Latest Post

Sutradara Film Dirty Vote, Dandhy Laksono (Foto: Instagram @dadhy_laksono) 

 

SANCAnews.id – Sutradara film "Dirty Vote" Dandhy Laksono kembali mengkritik Presiden Joko Widodo. Kali ini, Dandhy menyoroti Peraturan Presiden (Perpres) yang baru saja ditandatangani Jokowi yang memperbolehkan investor di Ibu Kota Negara (IKN) mendapatkan Hak Guna Usaha (HGU) hingga 190 tahun.

 

"Seperti biasa, Jokowi memulai dengan gimik bagi-bagi sertifikat tanah," ujar Dandhy dalam keterangannya di aplikasi X @Dandhy_Laksono (14/7/2024).

 

Dandhy menilai bahwa kebijakan ini menunjukkan keberpihakan yang lebih besar kepada investor swasta dibandingkan dengan masyarakat umum.

 

"95 persen konsesi diberikan ke swasta, 4 persen untuk masyarakat, dan 1 persen untuk kepentingan umum," tandasnya.

 

Dengan Perpres yang memberikan HGU hingga 190 tahun, Dandhy mengkhawatirkan dampak jangka panjang bagi masyarakat dan lingkungan sekitar IKN.

 

Menurutnya, konsesi tanah yang terlalu lama kepada investor swasta bisa mengabaikan hak-hak masyarakat lokal dan kepentingan publik yang lebih luas.

 

Sebelumnya, Presiden Jokowi merilis Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2024 tentang Percepatan Pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN).

 

Dalam aturan baru ini, pemerintah mengatur pemberian izin Hak Guna Usaha (HGU) kepada investor yang menanamkan modalnya di IKN hingga 190 tahun.

 

Pasal 9 Perpres 75 Tahun 2024 menjelaskan bahwa jaminan kepastian waktu hak atas tanah kepada investor diberikan melalui dua siklus, masing-masing siklus HGU berlaku selama 95 tahun.

 

Setelah siklus pertama berakhir, investor dapat memperpanjang HGU berdasarkan kriteria dan tahapan evaluasi dari pemerintah.

 

Pemberian izin hak atas tanah ini dilakukan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) berdasarkan permohonan dari Otorita IKN (OIKN). 

 

Lima tahun setelah izin diberikan pada siklus pertama, OIKN akan melakukan evaluasi.

 

Syarat yang harus dipenuhi oleh investor antara lain bahwa tanah masih diusahakan dan dimanfaatkan dengan baik sesuai dengan keadaan, sifat, dan tujuan pemberian hak. (fajar)



 

SANCAnews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku tak segan-segan memanggil mantan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa dan mantan Wakil Gubernur Emil Elestianto Dardak untuk dimintai keterangan terkait dugaan korupsi suap dana hibah kepada kelompok masyarakat (Pokmas) dari APBD TA 2019-2022.

 

"Kapan gubernur dan wakilnya dipanggil? Nanti, kami serahkan kewenangannya kepada teman-teman penyidik," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto, dikutip Kantor Berita Politik RMOL, Minggu (14/7).

 

Namun Tessa justru mempertanyakan, bahan pertimbangan dan alat bukti apa yang perlu diklarifikasi kepada Khofifah dan Emil Dardak ada pada tim penyidik.

 

"Kalau memang ada alat bukti yang perlu diklarifikasi, tentunya penyidik tidak segan memanggil, baik di perkara yang terdahulu, maupun di perkara yang sekarang, jadi kita tunggu saja," pungkasnya.

 

Seperti diketahui, Jumat (12/7), KPK mengumumkan pengembangan kegiatan tangkap tangan yang dilakukan terhadap Sahat Tua Simanjuntak selaku Wakil Ketua DPRD Jatim 2019-2024 dkk pada Desember 2022 lalu.

 

KPK telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) pada Jumat (5/7) dengan menetapkan 21 tersangka.

 

Dari 21 orang tersangka itu, 4 orang merupakan pihak penerima, dan 17 orang sebagai pemberi. Dari 4 tersangka penerima itu, 3 orang merupakan penyelenggara negara, dan 1 orang merupakan staf dari penyelenggara negara. Sementara dari 17 tersangka pemberi itu, 15 orang merupakan pihak swasta, dan 2 tersangka lainnya merupakan penyelenggara negara.

 

Dalam perkembangannya, KPK juga telah menggeledah beberapa tempat di 9 wilayah di Jatim sejak Senin (8/7) hingga Jumat (12/7), yakni beberapa rumah yang berlokasi di Surabaya, Pasuruan, Probolinggo, Tulungagung, Gresik, dan Blitar, serta beberapa lokasi di Pulau Madura, yaitu di Kabupaten Bangkalan, Kabupaten Sampang, dan Kabupaten Sumenep.

 

Dari penggeledahan itu, KPK menyita uang sekitar Rp380 juta, dokumen terkait pengurusan dana hibah, kwitansi dan catatan penerimaan uang bernilai miliaran rupiah, bukti setoran uang ke bank, bukti penggunaan uang untuk pembelian rumah, copy sertifikat rumah, dan dokumen-dokumen lainnya, serta barang-barang elektronik berupa handphone dan media penyimpanan lainnya, yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara yang sedang disidik.

 

Sebelumnya pada Rabu 21 Desember 2022 lalu, tim penyidik telah menggeledah ruang kerja Khofifah dan Emil Dardak dalam perkara yang sebelumnya menjerat Sahat Tua Simanjuntak. Selain ruang kerja Khofifah di kantor Gubernur Jatim, KPK juga menggeledah ruang Sekretaris Daerah dan kantor Sekretariat Daerah, BPKAD dan Bappeda Jatim.

 

Namun demikian, sepanjang proses penyidikan hingga persidangan kasus Sahat Tua Simanjuntak itu, Khofifah dan Emil Dardak tak kunjung diperiksa KPK. (*)



 

SANCAnews.id – Presiden Indonesia Joko Widodo mengungkapkan keterkejutan dan kesedihannya atas insiden penembakan yang menimpa mantan Presiden Amerika Serikat Donald Trump saat menyampaikan pidato kampanye di Pennsylvania, Amerika Serikat, Sabtu (13/7) waktu setempat.

 

"Saya terkejut dan sedih atas kejadian penembakan terhadap mantan Presiden Donald Trump hari ini," ujar Jokowi sebagaimana diunggah melalui akun media sosial X @jokowi yang dipantau di Jakarta, Minggu.

 

Jokowi menekankan segala bentuk kekerasan tidak dapat dibenarkan di dalam kehidupan berdemokrasi di seluruh dunia. Jokowi mendoakan Trump segera sembuh atas luka yang dideranya dalam peristiwa itu.

 

"Doa saya bagi kesembuhannya dan semua orang yang menjadi korban pada insiden ini," kata Presiden Widodo.

 

Tembakan muncul saat Donald Trump berpidato di Pennsylvania. Mantan Presiden Amerika Serikat itu langsung menghentikan pidatonya serta meninggalkan panggung dalam keadaan telinganya berdarah, lapor media setempat pada hari Minggu.

 

Pidato Trump di hadapan pendukungnya di Kota Butler pada hari Sabtu (13/7) waktu setempat hanya berlangsung beberapa menit. Seketika terhenti ketika dia berbicara soal migrasi ilegal.

 

Biro Penyelidikan Federal Amerika Serikat (FBI) telah mengungkapkan identitas pelaku penembakan mantan Presiden AS Donald Trump pada rapat umum di Negara Bagian Pennsylvania pada hari Sabtu waktu setempat.

 

"FBI berhasil mengidentifikasi Thomas Matthew Crooks, 20 tahun, asal Bethel Park, Pennsylvania, sebagai pelaku yang terlibat dalam upaya pembunuhan terhadap mantan Presiden AS Donald Trump di Butler, Pennsylvania pada tanggal 13 Juli," kata FBI dalam pernyataannya pada hari Minggu. (fajar)


 

Ibu Kota Nusantara (IKN)/Rep 

SANCAnews.id – Izin penguasaan lahan bagi investor di IKN Nusantara kini seperti masa penjajahan Belanda di Indonesia yang berlangsung ratusan tahun.

 

“Penjajah Belanda saja sangat menjaga administrasi pertanahan. Peruntukannya juga disesuaikan,” kata anggota Komisi II DPR RI, Mardani Ali Sera, kepada wartawan, di Jakarta, Minggu (14/7).

 

Menurutnya, pemerintah telah abai terhadap kepentingan rakyat, dengan memberikan izin kepada investor hingga memperoleh Hak Guna Usaha (HGU) di Ibu Kota Nusantara (IKN) sampai 190 tahun untuk dua siklus.

 

"Hongkong saja untuk pemberian HGU cuma 99 tahun, itupun belum banyak yang masuk,” kata Mardani Ali Sera.

 

Pemberian HGU sampai 190 tahun ditandai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2024 tentang Percepatan Pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) yang diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi).

 

Dalam 9 ayat (1) beleid tersebut, Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) dapat memberikan jaminan kepastian jangka waktu hak atas tanah melalui 1 siklus pertama.

 

OIKN dapat memberikan perpanjangan kembali di siklus kedua kepada pelaku usaha atau investor, yang dimuat dalam perjanjian.

 

Secara lebih rinci, aturan itu mengizinkan jangka waktu untuk HGU bisa diberikan kepada pihak swasta hingga 95 tahun pada siklus pertama.

 

Perpanjangan untuk siklus kedua juga diberikan untuk jangka waktu 95 tahun. Dengan demikian, HGU yang bisa diberikan kepada pemodal di IKN bisa mencapai 190 tahun. (rmol)

Ninik Rahayu Ketua Dewan Pers 

 

SANCAnews.id – Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu meminta Polda Metro Jaya mengusut tuntas pelaku kekerasan terhadap jurnalis yang terjadi di persidangan membacakan keputusan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), sejalan dengan kasus yang terjadi yang beredar di ruang publik, dikutip JawaPos dari ANTARA.

 

Ia mengatakan, pelaku yang diduga pendukung SYL telah menganiaya dan menghalangi kerja jurnalis dalam mencari berita.

 

"Kalau ini dilakukan pembiaran maka punya potensi berulang pada waktu yang akan datang," kata Ninik saat ditemui di Lapangan Tembak Senayan, Jakarta, Sabtu (13/7).

 

Dia pun mengecam tindakan berupa kekerasan, upaya menghalangi kerja wartawan, hingga perusakan pada alat kerja wartawan.

 

Ninik menegaskan wartawan yang menjalankan tugas dimandatkan oleh Pasal 18 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

 

Dengan demikian, kata dia, jurnalis mempunyai tugas untuk melakukan berbagai kegiatan dalam memenuhi hak warga masyarakat untuk tahu apa yang terjadi.

 

"Ini dijamin dan tidak boleh dihalang-halangi, diintimidasi, apalagi sampai dilakukan perusakan," ucap dia..

 

Maka dari itu, Ninik berharap berbagai lembaga pelayanan publik seperti lembaga peradilan bisa memitigasi hal tersebut dengan pengetatan aparat keamanan untuk menjaga keselamatan dan memberikan perlindungan kepada wartawan yang menjalankan tugasnya.

 

"Terutama bagi para jurnalis yang terkadang tidak memiliki ruang untuk bebas meminta informasi kepada pihak-pihak yang diperlukan," ungkap Ninik.

 

Sebelumnya, Polda Metro Jaya mengatakan sedang mendalami barang bukti kasus pengeroyokan terhadap kamerawan televisi, Bodhiya Vimala Sucitto, saat meliput persidangan SYL di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

 

Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Ade Ary Syam Indradi kepada pers di Jakarta, Sabtu, korban membawa dua barang bukti untuk didalami oleh penyidik.

 

"Saat pelapor membuat laporan datang ke SPKT Polda metro Jaya, pelapor menghadirkan dua barang bukti. Pertama satu video, kedua kamera digital," katanya.

 

Ade Ary menjelaskan bahwa terhadap dua barang bukti tersebut, saat ini sedang dilakukan pendalaman oleh Tim Subdirektorat Kejahatan dan Kekerasan (Subdit Jatanras) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya.

 

"Di awali pemeriksaan korban, saksi-saksi yang ada di TKP, penyelidik datangi TKP, melakukan pengecekan di TKP, mencari CCTV dan sebagainya," katanya. (*)


SancaNews

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.