Latest Post

Diskusi publik bertajuk “26 Tahun Reformasi Dihancurkan Presiden RI Jokowi” di kawasan SCBD, Jakarta, pada Rabu (31/7) 


SANCAnews.id – Ketua DPP PDIP Deddy Yevri Sitorus mengutarakan pandangannya terkait perubahan yang terjadi pada Presiden yang diusung PDIP, Joko Widodo (Jokowi) sejak 2019.

 

Menurut Deddy, kesadaran Presiden Jokowi yang tidak sesuai harapan mulai muncul sehari setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait hasil pemilu 2019.

 

"Kita mulai sadar bahwa Pak Jokowi ini fake, itu tahun 2019. Sehari setelah penetapan MK, terhadap putusan hasil pemilu. Itu para lawyer diundang ke Istana. Dikira mau diucapkan terimakasih, diajak makan-makan, mungkin diharapkan jadi komisaris atau apa, ternyata yang ditanya gimana caranya tiga periode," ungkap Deddy dalam sebuah diskusi publik bertajuk “26 Tahun Reformasi Dihancurkan Presiden RI Jokowi” di kawasan SCBD, Jakarta, pada Rabu (31/7).

 

Informasi tersebut, menurut Deddy, diperoleh dari salah seorang yang hadir dalam pertemuan tersebut. Sejak saat itu, muncul dugaan adanya upaya penyanderaan demokrasi dan pembengkokan hukum. Deddy juga menyoroti perubahan dalam pola pertemuan di Istana.

 

“sejak 2019 itu juga para konglomerat oligarki mulai sering datang makan minum di istana. Apalagi karena di Istana Bogor, kalau Istana negara mungkin gampang orang melihat keluar masuk. Tapi karena di Istana Bogor nggak tahu. Kita justru dapat informasi itu dari orang dekat Jokowi. Bahwa ‘bapak sekarang ngopinya sama orang-orang kaya. Bukan lagi sama rakyat’,” ungkap Anggota Komisi VI DPR ini.

 

Atas dasar itu, Deddy lantas membandingkan kondisi saat ini dengan era Reformasi yang ditandai dengan tumbangnya rezim otoriter Orde Baru Soeharto.

 

“Ini kita kembali ke zaman Reformasi itu. Semua kesalahan itu ada Soeharto. Sekarang semua ada pada Jokowi. Kan gitu. Balik lagi kita ini mengulang sejarah,” sesalnya.

 

Deddy pun menyoroti berbagai tanda bahwa situasi saat ini seperti kembali ke zaman Orba. Antara lain telah terjadi pelemahan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

 

“UU KPK dilemahkan. Melemahkan KPK ya, Bung Saut (mantan Wakil Ketua KPK). Kalau saya tidak salah itu terkait dengan pencalonan untuk mengamankan pada waktu itu, salah satu kota di Sumatera dan salah satu kota di pulau Jawa. Karena tidak mau ada masalah. Dan berhasil. Kita ikutan nih. Dengan harapan agenda cuma satu. Ada Dewas yang bisa menjaga kemurnian KPK. Yang terjadi bablas," katanya.

 

Deddy pun mengutip pernyataan salah satu komisioner KPK, Alex Marwata, yang menyebut independensi KPK sudah tidak ada lagi.

 

“Bahkan ketua KPK yang sekarang pejabatnya tidak mau mencalonkan diri lagi karena menganggap KPK sudah tidak benar. Bahkan kemarin keluar survei 61 persen rakyat tidak percaya lagi kepada KPK. Jadi apa nih?” tegas Deddy.

 

Lebih jauh, dia menduga bahwa Jokowi selama ini agaknya tengah menjalankan politik ala Machiavelli yang menghalalkan segala cara demi meraih kekuasaan.

 

“Saya membayangkan Pak Jokowi itu mungkin kita waktu SMA, bacanya mungkin Alfred Hitchcock saya yakin Pak Jokowi bacanya Machiavelli. Mungkin buku itu sampai lusuh di bawah bantalnya dia. Karena yang terjadi memang politik machiavelli. Not truth no etic, semuanya," pungkasnya.

 

Turut hadir narasumber dalam diskusi tersebut yakni Budayawan dan Pejuang Reformasi 1996-1998, Erros Djarot, Pengamat Politik sekaligus Dosen FISIP Unair Surabaya, Airlangga Pribadi Kusman, Wakil Ketua KPK 2016-2019 Saut Situmorang, hingga Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun. (rmol)


 


 

SANCAnews.id – Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi melarang produsen atau distributor susu formula bayi dan/atau produk pengganti ASI memberikan diskon kepada pembeli.

 

Hal ini sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undan-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang diundangkan pada Jumat (26/7) lalu.

 

Dalam aturan yang diteken Jokowi, larangan tersebut dimaksudkan agar produsen atau distributor tidak menghambat penyediaan ASI eksklusif.

 

"Produsen atau distributor susu formula bayi dan/atau produk pengganti air susu ibu lainnya dilarang melakukan kegiatan yang dapat menghambat pemberian air susu ibu eksklusif berupa pemberian potongan harga atau tambahan atau sesuatu dalam bentuk apa pun atas pembelian susu formula bayi dan/atau produk pengganti air susu ibu lainnya sebagai daya tarik dari penjual," bunyi Pasal 33 huruf c, dikutip Selasa (30/7).

 

Selain itu, Jokowi juga melarang produsen atau distributor susu formula berupa pemberian contoh produk susu formula bayi dan atau produk pengganti air susu ibu lainnya secara cuma-cuma, penawaran kerja sarna, atau bentuk apa pun kepada Fasilitas Pelayanan Kesehatan.

 

Lalu, upaya Kesehatan bersumber daya masyarakat, Tenaga Medis, Tenaga Kesehatan, kader Kesehatan, ibu hamil, atau ibu yang baru melahirkan.

 

Lebih lanjut, produsen atau distributor juga dilarang untuk melakukan penawaran atau penjualan langsung susu formula bayi dan/atau produk pengganti air susu ibu lainnya ke rumah.

 

Bahkan, produsen atau distributor susu formula dilarang menjadikan Tenaga Medis, Tenaga Kesehatan, kader Kesehatan, tokoh masyarakat, dan pemengaruh media sosial alias influencer untuk memberikan informasi mengenai susu formula bayi dan/atau produk pengganti air susu ibu lainnya kepada masyarakat.

 

Tak hanya itu, produsen atau distributor susu formula juga hanya diperbolehkan untuk melakukan iklan pada media cetak khusus tentang kesehatan. Dengan syarat telah mendapat persetujuan menteri dan memuat keterangan bahwa susu formula bayi bukan sebagai pengganti air susu ibu. (jawapos)


Lembaga Kajian Publik Sabang-Merauke Circle, Syahganda Nainggolan saat menghadiri acara podcast yang diselenggarakan oleh RMOL 

 

SANCAnews.id – Pemerintah diminta tidak terlalu berharap banyak terhadap investor asing yang menanamkan modalnya di Ibu Kota Negara (IKN).

 

"Jangan kita wishful thinking orang asing itu mau bantu kita, enggak ada dasarnya," kata pendiri Lembaga Kajian Publik Sabang-Merauke Circle, Syahganda Nainggolan dikutip di Youtube Metro TV dengan program News Maker, Selasa (30/7).

 

Menurutnya, investor lokal juga masih berpikir panjang untuk mau menanamkan uangnya di IKN lantaran tidak adanya timbal balik yang bagus dalam pembangunan IKN itu.

 

"Jangankan asing, lokal pun sekarang sudah kau bongkar di publik, bahwa yang disebut sebagai konsorsium nasional ternyata ada timbal baliknya, atau asing itu dikasih kompensasi," katanya.

 

Misalnya, ia mencontohkan jika nanti Israel diundang untuk ikut berinvestasi di IKN, lalu meminta timbal balik seperti dibukanya hubungan diplomasi antara Indonesia dan Israel, tentu akan menjadi perdebatan di tengah masyarakat.

 

Belum lagi, masih kata Syahganda, investor melihat IKN dari sisi bisnis tidak menguntungkan. Sebab suatu kota memiliki ukuran penduduk tertentu sehingga layak untuk berinvestasi.

 

“Investor membangun hotel membangun resort dan lain-lain itu kan ada hitungan bisnisnya. Jadi selama belum ada penduduk tembus di atas 500ribu, itu investor asing itu menganggap bukan sebagai kota yang layak untuk diinvestasikan," tutupnya. (rmol)



 

SANCAnews.id – Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi melarang penjualan rokok ketengan atau rokok eceran per batang. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang diundangkan Jumat (26/7) lalu.

 

“Setiap orang dilarang menjual produk tembakau dan rokok elektronik secara eceran satuan perbatang, kecuali bagi produk tembakau berupa cerutu dan rokok elektronik,” tulis Pasal 434 ayat 1c PP No 28/2024, dilansir Selasa (30/7).

 

Lebih lanjut, selain melarang penjualan rokok eceran, aturan ini diterbitkan untuk melarang penjualan rokok tembakau dan elektronik dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak.

 

Bahkan, setiap orang juga dilarang menjual produk tembakau dan rokok elektronik menggunakan jasa situs web atau aplikasi elektronik komersial dan media sosial.

 

"Ketentuan larangan sebagaimana dimaksud bagi jasa situs web atau aplikasi elektronik komersial dikecualikan jika terdapat verifikasi umur," bunyi Pasal 434 ayat 2.

 

Selain melarang, Jokowi juga mengatur setiap orang yang memproduksi dan mengedarkan zat adiktif berupa produk tembakau dan atau rokok elektronik wajib mencantumkan peringatan kesehatan.

 

Peringatan kesehatan yang dimaksud berupa tulisan disertai gambar yang dicantumkan pada permukaan kemasan. Lalu, tercetak menjadi satu dengan kemasan produk tembakau atau kemasan rokok elektronik dan kemasan cairan nikotin isi ulang rokok elektronik. Serta dicantumkan pada bagian atas kemasan sisi lebar bagian depan dan belakang.

 

Jokowi meminta, varian produk tembakau dan rokok elektronik wajib dicantumkan gambar dan tulisan peringatan kesehatan yang terdiri atas lima jenis yang berbeda. Dengan porsi masing-masing 20 persen dari jumlah setiap varian produk tembakau dan rokok elektronik.

 

"Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), tidak berlaku bagi industri produk tembakau nonpengusaha kena pajak yang total jumlah produksinya tidak lebih dari 24 juta batang pertahun," bunyi Pasal 437 ayat 4 aturan tersebut. (jawapos)


Ilustrasi-oknum-polisi-terlibat-kasus-narkoba 

 

SANCAnews.id – Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah kini tengah memproses tuntutan pidana terhadap lima anggota polisi yang diduga menyelewengkan barang bukti narkoba hasil pengungkapan sejumlah kasus.

 

Kabid Humas Polda Jateng Kompol Ir. Artanto mengungkapkan, tindakan pidana dan kode etik terhadap kelima oknum tersebut terus berlanjut.

 

"Sedang berproses. Kapolda menyampaikan untuk menindak tegas kelima oknum tersebut," katanya di Semarang, Senin, dikutip dari ANTARA.

 

Sanksi etik akan dijatuhkan setelah proses pidana memperoleh kekuatan hukum tetap. "Kelima oknum tersebut terancam diberhentikan tidak dengan hormat," tambah Artanto.

 

Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa kelima oknum polisi, yang merupakan anggota Ditresnarkoba Polda Jawa Tengah, ditangkap oleh Paminal Propam dan Ditresnarkoba Polda Jawa Tengah. Mereka ditangkap karena diduga menyalahgunakan barang bukti narkoba hasil penindakan.

 

Kelima oknum tersebut dikabarkan mengurangi berat barang bukti narkoba hasil pengungkapan dengan total 250 gram. Mereka berasal dari satu tim di Subdit III Ditresnarkoba Polda Jawa Tengah.

 

Saat ini, kelima polisi tersebut telah ditahan di tahanan Polda Jawa Tengah untuk proses hukum lebih lanjut. (fajar)


SN

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.