Latest Post

Ninik Rahayu Ketua Dewan Pers 

 

SANCAnews.id – Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu meminta Polda Metro Jaya mengusut tuntas pelaku kekerasan terhadap jurnalis yang terjadi di persidangan membacakan keputusan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), sejalan dengan kasus yang terjadi yang beredar di ruang publik, dikutip JawaPos dari ANTARA.

 

Ia mengatakan, pelaku yang diduga pendukung SYL telah menganiaya dan menghalangi kerja jurnalis dalam mencari berita.

 

"Kalau ini dilakukan pembiaran maka punya potensi berulang pada waktu yang akan datang," kata Ninik saat ditemui di Lapangan Tembak Senayan, Jakarta, Sabtu (13/7).

 

Dia pun mengecam tindakan berupa kekerasan, upaya menghalangi kerja wartawan, hingga perusakan pada alat kerja wartawan.

 

Ninik menegaskan wartawan yang menjalankan tugas dimandatkan oleh Pasal 18 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

 

Dengan demikian, kata dia, jurnalis mempunyai tugas untuk melakukan berbagai kegiatan dalam memenuhi hak warga masyarakat untuk tahu apa yang terjadi.

 

"Ini dijamin dan tidak boleh dihalang-halangi, diintimidasi, apalagi sampai dilakukan perusakan," ucap dia..

 

Maka dari itu, Ninik berharap berbagai lembaga pelayanan publik seperti lembaga peradilan bisa memitigasi hal tersebut dengan pengetatan aparat keamanan untuk menjaga keselamatan dan memberikan perlindungan kepada wartawan yang menjalankan tugasnya.

 

"Terutama bagi para jurnalis yang terkadang tidak memiliki ruang untuk bebas meminta informasi kepada pihak-pihak yang diperlukan," ungkap Ninik.

 

Sebelumnya, Polda Metro Jaya mengatakan sedang mendalami barang bukti kasus pengeroyokan terhadap kamerawan televisi, Bodhiya Vimala Sucitto, saat meliput persidangan SYL di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

 

Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Ade Ary Syam Indradi kepada pers di Jakarta, Sabtu, korban membawa dua barang bukti untuk didalami oleh penyidik.

 

"Saat pelapor membuat laporan datang ke SPKT Polda metro Jaya, pelapor menghadirkan dua barang bukti. Pertama satu video, kedua kamera digital," katanya.

 

Ade Ary menjelaskan bahwa terhadap dua barang bukti tersebut, saat ini sedang dilakukan pendalaman oleh Tim Subdirektorat Kejahatan dan Kekerasan (Subdit Jatanras) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya.

 

"Di awali pemeriksaan korban, saksi-saksi yang ada di TKP, penyelidik datangi TKP, melakukan pengecekan di TKP, mencari CCTV dan sebagainya," katanya. (*)


Anggota KPU Betty Epsilon Idroos 

 

SANCAnews.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar pemungutan suara ulang (PSU) di seluruh wilayah di Sumatera Barat (Sumbar), khusus untuk pemilihan legislatif (Pileg) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) 2024.

 

Anggota KPU Betty Epsilon Idroos, memantau langsung pelaksanaan PSU Pileg DPD 2024 di Sumbar, dan mengaku berjalan baik.

 

"Semua dapat perjalanan aman, lancar," ujar Betty saat menyambangi tempat pemungutan suara (TPS) 56 Parupuk Tabing, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, Sumatera Barat, Sabtu (13/7).

 

Dia menjelaskan, semua teknis penyelenggaraan PSU Pileg DPD 2024 di Sumbar masih dalam kondisi tidak ada kendala untuk melayani pemilih di TPS.

 

"Total TPS di Padang ada 2.681. Sampai sejauh ini saya juga belum menerima laporan kalau ada yang perlu disolusikan segera," sambungnya menegaskan.

 

Lebih lanjut, Betty memastikan amanat Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusan perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pileg DPD Sumbar nomor 03-03/PHPU.DPD-XXII/2024, telah dijalankan.

 

Dia menjelaskan, perintah MK dalam PSU Sumbar adalah memasukkan nama Irman Gusman sebagai calon anggota DPD 2024.

 

"Dari surat suaranya yang tadi saya lihat, ada 16 peserta pemilu untuk calon DPD di Sumatera Barat," demikian Betty menambahkan. (rmol)


Salah satu tersangka membakar rumah jurnalis Tribrata TV di Mapolres Tanah Karo kemarin (8/7) 

 

SANCAnews.id – Keluarga Rico Sampurna Pasaribu, jurnalis yang tewas saat rumahnya terbakar, melaporkan hal tersebut ke Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (Puspomad) di Jakarta kemarin (12/7).

 

Pasalnya, mereka menduga personel TNI Angkatan Darat (AD) terlibat dalam pembakaran rumah di Tanah Karo, Sumatera Utara, yang menewaskan Rico, istri, anak, dan cucunya.

 

Turut mendampingi keluarga Rico adalah kuasa hukum, Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Sumut, dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan.

 

Irvan Saputra, kuasa hukum keluarga Rico, mengatakan pihaknya melaporkan Koptu HB ke Puspomad.

 

’’Terkait rencana atau pembunuhan dan/atau tindak pidana pembunuhan pembakaran yang diduga ada keterlibatan dari anggota TNI, sebagaimana telah disampaikan Dewan Pers,’’ terangnya kepada awak media.

 

Irvan memastikan hanya HB yang dilaporkan ke Puspomad. Hingga kini, HB belum diamankan. Sebab, proses hukum yang berjalan hanya di Polda Sumatera Utara, yang telah berujung pada penetapan tiga tersangka. Sementara itu, proses hukum terhadap prajurit aktif harus dilakukan TNI.

 

Dia memastikan pihaknya tidak hanya membuat laporan, tapi juga membawa barang bukti. Terdiri atas barang bukti pemberitaan yang dibuat Rico dan percakapan berisi permohonan perlindungan dari jurnalis yang bekerja di Tribrata TV itu kepada kepolisian.

 

Selain itu, ada barang bukti percakapan telepon. Dalam percakapan tersebut, HB meminta pemimpin redaksi media tempat Rico bekerja untuk menurunkan pemberitaan yang dibuat almarhum.

 

’’Ada tiga kali telepon nggak diangkat, terus dibalas tolong untuk dihapuskan. Kira-kira begitu percakapan dari pemred,’’ jelasnya.

 

Dalam kesempatan yang sama, Eva M. Pasaribu, putri Rico, berharap keadilan ditegakkan. ’’Harapan saya kepada TNI agar kasus yang menimpa keluarga saya diusut tuntas,’’ katanya.

 

Terpisah, Kepala Dinas Penerangan TNI-AD (Kadispenad) Brigjen TNI Kristomei Sianturi memastikan bahwa instansinya akan menindaklanjuti laporan keluarga Rico. Kristomei menyatakan, Puspomad akan berkoordinasi dengan Pomdam I/Bukit Barisan. (jawapos)



 

SANCAnews.id – Partai Negoro resmi melaporkan Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

 

Laporan ini terkait kebijakan ekspor benih lobster bening (BBL) yang sarat dugaan korupsi. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun diminta segera mengusut Trenggono.

 

"Saya selaku Ketua Geomaritim Partai Negoro menyampaikan ke KPK, dan meminta ke KPK untuk menelisik, menyelidiki, sekaligus bila perlu Sprindik segera dikeluarkan. Tapi kita datang ke KPK tadi hanya sebatas memberi laporan awal, dan konsultasi," ucap Ketua Geomaritim Partai Negoro, Rusdianto Samawa, kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi Jakarta Selatan, Jumat sore (12/7).

 

"Artinya laporan ini sudah masuk, hari Senin mendatang kita akan membawa data-data ekspor ilegal benih lobster yang dilakukan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan," sambungnya.

 

Rusdianto mengatakan, terdapat dugaan modus ekspor BBL berkedok budidaya. Kecurigaan itu muncul atas adanya Peraturan Menteri (Permen) KPK nomor 7/2024 tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus spp.), Kepiting (Scylla spp.) dan Rajungan (Portunus spp.).

 

"Dari beberapa ekspor ilegal benih lobster, ternyata tadi di Soekarno-Hatta, gudang gelap benih lobster itu tertangkap 200 sekian ribu ekor dengan nilai Rp22,2 miliar. Nah ini black market, gudang black market. Kita ini meminta KPK itu menyelidiki, agar secara struktur itu kenapa ekspor ini bisa terjadi," terang Rusdianto.

 

Atas kebijakan itu, lanjut Rusdianto, ada potensi kerugian keuangan negara mencapai triliunan rupiah. Mengingat, berdasarkan Keputusan Menteri KP 28/2024 tentang Estimasi Potensi, Jumlah Tangkapan yang Diperbolehkan, dan Kuota Penangkapan Benih Bening Lobster (Puerulus), terdapat 700 juta benih lobster yang berpotensi ditangkap.

 

"Nah kalau kuota ini benar-benar ditangkap, kemudian diekspor, tidak murni budidaya, nah tinggal dihitung, kalau 200 ribu sudah Rp22 miliar, kalau 700 juta berapa? Ya sekitar Rp7-8 triliun, sekitar itu. Nah itu kerugiannya yang akan dialami oleh negara per tahun," papar Rusdianto.

 

Untuk itu, Rusdianto meminta KPK segera memanggil Menteri KP, Sakti Wahyu Trenggono. Dan pada pekan depan, pihaknya akan kembali datang ke KPK untuk melengkapi bukti-bukti yang dimiliki.

 

"Mungkin Selasa atau Rabu kita akan melapor ke Kejaksaan juga, karena beberapa kali Kejaksaan juga menangkap beberapa penyelundup," pungkas Rusdianto. (rmol)


Jokowi di IKN 

 

SANCAnews.id – Presiden Joko Widodo disebut media asing gagal memenuhi janjinya. Hal ini terkait dengan pembatalan pemindahan Kantor Presiden ke Ibu Kota Negara (IKN), Penajam Pasir Utara, Kalimantan Timur oleh Presiden Jokowi dalam waktu dekat. 

 

The Star menerbitkan artikel berjudul "Jokowi delays relocation to Nusantara, will move there ‘once the place is ready’", Rabu (10/7/2024).

 

Media asing asal Malaysia, The Star, dalam salah satu artikelnya menyoroti kegagalan tersebut. Dalam artikel tersebut, media asing menyebut Presiden Jokowi gagal memenuhi janjinya untuk berkantor di IKN mulai Juli 2024.

 

Penyebabnya, Jokowi mengaku sedang mempertimbangkan kembali rencananya karena infrastruktur dasar belum siap.

 

"Airnya sudah siap belum? Listriknya sudah siap belum ? Tempatnya sudah siap belum? Kalau siap, pindah," kata Jokowi.

 

Presiden juga sebelumnya menyatakan, berdasarkan laporan Kementerian Pekerjaan Umum dan Pekerjaan Umum (PUPR), sarana dan prasarana belum siap.

 

"Sudah (dapat laporan dari Kementerian PUPR), tapi belum (belum siap). Sudah, tapi belum," terangnya. (fajar)


SancaNews

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.