Latest Post

Sejumlah anggota Banser berjaga-jaga di depan markas PBNU, Jakarta Pusat, Jumat (2/8) 

 

SANCAnews.id – Barisan Ansor Serba Guna (Banser) menjaga ketat markas Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) di Jalan Kramat Raya, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (2/8).

 

Langkah ini diambil jelang kedatangan Aliansi Santri Gus Dur menggugat yang akan menggelar aksi unjuk rasa di depan markas PBNU.

 

Aksi demonstrasi ini dilakukan untuk menyampaikan tuntutan agar Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf dan Sekjen PBNU Saifullah Yusuf mundur dari jabatannya.

 

"Para santri meminta PBNU untuk mengambil tindakan tegas terhadap oknum pengurus yang diduga telah membelokkan sejarah NU," bunyi tuntutan massa aksi.

 

Aliansi Santri juga meminta PBNU mendukung Pansus Haji yang dilakukan oleh DPR RI dalam rangka perbaikan dan pembenahan penyelenggaraan haji di Indonesia.

 

Mereka berharap PBNU memenuhi tuntutan yang diajukan, sehingga membawa perubahan positif bagi organisasi serta umat Islam di Indonesia.

 

Pantauan RMOL, Banser yang dikenal sebagai satuan keamanan di bawah naungan GP Ansor, organisasi sayap pemuda NU, tampak berjaga di pintu masuk markas PBNU.

 

Mereka melakukan pemeriksaan ketat terhadap setiap orang yang ingin masuk ke dalam area markas untuk memastikan keamanan dan ketertiban.

 

Sampai berita ini diturunkan, situasi di sekitar markas PBNU masih kondusif. Polisi juga telah bersiaga untuk mengantisipasi kemungkinan terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan. (rmol)


Presiden Joko Widodo dalam acara zikir dan doa kebangsaan di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Kamis malam (1/8)/Instagram @jokowi 

 

SANCAnews.id – Jelang pensiun sebagai Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi) meminta maaf kepada masyarakat Indonesia atas segala kesalahan yang dilakukannya selama menjabat.

 

Wajar jika Presiden Jokowi meminta maaf kepada masyarakat Indonesia. Pasalnya, Direktur Lembaga Penelitian Lanskap Politik Indonesia Andi Yusran mengidentifikasi 4 kesalahan besar yang dilakukan Jokowi selama kepemimpinannya.

 

Menurut Andi, Jokowi telah merusak sistem demokrasi dengan menggunakan lembaga legislatif, lembaga peradilan, dan menggunakan aparat penegak hukum sebagai instrumen untuk memperkuat, mempertahankan, dan melanjutkan kekuasaan melalui skenario dinasti kekuasaan.

 

"Selanjutnya, tren pembangunan proyek mercusuar yang boros modal dianggap telah berimplikasi pada ketimpangan pembangunan antarwilayah dan antara kota-desa," kata Andi kepada RMOL, Jumat (2/8).

 

Proyek-proyek besar ini dianggap seringkali tidak memperhatikan kebutuhan daerah-daerah terpencil, sehingga menciptakan kesenjangan yang semakin lebar.

 

Kemudian, melemahnya penegakan hukum dan semakin maraknya korupsi yang melibatkan aparatur negara menjadi salah satu sorotan utama.

 

Menurut analis politik Universitas Nasional itu, korupsi di era Jokowi semakin merajalela dan penegakan hukum terhadap kasus-kasus tersebut dianggap lemah.

 

Terakhir, utang negara yang meningkat signifikan selama masa pemerintahan Jokowi telah menjadi beban yang harus ditanggung oleh generasi mendatang.

 

"Beban keuangan negara yang semakin berat akibat beban utang yang terus menggunung," pungkas Andi Yusran.

 

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo meminta maaf atas kesalahan yang ia lakukan selama menjabat sebagai Presiden RI.

 

"Dengan segenap kesungguhan dan kerendahan hati, izinkanlah saya dan Profesor KH Maruf Amin ingin memohon maaf yang sedalam-dalamnya atas segala salah dan khilaf selama ini," kata Jokowi dalam acara zikir dan doa kebangsaan di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, pada Kamis malam (1/8).

 

"Saya tidak sempurna, saya manusia biasa, kesempurnaan itu hanya milik Allah SWT. Hanya milik Allah, kerajaan langit dan bumi serta apa pun yang ada di dalamnya. Dia Maha Kuasa atas segala sesuatu," kata Jokowi. (rmo)


Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi dalam Konferensi Pers Judi Online yang berlangsung secara virtual dari Jakarta Selatan, Jumat (24/05/2024) 

 

SANCAnews.id – Menteri Komunikasi dan Informatika atau Menkominfo Budi Arie Setiadi mengimbau seluruh masyarakat untuk tidak membayar utang pinjaman online atau pinjaman ilegal.

 

“Jadi judi online dan pinjaman online ilegal, bapaknya sama, ibunya sama. Adik kakak ini. Karena setiap kita main judi, begitu kalah, ada yang nawarin pinjaman online ilegal,” katanya di Kantor Kemenkominfo, Jakarta Pusat, Kamis, 1 Agustus 2024.

 

Ia mengatakan, baik judi online (judol) atau pinjol termasuk dalam kategori penipuan terhadap masyarakat. Sebab itu pemerintah merasa perlu menyadarkan masyarakat agar tak tertipu.

 

“Ini scam, bisa dibayangkan enggak? Makanya nanti kami serukan kepada seluruh masyarakat, pinjaman online ilegal akibat judi enggak usah bayar. Karena mereka menipu kita, menipu rakyat,” katanya.

 

Budi yakin soal seruan itu. Sebab menurut dia, segala bisnis ilegal adalah bisnis yang tak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. “Termasuk dari OJK (otoritas jasa keuangan). Namanya juga pinjol ilegal, bisnis ilegal mosok diladeni,” katanya.

 

Sebelumnya, Budi juga mengatakan perihal penumpasan pinjol, Kominfo bekerja sama dengan seluruh pihak karena komprehensif dan bisa diatasi secara cepat dan tepat, khususnya setelah pengesahan Satgas Pemberantasan Judi Online di mana Kominfo berperan di bidang pencegahan.

 

Hal itu dilakukan mengingat grafik kenaikan kasus pinjol berkaitan erat dengan pengguna judi online yang ikut meningkat, karena keduanya saling berkesinambungan. Budi pun mengajak seluruh menteri Kabinet Indonesia Maju untuk solid terlibat memberantas judi online di samping kerja sama dengan Satgas Pemberantasan Judi Online. (tempo)


Iluttrasi


SANCAnews.id – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (UU Kesehatan). PP 28/2024 mengatur tentang pemberian alat kontrasepsi bagi anak usia sekolah dan remaja.

 

Peraturan ini diteken Presiden Jokowi pada Jumat, 26 Juli 2024. Pasal 103 ayat (1) menyebutkan upaya kesehatan sistem reproduksi pada usia sekolah dan remaja paling sedikit mencakup pemberian komunikasi, informasi dan edukasi, serta kesehatan reproduksi. melayani.

 

Sedangkan ayat (2) menyatakan bahwa pemberian komunikasi, informasi, dan edukasi sekurang-kurangnya berkaitan dengan sistem, fungsi, dan proses reproduksi; menjaga kesehatan organ reproduksi; perilaku seksual berisiko dan akibat yang ditimbulkannya; keluarga berencana (KB); melindungi diri dan mampu menolak hubungan seksual; serta pemilihan media hiburan sesuai usia anak.

 

"Pemberian komunikasi, informasi, dan edukasi (kesehatan sistem reproduksi) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diberikan melalui bahan ajar atau kegiatan belajar mengajar di satuan pendidikan serta kegiatan lain di luar sekolah,” bunyi Pasal 103 ayat (3), dikutip Kamis (1/8).

 

Dalam Pasal 103 ayat (4) tertuang, pelayanan kesehatan reproduksi bagi siswa dan remaja paling sedikit terdiri dari deteksi dini penyakit atau skrining, pengobatan, rehabilitasi, konseling, dan penyediaan alat kontrasepsi.

 

“Konseling sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf d dilaksanakan dengan memperhatikan privasi dan kerahasiaan, serta dilakukan oleh tenaga medis, tenaga kesehatan, konselor, dan/atau konselor sebaya yang mempunyai kompetensi sesuai dengan kewenangannya,” tulis Pasal 103 ayat (5).

 

Kemudian, Pasal 107 menyebutkan bahwa upaya kesehatan sistem reproduksi diselenggarakan melalui penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan pelayanan kesehatan reproduksi sesuai dengan standar, aman, berkualitas, terjangkau, tidak diskriminatif, menjaga privasi, dan kesetaraan gender.

 

“Setiap orang berhak memperoleh akses terhadap fasilitas pelayanan kesehatan dan pelayanan kesehatan reproduksi,” bunyi Pasal 107 ayat (2). (jawapos)


Sudirman Said/Istimewa 

 

SANCAnews.id – Sebanyak 229 calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (Capim KPK) periode 2024-2029 telah mengikuti tes tertulis dalam proses seleksi di Pusat Pengembangan Kompetensi ASN Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta, Rabu (31/7).

 

Salah satu peserta seleksi Capim KPK, Sudirman Said mengatakan, jawaban tes tertulis menunjukkan kapasitas, pengalaman, dan latar belakang masing-masing Capim dalam pemberantasan korupsi demi kesejahteraan bangsa.

 

“Bila masing-masing peserta menyampaikan satu gagasan saja, maka hari ini ada lebih dari 200 gagasan untuk menangani korupsi secara serius. Kesiapan mereka, para peserta seleksi, untuk berkorban patut diapresiasi,” ujar Sudirman Said lewat keterangan resminya, Kamis (1/8).

 

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) 2014-2016 itu melanjutkan, tes tertulis Capim KPK lebih kepada pengetahuan umum tentang korupsi dan KPK. Serta permasalahan yang dihadapi negara saat ini dan pandangan dari para peserta seleksi terhadap berbagai isu krusial seperti kewenangan KPK dan perampasan aset para pelaku tindak pidana korupsi.

 

"Perbaikan sistem hulu ke hilir, semua proses harus dibenahi. Perizinan, hukum, tata kelola pemerintahan, harus disempurnakan. Langkah ini dapat memudahkan proses bisnis dan investasi. Cara pandang kita harus terus mencari ruang perbaikan," jelas Sudirman.

 

Menurutnya, korupsi lebih dari sekadar pelanggaran hukum. Karena korupsi merupakan bentuk penyimpangan perilaku, penyakit budaya, penyebab rendahnya daya saing, dan penghambat pertumbuhan ekonomi, yang akhirnya menjadi penghalang kemakmuran dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat.

 

"Oleh sebab itu, untuk mengatasinya perlu pendekatan komprehensif, dari hulu sampai hilir. Pencegahan, penindakan, reformasi birokrasi, penguatan keteladanan perilaku para pemimpin, kampanye masif pendidikan publik, dan kerja sama dengan dunia internasional, semua itu harus dikelola secara seksama," tandas Sudirman Said. (rmol)


SancaNews

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.