Latest Post

Lima aktivis NU bertemu dengan Presiden Israel Isaac Herzog di Israel. FOTO/INSTAGRAM @zenmaarif 

 

SANCAnews.id – Kunjungan lima orang yang mengatasnamakan pemuda Nahdlatul Ulama (NU) ke Israel dan bertemu Presiden Isaac Herzog sangat disayangkan Sekjen PBNU Gus Saifullah Yusuf atau Gus Ipul.

 

Menurutnya, PBNU tidak pernah memberikan amanah apa pun kepada 5 pemuda yang mengaku kader NU tersebut.

 

“Kelima pemuda itu tidak mendapat mandat PBNU. Juga tidak pernah meminta izin ke PBNU,” tegas Gus Ipul, dalam keterangan resmi di Jakarta, Senin (15/7).

 

Menurutnya, kepergian lima pemuda itu ke Israel merupakan tindakan sangat sangat tidak bijaksana, di tengah situasi yang memanas antara Israel dan Palestina.

 

Apalagi NU sebagai organisasi yang berada di barisan depan mengutuk serangan terus menerus yang dilakukan Israel.

 

“Kepergian mereka ke Israel itu tindakan yang sangat sangat tidak bijaksana, membingungkan dan tentu saja mendapat banyak kecaman. Itu melukai perasaan kita semua,” katanya.

 

Gus Ipul menjelaskan, PBNU saat ini sedang mendalami persoalan itu an segera memanggil mereka untuk tabayyun (klarifikasi).

 

“Yang bersangkutan akan dipanggil untuk dimintai keterangan dan penjelasan lebih dalam tentang maksud dan tujuan, latar belakang dan siapa yang memberangkatkan, serta hal hal prinsip lainnya,” ujarnya.

 

PBNU juga segera memanggil pimpinan Banom (badan otonomi) serta lembaga yang menjadi tempat pengabdian kelima pemuda itu.

 

“Ketua umum juga akan memanggil pimpinan Banom dan lembaga yang menjadi tempat pengabdian yang bersangkutan,” kata Gus Ipul.

 

Jika ditemukan unsur pelanggaran organisasi, bukan tidak mungkin kelima orang itu akan diberhentikan dari statusnya sebagai pengurus lembaga atau Banom.

 

Sekadar diketahui, saat ini di media sosial viral sebuah foto yang memperlihatkan lima tokoh muda NU berpose bersama presiden Israel.

 

Foto mereka bersama presiden Israel itu langsung heboh di dunia maya, bahkan menjadi trending topik di X. (rmol)


Anggota Komisi II DPR, Guspardi Gaus/Ist 

 

SANCAnews.id – Perilaku pimpinan Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan diperiksa oleh Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Pengawasan ketat ini dilakukan menyusul munculnya dugaan penyelewengan anggaran yang dilakukan mantan Ketua KPU Hasyim Asyari.

 

Anggota Komisi II DPR Guspardi Gaus mengaku mendengar dugaan penyalahgunaan anggaran KPU tidak hanya dilakukan oleh Hasyim, tapi juga pimpinan KPU lainnya.

 

Menurut dia, terungkapnya skandal seksual Hasyim dengan perempuan yang bertugas di Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag berinisial CAT, hanya satu kasus terkait penyalahgunaan jabatan, fasilitas, dan anggaran di KPU.

 

"Jika ada bukti secara sah bahwa komisioner KPU melakukan hal yang melanggar, bisa saja mereka diproses," ujar Guspardi kepada Kantor Berita Politik RMOL, Senin (15/7).

 

Legislator asal Sumatera Barat (Sumbar) itu memastikan, fungsi DPR terhadap mitranya yang merupakan lembaga pemerintah akan terus dijalankan dengan baik, utamanya mengenai fungsi pengawasan.

 

"Sampaikan saja, nanti kami bongkar di Komisi II DPR," demikian Guspardi. (*)


Presiden terpilih sekaligus Menteri Pertahanan Prabowo Subianto bersama Presiden Joko Widodo/Istimewa 


 

SANCAnews.id – Presiden Joko Widodo dinilai berkonflik dengan Presiden terpilih 2024, Prabowo Subianto, terkait persoalan Ibu Kota Nusantara (IKN) berpeluang mangkrak.

 

Direktur Eksekutif Sentral Politika Subiran Paridamos menilai pengungkit isu IKN yang berpotensi mangkrak di masa pemerintahan Prabowo merupakan bagian dari propaganda politik.

 

"Dimunculkan framing IKN terancam mangkrak, Jokowi terlalu berambisi lah, hingga mencoba mempetakonflikkan antara Prabowo dan Jokowi berkaitan dengan IKN," ujar Subiran kepada RMOL, Senin (15/7).

 

Dia menjelaskan, isu IKN bisa mangkrak kemungkinan sengaja dikemukakan lawan politik Jokowi juga Prabowo, untuk membentuk opini publik bahwa dua elite politik tersebut mulai pecah.

 

"Kubu yang kontra terhadap IKN begitu antusias menyerang pemerintah, karena Presiden Jokowi belum juga berkantor di IKN bulan Juli ini, sebagaimana rencana awal yang digembar-gemborkan," tutur sosok yang kerap disapa Biran itu.

 

"Dan juga mempetakonflikkan Prabowo dan Jokowi, seolah Prabowo akan lebih mengedepankan program makan bergizi gratis ketimbang IKN," sambungnya.

 

Lebih lanjut, Master Komunikasi Politik Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ) itu meyakini, IKN adalah satu program pemerintahan yang akan dilanjutkan Prabowo. Dan makan bergizi gratis merupakan janji politik yang juga akan direalisasikannya.

 

"Mereka lupa bahwa Prabowo-Gibran ini adalah keberlanjutan rezim Jokowi. Artinya program Jokowi akan tetap dilanjutkan oleh Prabowo-Gibran.Bahkan akan mengalami penyempurnaan termasuk program IKN, hilirisasi, dan lain-lain," demikian Biran. ()

Sutradara Film Dirty Vote, Dandhy Laksono (Foto: Instagram @dadhy_laksono) 

 

SANCAnews.id – Sutradara film "Dirty Vote" Dandhy Laksono kembali mengkritik Presiden Joko Widodo. Kali ini, Dandhy menyoroti Peraturan Presiden (Perpres) yang baru saja ditandatangani Jokowi yang memperbolehkan investor di Ibu Kota Negara (IKN) mendapatkan Hak Guna Usaha (HGU) hingga 190 tahun.

 

"Seperti biasa, Jokowi memulai dengan gimik bagi-bagi sertifikat tanah," ujar Dandhy dalam keterangannya di aplikasi X @Dandhy_Laksono (14/7/2024).

 

Dandhy menilai bahwa kebijakan ini menunjukkan keberpihakan yang lebih besar kepada investor swasta dibandingkan dengan masyarakat umum.

 

"95 persen konsesi diberikan ke swasta, 4 persen untuk masyarakat, dan 1 persen untuk kepentingan umum," tandasnya.

 

Dengan Perpres yang memberikan HGU hingga 190 tahun, Dandhy mengkhawatirkan dampak jangka panjang bagi masyarakat dan lingkungan sekitar IKN.

 

Menurutnya, konsesi tanah yang terlalu lama kepada investor swasta bisa mengabaikan hak-hak masyarakat lokal dan kepentingan publik yang lebih luas.

 

Sebelumnya, Presiden Jokowi merilis Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2024 tentang Percepatan Pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN).

 

Dalam aturan baru ini, pemerintah mengatur pemberian izin Hak Guna Usaha (HGU) kepada investor yang menanamkan modalnya di IKN hingga 190 tahun.

 

Pasal 9 Perpres 75 Tahun 2024 menjelaskan bahwa jaminan kepastian waktu hak atas tanah kepada investor diberikan melalui dua siklus, masing-masing siklus HGU berlaku selama 95 tahun.

 

Setelah siklus pertama berakhir, investor dapat memperpanjang HGU berdasarkan kriteria dan tahapan evaluasi dari pemerintah.

 

Pemberian izin hak atas tanah ini dilakukan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) berdasarkan permohonan dari Otorita IKN (OIKN). 

 

Lima tahun setelah izin diberikan pada siklus pertama, OIKN akan melakukan evaluasi.

 

Syarat yang harus dipenuhi oleh investor antara lain bahwa tanah masih diusahakan dan dimanfaatkan dengan baik sesuai dengan keadaan, sifat, dan tujuan pemberian hak. (fajar)



 

SANCAnews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku tak segan-segan memanggil mantan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa dan mantan Wakil Gubernur Emil Elestianto Dardak untuk dimintai keterangan terkait dugaan korupsi suap dana hibah kepada kelompok masyarakat (Pokmas) dari APBD TA 2019-2022.

 

"Kapan gubernur dan wakilnya dipanggil? Nanti, kami serahkan kewenangannya kepada teman-teman penyidik," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto, dikutip Kantor Berita Politik RMOL, Minggu (14/7).

 

Namun Tessa justru mempertanyakan, bahan pertimbangan dan alat bukti apa yang perlu diklarifikasi kepada Khofifah dan Emil Dardak ada pada tim penyidik.

 

"Kalau memang ada alat bukti yang perlu diklarifikasi, tentunya penyidik tidak segan memanggil, baik di perkara yang terdahulu, maupun di perkara yang sekarang, jadi kita tunggu saja," pungkasnya.

 

Seperti diketahui, Jumat (12/7), KPK mengumumkan pengembangan kegiatan tangkap tangan yang dilakukan terhadap Sahat Tua Simanjuntak selaku Wakil Ketua DPRD Jatim 2019-2024 dkk pada Desember 2022 lalu.

 

KPK telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) pada Jumat (5/7) dengan menetapkan 21 tersangka.

 

Dari 21 orang tersangka itu, 4 orang merupakan pihak penerima, dan 17 orang sebagai pemberi. Dari 4 tersangka penerima itu, 3 orang merupakan penyelenggara negara, dan 1 orang merupakan staf dari penyelenggara negara. Sementara dari 17 tersangka pemberi itu, 15 orang merupakan pihak swasta, dan 2 tersangka lainnya merupakan penyelenggara negara.

 

Dalam perkembangannya, KPK juga telah menggeledah beberapa tempat di 9 wilayah di Jatim sejak Senin (8/7) hingga Jumat (12/7), yakni beberapa rumah yang berlokasi di Surabaya, Pasuruan, Probolinggo, Tulungagung, Gresik, dan Blitar, serta beberapa lokasi di Pulau Madura, yaitu di Kabupaten Bangkalan, Kabupaten Sampang, dan Kabupaten Sumenep.

 

Dari penggeledahan itu, KPK menyita uang sekitar Rp380 juta, dokumen terkait pengurusan dana hibah, kwitansi dan catatan penerimaan uang bernilai miliaran rupiah, bukti setoran uang ke bank, bukti penggunaan uang untuk pembelian rumah, copy sertifikat rumah, dan dokumen-dokumen lainnya, serta barang-barang elektronik berupa handphone dan media penyimpanan lainnya, yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara yang sedang disidik.

 

Sebelumnya pada Rabu 21 Desember 2022 lalu, tim penyidik telah menggeledah ruang kerja Khofifah dan Emil Dardak dalam perkara yang sebelumnya menjerat Sahat Tua Simanjuntak. Selain ruang kerja Khofifah di kantor Gubernur Jatim, KPK juga menggeledah ruang Sekretaris Daerah dan kantor Sekretariat Daerah, BPKAD dan Bappeda Jatim.

 

Namun demikian, sepanjang proses penyidikan hingga persidangan kasus Sahat Tua Simanjuntak itu, Khofifah dan Emil Dardak tak kunjung diperiksa KPK. (*)


SancaNews

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.