu pertama, kader Gerindra, Supratman Andi Agtas sebagai Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), kedua, Bahlil Lahadalia sebagai Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan ketiga, Rosan Perkasa Roeslani sebagai Menteri Investasi sekaligus Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

 

Sementara tiga kepala badan yang dilantik yaitu pertama, Hasan Nasbi sebagai Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, kedua, Dadan Hindayana sebagai Kepala Badan Gizi Nasional dan ketiga, Taruna Ikrar sebagai Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). (fajar)


Sutrisno Pangaribuan/Ist 

 

SANCAnews.id – Badan Legislatif (Baleg) DPR RI bereaksi cepat dengan merevisi UU Pilkada hingga kehilangan legitimasi moral sebagai wakil rakyat. Sehari setelah putusan MK dibacakan, DPR RI yang mayoritas berasal dari partai politik 'tersandera', membahas revisi cepat UU Pilkada bersama pemerintah.

 

“DPR RI melakukan pemufakatan jahat bersama pemerintah melakukan revisi UU Pilkada, melawan putusan MK. Pembangkangan konstitusi dan penyesatan hukum dilakukan secara bersama dan sengaja oleh DPR RI dan pemerintah,” kata Presidium Kongres Rakyat Nasional (Kornas) Sutrisno Pangaribuan, Rabu (21/8).

 

Sutrisno menilai apa yang dilakukan oleh DPR RI dengan mengubah UU Pilkada pasca putusan MK nomor 60/PUU-XXII/2024 dan putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024 dibacakan merupakan hal yang tidak bisa ditolerir. Putusan MK nomor 60/PUU-XXII/2024 yakni tentang ambang batas atau threshold calon kepala daerah. Sedangkan putusan MK nomor 70/PUU-XXII/2024 terkait batas usia calon kepala atau wakil kepala daerah yakni hitungan umur 30 tahun dilakukan saat penetapan calon kepala dan wakil kepala daerah.

 

“Konsekuensi putusan tersebut harusnya mutlak bahwa partai yang memiliki threshold di bawah 20 persen dapat mengajukan calon kepala daerahnya. Di DKI Jakarta, misalnya, PDIP yang hanya memiliki 15 kursi atau setara 14% dari total kursi di DPRD DKI Jakarta sebanyak 106. Sesuai dengan putusan MK, untuk mengajukan calon di Pilkada dengan jumlah pemilih tetap di 6 juta-12 juta cukup memiliki 7,5% kursi di DPRD,” ujarnya.

 

Dengan putusan MK tersebut, maka PDIP memiliki peluang besar untuk mengusung calonnya sendiri pada Pilkada 2024. Sementara putusan  70/PUU-XXII/2024 justru berdampak kepada putra bungsu Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep, Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Kaesang terancam tidak dapat menyalurkan ambisi politiknya, untuk maju sebagai calon wakil gubernur (Cawagub) Jawa Tengah maupun DK Jakarta.

 

“Namun bagi DPR RI dan pemerintah, semua hal dapat dilakukan demi kepentingan politik Jokowi dan keluarga. Akhirnya putusan MK ditafsir sendiri oleh DPR RI dan pemerintah meski putusan MK tidak butuh tafsir, tetapi harus dipatuhi dan dijalankan.

 

Terkait ambang batas minimum yang diputuskan oleh MK kepada semua Parpol, oleh DPR RI ditafsir hanya kepada Parpol non parlemen. Sedang terkait usia minimum sebagai syarat pendaftaran, DPR RI dan pemerintah mengabaikan putusan MK, lalu menggunakan putusan MA sebagai rujukan.

 

Atas tindakan DPR RI dan pemerintah yang melakukan pembelokan hukum, pembangkangan konstitusi, kami Kornas menurut Sutrisno menyatakan sikap sebagai berikut:

 

Pertama, bahwa tidak terdapat hal ikhwal kegentingan yang memaksa untuk melakukan revisi UU Pilkada. Maka kami menolak perubahan UU Pilkada, baik sebagian maupun keseluruhan.

 

Kedua, bahwa putusan MK final dan mengikat semua, baik negara, lembaga negara dan warga. Sehingga putusan MK harus dijadikan rujukan bagi pasal- pasal yang terkait treshold dan batas usia calon di Pilkada serentak 2024. 

 

Ketiga, bahwa perubahan terhadap pasal- pasal yang telah diuji dan diputuskan oleh MK tidak lagi dapat dikoreksi atau diubah oleh lembaga negara mana pun, baik MA maupun  DPR RI.

 

Keempat, bahwa DPR RI sama sekali tidak pernah secara kilat melakukan revisi UU kecuali untuk kepentingan kekuasaan politik. Tidak ada UU tentang kepentingan dan kebutuhan rakyat yang dibahas secara kilat seperti UU Pemilu, UU MD3, dan UU Pilkada.

 

Kelima, bahwa saat MK mengubah pasal syarat usia dalam UU Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, DPR RI bersama pemerintah tidak melakukan revisi UU. Putusan MK serta merta berlaku karena calon yang semula tidak memenuhi syarat akhirnya lolos sebagai calon dan kemudian terpilih. Revisi perlu dilakukan jika UU tidak memenuhi kepentingan politik dan sebaliknya.

 

Keenam, bahwa melakukan perubahan UU Pilkada tanpa memasukkan putusan MK secara utuh dalam perubahan adalah pembelokan hukum, pembangkangan konstitusi. Tindakan tersebut masuk kategori kejahatan negara, dan termasuk perbuatan melawan hukum.

 

Ketujuh, bahwa demi dan atas nama negara, perbuatan pembelokan hukum dan pembangkangan konstitusi yang dilakukan oleh DPR RI harus diberi sanksi hukum berupa pembatalan revisi UU Pilkada yang dibahas pasca putusan MK. Konsekuensi hukum dan politik berikut adalah “Bubarkan DPR RI periode 2019- 2024, segera diganti DPR RI hasil Pemilu 2024”.

 

Kedelapan, bahwa pembelokan hukum dan pembangkangan konstitusi akan dilawan oleh pembangkangan sipil. Rakyat dan mahasiswa akan merebut kedaulatannya akibat pembelokan cita- cita reformasi yang dilakukan oleh elit politik, dan penguasa.

 

“Indonesia sebagai negara hukum harus menjadikan hukum sebagai panglima. Maka seluruh upaya pembelokan hukum dan pembangkangan konstitusi harus berhadapan dengan pengadilan rakyat sebagai hukum tertinggi,” pungkasnya. (rmol)


SancaNews

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.