Latest Post

Viral garuda biru "Peringatan Darurat" di jagat media sosial. Instagram 


SANCAnews.id – Gambar peringatan darurat muncul di media sosial setelah DPR RI dan Pemerintah menolak mematuhi keputusan Mahkamah Konstitusi atau MK. Lambang burung Garuda berlatar belakang biru tua memenuhi media sosial.

 

Netizen ramai memposting foto profil atau mengunggah status berlambang Garuda. Unggahan ini berawal dari akun @narasinewsroom, @najwashihab, @matanajwa, dan @narasi.tv di Instagram dan X. Tidak ada keterangan tertulis pada unggahan tersebut, hanya tertulis peringatan darurat di atas gambar Burung Garuda.

 

Pesohor lain yang memasang peringatan darurat, antara lain Pandji Pragiwaksono. Di akun Istagram dan X miliknya, Pandji mengunggah gambar Burung Garuda berwarna biru dongker.

 

“Rakyat Bersatu Tak Bisa Dikalahkan. Presidennnya Gemoy, Pemerintahnya Goyang,” tulis Pandji dalam keterangan fotonya, dikutip Tempo, Rabu, 21 Agustus 2024.

 

Komika lain, Bintang Emon, juga memasang peringatan darurat di akun Instagramnya. Sutradara film Joko Anwar juga mengunggah gambar ini di akun Instagramnya. Selain pesohor, Direktur Eksekutif Indikator Politik Indonesia, Burhanuddin Muhtadi, juga mengunggah gambar peringatan darurat di akun X miliknya.

 

Peringatan darurat ini viral di media sosial setelah DPR RI tengah membahas revisi Undang-Undang Pilkada untuk merepons dua putusan Mahkamah Konstitusi, yakni yakni Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Nomor 70/PUU-XXII/2024. Dua putusan yang diterbitkan 20 Agustus kemarin memupus skenario kotak kosong di Pilkada 2024 sekaligus menutup peluang Kaesang Pangarep dicalonkan di Pilgub.

 

Panitia kerja DPR RI menyepakati draf RUU Pilkada dalam pembahasan kilat hari ini. Namun, DPR menolak mengakomodir Putusan MK dalam draf tersebut. Putusan Mahkamah Konstitusi yang memutuskan batas usia minimum calon kepala daerah dihitung sejak penetapan pasangan calon.

 

Alih-alih mematuhi Putusan MK, DPR justru memilih mengikuti Putusan Mahkamah Agung Nomor 23 P/HUM/2024. Putusan MA menyebutkan batas usia 30 tahun untuk calon gubernur dan 25 tahun untuk calon bupati atau wali kota diubah menjadi berlaku saat pelantikan kepala daerah terpilih.

 

Putusan ini menuai polemik karena dianggap menjadi karpet merah untuk Kaesang maju di Pilkada. Saat ini usia Kaesang 29 tahun. Ia akan genap berusia 30 tahun pada Desember 2024 atau empat bulan setelah masa pendaftaran calon kepala daerah dan wakil kepala daerah dibuka. Namun, DPR RI tetap menyetujui Putusan MA yang menguntungkan Kaesang.

 

"Setuju ya merujuk pada putusan Mahkamah Agung, ya? Lanjut?” tanya Wakil Ketua Baleg DPR RI Achmad Baidowi saat memimpin rapat Panitia Kerja (Panja) RUU Pilkada di kompleks parlemen DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, 21 Agustus 2024.

 

Rumusan DIM nomor 72 yang disetujui Panja RUU Pilkada itu berbunyi usia paling rendah 30 tahun untuk calon gubernur dan calon wakil gubernur, serta 25 tahun untuk calon bupati dan calon wakil bupati, serta calon walikota dan calon wakil walikota terhitung sejak pelantikan pasangan terpilih.

 

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024 menurunkan ambang batas pencalonan kepala daerah untuk partai politik. Melalui putusan ini, partai politik atau partai politik gabungan yang tidak mendapatkan kursi di DPRD tetap bisa mencalonkan calon gubernur dan wakil gubernur selama memenuhi perolehan suara yang disyaratkan MK.

 

Ada empat klasifikasi besaran suara sah berdasarkan putusan MK, yaitu; 10 persen, 8,5 persen, 7,5 persen dan 6,5 persen, sesuai dengan besaran DPT di daerah terkait. Syarat besaran suara sah untuk Jakarta adalah 7,5 persen. Dengan ketentuan ini, PDIP dan Anies Baswedan berpeluang maju di Pilkada Jakarta.

 

Ketentuan ini kemudian dimasukkan di dalam draf Pasal 40 RUU Pilkada. Namun, panitia kerja DPR RI hanya menyepakati penurunan syarat ambang batas Pilkada hanya berlaku bagi partai yang tak memiliki kursi DPRD.

 

Dalam Daftar Inventarisasi Masalah yang dibacakan dalam rapat Panja RUU Pilkada, partai politik yang mendapatkan kursi parlemen daerah tetap menggunakan syarat lama ambang batas Pilkada. Akibatnya, PDIP dan Anies terancam tidak bisa mengikuti Pilkada.

 

“Partai politik atau gabungan partai politik yang memiliki kursi di DPRD dapat mendaftarkan calon jika telah memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPRD atau 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan umum anggota DPRD di daerah yang bersangkutan,” bunyi ketentuan tersebut. (tempo)


Calon Menteri ESDM baru Bahlil Lahadalia (kiri), calon Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Supratman Andi Atgas (kedua kiri), calon Kepala BKPM/Menteri Investasi Roslan Roeslani (kedua kanan) dan calon Deputi Menteri Komunikasi dan Informatika Angga Raka Prabowo (kanan) 

 

SANCAnews.id – Pengamat politik dan peneliti senior Surabaya Survey Center (SSC) Surokim Abdussalam mengatakan, reshuffle jelang berakhirnya pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dipandang sebagai wujud kenegarawanan Presiden Jokowi untuk mempersiapkan transisi ke pemerintahan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.

 

Menurutnya, langkah tersebut dilakukan Presiden Jokowi agar dapat menyelesaikan pemerintahannya dengan lancar atau soft landing serta memberikan dukungan yang besar kepada pemerintahan Prabowo - Gibran untuk akselerasi atau mempercepat melanjutkan pembangunan.

 

“Saya kira Pak Jokowi punya kedewasaan ya dalam berpolitik dengan memberikan ruang itu, yang penting untuk digarisbawahi bahwa Pak Jokowi memberi ruang bagi rezim baru untuk istilahnya menciptakan landasan pacunya itu sudah disiapkan. Jadi begitu rezimnya Pak Jokowi landing mulus, start take off-nya rezim baru bisa berjalan dengan baik,” ujar Surokim, Rabu (21/8/2024).

 

Surokim mengatakan dilantiknya beberapa orang dekat Prabowo seperti Wakil Menteri Keuangan Thomas Djiwandono, Wakil Menteri Pertanian Sudaryono dan terbaru Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas serta Wakil Menteri Kominfo Angga Raka Prabowo itu bentuk kedewasaan Presiden Jokowi mengakomodir pemerintahan penerusnya.

 

“Dibutuhkan kedewasaan, kelegowoan, kebesaran hati presiden, tidak gampang seorang presiden untuk memberi ruang seperti itu kepada penerusnya, sehingga hal ini menurut saya akan bisa menjamin support untuk sustainability-nya,” ucapnya.

 

“Support untuk keberlanjutannya dan saya kira kata kunci sustainability itulah yang mendorong Pak Jokowi untuk memberikan ruang kepada penyesuaian beberapa hal yang dibutuhkan oleh rezim Prabowo take off begitu dilantik 20 Oktober,” imbuhnya.

 

Lanjut Surokim mengatakan tantangan besar Bangsa Indonesia ke depan harus disikapi dengan kelincahan dan kecepatan pemerintah bekerja. Pemerintah harus efektif serta responsif menjawab kompleksitas permasalahan di tengah ketidakpastian.

 

Sehingga kata Surokim transisi pemerintahan yang mulus menjadi suatu hal yang perlu diwujudkan.

 

“Tantangan ke depan untuk rezim Pak Prabowo itu situasinya kan kompleks, uncertainty-nya tinggi sehingga dalam posisi kompleksitas dan uncertainty yang tinggi maka agility atau kelincahan tadi itu,” bebernya.

 

“Kelincahan itu menjadi kunci sepanjang rezimnya Pak Prabowo bisa lincah responsif progresif, saya pikir itu akan bisa memperoleh kepuasan publik di atas rata-rata asalkan itu dipegang teguh ya agelitas responsibilitas karena memang tantangannya ke sana,” sambungnya.

 

Selain itu, kata Surokim, Presiden Jokowi juga mendukung penuh program unggulan Prabowo – Gibran seperti makan siang bergizi gratis sebagai sebagai sebuah legacy yang baik.

 

Presiden Jokowi bahkan sudah memerintahkan dalam APBN 2025 agar mengakomodir semua program Prabowo – Gibran.

 

“Setiap rezim pasti punya tantangan yang berbeda-beda khususnya menyangkut legacy, legacy itu kan berkaitan dengan apa yang mau sesuatu yang kemudian mau menjadi penanda bagi rezim Pak Prabowo, kepada legacy itu dengan disupport oleh badan-badan negara termasuk oleh kementerian-kementerian yang nanti disiapkan,” jelasnya.

 

Sebelumnya Presiden Jokowi pada Senin (19/8) baru saja melantik tiga menteri baru dan satu wakil menteri, serta melantik tiga kepala badan yang dua di antaranya merupakan badan baru yaitu Kantor Komunikasi Kepresidenan dan Badan Gizi Nasional.

 

Menteri yang dilantik yaitu pertama, kader Gerindra, Supratman Andi Agtas sebagai Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), kedua, Bahlil Lahadalia sebagai Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan ketiga, Rosan Perkasa Roeslani sebagai Menteri Investasi sekaligus Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

 

Sementara tiga kepala badan yang dilantik yaitu pertama, Hasan Nasbi sebagai Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, kedua, Dadan Hindayana sebagai Kepala Badan Gizi Nasional dan ketiga, Taruna Ikrar sebagai Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). (fajar)


Sutrisno Pangaribuan/Ist 

 

SANCAnews.id – Badan Legislatif (Baleg) DPR RI bereaksi cepat dengan merevisi UU Pilkada hingga kehilangan legitimasi moral sebagai wakil rakyat. Sehari setelah putusan MK dibacakan, DPR RI yang mayoritas berasal dari partai politik 'tersandera', membahas revisi cepat UU Pilkada bersama pemerintah.

 

“DPR RI melakukan pemufakatan jahat bersama pemerintah melakukan revisi UU Pilkada, melawan putusan MK. Pembangkangan konstitusi dan penyesatan hukum dilakukan secara bersama dan sengaja oleh DPR RI dan pemerintah,” kata Presidium Kongres Rakyat Nasional (Kornas) Sutrisno Pangaribuan, Rabu (21/8).

 

Sutrisno menilai apa yang dilakukan oleh DPR RI dengan mengubah UU Pilkada pasca putusan MK nomor 60/PUU-XXII/2024 dan putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024 dibacakan merupakan hal yang tidak bisa ditolerir. Putusan MK nomor 60/PUU-XXII/2024 yakni tentang ambang batas atau threshold calon kepala daerah. Sedangkan putusan MK nomor 70/PUU-XXII/2024 terkait batas usia calon kepala atau wakil kepala daerah yakni hitungan umur 30 tahun dilakukan saat penetapan calon kepala dan wakil kepala daerah.

 

“Konsekuensi putusan tersebut harusnya mutlak bahwa partai yang memiliki threshold di bawah 20 persen dapat mengajukan calon kepala daerahnya. Di DKI Jakarta, misalnya, PDIP yang hanya memiliki 15 kursi atau setara 14% dari total kursi di DPRD DKI Jakarta sebanyak 106. Sesuai dengan putusan MK, untuk mengajukan calon di Pilkada dengan jumlah pemilih tetap di 6 juta-12 juta cukup memiliki 7,5% kursi di DPRD,” ujarnya.

 

Dengan putusan MK tersebut, maka PDIP memiliki peluang besar untuk mengusung calonnya sendiri pada Pilkada 2024. Sementara putusan  70/PUU-XXII/2024 justru berdampak kepada putra bungsu Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep, Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Kaesang terancam tidak dapat menyalurkan ambisi politiknya, untuk maju sebagai calon wakil gubernur (Cawagub) Jawa Tengah maupun DK Jakarta.

 

“Namun bagi DPR RI dan pemerintah, semua hal dapat dilakukan demi kepentingan politik Jokowi dan keluarga. Akhirnya putusan MK ditafsir sendiri oleh DPR RI dan pemerintah meski putusan MK tidak butuh tafsir, tetapi harus dipatuhi dan dijalankan.

 

Terkait ambang batas minimum yang diputuskan oleh MK kepada semua Parpol, oleh DPR RI ditafsir hanya kepada Parpol non parlemen. Sedang terkait usia minimum sebagai syarat pendaftaran, DPR RI dan pemerintah mengabaikan putusan MK, lalu menggunakan putusan MA sebagai rujukan.

 

Atas tindakan DPR RI dan pemerintah yang melakukan pembelokan hukum, pembangkangan konstitusi, kami Kornas menurut Sutrisno menyatakan sikap sebagai berikut:

 

Pertama, bahwa tidak terdapat hal ikhwal kegentingan yang memaksa untuk melakukan revisi UU Pilkada. Maka kami menolak perubahan UU Pilkada, baik sebagian maupun keseluruhan.

 

Kedua, bahwa putusan MK final dan mengikat semua, baik negara, lembaga negara dan warga. Sehingga putusan MK harus dijadikan rujukan bagi pasal- pasal yang terkait treshold dan batas usia calon di Pilkada serentak 2024. 

 

Ketiga, bahwa perubahan terhadap pasal- pasal yang telah diuji dan diputuskan oleh MK tidak lagi dapat dikoreksi atau diubah oleh lembaga negara mana pun, baik MA maupun  DPR RI.

 

Keempat, bahwa DPR RI sama sekali tidak pernah secara kilat melakukan revisi UU kecuali untuk kepentingan kekuasaan politik. Tidak ada UU tentang kepentingan dan kebutuhan rakyat yang dibahas secara kilat seperti UU Pemilu, UU MD3, dan UU Pilkada.

 

Kelima, bahwa saat MK mengubah pasal syarat usia dalam UU Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, DPR RI bersama pemerintah tidak melakukan revisi UU. Putusan MK serta merta berlaku karena calon yang semula tidak memenuhi syarat akhirnya lolos sebagai calon dan kemudian terpilih. Revisi perlu dilakukan jika UU tidak memenuhi kepentingan politik dan sebaliknya.

 

Keenam, bahwa melakukan perubahan UU Pilkada tanpa memasukkan putusan MK secara utuh dalam perubahan adalah pembelokan hukum, pembangkangan konstitusi. Tindakan tersebut masuk kategori kejahatan negara, dan termasuk perbuatan melawan hukum.

 

Ketujuh, bahwa demi dan atas nama negara, perbuatan pembelokan hukum dan pembangkangan konstitusi yang dilakukan oleh DPR RI harus diberi sanksi hukum berupa pembatalan revisi UU Pilkada yang dibahas pasca putusan MK. Konsekuensi hukum dan politik berikut adalah “Bubarkan DPR RI periode 2019- 2024, segera diganti DPR RI hasil Pemilu 2024”.

 

Kedelapan, bahwa pembelokan hukum dan pembangkangan konstitusi akan dilawan oleh pembangkangan sipil. Rakyat dan mahasiswa akan merebut kedaulatannya akibat pembelokan cita- cita reformasi yang dilakukan oleh elit politik, dan penguasa.

 

“Indonesia sebagai negara hukum harus menjadikan hukum sebagai panglima. Maka seluruh upaya pembelokan hukum dan pembangkangan konstitusi harus berhadapan dengan pengadilan rakyat sebagai hukum tertinggi,” pungkasnya. (rmol)


Kadiv Humas Polri Irjen Pol Sandi Nugroho. (Mabes Polri) 

 

SANCAnews.id – Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho mengucapkan selamat kepada Polri di Hari Juang yang jatuh besok. Yakni Rabu 21 Agustus 2024.

 

Momen ini, selain untuk mengenang jasa-jasa Polri dalam mempertahankan kemerdekaan NKRI 79 tahun lalu yang diawali dengan Proklamasi Polri, juga menjadi bahan renungan.

 

"Memperingati Hari juang Polri, kita tidak hanya mengenang jasa para pahlawan kita, tetapi juga merenungkan bagaimana kita dapat melanjutkan semangat perjuangan mereka dalam konteks yang lebih modern," kata Sandi dalam keterangannya, Selasa (20/8).

 

Sandi menyampaikan, sebagai institusi yang bertanggung jawab atas keamanan dan ketertiban masyarakat, Polri harus terus beradaptasi dan berinovasi untuk menghadapi tantangan zaman.

 

Menurut mantan Kapolrestabes Surabaya ini, banyak hal yang bisa dilakukan untuk meneruskan perjuangan Inspektur Kelas I Morhammad Jasin dan Polisi Istimewanya.

 

Yaitu, penguatan insitusi Polri. Disebutkan bahwa dengan menjalankan tugas pokok dan fungsi yang efektif memberikan pelayanan prima kepada masyarakat.

 

Lebih lanjut, karena itu perlu ada beberapa langkah strategis untuk mencapai tujuan tersebut yakni peningkatan kapasitas dan kompetensi personil. Dia menilai, dengan pendidikan dan pelatihan, anggota Polri bisa menghadapi tantangan keamanan yang berkembang untuk segenap melindungi seluruh lapisan masyarakat.

 

Selain itu, Sandi mengungkapkan, modernisasi dan teknologi juga sangat diperlukan untuk mendukung operasional Kepolisian dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.


Kerjasama dan sinergitas dengan stakeholder, lembaga masyarakat serta masyarakat juga tak kalah penting. Menurutnya, Polri tidak dapat bekerja sendiri tanpa bantuan masyarakat untuk memelihara kamtibmas.

 

"Memberikan pelayanan yang cepat, tepat, dan profesional kepada masyarakat. Anggota kepolisian juga harus turun ke lapangan mendengarkan dan merespons keluhan serta masukan dari masyarakat dengan cepat dan efektif," ungkap Sandi.

 

"Hari Juang Polri adalah momentum bagi kita semua untuk merenungkan kembali komitmen kita dalam melayani dan melindungi masyarakat. Dengan semangat yang diwariskan oleh para pendahulu kita, mari kita terus berjuang untuk memperkuat institusi Polri dan meningkatkan citra Polri di mata masyarakat," pungkasnya.

 

Seperti diberitakan sebelumnya, Polri untuk pertama kalinya memperingati Hari Juang Polri pada Rabu 21 Agustus 2024 besok. Korps Bhayangkara itu akan menggelar upacara di Monumen Perjuangan Polri di Kota Surabaya, pukul 08.00.

 

Pada 21 Agustus 1945 silam tercatat sebagai peristiwa bersejarah ketika M Jasin membacakan teks Proklamasi Polisi.

 

Peristiwa tersebut merupakan momentum penting yang memicu semangat anggota polisi untuk mendukung dan mempertahankan kemerdekaan RI dengan cara melakukan perlawanan terhadap kedatangan sekutu sampai dengan terjadi peristiwa 10 November 1945, dan perlawanan penjajahan Belanda dan Jepang di beberapa daerah.

 

Nilai kejuangan inilah yang patut dipertahankan dalam membangun bangsa dan negara Indonesia. (jawapos)


Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), Ira Puspadewi, saat ditemui di acara media gathering di kantornya, Jakarta pada Rabu, 27 September 2023 

 

SANCAnews.id – Direktur Utama (Direktur) PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), Ira Puspadewi dikabarkan menjadi tersangka kasus korupsi. Ira diduga terlibat kasus korupsi proses kerjasama bisnis dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh ASDP.

 

Menanggapi kabar tersebut, Corporate Secretary PT ASDP Shelvy Arifin mengaku memahami dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

 

"(Kami) akan bekerja sama sepenuhnya dalam penyidikan ini sesuai dengan azas praduga tak bersalah," ujarnya kepada Tempo lewat Whatsapp pada Ahad, 18 Agustus 2024.

 

Kasus korupsi tersebut sebelumnya diungkap oleh juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tessa Mahardhika. Ia mengatakan pihaknya telah menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi proses kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP periode 2019-2022. 

 

Tessa menyebut sudah ada empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat, 16 Agustus 2024. Rinciannya, tiga tersangka merupakan penyelenggara negara. Sedangkan seorang lainnya dari pihak swasta.

 

"Inisial dari empat orang tersebut adalah sebagai berikut, yakni IP, MYH, HMAC, dan keempat adalah saudara A," ujar Tessa usai upacara HUT ke-79 RI di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan pada Sabtu, 17 Agustus 2024.

 

Berikut profil Ira Puspadewi, Dirut PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) yang dikabarkan menjadi tersangka kasus korupsi.

 

Profil Ira Puspadewi

Ira Puspadewi adalah Direktur Utama PT Angkutan Sungai Danau dan Penyeberangan (ASDP) Ferry Indonesia. Mengutip laman LinkedIn miliknya, wanita asal Malang ini tercatat pernah mengenyam pendidikan S1 Departemen Sosial Ekonomi Fakultas Pertanian UB Fakultas Peternakan di Universitas Brawijaya, Malang pada 1984 hingga 1990.

 

Kemudian di tahun 1993, Ira melanjutkan pendidikan magister di Asian Institut of Management, Filipina dan berhasil meraih gelar master Development Management. Pada tahun 2011, ia melanjutkan pendidikan Doktoral di Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia. Ira berhasil meraih gelar Doktor Filsafat pada 2018.

 

Ira pernah menjabat sebagai Direktur Global Initiative Regional Asia pada perusahaan busana GAP dan Banana Republic asal Amerika Serikat untuk Regional Asia yang membawahi 7 negara sejak 2006. Setelah berkarir selama lebih dari 17 tahun di perusahaan Amerika, ia bertemu Menteri BUMN Dahlan Iskan pada sebuah acara di Tiongkok pada 2014.

 

Dahlan Iskan kemudian mengajak Ira untuk pulang membangun Tanah Air. Meskipun awalnya Ira keberatan karena gaji di Indonesia Sarinah lebih kecil dibandingkan dengan penghasilan sebelumnya, ia akhirnya setuju dengan alasan pengabdian kepada negara.

 

Setelah menjalani serangkaian tes, Ira Puspadewi resmi ditunjuk sebagai Direktur Utama PT Sarinah (Persero) pada 2014 untuk menggantikan Mira Amahorseya. Dahlan Iskan mengaku memilih Ira karena karena ia berpengalaman di industri sejenis.

 

Dua tahun menjabat sebagai Dirut Sarinah, di tahun 2016 Ira diangkat menjadi Direktur Ritel, Jaringan, dan SDM PT Pos Indonesia (Persero) oleh Menteri BUMN Rini Soemarno. Namun hanya 16 bulan mengabdi, Ira diberikan tanggung jawab lebih besar untuk memimpin PT ASDP Indonesia Ferry pada Desember 2017, posisi yang dipegangnya hingga sekarang.

 

Di ASDP, Ira bertanggung jawab untuk mengelola BUMN yang bergerak dalam bisnis jasa penyeberangan dan pelabuhan terintegrasi dan tujuan wisata waterfront tersebut.

 

ASDP menjalankan armada ferry sebanyak lebih dari 226 unit kapal yang melayani 307 lintasan dan 36 pelabuhan di seluruh Indonesia dan mengembangkan bisnis lainnya terkait dengan pengembangan kawasan pelabuhan, seperti Bakauheni Harbour City  di Provinsi Lampung dan Kawasan Marina Labuan Bajo di Nusa Tenggara Timur.

 

Sebagai Direktur Utama PT ASDP, Ira Puspadewi pernah meraih penghargaan The Best Industry Marketing Champion 2022 kategori Transportation dari perusahaan konsultan pemasaran terkemuka, MarkPlus, Inc, pada acara Marketeer of The Year (MOTY) 2022 di Jakarta, 8 Desember 2022.

 

Penghargaan tersebut diberikan keapa Ira Puspadewi berdasarkan lima indikator, yaitu Keteladanan dan Orientasi Pemasaran, Kinerja Pasar dan Keuangan, Keberanian Arahan Strategis dan Inovasi, Dampak bagi Sosial/Masyarakat, serta Integritas dan Pengaruh Pribadi. (*)


SancaNews

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.