Latest Post

Panji Gumilang bebas murni pada Rabu (17/7)/Net 

 

SANCAnews.id – Pengurus Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang kembali menghirup udara bebas hari ini, Rabu (17/7). Panji Gumilang telah selesai menjalani hukuman 1 tahun penjara dalam kasus penodaan agama.

 

"Sudah (Panji Gumilang bebas)," kata Kuasa Hukum Panji Gumilang, Hendra Effendi saat dihubungi, Rabu (17/7).

 

"Iya kita doakan Pak Panji dan keluarga disehatkan selalu ya," sambungnya.

 

Sementara itu, Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Jawa Barat, Robianto mengatakan, Panji Gumilang telah bebas murni usai menjalani hukuman pidana di Lapas Indramayu.

 

"Panji Gumilang bebas murni hari ini tanggal 17 Juli 2024, hukuman satu tahun, selesai menjalani pidana. Langsung bebas, karena habis pidananya," jelas Robi.

 

Panji Gumilang merupakan tersangka dalam kasus penistaan agama dan dijerat Pasal 156 A tentang penistaan agama dan juga Pasal 45a ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) UU 19/ 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.

 

Namun, Majelis Hakim Pengadilan Indramayu hanya memvonis Panji dengan hukuman 1 tahun penjara, dikurangi selama masa penahanan proses peradilan, atas kasus penodaan agama. (rmol)



 

SANCAnews.id – Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengaku masih melihat kesiapan infrastruktur terkait rencana kantor di Ibu Kota Negara (IKN) pada bulan ini. Jika infrastruktur sudah siap, Jokowi memastikan akan berkantor di IKN.

 

“Kemarin memang targetnya kan Juli, tetapi kan lihat ke IKN, setiap hari hujan terus. Hujan deres banget jadi memang pekerjaan banyak yang mundur, dan itu biasa dalam proyek besar,” kata Jokowi di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Selasa, 16 Juli 2024. (tempo)


Pendiri Jaringan Islam Liberal, Nong Darol Mahmada 


SANCAnews.id – Pendiri Jaringan Islam Liberal, Nong Darol Mahmada mengomentari foto lima tokoh Nahdatul Ulama (NU) bersama Presiden Israel, Isaac Herzog. Dia curiga mereka ingin pamer.

 

“Maksudnya mungkin flexing,” kata Nong Darol Mahmada dikutip dari unggahannya di X, Senin (15/7/2024).

 

Ia mengatakan apa yang dilakukan lima orang tersebut keren, hanya saja merugikan diri sendiri. Lima orang itu di antaranya Gus Syukron Makmun, Dr. Zainul Maarif, Munawar Aziz, Nurul Bahrul Ulum, dan Izza Annafisah Dania. “Keren tapi malah jadi blunder,” ucapnya.

 

Istri dari politisi PDIP itu, Guntur Romli, mengatakan para tokoh NU itu kurang sensitif. Tidak empati pada Palestina.

 

“Teman-teman ini kurang sensitif, kurang menunjukkan rasa empatinya dengan penderitaan warga palestina yang sampai sekarang masih terus diserang Israel,” jelasnya.

 

Sementara itu, Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Savic Ali menyesalkan lima Nahdliyin yang bertemu Presiden Israel Isaac Herzog.

 

Kunjungan itu dinilai sebagai tindakan orang yang tak memahami geopolitik, tak mengerti kebijakan NU secara organisasi, serta perasaan seluruh warga NU.

 

Savic menegaskan, kunjungan kelima warga NU tidak atas nama organisasi. PBNU juga belum mengetahui atas dukungan pihak mana mereka berangkat ke Israel.

 

“Kemungkinan kunjungan mereka atas nama pribadi. Kita tidak tahu tujuannya apa dan siapa yang mensponsorinya. Ini tindakan yang disesalkan,” katanya dilansir dari laman resmi PBNU, Senin (15/7/2024).

 

Savic menambahkan, meskipun mengatasnamakan kunjungan pribadi, mereka dikenal sebagai warga dan bahkan aktivis NU. Hal itu akan memperburuk citra NU di mata publik. (fajar)


Salah satu tersangka membakar rumah jurnalis Tribrata TV di Mapolres Tanah Karo kemarin (8/7) 

 

SANCAnews.id – Kepolisian Daerah (Polda) Sumut menyebut tersangka B yang diduga dalang pembakaran rumah wartawan Rico Sempurna Pasaribu di Jalan Nabung Surbakti, Kabupaten Karo, pernah dipenjara.

 

"Tersangka B pernah terlibat kasus pembunuhan pada tahun 1982 di usia 20 tahun," ujar Kepala Bidang Humas Polda Sumatera Utara Kombes Pol Hadi Wahyudi di Medan, Selasa.

 

Hadi melanjutkan, tersangka B ketika itu divonis selama empat tahun, empat bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kabanjahe karena terbukti dan bersalah melakukan tindakan menghilangkan nyawa seorang bernama Rusdi Ginting.

 

Kasus ini bermula pada Rabu, 16 Juli 1982, ketika korban Rusdi melarang B untuk memuat barang di Komplek Tigabaru, Kecamatan Kabanjahe, Karo. Tak terima dilarang, B yang merupakan buruh bongkar muat kendaraan bermotor emosi dan marah, kemudian menikam korban dengan pisau sampai meninggal. 

 

Sebelumnya, Polda Sumut menetapkan tersangka baru berinisial B yang diduga terlibat dalam kasus pembakaran rumah wartawan Rico Sempurna Pasaribu di Jalan Nabung Surbakti, Kabupaten Karo. Hadi mengatakan B ditangkap di Kabupaten Karo, setelah petugas menangkap eksekutor pembakaran rumah korban, yakni RAS pada Sabtu (6/7) dan YT pada Minggu (7/7).

 

Tersangka B diketahui yang memerintahkan kedua pelaku lainnya membakar rumah korban Rico Sempurna Pasaribu. "Tersangka B menyuruh YT membakar, serta memberikan uang Rp130 ribu kepada RAS untuk dibelikan minyak pertalite dan solar yang digunakan membakar rumah korban," tutur Hadi, dikutip dari ANTARA.

 

Dalam peristiwa kebakaran tersebut, mengakibatkan empat korban jiwa, yakni Rico Sempurna Pasaribu, Efprida Boru Ginting (istri), Sudi Inveseti Pasaribu (anak), dan Lowi Situngkir (cucu) pada Kamis (27/6) dini hari. (fajar)


Komisi VIII DPR RI Wisnu Wijaya 

 

SANCAnews.id – Diperlukan langkah tegas untuk meminimalisir risiko kematian jamaah haji Indonesia di Tanah Suci di kemudian hari. Demikian pendapat Anggota Komisi VIII DPR Wisnu Wijaya kepada wartawan, Selasa (16/7).

 

Wisnu mencontohkan langkah Presiden Tunisia yang memecat Menteri Agama akibat banyaknya jemaah haji yang meninggal dunia saat menunaikan ibadah haji.

 

“Ini memberi pesan yang kuat kepada kita betapa sebuah negara harus mampu menunjukan keberpihakannya dan pertanggungjawaban moral kepada rakyat, khususnya jemaah yang telah mempercayakan urusan ibadahnya kepada negara,” kata Wisnu.

 

Legislator dari Fraksi PKS ini nenyoroti kelalaian pemerintah menanggulangi membeludaknya jemaah yang tidak menggunakan visa haji resmi sehingga menimbulkan banyak masalah, baik perlindungan maupun kualitas layanan yang diterima oleh jemaah haji resmi.

 

Padahal DPR telah mengingatkan Kementerian Agama untuk bekerjasama dengan Kementerian Hukum dan HAM serta Kementerian Luar Negeri soal perlu dibuatnya larangan sementara bagi calon jemaah non visa haji agar tidak nekat berangkat ke Tanah Suci.

 

“Mereka tidak mengindahkan masukan kami. Akhirnya, terbukti banyak warga negara kita yang ditangkap karena dinilai ilegal. Jemaah haji resmi dirugikan, dan pemerintah gagal melindungi mereka,” kata Wisnu.

 

Ia menambahkan, rencananya Pansus Haji memanggil Kementerian Agama, BPKH, Kementerian Kesehatan, dan semua stakeholder dari unsur pemerintah yang terlibat dalam penyelenggaraan haji maupun unsur masyarakat untuk dimintai keterangannya soal penyelenggaraan haji 1445 H. (rmol)


SN

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.