Latest Post


 

SANCAnews.id – Ada sejumlah “dosa” besar Presiden Joko Widodo yang tak bisa diampuni meski sudah meminta maaf kepada masyarakat.

 

Managing Director Political Economy and Policy Studies Anthony Budiawan mengatakan, Jokowi terindikasi membuat undang-undang yang melanggar konstitusi, antara lain Undang-Undang Ibu Kota Negara (IKN), UU Cipta Kerja, dan Perppu (UU) Covid-19.

 

Ada dua konsekuensi atas pelanggaran konstitusi ini. Pertama, apabila terbukti melanggar konstitusi, maka pelanggar konstitusi masuk dalam kategori pengkhianat negara, sesuai definisi dalam penjelasan Pasal 169 huruf d UU Pemilu.

 

Kedua, apabila pelanggaran terhadap konstitusi mengakibatkan kerugian keuangan negara, maka merupakan tindak pidana korupsi dan diancam dengan pidana.

 

"Oleh karena itu, aparat penegak hukum wajib menindaklanjuti apakah dugaan masyarakat benar, bahwa antara lain UU IKN, UU Cipta Kerja, UU (Perppu) Covid-19 melanggar konstitusi, dan apakah merugikan keuangan negara," kata Anthony dalam keterangan tertulisnya yang diterima Kantor Berita Politik dan Ekonomi RMOL, Minggu (4/8).

 

Anthony menjelaskan, konsep otorita dalam UU IKN diduga melanggar konstitusi Pasal 18. Karena, menurut pasal 18, bentuk pemerintah daerah adalah provinsi, kabupaten dan atau kota, dengan kepala daerah masing-masing dinamakan gubernur, bupati atau walikota, yang dipilih secara demokratis, dan mempunyai Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yang juga dipilih secara demokratis.

 

Maka itu, pemerintah daerah dalam bentuk otorita, dengan kepala daerah dinamakan kepala otorita, yang diangkat oleh presiden, serta tidak mempunyai Dewan (DPRD), secara nyata melanggar konstitusi.

 

"Sebagai konsekuensi, anggaran negara (APBN) yang dikeluarkan untuk Otorita IKN, kemungkinan besar, merugikan keuangan negara, dan karena itu diancam pidana," kata Anthony.

 

Kemudian, UU (Perppu) Cipta Kerja terindikasi juga melanggar konstitusi, karena pada akhir tahun 2022 tidak ada kegentingan memaksa yang dapat dijadikan dasar penetapan Perppu Cipta Kerja.

 

"Dalam hal ini, Jokowi diduga melakukan manipulasi faktor "kegentingan memaksa"," kata Anthony.

 

Selain itu, penetapan Proyek Strategis Nasional (PSN) yang menggunakan UU Cipta Kerja sebagai dasar hukum, juga melanggar konstitusi, yaitu melanggar Hak Asasi Manusia, Pasal 28H.

 

"Khususnya, apabila penetapan PSN digunakan sebagai dasar untuk mengusir masyarakat setempat secara paksa, seperti yang sedang terjadi di PIK 2," sambungnya.

 

Pasal 28H ayat (1) UUD berbunyi: setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.

 

Pasal 28H ayat (4) UUD berbunyi: setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapapun.

 

Anthony menambahkan, jika dugaan pelanggaran konstitusi seperti dijelaskan terbukti, dan mengakibatkan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara, maka Jokowi dapat dicap sebagai pengkhianat negara, dan dapat diancam pidana.

 

"Permintaan maaf Jokowi tidak bisa menghapus kesalahan pidana tersebut," tutup Anthony. (*)



 

SANCAnews.id – Pelanggaran konstitusi yang dilakukan Presiden Joko Widodo selama lima tahun terakhir tidak bisa dihapus hanya dengan permintaan maaf.

 

Hal itu dibenarkan Direktur Pelaksana Kajian Ekonomi Politik dan Kebijakan Anthony Budiawan kepada Kantor Berita Politik dan Ekonomi RMOL, Minggu (4/8).

 

"Terlepas dari reaksi masyarakat, permintaan maaf seseorang tidak bisa menghapus kesalahan atau pelanggaran tindak pidana," kata Anthony.

 

Ia mengurai dalam hal pelanggaran hukum yang mengakibatkan kerugian keuangan negara, pengembalian kerugian keuangan negara tidak menghapus pidananya.

 

Sebagaimana diatur Pasal 4 UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU No 31/1999) bahwa Pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3.

 

Oleh sebab itu, Anthony mengatakan, pelanggaran yang dilakukan Jokowi selama ini tidak boleh dan tidak bisa dihapus dengan kata maaf.

 

"Untuk hal ini, masyarakat mencatat, Jokowi terindikasi melanggar cukup banyak peraturan perundang-undangan, termasuk pelanggaran konstitusi yang tidak bisa dihapus dengan permintaan maaf," tutup Anthony. (*)


Jokowi dan Artis Ternama Konvoi di IKN, Nicho Silalahi: Gimana Geng Motor Gak Tumbuh Subur? 

 

SANCAnews.id – Pegiat media sosial (Medsos) Nicho Silalahi mengkritik aktivitas Presiden Jokowi belakangan ini yang mengundang sejumlah artis ternama dalam konvoi Ibu Kota Negara Republik Indonesia (IKN) dengan menggunakan sepeda motor.

 

Hal ini pun sontak menuai berbagai reaksi dari masyarakat, termasuk dari Nicho yang menyebut bahwa Jokowi memberikan contoh yang buruk.

 

"Gimana Genk Motor gak tumbuh subur," ujar Nicho dalam keterangannya di aplikasi X @Nicho_Silalahi, dikutip Minggu (4/8/2024).

 

Bukan hanya itu, Nicho juga mempertanyakan penggunaan anggaran negara untuk kegiatan tersebut.

 

"Orang ini malah ngabisin anggaran negara hanya untuk gaya-gayaan Genk Motornya, ia gak sih?," tandasnya.

 

Sebelumnya, Presiden Jokowi kembali menikmati akhir pekannya dengan berkendara sepeda motor. Bersama sejumlah selebritas dan influencer, Jokowi mengadakan konvoi untuk menjajal jalan tol di Ibu Kota Nusantara (IKN).

 

Pada kesempatan itu, Jokowi mengendarai sepeda motor kustom berkelir hijau. Motor yang dipilihnya adalah Kawasaki W175 dengan tampilan Neo Retro Bobber.

 

Motor ini telah beberapa kali digunakan oleh Jokowi di berbagai kesempatan.

 

Misalnya, ketika meninjau Sirkuit Mandalika pada tahun 2022, ia juga mengendarai motor yang sama meskipun dengan beberapa penyesuaian tampilan.

 

Kawasaki W175 yang digunakan Jokowi di IKN berbeda dengan versi sebelumnya dalam beberapa hal, seperti spatbor, jok, knalpot, dan warna.

 

Half fairing yang sebelumnya ada juga telah dicopot untuk menyesuaikan konsep terbaru motor tersebut.

 

Namun, menariknya, motor Kawasaki W175 yang digunakan oleh Jokowi ini tidak tercatat dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) terbaru yang disampaikan pada 23 Maret 2024 untuk laporan periodik tahun 2023.

 

Dalam laporan tersebut, Jokowi tercatat memiliki delapan unit kendaraan yang terdiri dari tujuh mobil dan satu sepeda motor. Namun, sepeda motor yang tercatat bukanlah Kawasaki W175 yang digunakan di IKN.

 

Hal ini menimbulkan spekulasi bahwa Kawasaki W175 tersebut mungkin merupakan motor pinjaman, sehingga tidak perlu dimasukkan dalam LHKPN.

 

Meski demikian, tidak tercantumnya motor ini dalam laporan harta kekayaan menimbulkan pertanyaan di kalangan publik mengenai transparansi dan akuntabilitas pelaporan harta kekayaan pejabat negara. (fajar)


Ketua Harian DPP Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad bersama Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Habiburokhman melakukan pertemuan dengan Habib Rizieq Shihab di Petamburan, Sabtu (3/8). (Istimewa) 

 

SANCAnews.id – Ketua Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan, dirinya sempat menggelar pertemuan dengan mantan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab, pada Sabtu (3/8). Dalam pertemuan tersebut, Dasco didampingi Wakil Ketua Umum Partai Gerindra dan Wakil Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman.

 

Dasco pun mengunggah momen pertemuan tersebut di akun Instagram pribadinya @sufmi_dasco. Dalam tiga foto yang diunggah, salah satunya memperlihatkan foto Habib Rizieq menggandeng tangan Dasco dan Habiburokhman. Mereka bertiga tersenyum ke arah kamera.

 

Dalam dua foto lainnya, Habib Rizieq tampak sedang berbincang dengan Dasco. Dalam unggahannya, Dasco mengungkap dirinya menjalin pertemanan.

 

"Silaturahmi kebangsaan merajut silaturahmi, memandang ke depan, dalam kebersamaan, membangun Indonesia Maju," tulis Dasco dalam unggahan pada postingan Instagram, Minggu (4/8).

 

Terpisah, pengacara Habib Rizieq, Aziz Yanuar membenarkan bahwa Dasco dan Habiburokhman mendatangi Habib Rizieq di Petamburan, Jakarta. Pertemuan itu digelar pada Sabtu (3/8).

 

"Alhamdulillah, benar. Kemarin sore alhamdulillah," ucap Aziz.

 

Aziz menyatakan, pertemuan itu dilakukan secara hangat. Namun, Aziz tak menjelaskan lebih jauh terkait pembahasan pertemuan itu.

 

"Beliau (Bang Dasco) dan abang Habiburokhman datang ke Petamburan, kami sambut dengan baik dan hangat," pungkas Aziz. (jawapos)


Aliansi Rakyat Indonesia Bela Palestina saat melakukan aksi demonstrasi di depan Kedubes AS, Jakarta pada Sabtu (3/8) 


SANCAnews.id – Aliansi Rakyat Indonesia Bela Palestina meminta Pemerintah mengusir Kedutaan Besar AS di Indonesia.

 

Permintaan ini dilakukan karena AS dianggap bertanggung jawab atas serangan yang dilakukan Israel di Jalur Gaza.

 

“Amerika bertanggung jawab atas genosida ini. Joe Biden dan penggantinya nanti jangan sekali-kali memberikan dukungan kepada Israel. Hentikan dukungan Anda untuk Zionis,”  kata orator bernama Zaitun Nasir, pada Sabtu (3/8) di depan Kedubes AS.

 

Dalam aksi tersebut, para demonstran mengancam akan terus melakukan aksi di depan Kedubes AS sampai Pemerintah Washington menghentikan dukungannya untuk Tel Aviv.

 

“Kami akan terus melakukan gerakan yang lebih masif. Ini bukti dan komitmen kita pada UUD 45 untuk terus membela kemanusiaan dan mengenyahkan penjajahan,” tuturnya.

 

Nasir juga mendesak Presiden Joko Widodo (Jokowi) serta Menteri Luar Negeri Retno Marsudi untuk bertindak tegas terhadap pemerintah AS.

 

“Wahau presiden dan Bu Menlu kami mohon dengan  sangat, panggil kedubes AS dan beri peringatan keras!” tegasnya.

 

Ribuan massa yang tergabung dalam Aliansi itu berjanji akan kembali melakukan aksi pada 18 Agustus mendatang, sebagai bentuk solidaritas untuk Palestina serta menghentikan segala bentuk penyerangan Israel di Jalur Gaza. (rmol)


SancaNews

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.