Latest Post

Sutrisno Pangaribuan/Ist 

 

SANCAnews.id – Badan Legislatif (Baleg) DPR RI bereaksi cepat dengan merevisi UU Pilkada hingga kehilangan legitimasi moral sebagai wakil rakyat. Sehari setelah putusan MK dibacakan, DPR RI yang mayoritas berasal dari partai politik 'tersandera', membahas revisi cepat UU Pilkada bersama pemerintah.

 

“DPR RI melakukan pemufakatan jahat bersama pemerintah melakukan revisi UU Pilkada, melawan putusan MK. Pembangkangan konstitusi dan penyesatan hukum dilakukan secara bersama dan sengaja oleh DPR RI dan pemerintah,” kata Presidium Kongres Rakyat Nasional (Kornas) Sutrisno Pangaribuan, Rabu (21/8).

 

Sutrisno menilai apa yang dilakukan oleh DPR RI dengan mengubah UU Pilkada pasca putusan MK nomor 60/PUU-XXII/2024 dan putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024 dibacakan merupakan hal yang tidak bisa ditolerir. Putusan MK nomor 60/PUU-XXII/2024 yakni tentang ambang batas atau threshold calon kepala daerah. Sedangkan putusan MK nomor 70/PUU-XXII/2024 terkait batas usia calon kepala atau wakil kepala daerah yakni hitungan umur 30 tahun dilakukan saat penetapan calon kepala dan wakil kepala daerah.

 

“Konsekuensi putusan tersebut harusnya mutlak bahwa partai yang memiliki threshold di bawah 20 persen dapat mengajukan calon kepala daerahnya. Di DKI Jakarta, misalnya, PDIP yang hanya memiliki 15 kursi atau setara 14% dari total kursi di DPRD DKI Jakarta sebanyak 106. Sesuai dengan putusan MK, untuk mengajukan calon di Pilkada dengan jumlah pemilih tetap di 6 juta-12 juta cukup memiliki 7,5% kursi di DPRD,” ujarnya.

 

Dengan putusan MK tersebut, maka PDIP memiliki peluang besar untuk mengusung calonnya sendiri pada Pilkada 2024. Sementara putusan  70/PUU-XXII/2024 justru berdampak kepada putra bungsu Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep, Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Kaesang terancam tidak dapat menyalurkan ambisi politiknya, untuk maju sebagai calon wakil gubernur (Cawagub) Jawa Tengah maupun DK Jakarta.

 

“Namun bagi DPR RI dan pemerintah, semua hal dapat dilakukan demi kepentingan politik Jokowi dan keluarga. Akhirnya putusan MK ditafsir sendiri oleh DPR RI dan pemerintah meski putusan MK tidak butuh tafsir, tetapi harus dipatuhi dan dijalankan.

 

Terkait ambang batas minimum yang diputuskan oleh MK kepada semua Parpol, oleh DPR RI ditafsir hanya kepada Parpol non parlemen. Sedang terkait usia minimum sebagai syarat pendaftaran, DPR RI dan pemerintah mengabaikan putusan MK, lalu menggunakan putusan MA sebagai rujukan.

 

Atas tindakan DPR RI dan pemerintah yang melakukan pembelokan hukum, pembangkangan konstitusi, kami Kornas menurut Sutrisno menyatakan sikap sebagai berikut:

 

Pertama, bahwa tidak terdapat hal ikhwal kegentingan yang memaksa untuk melakukan revisi UU Pilkada. Maka kami menolak perubahan UU Pilkada, baik sebagian maupun keseluruhan.

 

Kedua, bahwa putusan MK final dan mengikat semua, baik negara, lembaga negara dan warga. Sehingga putusan MK harus dijadikan rujukan bagi pasal- pasal yang terkait treshold dan batas usia calon di Pilkada serentak 2024. 

 

Ketiga, bahwa perubahan terhadap pasal- pasal yang telah diuji dan diputuskan oleh MK tidak lagi dapat dikoreksi atau diubah oleh lembaga negara mana pun, baik MA maupun  DPR RI.

 

Keempat, bahwa DPR RI sama sekali tidak pernah secara kilat melakukan revisi UU kecuali untuk kepentingan kekuasaan politik. Tidak ada UU tentang kepentingan dan kebutuhan rakyat yang dibahas secara kilat seperti UU Pemilu, UU MD3, dan UU Pilkada.

 

Kelima, bahwa saat MK mengubah pasal syarat usia dalam UU Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, DPR RI bersama pemerintah tidak melakukan revisi UU. Putusan MK serta merta berlaku karena calon yang semula tidak memenuhi syarat akhirnya lolos sebagai calon dan kemudian terpilih. Revisi perlu dilakukan jika UU tidak memenuhi kepentingan politik dan sebaliknya.

 

Keenam, bahwa melakukan perubahan UU Pilkada tanpa memasukkan putusan MK secara utuh dalam perubahan adalah pembelokan hukum, pembangkangan konstitusi. Tindakan tersebut masuk kategori kejahatan negara, dan termasuk perbuatan melawan hukum.

 

Ketujuh, bahwa demi dan atas nama negara, perbuatan pembelokan hukum dan pembangkangan konstitusi yang dilakukan oleh DPR RI harus diberi sanksi hukum berupa pembatalan revisi UU Pilkada yang dibahas pasca putusan MK. Konsekuensi hukum dan politik berikut adalah “Bubarkan DPR RI periode 2019- 2024, segera diganti DPR RI hasil Pemilu 2024”.

 

Kedelapan, bahwa pembelokan hukum dan pembangkangan konstitusi akan dilawan oleh pembangkangan sipil. Rakyat dan mahasiswa akan merebut kedaulatannya akibat pembelokan cita- cita reformasi yang dilakukan oleh elit politik, dan penguasa.

 

“Indonesia sebagai negara hukum harus menjadikan hukum sebagai panglima. Maka seluruh upaya pembelokan hukum dan pembangkangan konstitusi harus berhadapan dengan pengadilan rakyat sebagai hukum tertinggi,” pungkasnya. (rmol)


Kadiv Humas Polri Irjen Pol Sandi Nugroho. (Mabes Polri) 

 

SANCAnews.id – Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho mengucapkan selamat kepada Polri di Hari Juang yang jatuh besok. Yakni Rabu 21 Agustus 2024.

 

Momen ini, selain untuk mengenang jasa-jasa Polri dalam mempertahankan kemerdekaan NKRI 79 tahun lalu yang diawali dengan Proklamasi Polri, juga menjadi bahan renungan.

 

"Memperingati Hari juang Polri, kita tidak hanya mengenang jasa para pahlawan kita, tetapi juga merenungkan bagaimana kita dapat melanjutkan semangat perjuangan mereka dalam konteks yang lebih modern," kata Sandi dalam keterangannya, Selasa (20/8).

 

Sandi menyampaikan, sebagai institusi yang bertanggung jawab atas keamanan dan ketertiban masyarakat, Polri harus terus beradaptasi dan berinovasi untuk menghadapi tantangan zaman.

 

Menurut mantan Kapolrestabes Surabaya ini, banyak hal yang bisa dilakukan untuk meneruskan perjuangan Inspektur Kelas I Morhammad Jasin dan Polisi Istimewanya.

 

Yaitu, penguatan insitusi Polri. Disebutkan bahwa dengan menjalankan tugas pokok dan fungsi yang efektif memberikan pelayanan prima kepada masyarakat.

 

Lebih lanjut, karena itu perlu ada beberapa langkah strategis untuk mencapai tujuan tersebut yakni peningkatan kapasitas dan kompetensi personil. Dia menilai, dengan pendidikan dan pelatihan, anggota Polri bisa menghadapi tantangan keamanan yang berkembang untuk segenap melindungi seluruh lapisan masyarakat.

 

Selain itu, Sandi mengungkapkan, modernisasi dan teknologi juga sangat diperlukan untuk mendukung operasional Kepolisian dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.


Kerjasama dan sinergitas dengan stakeholder, lembaga masyarakat serta masyarakat juga tak kalah penting. Menurutnya, Polri tidak dapat bekerja sendiri tanpa bantuan masyarakat untuk memelihara kamtibmas.

 

"Memberikan pelayanan yang cepat, tepat, dan profesional kepada masyarakat. Anggota kepolisian juga harus turun ke lapangan mendengarkan dan merespons keluhan serta masukan dari masyarakat dengan cepat dan efektif," ungkap Sandi.

 

"Hari Juang Polri adalah momentum bagi kita semua untuk merenungkan kembali komitmen kita dalam melayani dan melindungi masyarakat. Dengan semangat yang diwariskan oleh para pendahulu kita, mari kita terus berjuang untuk memperkuat institusi Polri dan meningkatkan citra Polri di mata masyarakat," pungkasnya.

 

Seperti diberitakan sebelumnya, Polri untuk pertama kalinya memperingati Hari Juang Polri pada Rabu 21 Agustus 2024 besok. Korps Bhayangkara itu akan menggelar upacara di Monumen Perjuangan Polri di Kota Surabaya, pukul 08.00.

 

Pada 21 Agustus 1945 silam tercatat sebagai peristiwa bersejarah ketika M Jasin membacakan teks Proklamasi Polisi.

 

Peristiwa tersebut merupakan momentum penting yang memicu semangat anggota polisi untuk mendukung dan mempertahankan kemerdekaan RI dengan cara melakukan perlawanan terhadap kedatangan sekutu sampai dengan terjadi peristiwa 10 November 1945, dan perlawanan penjajahan Belanda dan Jepang di beberapa daerah.

 

Nilai kejuangan inilah yang patut dipertahankan dalam membangun bangsa dan negara Indonesia. (jawapos)


Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), Ira Puspadewi, saat ditemui di acara media gathering di kantornya, Jakarta pada Rabu, 27 September 2023 

 

SANCAnews.id – Direktur Utama (Direktur) PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), Ira Puspadewi dikabarkan menjadi tersangka kasus korupsi. Ira diduga terlibat kasus korupsi proses kerjasama bisnis dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh ASDP.

 

Menanggapi kabar tersebut, Corporate Secretary PT ASDP Shelvy Arifin mengaku memahami dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

 

"(Kami) akan bekerja sama sepenuhnya dalam penyidikan ini sesuai dengan azas praduga tak bersalah," ujarnya kepada Tempo lewat Whatsapp pada Ahad, 18 Agustus 2024.

 

Kasus korupsi tersebut sebelumnya diungkap oleh juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tessa Mahardhika. Ia mengatakan pihaknya telah menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi proses kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP periode 2019-2022. 

 

Tessa menyebut sudah ada empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat, 16 Agustus 2024. Rinciannya, tiga tersangka merupakan penyelenggara negara. Sedangkan seorang lainnya dari pihak swasta.

 

"Inisial dari empat orang tersebut adalah sebagai berikut, yakni IP, MYH, HMAC, dan keempat adalah saudara A," ujar Tessa usai upacara HUT ke-79 RI di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan pada Sabtu, 17 Agustus 2024.

 

Berikut profil Ira Puspadewi, Dirut PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) yang dikabarkan menjadi tersangka kasus korupsi.

 

Profil Ira Puspadewi

Ira Puspadewi adalah Direktur Utama PT Angkutan Sungai Danau dan Penyeberangan (ASDP) Ferry Indonesia. Mengutip laman LinkedIn miliknya, wanita asal Malang ini tercatat pernah mengenyam pendidikan S1 Departemen Sosial Ekonomi Fakultas Pertanian UB Fakultas Peternakan di Universitas Brawijaya, Malang pada 1984 hingga 1990.

 

Kemudian di tahun 1993, Ira melanjutkan pendidikan magister di Asian Institut of Management, Filipina dan berhasil meraih gelar master Development Management. Pada tahun 2011, ia melanjutkan pendidikan Doktoral di Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia. Ira berhasil meraih gelar Doktor Filsafat pada 2018.

 

Ira pernah menjabat sebagai Direktur Global Initiative Regional Asia pada perusahaan busana GAP dan Banana Republic asal Amerika Serikat untuk Regional Asia yang membawahi 7 negara sejak 2006. Setelah berkarir selama lebih dari 17 tahun di perusahaan Amerika, ia bertemu Menteri BUMN Dahlan Iskan pada sebuah acara di Tiongkok pada 2014.

 

Dahlan Iskan kemudian mengajak Ira untuk pulang membangun Tanah Air. Meskipun awalnya Ira keberatan karena gaji di Indonesia Sarinah lebih kecil dibandingkan dengan penghasilan sebelumnya, ia akhirnya setuju dengan alasan pengabdian kepada negara.

 

Setelah menjalani serangkaian tes, Ira Puspadewi resmi ditunjuk sebagai Direktur Utama PT Sarinah (Persero) pada 2014 untuk menggantikan Mira Amahorseya. Dahlan Iskan mengaku memilih Ira karena karena ia berpengalaman di industri sejenis.

 

Dua tahun menjabat sebagai Dirut Sarinah, di tahun 2016 Ira diangkat menjadi Direktur Ritel, Jaringan, dan SDM PT Pos Indonesia (Persero) oleh Menteri BUMN Rini Soemarno. Namun hanya 16 bulan mengabdi, Ira diberikan tanggung jawab lebih besar untuk memimpin PT ASDP Indonesia Ferry pada Desember 2017, posisi yang dipegangnya hingga sekarang.

 

Di ASDP, Ira bertanggung jawab untuk mengelola BUMN yang bergerak dalam bisnis jasa penyeberangan dan pelabuhan terintegrasi dan tujuan wisata waterfront tersebut.

 

ASDP menjalankan armada ferry sebanyak lebih dari 226 unit kapal yang melayani 307 lintasan dan 36 pelabuhan di seluruh Indonesia dan mengembangkan bisnis lainnya terkait dengan pengembangan kawasan pelabuhan, seperti Bakauheni Harbour City  di Provinsi Lampung dan Kawasan Marina Labuan Bajo di Nusa Tenggara Timur.

 

Sebagai Direktur Utama PT ASDP, Ira Puspadewi pernah meraih penghargaan The Best Industry Marketing Champion 2022 kategori Transportation dari perusahaan konsultan pemasaran terkemuka, MarkPlus, Inc, pada acara Marketeer of The Year (MOTY) 2022 di Jakarta, 8 Desember 2022.

 

Penghargaan tersebut diberikan keapa Ira Puspadewi berdasarkan lima indikator, yaitu Keteladanan dan Orientasi Pemasaran, Kinerja Pasar dan Keuangan, Keberanian Arahan Strategis dan Inovasi, Dampak bagi Sosial/Masyarakat, serta Integritas dan Pengaruh Pribadi. (*)


Ilustrasi MK

 

SANCAnews.id – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang mengubah aturan ambang batas pencalonan kepala daerah terus mendapat apresiasi dari banyak kalangan.

 

Menurut Sekretaris DPP Partai Demokrat Abdullah Rasyid, keputusan MK sudah baik dan ideal.

 

“Putusan MK ini menjawab kebutuhan ruh demokrasi, (sehingga) patut kita apresiasi,” kata Rasyid dalam keterangan yang diterima redaksi, Selasa (20/8).

 

Lanjut dia, putusan ini tentu disambut baik oleh semua partai politik (parpol). Terutama parpol yang tidak mendapat kursi di parlemen.

 

“Mereka merasa lebih diapresiasi dan keputusan ini juga dapat menghidupkan kembali demokrasi yang sebelumnya hanya pemilik kursi. Setidaknya ada peluang bagi calon yang memiliki elektabilitas tinggi yang tidak dapat dukungan dari partai pemilik kursi,” jelasnya.

 

Rasyid menilai sebaiknya putusan ini cepat disosialisasikan supaya bisa digunakan untuk pencalonan kepala daerah tahun 2024 secara serentak.

 

“Putusan ini juga dapat membuat para oligarki yang selama ini memonopoli partai kandas harapannya,” tegas Rasyid.

 

“Putusan ini sangat relevan dengan sikap Partai Demokrat yang selama ini juga meminta agar ambang batas (PT) Pencalonan Presiden juga diturunkan, agar Rakyat lebih banyak punya Pilihan dalam memilih pemimpinnya,” pungkas dia. (rmol)


Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP)/Net 

 

SANCAnews.id – Aktivis nasional Perkumpulan Gerakan Ideologi Indonesia (PGI) Nusantar bakal menggeruduk kantor Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) di Jalan Veteran, Jakarta. Aksi tersebut rencananya akan digelar pada Selasa sore (19/8), mulai pukul 11.00 WIB.

 

Ketua Umum PGI Nusantara Beliyansyah mengatakan, tindakan tersebut merupakan bentuk kekecewaan terhadap BPIP yang dianggap mencederai ideologi Pancasila.

 

Kekecewaan itu, kata dia, disebabkan adanya aturan BPIP terkait pelepasan jilbab Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) 2024.

 

"PGI Nusantara mengecam segala tindakan yang bertentangan dengan ideologi Pancasila yaitu sila pertama 'Ketuhanan Yang Maha Kuasa'," ujar Beliansyah dalam keterangan keterangan tertulis, Senin (19/8).

 

Adapun sejumlah poin tuntutan pun disampaikan di antaranya:

 

1. Meminta BPIP untuk bertanggung jawab atas terjadinya kegaduhan polemik lepas hijab Paskibraka 2024

 

2. PGI Nusantara mendesak segera dikembalikannya tugas dan wewenang Paskibraka 2024 di bawah Kemenpora

 

3. Jangan Sampai Presiden Joko Widodo tutup mata dengan polemik lepas hijab Paskibraka 2024

 

3. Meminta masyarakat Indonesia khususnya umat beragama bersatu untuk menyuarakan aspirasi Kebhinekaan.

SN

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.