Latest Post

Lembaga Kajian Publik Sabang-Merauke Circle, Syahganda Nainggolan saat menghadiri acara podcast yang diselenggarakan oleh RMOL 

 

SANCAnews.id – Pemerintah diminta tidak terlalu berharap banyak terhadap investor asing yang menanamkan modalnya di Ibu Kota Negara (IKN).

 

"Jangan kita wishful thinking orang asing itu mau bantu kita, enggak ada dasarnya," kata pendiri Lembaga Kajian Publik Sabang-Merauke Circle, Syahganda Nainggolan dikutip di Youtube Metro TV dengan program News Maker, Selasa (30/7).

 

Menurutnya, investor lokal juga masih berpikir panjang untuk mau menanamkan uangnya di IKN lantaran tidak adanya timbal balik yang bagus dalam pembangunan IKN itu.

 

"Jangankan asing, lokal pun sekarang sudah kau bongkar di publik, bahwa yang disebut sebagai konsorsium nasional ternyata ada timbal baliknya, atau asing itu dikasih kompensasi," katanya.

 

Misalnya, ia mencontohkan jika nanti Israel diundang untuk ikut berinvestasi di IKN, lalu meminta timbal balik seperti dibukanya hubungan diplomasi antara Indonesia dan Israel, tentu akan menjadi perdebatan di tengah masyarakat.

 

Belum lagi, masih kata Syahganda, investor melihat IKN dari sisi bisnis tidak menguntungkan. Sebab suatu kota memiliki ukuran penduduk tertentu sehingga layak untuk berinvestasi.

 

“Investor membangun hotel membangun resort dan lain-lain itu kan ada hitungan bisnisnya. Jadi selama belum ada penduduk tembus di atas 500ribu, itu investor asing itu menganggap bukan sebagai kota yang layak untuk diinvestasikan," tutupnya. (rmol)



 

SANCAnews.id – Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi melarang penjualan rokok ketengan atau rokok eceran per batang. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang diundangkan Jumat (26/7) lalu.

 

“Setiap orang dilarang menjual produk tembakau dan rokok elektronik secara eceran satuan perbatang, kecuali bagi produk tembakau berupa cerutu dan rokok elektronik,” tulis Pasal 434 ayat 1c PP No 28/2024, dilansir Selasa (30/7).

 

Lebih lanjut, selain melarang penjualan rokok eceran, aturan ini diterbitkan untuk melarang penjualan rokok tembakau dan elektronik dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak.

 

Bahkan, setiap orang juga dilarang menjual produk tembakau dan rokok elektronik menggunakan jasa situs web atau aplikasi elektronik komersial dan media sosial.

 

"Ketentuan larangan sebagaimana dimaksud bagi jasa situs web atau aplikasi elektronik komersial dikecualikan jika terdapat verifikasi umur," bunyi Pasal 434 ayat 2.

 

Selain melarang, Jokowi juga mengatur setiap orang yang memproduksi dan mengedarkan zat adiktif berupa produk tembakau dan atau rokok elektronik wajib mencantumkan peringatan kesehatan.

 

Peringatan kesehatan yang dimaksud berupa tulisan disertai gambar yang dicantumkan pada permukaan kemasan. Lalu, tercetak menjadi satu dengan kemasan produk tembakau atau kemasan rokok elektronik dan kemasan cairan nikotin isi ulang rokok elektronik. Serta dicantumkan pada bagian atas kemasan sisi lebar bagian depan dan belakang.

 

Jokowi meminta, varian produk tembakau dan rokok elektronik wajib dicantumkan gambar dan tulisan peringatan kesehatan yang terdiri atas lima jenis yang berbeda. Dengan porsi masing-masing 20 persen dari jumlah setiap varian produk tembakau dan rokok elektronik.

 

"Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), tidak berlaku bagi industri produk tembakau nonpengusaha kena pajak yang total jumlah produksinya tidak lebih dari 24 juta batang pertahun," bunyi Pasal 437 ayat 4 aturan tersebut. (jawapos)


Ilustrasi-oknum-polisi-terlibat-kasus-narkoba 

 

SANCAnews.id – Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah kini tengah memproses tuntutan pidana terhadap lima anggota polisi yang diduga menyelewengkan barang bukti narkoba hasil pengungkapan sejumlah kasus.

 

Kabid Humas Polda Jateng Kompol Ir. Artanto mengungkapkan, tindakan pidana dan kode etik terhadap kelima oknum tersebut terus berlanjut.

 

"Sedang berproses. Kapolda menyampaikan untuk menindak tegas kelima oknum tersebut," katanya di Semarang, Senin, dikutip dari ANTARA.

 

Sanksi etik akan dijatuhkan setelah proses pidana memperoleh kekuatan hukum tetap. "Kelima oknum tersebut terancam diberhentikan tidak dengan hormat," tambah Artanto.

 

Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa kelima oknum polisi, yang merupakan anggota Ditresnarkoba Polda Jawa Tengah, ditangkap oleh Paminal Propam dan Ditresnarkoba Polda Jawa Tengah. Mereka ditangkap karena diduga menyalahgunakan barang bukti narkoba hasil penindakan.

 

Kelima oknum tersebut dikabarkan mengurangi berat barang bukti narkoba hasil pengungkapan dengan total 250 gram. Mereka berasal dari satu tim di Subdit III Ditresnarkoba Polda Jawa Tengah.

 

Saat ini, kelima polisi tersebut telah ditahan di tahanan Polda Jawa Tengah untuk proses hukum lebih lanjut. (fajar)


Para jamaah bisa menyaksikan prosesi pergantian kiswah Kakbah 

 

SANCAnews.id – Pembentukan panitia khusus (PANSUS) haji masih menjadi perdebatan. Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang menegaskan, Pansus Angket Haji dibentuk karena Kementerian Agama (Kemenag) tidak memberikan data dan informasi yang memadai terkait pelaksanaan ibadah haji.

 

"Dalam rapat antara Komisi VIII dan Kemenag terjadi kebuntuan. Komisi VIII tidak mendapatkan data dan keterangan yang memadai," ujar Marwan kepada wartawan, Senin (28/7).

 

Anggota DPR RI dari daerah pemilihan Sumatera Utara itu menyampaikan, ketertutupan Kemenag membuat Komisi VIII bersepakat membentuk pansus. Dengan harapan bisa memberikan transparansi kepada publik.

 

"Ketertutupan kemenag, membuat Komisi VIII bersepakat membongkat data yang tertutup itu melalui Pansus Angket, terutama penggunaan visa hak jamaah haji reguler yang tidak diberikan kepada jamaah yang sudah antre berpuluh tahun," ujar Marwan.

 

Marwan menegaskan, Pansus Angket Haji murni urusan pekerjaan. Pansus dibentuk bukan atas sentimen pribadi anggota DPR.

 

"Tidak ada urusannya dengan pribadi-pribadi. Sekali lagi saya tegaskan ini murni pekerjaan," ucapnya.

 

Marwan menambahkan, Pansus Angket Haji fokus pada masalah-masalah yang dipertanyakan masyakarat seperti, dugaan terjadi penyelewengan penggunaan visa haji.

 

"Nggak ada urusanya dengan PKB atau PBNU. Jangan kebakaran jenggot. Ini murni urusan Kementerian Agama. Bukan urusan PKB atau PBNU," tutupnya. (jawapos)


Jokowi di IKN 

 

SANCAnews.id – Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengaku kurang tidur di Ibu Kota Nusantara (IKN). Hal itu diungkapkannya saat ditanya pengalaman pertamanya tinggal di IKN, Kalimantan Timur.

 

Jokowi diketahui mengunjungi IKN pada Minggu 28 Juli 2024. Ia akan berada di sana selama tiga hari dan akan menjabat pada hari ini, 29 Juli.

 

“Yang kedua tadi malam saya tidur di sini. Gimana? Ee.. enggak nyenyak. Saya ngomong apa adanya," kata Jokowi kepada wartawan di IKN, dikutip Antara.

 

"Ya mungkin pertama kali saja mungkin masih belum, belum apa ya, belum nyenyak," kata Presiden.

 

Meski Kantor Presiden IKN sudah bisa ditempati, Jokowi mengatakan bahwa progres pembangunan yang dikerjakan oleh ribuan pekerja masih berjalan.

 

Adapun pada hari pertamanya berkantor di IKN, Presiden Jokowi menggelar rapat perdana dengan Otorita IKN dan jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kalimantan Timur.

 

Hal itu disampaikan Deputi Bidang Protokol, Pers dan Media Sekretariat Presiden Yusuf Permana dalam keterangan yang diterima di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Senin.

 

"Rencana beliau akan rapat dengan jajaran OIKN didampingi Mensesneg dan Menteri PUPR. Kemudian juga akan menerima Jajaran Forkompinda Kaltim," ujar Yusuf.

 

Yusuf mengatakan rapat di Istana IKN akan dilakukan sama halnya seperti rapat-rapat di Istana Kepresidenan, Jakarta. "Pagi ini Bapak Presiden akan menerima tamu/audiensi dan rapat di ruang kerja Bapak Presiden di Kantor Presiden di IKN ini, seperti kegiatan acara harian saat bapak berkantor di Istana Merdeka Jakarta," ujar Yusuf. (fajar)


SancaNews

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.