Latest Post

Logo PDI Perjuangan/Net 


SANCAnews.id – PDI Perjuangan tak ambil pusing dengan keputusan PKS yang mendukung Bobby Nasution di Pilgub Sumut 2024. Sebab, meski tanpa PKS, partai berlambang banteng itu tetap bisa berjuang.

 

“PDI Perjuangan mempunyai 21 kursi, jadi kami bisa berlayar sendiri, tidak terpengaruh dengan keputusan partai lain,” katanya, Senin (5/8).

 

Pun begitu kata Robi, PDI Perjuangan tetap membuka komunikasi dengan partai lain untuk bersama-sama memenangkan Pilgubsu 2024.

 

"Meskipun demikian kami tetap membuka komunikasi dengan partai lain dalam membentul koalisi untuk lebih menguatkan dalam pertarungan nanti," katanya.

 

Diketahui, PKS menyerahkan rekomendasi dukungan kepada Bobby Nasution untuk maju di PIlgubsu 2024. Menantu Joko Widodo itu menerima surat rekomendasi itu dari Presiden PKS Ahmad Syaikhu di Jakarta. (rmol)

Epyardi Asda sapa persahabatan dengan Anasrul Leo. SH di Rumah Makan 'UNI' Jl. By Pass KM.17, Koto Panjang Ikua Koto (KPIK) Padang, Sumatera Barat, Senen (5/8)- (foto:sanca)



SANCAnews.id – Epyardi Asda Calon Gubernur Sumatera Barat (Sumbar) menggelar pertemuan dengan Perguruan Silat Beringin Sejati dan Perguruan Silat Elang Samudra serta beberapa tokoh masyarakat se-Koto Tangah Padang.

 

Sebagai daerah yang terletak di dekat Kota Padang sebagai ibu kota Sumatera Barat, mereka merasa mendapat pelayanan yang terhormat karena Epyardi Asda sangat peduli dengan seni silat tradisional yang harus diberdayakan.

 

Hal ini dikatakan karena Silat tertua adalah diminang kabau karena sudah dilakukan oleh nenek moyang orang Minang.

 

“Dalam setiap pertemuan acara-acara kesenian Minang Kabau selalu ditampilkan dan kami sebagai masyarakat Minang tentunya akan memperhatikan baik dari segi biaya yang perlu dilanjutkan maupun ketika terpilih menjadi Gubernur kami akan mengarahkan seluruh jajarannya karena kesenian Minang bisa menjadi sebuah acara wisata yang sedang dipromosikan,” sebutnya Epyardi Asda. 

 

Epyardi Asda bertemu langsung dengan masyarakat di Jl. By Pass KM.17, Koto Panjang Ikua Koto (KPIK) Padang, Sumatera Barat, Senen (5/8) (foto:sanca) 


Acara tersebut diadakan tepatnya di Rumah Makan 'UNI' Jl. By Pass KM.17, Koto Panjang Ikua Koto (KPIK) Padang, Sumatera Barat, Senen (5/8).


Masyarakat setempat memanfaatkan kesempatan ini untuk menyatakan kesediaannya menjadi tim pemenangan agar suara orang-orang disekitarnya bisa diwujudkan menjadi Gubernur Sumatera Barat terpilih.

 

Pada kesempatan itu, Anasrul Leo. SH ditunjuk sebagai Ketua Tim Pemenangan Koto Tangah Epyardi Asda dan akan membentuk kepengurusan Tim Koto Tangah.

 

Di sisi lain, Bujang, begitu ia akrab disapa, sebagai warga Kota Padang sangat prihatin dengan kondisi saat ini yang memiliki banyak peristiwa dan kemajuan dibandingkan kota lain karena berharap dengan hadirnya pemimpin baru dapat membawa perubahan.

 

“Kami sebagai masyarakat lapisan terbawah merasa karena peduli harkat dan martabat Sumbar, kita bisa mendapatkan perubahan yang lebih baik karena sebagai pemimpin kita tidak mengikuti keinginan pusat dan hal seperti itu sangat merugikan,” ucapnya singkat kecewa. (sanca)


Anies Baswedan/Ist 

 

SANCAnews.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta menegaskan, partai politik atau koalisi harus memiliki minimal 22 kursi di DPRD, untuk bisa mengusung calon gubernur dan wakil gubernur pada Pilkada DKI 2024.

 

Artinya, PKS yang memiliki 18 kursi masih perlu berkolaborasi dengan PKB dan Partai Nasdem untuk bisa maju di Pilkada Jakarta 2024 alias reuni Koalisi Perubahan.

 

"Sayangnya PKB dan Nasdem sampai saat ini belum menyatakan (deklarasi) dukungannya kepada Anies secara formal," kata Presidium Forum Alumni Kampus Seluruh Indonesia (AKSI) Juju Purwantoro dalam keterangannya, Minggu (4/8).

 

Sementara itu hasil survei terbaru Indikator Politik dan Litbang Kompas, Anies masih berada di ranking teratas dengan elektabilitas di atas 40 persen.

 

Namun jelang pendaftaran, konstalasi politik saat ini tampaknya ada guncangan dan suara-suara miring dari parpol rezim penguasa.

 

Hal itu ditandai dengan ditiupkannya  wacana Koalisi Indonesia Maju (KIM) plus, yang digawangi oleh Golkar dan Gerindra.

 

"Disinyalir ada upaya invisible hand dan politic games para pihak yang berkepentingan secara sistemik untuk mencegah dan menggagalkan Anies maju sebagai cagub Jakarta," kata Juju.

 

Hal itu dikarenakan jika Anies ikut kontestasi pilgub, kemungkinan besar akan menang dengan mudah.

 

"Oleh karenanya, Anies oleh KIM harus dijadikan musuh bersama yang harus dikalahkan," kata Juju. (rmol)



 

SANCAnews.id – Ada sejumlah “dosa” besar Presiden Joko Widodo yang tak bisa diampuni meski sudah meminta maaf kepada masyarakat.

 

Managing Director Political Economy and Policy Studies Anthony Budiawan mengatakan, Jokowi terindikasi membuat undang-undang yang melanggar konstitusi, antara lain Undang-Undang Ibu Kota Negara (IKN), UU Cipta Kerja, dan Perppu (UU) Covid-19.

 

Ada dua konsekuensi atas pelanggaran konstitusi ini. Pertama, apabila terbukti melanggar konstitusi, maka pelanggar konstitusi masuk dalam kategori pengkhianat negara, sesuai definisi dalam penjelasan Pasal 169 huruf d UU Pemilu.

 

Kedua, apabila pelanggaran terhadap konstitusi mengakibatkan kerugian keuangan negara, maka merupakan tindak pidana korupsi dan diancam dengan pidana.

 

"Oleh karena itu, aparat penegak hukum wajib menindaklanjuti apakah dugaan masyarakat benar, bahwa antara lain UU IKN, UU Cipta Kerja, UU (Perppu) Covid-19 melanggar konstitusi, dan apakah merugikan keuangan negara," kata Anthony dalam keterangan tertulisnya yang diterima Kantor Berita Politik dan Ekonomi RMOL, Minggu (4/8).

 

Anthony menjelaskan, konsep otorita dalam UU IKN diduga melanggar konstitusi Pasal 18. Karena, menurut pasal 18, bentuk pemerintah daerah adalah provinsi, kabupaten dan atau kota, dengan kepala daerah masing-masing dinamakan gubernur, bupati atau walikota, yang dipilih secara demokratis, dan mempunyai Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yang juga dipilih secara demokratis.

 

Maka itu, pemerintah daerah dalam bentuk otorita, dengan kepala daerah dinamakan kepala otorita, yang diangkat oleh presiden, serta tidak mempunyai Dewan (DPRD), secara nyata melanggar konstitusi.

 

"Sebagai konsekuensi, anggaran negara (APBN) yang dikeluarkan untuk Otorita IKN, kemungkinan besar, merugikan keuangan negara, dan karena itu diancam pidana," kata Anthony.

 

Kemudian, UU (Perppu) Cipta Kerja terindikasi juga melanggar konstitusi, karena pada akhir tahun 2022 tidak ada kegentingan memaksa yang dapat dijadikan dasar penetapan Perppu Cipta Kerja.

 

"Dalam hal ini, Jokowi diduga melakukan manipulasi faktor "kegentingan memaksa"," kata Anthony.

 

Selain itu, penetapan Proyek Strategis Nasional (PSN) yang menggunakan UU Cipta Kerja sebagai dasar hukum, juga melanggar konstitusi, yaitu melanggar Hak Asasi Manusia, Pasal 28H.

 

"Khususnya, apabila penetapan PSN digunakan sebagai dasar untuk mengusir masyarakat setempat secara paksa, seperti yang sedang terjadi di PIK 2," sambungnya.

 

Pasal 28H ayat (1) UUD berbunyi: setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.

 

Pasal 28H ayat (4) UUD berbunyi: setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapapun.

 

Anthony menambahkan, jika dugaan pelanggaran konstitusi seperti dijelaskan terbukti, dan mengakibatkan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara, maka Jokowi dapat dicap sebagai pengkhianat negara, dan dapat diancam pidana.

 

"Permintaan maaf Jokowi tidak bisa menghapus kesalahan pidana tersebut," tutup Anthony. (*)



 

SANCAnews.id – Pelanggaran konstitusi yang dilakukan Presiden Joko Widodo selama lima tahun terakhir tidak bisa dihapus hanya dengan permintaan maaf.

 

Hal itu dibenarkan Direktur Pelaksana Kajian Ekonomi Politik dan Kebijakan Anthony Budiawan kepada Kantor Berita Politik dan Ekonomi RMOL, Minggu (4/8).

 

"Terlepas dari reaksi masyarakat, permintaan maaf seseorang tidak bisa menghapus kesalahan atau pelanggaran tindak pidana," kata Anthony.

 

Ia mengurai dalam hal pelanggaran hukum yang mengakibatkan kerugian keuangan negara, pengembalian kerugian keuangan negara tidak menghapus pidananya.

 

Sebagaimana diatur Pasal 4 UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU No 31/1999) bahwa Pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3.

 

Oleh sebab itu, Anthony mengatakan, pelanggaran yang dilakukan Jokowi selama ini tidak boleh dan tidak bisa dihapus dengan kata maaf.

 

"Untuk hal ini, masyarakat mencatat, Jokowi terindikasi melanggar cukup banyak peraturan perundang-undangan, termasuk pelanggaran konstitusi yang tidak bisa dihapus dengan permintaan maaf," tutup Anthony. (*)


SancaNews

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.