Latest Post

Ketua Umum Pengurus Besar Nadhlatul Ulama (PBNU) Yahya Cholil Staquf 

 

SANCAnews.id – Sekjen Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Hasanuddin Wahid tak mau menerima ajakan seseorang yang mengaku berada di atas negara. Hal itu diungkapkan Wahid untuk menjelaskan alasannya tidak menghadiri undangan tim panel Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).

 

“Saya tidak bisa mendatangi undangan dari orang yang menyatakan dirinya di atas negara, tidak boleh di bawah negara,” kata Hasanuddin Wahid lewat pesan tertulis kepada Tempo, Senin, 5 Agustus 2024.

 

Hal itu merujuk pada pernyataan Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf. Menurut Wahid, pernyataan Yahya itu mengabaikan konstitusi. Menurut dia, pendiri Nahdlatul Ulama Hasyim Asy'ari saja tidak pernah mengatakan bahwa NU di atas negara.

 

“Coba publik menilai, apa boleh di Indonesia ini ada institusi di atas negara?” tanya Wahid.

 

Sebelumnya, saat pelantikan pengurus PBNU Jawa Tengah di Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) Semarang, Sabtu, 3 Agustus 2024, Yahya menyinggung posisi NU harus berada di atas negara, bukan di bawah negara, apalagi partai.

 

"Pesan Mustasyar PBNU, harus mendudukkan kepentingannya mengatasi berbagai kepentingan parsial di negara ini, supaya NU mampu berkontribusi menyangga keutuhan bangsa dan negara ini. Jadi di bawah negara nggak boleh, apalagi cuma di bawah partai, tidak boleh!" kata Gus Yahya, seperti dikutip dari Antara.

 

Hasanuddin Wahid tidak memenuhi undangan undangan tim panitia khusus bentukan PBNU yang dibentuk untuk mengkaji hubungan PKB dan PBNU. Menurut dia, undangan tersebut seperti dagelan.

 

Wahid mempertanyakan undangan tersebut. Sebab, kata dia, Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf dan Sekretaris Jenderal PBNU Saifullah Yusuf telah terang-terangan mengadu domba warga NU dengan PKB dan meremehkan panitia khusus haji DPR RI.

“Lalu tiba-tiba bikin tim mengundang saya. Kayak dagelan aja. Untuk apa? Mana mungkin saya memenuhi undangan mereka? Secara organisasi kita tidak ada urusan sama Gus Yahya dan Saiful. Kita entitas berbeda,” kata Wahid.

 

Wahid mengatakan PBNU selama ini telah menyatakan bahwa PKB bukan representasi NU. Ia juga mengklaim PBNU berupaya menggembosi PKB saat pemilu. Wahid juga kesal karena di saat suara PKB naik signifikan dengan lebih dari 2.150 kursi di semua tingkatan legislatif, PBNU justru menuduh PKB melenceng.

 

“PKB itu berprestasi dan sehat sekali. Difitnah rusak, tetapi PKB diajak masuk koalisi oleh presiden terpilih. Itu artinya kita dinilai sehat,” ujar Wahid.

 

Pembentukan pansus PKB oleh PBNU adaah babak baru perseteruan Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf dengan Ketua Umum PKB pimpinan Muhaimin Iskandar. Keduanya berselisih setelah Cak Imin, sapaan Muhaimin, menginisiasi panitia khusus penyelenggaran haji atau pansus haji di DPR RI. Pansus ini akan menyelidiki Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas karena dugaan penyelewengan kuota haji.

 

Gus Yahya berang dengan pembentukan pansus haji dan mempertanyakan urgensi pembentukan pansus. Gus Yahya merupakan kakak kandung Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

 

Pleno PBNU meminta agar hubungan PBNU dengan PKB dikaji ulang. Gus Yahya lantas menunjuk Wakil Rais Aam PBNU Anwar Iskandar dan Wakil Ketua Umum PBNU Amin Said Husni untuk memimpin tim pengkaji yang disebut Panitia Khusus PKB. (*)


Kepala BP2MI Benny Rhamdani/Ist 

 

SANCAnews.id – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Rampai Nusantara sangat kecewa dengan sikap Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani yang sudah dua kali diperiksa Bareskrim Polri namun belum mengungkap sosok berinisial T yang disebut-sebut sebagai pengendali judian online (judol) di Indonesia.

 

Direktur LBH Rampai Nusantara Hendra Ferdiansyah semakin yakin, diamnya Benny bisa dikatakan sebagai upaya melindungi sosok bandar berinisial "T".

 

"Benny Rhamdani mengatakan ada sosok berinisial "T" sebagai orang dibalik judi online yang disampaikan pada forum resmi BP2MI dalam kapasitas dia sebagai pejabat negara yang artinya saat mengatakan hal itu dalam keadaan penuh kesadaran, kalo saat ini setelah dua kali diperiksa aparat penegak hukum justeru tidak mau mengungkap bahkan banyak merubah pernyataannya itu semakin memperkuat dugaan kami bahwa itu sengaja dilakukan untuk melindungi sosok tersebut," jelas Hendra kepada awak media di Jakarta, Selasa (6/8).

 

Dia juga telah mengadukan Benny Rhamdani ke Bareskrim Polri menyayangkan sikap tidak terbukanya kepala BP2MI tersebut di depan penyidik Bareskrim Polri.

 

Padahal, lanjut Hendra, jika diungkap maka bisa menjadi jalan untuk membantu aparat penegak hukum dalam memberantas judi online di Indonesia yang sudah sangat meresahkan kehidupan bermasyarakat.

 

"Kami kemarin siang sudah mengadukan Benny ke Bareskrim karena sikapnya yang tak kunjung mengungkap sosok inisial T di balik judi online, diamnya atau tidak terbukanya benny patut diduga sebagai bagian untuk melindungi pelaku tindak kejahatan atau yang dituntut karena kejahatan," bebernya.

 

Dia berharap kepala BP2MI berani bertanggung jawab atas ucapannya dan segera mengungkap sosok yang ia maksud sebagai bentuk dukungan terhadap pemerintah dan aparat kepolisian yang saat ini sedang gencar memberantas judi online.

 

"Jangan cuma bikin gaduh dan omdo saja, buka saja siapa sosok di balik inisial T yang ia maksud sebagai bagian support pada pemerintah dan penegak hukum yang saat ini sedang gencar memberantas judi online, kita tentu senang jika terungkap karena berdampak baik bagi masyarakat yang sudah sangat dirugikan dengan maraknya judi online ini," ujarnya.

 

Lebih lanjut, Hendra menilai jika Benny tak kunjung membuka sosok aktor pengendali dibalik judi online yang diketahuinya justru akan memunculkan persepsi buruk kepada dirinya yang saat ini tidak kelihatan prestasinya selama menjabat sebagai kepala BP2MI.


"Atau sengaja dia melemparkan isu ke publik agar gaduh untuk menutupi kinerjanya selama menjabat sebagai kepala BP2MI yang tidak pernah kedengaran prestasinya bahkan yang saya ketahui banyak pekerja migran Indonesia justru merasa sangat sulit mengurus proses penempatan hingga menurunnya angka penempatan PMI yang begitu drastis selama ia menjabat yang artinya nol besar selama menjabat hingga mau habis masa jabatannya," pungkasnya. (rmol)


Ilustrasi 

 

SANCAnews.id – Barisan Ansor Serbaguna (Banser) diminta membubarkan massa pengunjuk rasa Pengurus Besar Nahdatul Ulama (PBNU). Sikap ini menjadi sorotan.

 

Salah satunya dari jurnalis investigasi, Dandhy Laksono. Dia menekankan demonstrasi hak-hak warga negara.

 

“Demo itu hak setiap warga negara yang dilindungi konstitusi,” ungkapnya dikutip fajar.co.id dari unggahannya di X, Selasa (6/8/2024).

 

Demonstrasi, kata dia busa dibubarkan jika mengganggu ketertiban umum. Tapi iitu bukan tugas organisasi masyarakat (ormas) seperti Banser.

 

“Kalau pun dianggap mengganggu kepentingan umum, itu tugas polisi. Bukan ormas,” ucapnya.

 

“Kecuali merasa di atas negara,” tambahnya.

 

Adapun perintah pembubaran itu disampaikan Ketua Umum Gerakan Penuda Ansor, Addin Jauharudin alias Gus Addin.

 

Pernyataan itu disampaikan setelah sekelompok massa yang menamakan diri Aliansi Santri Gus Dur menggelar demonstrasi di depan Kantr PBNU beberapa waktu lalu.

 

Para massa aksi itu, massa mendesak Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf alias Gus Yahya dan Sekjen PBNU Saifullah Yusuf atau Gus Ipul mundur dari jabatannya. (*)


Freddy Widjaja dan Alvin Lim/Ist 

 

SANCAnews.id – Presiden Joko Widodo diminta mengkaji ulang penetapan BSD City sebagai Proyek Strategis Nasional (PSN). Sebab dianggap tidak layak dan diduga ada korporasi asing di belakang perusahaan.

 

Kemudian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta menindaklanjuti dugaan penyimpangan tersebut.

 

"Saya sebagai anak dari pendiri Sinar Mas mendiang Eka Tjipta Widjaja (pendiri BSD City) dalam hal ini melaporkan bahwa Pak Jokowi sebaiknya meninjau ulang status PSN atas PT Bumi Serpong Damai," kata Freddy Widjaja kepada wartawan dikutip Selasa (6/8).

 

"Karena bukti-bukti yang sangat telak sekali kami serahkan kepada KPK untuk diinvestigasi adalah BSD itu milik asing, saham mayoritas," sambungnya.

 

Perusahaan asing, lanjut Freddy, seharusnya melakukan penanaman modal asing (PMA) ke Indonesia, atau membawa uang untuk diinvestasikan. Bukan malah sebaliknya mencari modal di RI.

 

Ia menjelaskan bahwa PSN memiliki tujuan mulia yakni pemerataan kesejahteraan sosial buat masyarakat Indonesia. Sementara BSD City, kata Freddy itu bukanlah proyek untuk masyarakat kelas menengah ke bawah dan tak membutuhkan bantuan dana dari pemerintah.

 

"Di BSD itu perumahan kelas menengah ke atas," kat Freddy.

 

Adapun salah satu bukti yang pihaknya sertakan ialah laporan tahunan dari PT Bumi Serpong Damai. Dari laporan tahunan itu diketahui bahwa pemilik PT BSD ialah perusahaan Indonesia yang berdomisili dan didirikan di Singapura. Sementara pemegang saham perusahaan tersebut, berdomisili di Bahamas atau salah satu negara tax haven countries.

 

Sementara pengacara Freddy, Alvin Lim dari LQ Indonesia Law Firm, mengaku siap membantu KPK apabila membutuhkan bukti tambahan atau saksi, atas laporan yang pihaknya buat soal dugaan penyimpangan penetapan PSN BSD City.

 

"Kita tunggu tindak lanjut dari KPK. Kalau mereka butuh dokumen lebih lanjut kita akan berikan, kita akan bantu atau saksi-saksi," kata Alvin. (rmol)


Terdakwa kasus "Obstruction of Justice" atau upaya untuk menghalang-halangi suatu proses hukum pada kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat, Hendra Kurniawan bersiap mengikuti sidang dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (27/2/2023) 

 

SANCAnews.id – Terpidana kasus obstruction of justice dalam pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Hendra Kurniawan mendapat pembebasan bersyarat. Dalam kasus ini ia divonis 3 tahun penjara.

 

"Yang bersangkutan telah mendapatkan Pembebasan Bersyarat pada tanggal 2 Juli 2024 dan akan melanjutkan pembimbingan di bawah pengawasan Bapas Klas I Jakarta Selatan hingga 8 Juli 2026," kata Kabag Humas Ditjenpas Edward Eka Saputra kepada wartawan, Senin (5/8).

 

Saat ini Hendra akan menjalani pengawasan olrh Bapas Kelas I Jakarta Selatan. Dia pun diharuskan menjalani wajib lapor sampai dinyatakan bebas murni.

 

"Wajib lapor dan program bimbingan yang diselenggarakan oleh Bapas," jelas Edward.

 

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan menolak banding yang diajukan oleh terdakwa Hendra Kurniawan dalam kasus obstruction of justice pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Dengan begitu, eks Karo Paminal Div Propam Polri itu tetap dihukum 3 tahun penjara.

 

"Mengadili, kesatu menerima permohonan banding terdakwa Hendra Kurniawan. Kedua menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 27 Februari 2023 Nomor 802/Pid.Sus/2022/PN JKT.SEL yang dimohonkan banding tersebut," kata Hakim Ketua Nelson Pasaribu dalam persidangan, Rabu (10/5).

 

Hakim Pengadilan Tinggi menilai putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah benar. Sehingga penjatuhan pidana 3 tahun penjara terhadap Hendra dikuatkan pada tingkat banding. (jawapos)


SN

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.