Latest Post

Ilustrasi. (jawapos) 

 

SANCAnews.id – Anggaran makan gratis yang kini dikabarkan dipangkas menjadi Rp 7.500 per anak semakin ramai diperbincangkan. Salah satu pakar nutrisi, Hafizha Anisa SGz pun menyoroti masalah ini.

 

Menurutnya, angka tersebut tidak mungkin bisa memenuhi standar gizi yang ditetapkan pedoman FAO. Ia pun menyarankan agar nama programnya diubah menjadi makanan snack agar tidak melanggar pedoman.

 

"Sebagai ahli gizi, saranku ada dua: 1. Selamatkan martabat dengan ubah program makan bergizi (sarapan) jd snack (PMT-AS). Bisa pangkas anggaran tanpa melanggar guideline FAO," tulis Hafizha, mengawali cuitan pada akun @hafizha_anisa di X.

 

Bahkan, dia menyebut program tersebut ngawur jika diteruskan. "2. Ga usah diselenggarakan. Mending malu ketahuan bikin program ngawur daripada rugi 71 triliun," sambungnya, di cuitan yang sama, dikutip Kamis (18/7/2024).

 

Hafizha juga menyebut, School meals punya guidelines dari FAO. "Ga lucu bgt ntar pas kena Audit FAO soal kalorinya baru ketahuan, Ini mah yg dikasih kalori snack bukan sarapan," lanjut Hafizha di kolom komentar cuitannya.

 

"Downgrade aja terus dari Makan siang (700 kalori) ke Sarapan (500 kalori) ke PMT-AS/Snack (250 kalori). Maksa bgt nih progam," kritik penerima penghargaan konten kreator kesehatan dari Persatuan Ahli Gizi Indonesia (PERSAGI) ini.

 

Sebelumnya diberitakan, anggaran makan bergizi gratis dikabarkan akan dipangkas dari Rp15.000 menjadi Rp7.500 per anak.

 

Potensi berubahnya alokasi anggaran makan bergizi gratis atau MBG itu diungkapkan oleh Ekonom Verdhana Sekuritas Heriyanto Irawan dalam acara Mandiri Market Outlook 2024.

 

 

Dia mengaku pernah diajak diskusi dengan tim ekonom Prabowo-Gibran terkait anggaran MBG itu.

 

"Menurut saya menarik buat saya adalah setelah dikomunikasikan angka itu Rp71 triliun, kemudian tugasnya presiden elected ke tim ekonominya itu memikirkan apakah biaya makanan per hari itu bisa gak diturunin lebih hemat dari Rp15.000, mungkin ke Rp9.000, ke Rp7.500 kah? kira-kira begitu," jelas Heriyanto.

 

Namun Heriyanto memastikan bahwa pria yang masih menjabat sebagai Menteri Pertahanan itu menginginkan program ini dapat maksimal menyentuh setiap anak sekolah di Indonesia. (fajar)


Indonesia Corruption Watch (ICW) menggelar aksi teatrikal terkait belum ditangkapnya mantan calon anggota legislatif (caleg) PDI Perjuangan Harun Masiku di depan Gedung Merah Putih KPK, Jakarta 

 

SANCAnews.id – Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera menetapkan pihak yang menghalangi penyidikan atau obstruxtion of justice dalam kasus dugaan suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI yang menjerat mantan caleg dan buronan Harun Masiku. Sebab, selama kurang lebih lima tahun, Harun Masiku tidak ditangkap.

 

"ICW meyakini, 100 persen, ada pihak-pihak yang sebenarnya dapat dijerat KPK dengan Pasal 21 UU Tipikor berkenaan dengan tindakan obstruction of justice dalam pelarian Harun Masiku. Oleh sebab itu, jika KPK ingin memulai proses penyidikan, kami mendukung upaya tersebut," kata peneliti ICW, Kurnia Ramadhana dalam keterangannya, Minggu (21/7).

 

"Sebab, mustahil Harun bisa bergerak sendiri tanpa adanya bantuan dari pihak-pihak tertentu selama pelariannya empat tahun lebih," sambungnya.

 

Kurnia menyebut, ada beberapa klaster obstruction of justice yang bisa diusut KPK. Pertama, pihak-pihak yang mengetahui keberadaan Harun, namun tidak melaporkan kepada KPK. Kedua, pihak-pihak yang mendanai pelarian Harun. Ketiga, pihak-pihak yang membantu pelarian Harun, misalnya, mengarahkan tempat persembunyian.

 

Selain itu, menurut Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dijabarkan terkait definisi pelaku tindak pidana, yakni, tidak hanya yang melakukan, namun juga termasuk yang menyuruh melakukan.

 

Ia menekankan, kaitan dengan obstruction of justice, pihak-pihak yang bisa dijerat KPK sudah barang tentu tidak hanya yang melakukan/membantu Harun secara langsung, akan tetapi juga mencakup pihak-pihak yang menyuruh melakukan/membantu.

 

Pengusutan dengan menggunakan Pasal 21 UU Tipikor bukan hal baru di KPK. Berdasarkan data lembaga antirasuah itu, sejak 2012-2023 setidaknya ada 13 perkara yang memakai delik obstruction of justice.

 

"Jadi, harusnya KPK tidak lagi ragu untuk mengusut upaya menghalang-halangi penangkapan Harun," tegas Kurnia.

 

Juru bicara KPK Tessa Mahardika sebelumnya mengakui, membuka peluang untuk menyidik dugaan obstruction of justice atau perintangan penyidikan kasus suap yang menjerat mantan caleg PDI Perjuangan Harun Masiku. Hal itu didalami saat tim penyidik memeriksa mantan istri terpidana Saeful Bahri, Dona Berisa.

 

Diketahui, Saeful Bahri merupakan mantan kader PDIP yang telah menjadi terpidana kasus suap penetapan pergantian antarwaktu (PAW) DPR RI yang menjerat Harun Masiku.

 

"Peluang untuk membuka penyidikan baru terkait dengan dugaan obstruction of justice," ucap Tessa Mahardhika di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (18/7).

 

Dalam proses pemeriksaan itu, tim penyidik juga mencecar Dona Berisa terkait pengetahuannya soal keberadaan Harun Masiku yang buron sejak awal 2020 lalu. Sebab, hingga kini KPK belum mampu menangkap Harun Masiku.

 

"Penyidik mendalami terkait dengan pengetahuan keberadaan HM (Harun Masiku)," ujar Tessa.

 

Dalam mencari Harun Masiku, KPK telah memeriksa Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto pada Senin (10/6). Saat itu, KPK telah menyita handphone dan buku catatan milik Hasto. Selain itu, KPK juga telah memeriksa staf Hasto, Kusnadi pada Rabu (19/6).

 

Tessa menekankan, tim penyidik terus bekerja mengusut kasus suap penetapan PAW anggota DPR dan memburu keberadaan Harun Masiku yang buron sejak 2020 lalu.

 

"Saya pikir itu nanti kita serahkan kepada penyidik ya untuk bagaimana prosesnya, strateginya, taktiknya, kembali lagi kita berharap sebagaimana harapan pimpinan KPK Pak Alex Marwata untuk tersangka HM bisa segera ditemukan," pungkas Tessa. (jawapos)


Bakal Cagub Jakarta Anies Baswedan/Ist 

 

SANCAnews.id – Diperkirakan rezim Joko Widodo alias Jokowi akan menggunakan berbagai cara untuk menghalangi Anies Baswedan mencalonkan diri di Pilgub Jakarta untuk kedua kalinya.

 

Presidium Forum Alumni Kampus Seluruh Indonesia (AKSI) Juju Purwantoro mengatakan, modusnya bisa dengan menggunakan pola kecurangan pada Pilpres 2024.

 

"Makanya perlu diawasi saat proses pemilihan, penghitungan suara setiap tingkatan dari TPS sampai gubernur, politik uang dan penyahgunaan bansos," kata Juju.

 

Sebab, tegas Juju, apabila tanpa politik kotor, maka  Anies akan melenggang menjadi pemenang Pilgub Jakarta 2024 Juju memprediksi akan ada cawe-cawe rezim Jokowi yang tentu tidak akan rela jika Anies memenangi kontestasi Pilgub Jakarta.

 

"Termasuk kepentingan (oligarchy interest) yang tentu tidak akan membiarkan begitu saja Anies kembali melenggang ke Gedung Balai Kota," kata Juju.

 

Anies dianggap sebagai penghalang (restriction) oleh oligarki. Misalnya terhadangnya kepentingan mega proyek Rp50 trilun reklamasi pantai utara Jakarta.

 

Belum lagi mega proyek perluasan wilayah Pantai Indah Kapuk (PIK) II, yang kawasannya meliputi pantai utara Jakarta sampai ke pantai utara wilayah Banten.

 

"Mega proyek tersebut tentu mereka tak akan rela dihempaskan Anies lagi, seperti semasa menjabat Gubernur DKI Jakarta," kata Juju. (rmol)


Proyek IKN/Repro 

 

SANCAnews.id – Krisis air melanda Wilayah Ibu Kota Negara (IKN). Greenpeace melaporkan potensi kekeringan terus melanda wilayah tersebut.

 

Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid mengutip pernyataan Presiden Joko Widodo, hujan lebat melanda IKN.

 

Sehingga, ia menilai air bakal berlimpah tidak terjadi kekeringan seperti yang disampaikan Greenpeace.

 

"Bukannnya Pak Jokowi menyampaikan mengapa enggak jadi berkantor di IKN di bulan juli karena ujannya deres banget gitu. Kalau ujannya deres berarti banya air dong? Kecuali kalau hujam deres memang tidak tertampung dan kemudian tidak terjadi fasilitas untuk menampung air, sehingga air itu datang menjadi banjir dan terbuang ke laut," ujar Hidayat Nur Wahid kepada wartawan, Jumat (19/7).

 

Legislator dari Fraksi PKS ini mengatakan seharusnya pemerintah melakukan kajian amdal atau kajian lingkungan sebelum membangun IKN.

 

"Itu lah, karenanya mohon maaf, kalau sekali lagi PKS menolak RUU tentang IKN karena kajian nasakah akademiknya itu tidak akamdemis," katanya.

 

Menurutnya, naskah akademik baru muncul sesudah RUU menjelang diketok palu oleh DPR menjadi undnang-undang.

 

"Harusnya naskah akdemik itu muncul di awal dan dari situ lah kita bisa mengkaji secara akademis ini layak atau tidak. Anda bisa bayangkan kalau naskah akademis saja belakangan kira-kira kajian kayak apa? Nah sekarang ini yang terjadi," tutupnya. (rmol)


Denny Siregar 

 

SANCAnews.id – Pegiat Media Sosial (Medsos) Denny Siregar memberikan kritik tajam kepada Wakil Presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka yang menyatakan tak ingin tinggal di ibu kota Negara Republik Indonesia (IKN).

 

"Kalau Presiden dan Wapresnya gak mau tinggal di IKN, lha terus siapa yang mau tinggal di sana?," ujar Denny dalam keterangannya di aplikasi X @Dennysiregar7 (19/7/2024).

 

Komentar Denny Siregar muncul di tengah berbagai kontroversi dan spekulasi terkait pemindahan ibu kota negara ke IKN. Denny juga menyoroti pentingnya komitmen para pemimpin negara dalam mendukung proyek strategis nasional tersebut.

 

Sebelumnya, Wakil Presiden terpilih 2024-2029, Gibran Rakabuming Raka, tidak akan menempati rumah dinas yang disediakan di Ibu Kota Nusantara (IKN) maupun di Jakarta setelah menyatakan mundur sebagai Wali Kota Solo.

 

Gibran memilih memanfaatkan rumah dinas tersebut untuk aktivitas warga sekitar. Kebijakan tersebut sejalan dengan sikap Gibran saat menjabat Wali Kota Solo. Ia juga tidak menempati rumah dinasnya dan menggunakannya untuk berbagai kegiatan masyarakat.

 

Gibran menyebut bahwa dirinya merasa lebih nyaman jika pulang ke rumahnya sendiri. Apalagi, jarak dari rumah pribadi ke Balai Kota Solo juga tidak terlalu jauh.

 

Keputusan ini menuai berbagai reaksi, salah satunya dari pegiat media sosial Denny Siregar, yang mempertanyakan komitmen Gibran terhadap proyek IKN.

 

Meskipun demikian, langkah Gibran ini menunjukkan upaya untuk tetap terhubung dengan masyarakat dan memanfaatkan fasilitas negara untuk kepentingan publik. (fajar)


SancaNews

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.