Latest Post

Massa demo di Solo minta Jokowi dipulangkan, Kamis (22 Agustus 2024) 


SANCAnews.id – Massa berdemonstrasi di depan Balai Kota Solo, Jawa Tengah, Kamis 22 Agustus 2024, menyerukan 'Bawa Jokowi Pulang'. Selain mahasiswa yang tergabung dalam Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Solo Raya, aksi protes terhadap DPR yang ingin membatalkan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang syarat batas usia pencalonan kepala daerah pada Pilkada 2024 dihadiri ribuan peserta dari berbagai elemen masyarakat.


Seperti dilansir Tempo, massa memulai aksinya di Bundaran Gladak Solo sekitar pukul 14.30 WIB. Mereka menamakan dirinya Koalisi Indonesia Melawan untuk menolak revisi RUU Pilkada yang dirancang DPR dengan cepat.

 

Dari titik di kawasan Bundaran Gladak, massa kemudian berjalan mundur menuju Balai Kota Solo. Gerakan mundur merupakan simbol kemunduran demokrasi Indonesia.

 

Terlihat spanduk raksasa bergambar Jokowi dan kedua anaknya, Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep, yang mereka bentangkan. Mereka juga membawa pocong dan spanduk-spanduk yang bertuliskan beragam kalimat bernada sindiran dan protes seperti “Tukang Kayu Sedang Mempersiapkan Kursi Untuk Anaknya#Orba Jilid 2“, “Rezim Jokowi”, “Pulangkan Jokowi Solo”, “Darurat Reformasi", "Tolak Pilkada Akal-akalan”, “Habis Gibran, Terbitlah Kaesang”, dan lainnya.

 

Unjuk rasa juga diwarnai aksi bakar ban. Hingga berita ini diturunkan aksi unjuk rasa masih berlangsung dengan pengawalan ketat ratusan anggota Kepolisian Resor Kota Solo.

 

Ketua BEM Universitas Sebelas Maret (UNS), Agung Lucky Pradita mengemukakan aksi ini sebagai bentuk menjaga demokrasi yang mundur di bawah pemerintahan Jokowi. Ia menegaskan bahwa saat ini demokrasi sedang tidak baik-baik saja.

 

“Soal putusan MK yang bersifat final, tetapi ternyata Baleg DPR dan MK berbeda soal UU Pilkada. DPR menggunakan putusan Mahkamah Agung (MA) dalam merevisi aturan Pilkada 2024," ujar dia kepada wartawan di sela-sela aksi.

 

Ia menyatakan tidak ingin kejadian serupa di Pilpres yang meloloskan Gibran, terulang kembali di Pilkada. Untuk itu mereka memastikan akan mengawal paripurna penetapan RUU Pilkada oleh DPR tersebut hingga tuntas.

 

“Itu lagi coba kami kawal. Jangan sampai terjadi saat Pilpres kemarin terulang di Pilkada. Adanya peraturan yang secara tiba-tiba,” kata dia.

 

Ia menambahkan aksi jalan mundur sebagai simbolis mundurnya demokrasi berawal dari Solo. Ia menyebut salah satu tuntutan aksi ini adalah menolak tegas revisi UU Pilkada.

 

“Jalan mundur aksi simbolis mundurnya demokrasi berawal dari Solo. Menolak tegas revisi UU Pilkada, dan minta KPU tegas jalankan putusan MK,” ucap dia menegaskan.

 

Melalui aksi tersebut, ia menyebut ada sekitar 18 tuntutan yang dilayangkan kepada DPR dan pemerintah. Beberapa tuntutan itu di antaranya mendesak DPR membatalkan UU undang-undang yang sudah disepakati oleh Baleg DPR RI.

 

"Menolak dengan tegas dan keras, atas revisi undang-undang Pilkada yang telah disahkan secara mendadak dan telah mencederai konstitusi," kata dia.

 

Tuntutan selanjutnya antara lain mendorong KPU untuk tetap menjaga muruah dan berprinsip sebagai penyelenggara pilkada yang bermartabat, dengan berpegang teguh pada aturan hukum yang sudah ditetapkan pada putusan MK Nomor 60/PUU-XXI/2024 dan Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024 sebagai landasan hukum dan atas kembalinya marwah konstitusi yang sudah dikhianati. (tempo)


Massa Partai Buruh dan berbagai elemen masyarakat melakukan aksi di depan Gedung DPR/MPR, Jakarta, Kamis (22/08/2024) 

 

SANCAnews.id – Polres Metro Jakarta Timur menangkap 159 siswa sekolah yang ingin mengikuti aksi demonstrasi di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat terkait revisi UU Pilkada.

 

"Anak-anak sekolah yang diamankan sampai saat ini kurang lebih 159 orang. Mereka diamankan di Polres maupun sejumlah Polsek," kata Kapolres Metro Jaktim Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly di Mapolres Metro Jaktim, Kamis (22/8) malam.

 

Sejumlah pelajar itu diamankan saat melintasi sejumlah wilayah seperti Kramat Jati, Cakung, Matraman, dan MT Haryono untuk menuju ke gedung DPR RI.

 

"Petugas kami memang melakukan penyekatan di sejumlah wilayah untuk menghalau anak-anak sekolah yang menuju ke Jakarta Pusat untuk bergabung dengan para pengunjuk rasa yang ada di gedung DPR RI. Mereka diamankan saat berjalan berombongan (longmarch) dan menggunakan sepeda motor," paparnya.

 

Para pelajar itu mengikuti ajakan untuk bergabung di gedung DPR RI dari mulut ke mulut dan ajakan melalui media sosial, Instagram.

 

"Jadi, barang-barang yang mereka bawa hanya tas dan buku, layaknya anak yang akan belajar ke sekolah. Tak ada indikasi, mereka membawa senjata tajam dan lainnya," kata dia.

 

Selanjutnya, seluruh siswa yang ditangkap itu akan didata dan pihak sekolah serta orangtuanya akan dipanggil untuk membuat pernyataan agar selalu mengawasi anak-anaknya, khususnya para saat pulang sekolah.

 

"Para pelajar ini akan didata, orang tuanya dan pihak sekolah akan kami panggil. Kami harap pihak sekolah dan orang tuanya mengawasi anak-anaknya," kata Nicolas. (merdeka)


Faizal Assegaf/Net 


SANCAnews.id – Kritikus Faizal Assegaf mempertanyakan isu DPR akan membatalkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Terkait aturan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

 

“Rapat super cepat Baleg DPR RI untuk membatalkan keputusan MK adalah kejahatan dalam bernegara,” ungkapnya dikutip fajar.co.id dari unggahannya di X, Rabu (21/8/2024).

 

Menurutnya, rencana pembatalan itu untuk memuluskan Calon Gubernur (Cagub) usungan Koalisi Indonesia Maju di DKI Jakarta. Juga untuk menjegal Anies Baswedan.

 

“Tujuannya demi memuluskan Cagub Boneka Istana di Pilgub DKI, menjegal Anies, membegal PDIP dan memaksa Kaesang jadi Cawagub Jateng,” ujarnya.

 

Karenanya, ia menilai gerakan rakyat doal putusan MK sudah tepat. Mengingat hak politik rakyat untuk berdemokrasi.

 

“Sudah tepat rakyat menggalang konsolidasi untuk #KawalPutuskanMK. Menjegal Anies maju Cagub DKI secara subtansi bertujuan membunuh aspirasi hak politik rakyat dalam berdemokrasi,” ucapnya.

 

Jika putsan MK bisa dijaga, ia metakini Presiden Jokowi dan elite partai bisa dicegah untuk tidak bertambah brutal.

 

“Jangan biarkan Jokowi dan segelintir elite partai yang berkuasa bertindak makin brutal dan semena-mena atas hak kedaulatan politik rakyat. Kejahatan tersebut harus dihentikan,” pungkasnya. (fajar)


Viral garuda biru "Peringatan Darurat" di jagat media sosial. Instagram 


SANCAnews.id – Gambar peringatan darurat muncul di media sosial setelah DPR RI dan Pemerintah menolak mematuhi keputusan Mahkamah Konstitusi atau MK. Lambang burung Garuda berlatar belakang biru tua memenuhi media sosial.

 

Netizen ramai memposting foto profil atau mengunggah status berlambang Garuda. Unggahan ini berawal dari akun @narasinewsroom, @najwashihab, @matanajwa, dan @narasi.tv di Instagram dan X. Tidak ada keterangan tertulis pada unggahan tersebut, hanya tertulis peringatan darurat di atas gambar Burung Garuda.

 

Pesohor lain yang memasang peringatan darurat, antara lain Pandji Pragiwaksono. Di akun Istagram dan X miliknya, Pandji mengunggah gambar Burung Garuda berwarna biru dongker.

 

“Rakyat Bersatu Tak Bisa Dikalahkan. Presidennnya Gemoy, Pemerintahnya Goyang,” tulis Pandji dalam keterangan fotonya, dikutip Tempo, Rabu, 21 Agustus 2024.

 

Komika lain, Bintang Emon, juga memasang peringatan darurat di akun Instagramnya. Sutradara film Joko Anwar juga mengunggah gambar ini di akun Instagramnya. Selain pesohor, Direktur Eksekutif Indikator Politik Indonesia, Burhanuddin Muhtadi, juga mengunggah gambar peringatan darurat di akun X miliknya.

 

Peringatan darurat ini viral di media sosial setelah DPR RI tengah membahas revisi Undang-Undang Pilkada untuk merepons dua putusan Mahkamah Konstitusi, yakni yakni Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Nomor 70/PUU-XXII/2024. Dua putusan yang diterbitkan 20 Agustus kemarin memupus skenario kotak kosong di Pilkada 2024 sekaligus menutup peluang Kaesang Pangarep dicalonkan di Pilgub.

 

Panitia kerja DPR RI menyepakati draf RUU Pilkada dalam pembahasan kilat hari ini. Namun, DPR menolak mengakomodir Putusan MK dalam draf tersebut. Putusan Mahkamah Konstitusi yang memutuskan batas usia minimum calon kepala daerah dihitung sejak penetapan pasangan calon.

 

Alih-alih mematuhi Putusan MK, DPR justru memilih mengikuti Putusan Mahkamah Agung Nomor 23 P/HUM/2024. Putusan MA menyebutkan batas usia 30 tahun untuk calon gubernur dan 25 tahun untuk calon bupati atau wali kota diubah menjadi berlaku saat pelantikan kepala daerah terpilih.

 

Putusan ini menuai polemik karena dianggap menjadi karpet merah untuk Kaesang maju di Pilkada. Saat ini usia Kaesang 29 tahun. Ia akan genap berusia 30 tahun pada Desember 2024 atau empat bulan setelah masa pendaftaran calon kepala daerah dan wakil kepala daerah dibuka. Namun, DPR RI tetap menyetujui Putusan MA yang menguntungkan Kaesang.

 

"Setuju ya merujuk pada putusan Mahkamah Agung, ya? Lanjut?” tanya Wakil Ketua Baleg DPR RI Achmad Baidowi saat memimpin rapat Panitia Kerja (Panja) RUU Pilkada di kompleks parlemen DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, 21 Agustus 2024.

 

Rumusan DIM nomor 72 yang disetujui Panja RUU Pilkada itu berbunyi usia paling rendah 30 tahun untuk calon gubernur dan calon wakil gubernur, serta 25 tahun untuk calon bupati dan calon wakil bupati, serta calon walikota dan calon wakil walikota terhitung sejak pelantikan pasangan terpilih.

 

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024 menurunkan ambang batas pencalonan kepala daerah untuk partai politik. Melalui putusan ini, partai politik atau partai politik gabungan yang tidak mendapatkan kursi di DPRD tetap bisa mencalonkan calon gubernur dan wakil gubernur selama memenuhi perolehan suara yang disyaratkan MK.

 

Ada empat klasifikasi besaran suara sah berdasarkan putusan MK, yaitu; 10 persen, 8,5 persen, 7,5 persen dan 6,5 persen, sesuai dengan besaran DPT di daerah terkait. Syarat besaran suara sah untuk Jakarta adalah 7,5 persen. Dengan ketentuan ini, PDIP dan Anies Baswedan berpeluang maju di Pilkada Jakarta.

 

Ketentuan ini kemudian dimasukkan di dalam draf Pasal 40 RUU Pilkada. Namun, panitia kerja DPR RI hanya menyepakati penurunan syarat ambang batas Pilkada hanya berlaku bagi partai yang tak memiliki kursi DPRD.

 

Dalam Daftar Inventarisasi Masalah yang dibacakan dalam rapat Panja RUU Pilkada, partai politik yang mendapatkan kursi parlemen daerah tetap menggunakan syarat lama ambang batas Pilkada. Akibatnya, PDIP dan Anies terancam tidak bisa mengikuti Pilkada.

 

“Partai politik atau gabungan partai politik yang memiliki kursi di DPRD dapat mendaftarkan calon jika telah memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPRD atau 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan umum anggota DPRD di daerah yang bersangkutan,” bunyi ketentuan tersebut. (tempo)


Calon Menteri ESDM baru Bahlil Lahadalia (kiri), calon Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Supratman Andi Atgas (kedua kiri), calon Kepala BKPM/Menteri Investasi Roslan Roeslani (kedua kanan) dan calon Deputi Menteri Komunikasi dan Informatika Angga Raka Prabowo (kanan) 

 

SANCAnews.id – Pengamat politik dan peneliti senior Surabaya Survey Center (SSC) Surokim Abdussalam mengatakan, reshuffle jelang berakhirnya pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dipandang sebagai wujud kenegarawanan Presiden Jokowi untuk mempersiapkan transisi ke pemerintahan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.

 

Menurutnya, langkah tersebut dilakukan Presiden Jokowi agar dapat menyelesaikan pemerintahannya dengan lancar atau soft landing serta memberikan dukungan yang besar kepada pemerintahan Prabowo - Gibran untuk akselerasi atau mempercepat melanjutkan pembangunan.

 

“Saya kira Pak Jokowi punya kedewasaan ya dalam berpolitik dengan memberikan ruang itu, yang penting untuk digarisbawahi bahwa Pak Jokowi memberi ruang bagi rezim baru untuk istilahnya menciptakan landasan pacunya itu sudah disiapkan. Jadi begitu rezimnya Pak Jokowi landing mulus, start take off-nya rezim baru bisa berjalan dengan baik,” ujar Surokim, Rabu (21/8/2024).

 

Surokim mengatakan dilantiknya beberapa orang dekat Prabowo seperti Wakil Menteri Keuangan Thomas Djiwandono, Wakil Menteri Pertanian Sudaryono dan terbaru Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas serta Wakil Menteri Kominfo Angga Raka Prabowo itu bentuk kedewasaan Presiden Jokowi mengakomodir pemerintahan penerusnya.

 

“Dibutuhkan kedewasaan, kelegowoan, kebesaran hati presiden, tidak gampang seorang presiden untuk memberi ruang seperti itu kepada penerusnya, sehingga hal ini menurut saya akan bisa menjamin support untuk sustainability-nya,” ucapnya.

 

“Support untuk keberlanjutannya dan saya kira kata kunci sustainability itulah yang mendorong Pak Jokowi untuk memberikan ruang kepada penyesuaian beberapa hal yang dibutuhkan oleh rezim Prabowo take off begitu dilantik 20 Oktober,” imbuhnya.

 

Lanjut Surokim mengatakan tantangan besar Bangsa Indonesia ke depan harus disikapi dengan kelincahan dan kecepatan pemerintah bekerja. Pemerintah harus efektif serta responsif menjawab kompleksitas permasalahan di tengah ketidakpastian.

 

Sehingga kata Surokim transisi pemerintahan yang mulus menjadi suatu hal yang perlu diwujudkan.

 

“Tantangan ke depan untuk rezim Pak Prabowo itu situasinya kan kompleks, uncertainty-nya tinggi sehingga dalam posisi kompleksitas dan uncertainty yang tinggi maka agility atau kelincahan tadi itu,” bebernya.

 

“Kelincahan itu menjadi kunci sepanjang rezimnya Pak Prabowo bisa lincah responsif progresif, saya pikir itu akan bisa memperoleh kepuasan publik di atas rata-rata asalkan itu dipegang teguh ya agelitas responsibilitas karena memang tantangannya ke sana,” sambungnya.

 

Selain itu, kata Surokim, Presiden Jokowi juga mendukung penuh program unggulan Prabowo – Gibran seperti makan siang bergizi gratis sebagai sebagai sebuah legacy yang baik.

 

Presiden Jokowi bahkan sudah memerintahkan dalam APBN 2025 agar mengakomodir semua program Prabowo – Gibran.

 

“Setiap rezim pasti punya tantangan yang berbeda-beda khususnya menyangkut legacy, legacy itu kan berkaitan dengan apa yang mau sesuatu yang kemudian mau menjadi penanda bagi rezim Pak Prabowo, kepada legacy itu dengan disupport oleh badan-badan negara termasuk oleh kementerian-kementerian yang nanti disiapkan,” jelasnya.

 

Sebelumnya Presiden Jokowi pada Senin (19/8) baru saja melantik tiga menteri baru dan satu wakil menteri, serta melantik tiga kepala badan yang dua di antaranya merupakan badan baru yaitu Kantor Komunikasi Kepresidenan dan Badan Gizi Nasional.

 

Menteri yang dilantik yaitu pertama, kader Gerindra, Supratman Andi Agtas sebagai Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), kedua, Bahlil Lahadalia sebagai Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan ketiga, Rosan Perkasa Roeslani sebagai Menteri Investasi sekaligus Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

 

Sementara tiga kepala badan yang dilantik yaitu pertama, Hasan Nasbi sebagai Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, kedua, Dadan Hindayana sebagai Kepala Badan Gizi Nasional dan ketiga, Taruna Ikrar sebagai Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). (fajar)


SN

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.