Latest Post

Ilustrasi: Tangkapan layar terkait janji hacker merilis kunci enkripsi data PDN. (X). 


SANCAnews.id – Pengunjuk rasa Aliansi Keamanan Siber untuk Rakyat (Akamsi) mengumpulkan korban pasca pembobolan Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) 2.

 

Hal ini untuk mendesak Budi Arie Setiadi mundur dari jabatannya sebagai Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo).

 

"Harapannya itu bisa jadi dasar buat kami dan tim advokasi lainnya untuk menyusun bentuk tanggung jawab lain dari negara," ujar Direktur Eksekutif Southeast Asia Freedom of Expression Network (Safenet) Nenden Sekar Arum, Rabu (10/7).

 

Dengan data korban jebolnya PDNS 2 itu, Nenden mengatakan bahwa pihaknya bakal melakukan gugatan terhadap pemerintah.

 

"Kemungkinan kita akan melakukan gugatan kepada pemerintah dan kepada Menkominfo dan presiden atas kelalaian tersebut," tegasnya.

 

"Tapi hingga saat ini kami sedang memformulasikan hal tersebut. Jadi kami sedang menunggu termasuk saat ini juga kami masih menunggu jawaban dari Kominfo. Karena pekan lalu safenet mengajukan permohonan informasi publik terkait situasi terkini," tandas Nenden.

 

Sebelumnya, sejumlah massa yang mengatasnamakan dari Aliansi Keamanan Siber untuk Rakyat (Akamsi) melangsungkan demonstrasi di depan Kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo). Aksi demonstrasi itu menutut Budi Ari Setiadi agar mundur dari jabatannya sebagai Menkominfo.

 

Hal ini terkait kegagalan Kominfo dalam melindungi data pribadi warga setelah peretas membobol Pusat Data Sementara Nasional (PDNS). 

 

"Dan wujud kritik terhadap kebijakan-kebijakan Kominfo lainnya yang merugikan dan melanggar hak-hak digital warga," tulis undangan demonstrasi tersebut, Rabu (10/7).

 

Pantauan JawaPos.com di depan kantor Kemenkominfo, puluhan massa yang mengaku mewakili puluhan ribu orang yang mengisi petisi agar Budi Ari mundur itu membawa berbagai alat peraga.

 

Mereka mengangkat spanduk bertuliskan "BUDI ARIE OUT!!!" hingga spanduk lainnya yang bertuliskan "Kartu Merahkan Budi Arie". (jawapos)


 Keluarga korban Boeing

Keluarga korban Boeing hingga kini masih menuntut keadilan 


SANCAnews.id – Perusahaan Boeing mengaku bersalah atas tuduhan konspirasi penipuan kriminal setelah Amerika Serikat menemukan bahwa Boeing melanggar kesepakatan yang bertujuan untuk mereformasi pembuat pesawat tersebut menyusul dua kecelakaan fatal yang menewaskan 346 penumpang dan awak kabin.

 

Departemen Kehakiman AS menyatakan Boeing setuju untuk membayar denda pidana sebesar US$243,6 juta (sekitar Rp 3,97 triliun). Namun, keluarga korban kecelakaan Lion Air dan Ethiopian Airlines mengkritik perjanjian ini sebagai 'kesepakatan manis' yang memungkinkan Boeing menghindari tanggung jawab penuh atas kedua insiden tersebut.

 

Boeing telah menghadapi krisis kepercayaan publik terkait catatan keselamatan mereka sejak dua kecelakaan yang melibatkan pesawat 737 Max pada tahun 2018 dan 2019. Kedua kecelakaan tersebut menyebabkan penghentian operasional global pesawat 737 Max selama lebih dari satu tahun.

 

Pesawat Boeing 737 Max yang dioperasikan oleh Lion Air jatuh di perairan Karawang, Jawa Barat, pada akhir Oktober 2018 tak lama setelah lepas landas, menewaskan semua 189 orang di dalamnya.


Beberapa bulan kemudian, pesawat Ethiopian Airlines jatuh, menewaskan semua 157 penumpang dan awak kabin.

 

Perwakilan keluarga korban kecelakaan Lion Air JT610: ‘Peristiwa tersebut masih membekas’


Anton Sahadi, perwakilan keluarga dari dua korban kecelakaan pesawat Lion Air JT610 bernama Ryan Aryandi dan Ravi Andrian mengatakan kepada BBC News Indonesia bahwa Boeing jelas mengakui kesalahan dan terlibat dalam dugaan pemalsuan data.

 

“[Pemalsuan data ini] untuk memuluskan rencana mereka sehingga jenis pesawat Boeing 737 Max8 berhasil mereka jual atau pasarkan,” jelasnya.

 

Departemen Kehakiman AS, menurut Anton, sudah memberi celah agar Boeing terbebaskan dari segala tuntutan sehingga perusahaan cukup minta maaf dan mengakui kesalahan.

 

“Seharusnya Boeing itu harus dikasih sanksi pidana karena ini adalah kejahatan serius yang mengakibatkan tewasnya 189 korban,” ujarnya.

 

“Saya merasa ini sangat tidak adil jika hanya sanksi bagi Boeing. Seharusnya semua yang terlibat dalam menyatakan bahwa pesawat itu layak untuk dijual seharusnya dikenakan sanksi pidana.”

 

Anton mengemukakan hingga saat ini peristiwa kecelakaan pesawat tahun 2018 tersebut masih membekas. Dia mengatakan bisa saja apabila peristiwa ini berulang maka Boeing akan melakukan hal yang serupa: cukup minta maaf dan bebas dari segala tuntutan pidana.

 

“Ini membuktikan bahwa Amerika sedang dalam ambang kehancuran karena mereka, baik itu Boeing dan pemerintah atau Departemen Kehakiman sudah melakukan atau mengabaikan nyawa banyak orang yg tewas dalam dua tragedi kecelakaan tersebut.”

 

Pada tahun 2021, jaksa penuntut menuduh Boeing melakukan konspirasi untuk menipu Federal Aviation Administration/Otoritas Penerbangan Federal AS (FAA) selaku regulator terkait sistem kontrol penerbangan MCAS yang diduga menjadi faktor dalam kedua kecelakaan tersebut.

 

Saat itu, disepakati bahwa Boeing tidak akan dituntut secara pidana jika mereka membayar denda dan berhasil menyelesaikan periode peningkatan pengawasan dan pelaporan selama tiga tahun.

 

Namun, pada bulan Januari, sesaat sebelum periode tersebut berakhir, panel pintu pada pesawat Boeing yang dioperasikan Alaska Airlines copot tak lama setelah lepas landas sehingga pesawat tersebut harus mendarat darurat.

 

Meskipun tidak ada yang terluka dalam insiden tersebut, hal ini semakin menyoroti kurangnya kemajuan yang dibuat Boeing dalam meningkatkan catatan keselamatan dan kualitas mereka.

 

'Kesepakatan manis yang tidak adil'


Pada bulan Mei, Departemen Kehakiman AS menyatakan bahwa Boeing telah melanggar persyaratan kesepakatan, sehingga membuka kemungkinan penuntutan pidana.

 

Keputusan Boeing untuk mengaku bersalah tetap menjadi catatan hitam yang signifikan bagi perusahaan tersebut karena ini berarti kontraktor militer terkemuka untuk pemerintah AS tersebut sekarang memiliki catatan kriminal. Boeing juga merupakan salah satu dari dua produsen pesawat jet komersial terbesar di dunia.

 

Belum jelas bagaimana catatan kriminal tersebut akan mempengaruhi bisnis kontrak Boeing. Pemerintah biasanya melarang atau menangguhkan perusahaan dengan catatan kriminal untuk mengikuti tender, tetapi bisa saja ada pengecualian.

 

Keluarga korban dari kecelakaan penerbangan 2018 dan 2019 pun mengecam kesepakatan ini sebagai ‘kesepakatan manis’ yang tidak adil.

 

Paul Cassell, seorang pengacara yang mewakili beberapa keluarga korban, mengatakan, “Kesepakatan ini gagal mengakui bahwa akibat dari konspirasi Boeing, 346 orang tewas. Melalui perjanjian hukum yang licik antara Boeing dan Departemen Kehakiman AS, konsekuensi mematikan dari kejahatan Boeing disembunyikan.”


Penghormatan terakhir

Keluarga korban menaburkan bunga di lokasi yang disebut lokasi jatuhnya pesawat Lion Air di Laut Tanjung Karawang, Jabar, yang menyebabkan 189 orang penumpangnya meninggal dunia 


Dia meminta hakim yang menilai kesepakatan tersebut untuk ‘menolak pembelaan yang tidak pantas ini dan langsung menetapkan persidangan terbuka, sehingga semua fakta seputar kasus ini akan diungkapkan di forum yang adil dan terbuka di hadapan juri.’

 

Dalam sebuah surat kepada pemerintah pada bulan Juni, Cassell mendesak Departemen Kehakiman AS untuk mendenda Boeing lebih dari US$24 miliar (Rp391,2 triliun).

 

Zipporah Kuria yang kehilangan ayahnya, Joseph, dalam salah satu kecelakaan fatal tersebut mengatakan bahwa pembelaan itu adalah "kekejian yang mengerikan."

 

"Kekeliruan keadilan adalah pernyataan yang meremehkan untuk menggambarkan hal ini,’ katanya. ‘Saya berharap, jika hal ini terjadi lagi, Departemen Kehakiman AS diingatkan bahwa mereka memiliki kesempatan untuk melakukan sesuatu yang berarti dan malah memilih untuk tidak melakukannya."

 

Ed Pierson, direktur eksekutif Foundation for Aviation Safety (Yayasan Keamanan Penerbangan) dan mantan manajer senior di Boeing, mengatakan pembelaan itu "sangat mengecewakan" dan "kesepakatan yang buruk untuk keadilan."

 

"Alih-alih meminta pertanggungjawaban individu, mereka pada dasarnya hanya memberi mereka jalan keluar gratis."


Isak tangis keluarga

Keluarga korban tak kuasa menahan tangis saat tiba di bandara Sukarno-Hatta setelah pesawat Lion Air JT 610 jatuh pada 2018. 


Dalam kesepakatan 2021 tersebut, Boeing juga setuju untuk membayar US$2,5 miliar (Rp40,7 triliun) untuk menyelesaikan masalah tersebut, termasuk denda pidana $243 juta (Rp3,9 triliun) dan US$500 juta (Rp8,1 triliun) untuk santunan korban.

 

Kesepakatan itu membuat marah anggota keluarga korban yang tidak diajak berkonsultasi mengenai persyaratannya dan telah meminta perusahaan untuk diadili.

 

Staf senior di Departemen Kehakiman AS merekomendasikan penuntutan, seperti yang dilaporkan CBS News, mitra berita AS BBC, pada akhir Juni.

 

Pada sidang di bulan Juni, Senator Richard Blumenthal mengatakan dia yakin ada "banyak bukti" bahwa penuntutan harus dilakukan.

 

Pengacara keluarga korban mengatakan Departemen Kehakiman AS khawatir mereka tidak memiliki kasus yang kuat terhadap perusahaan tersebut.

 

Mark Forkner, mantan pilot teknis Boeing yang merupakan satu-satunya orang yang menghadapi tuntutan pidana terkait insiden tersebut, dibebaskan oleh juri pada tahun 2022. Pengacaranya berpendapat bahwa dia dijadikan kambing hitam.

 

Mark Cohen, profesor emeritus di Universitas Vanderbilt, yang telah mempelajari hukuman terhadap perusahaan, mengatakan jaksa penuntut sering kali lebih memilih kesepakatan pembelaan atau penundaan penuntutan, yang memungkinkan mereka untuk menghindari risiko persidangan dan dapat memberi pemerintah kekuasaan lebih besar atas perusahaan daripada hukuman biasa.

 

“Karena lebih mudah dibandingkan ke pengadilan. Ini meringankan beban jaksa penuntut. Namun, jaksa penuntut bisa jadi juga percaya ini sanksi yang lebih baik [karena] mereka mungkin dapat menerapkan persyaratan yang biasanya tidak ada dalam pedoman hukuman,” ujarnya.

 

Dia mengatakan tidak ada keraguan bahwa status Boeing sebagai kontraktor utama pemerintah AS berperan dalam menentukan bagaimana kelanjutan proses.

 

“Mereka harus memikirkan konsekuensi kolateral,” katanya. “Kasus seperti ini tidak bisa dianggap enteng.” Masalah dengan MCAS bukan pertama kalinya Boeing berurusan dengan hukum.

 

Boeing juga telah membayar denda jutaan dolar kepada Federal Aviation Administration sejak 2015 untuk menyelesaikan serangkaian klaim tentang manufaktur yang tidak tepat dan masalah lainnya.

 

Boeing terus menghadapi penyelidikan dan tuntutan hukum yang dipicu oleh insiden pada penerbangan Alaska Airlines di bulan Januari. (bbc)


Presiden Jokowi di IKN/Net 

 

SANCAnews.id – Presiden Joko Widodo (Jokowi) batal memindahkan kantornya ke ibu kota baru, IKN, pada Juli 2024. Sebab infrastrukturnya belum siap.

 

Kepala Negara menjelaskan, dirinya hanya akan pindah ke IKN jika fasilitas dasar seperti listrik dan air sudah ada di IKN.

 

"Airnya sudah siap belum? Listriknya sudah siap belum? Tempatnya sudah siap belum? Kalau siap, pindah," kata Jokowi di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, Senin (8/7).

 

Jokowi mengatakan sudah mendapat laporan dari Menteri Pekerjaan Umum Basuki Hadimuljono soal pembangunan di IKN yang belum sepenuhnya rampung.

 

"Sudah (terima laporan) dari PUPR tapi belum (siap)," sambungnya.

 

Awalnya Jokowi berencana untuk pindah kantor ke IKN pada Juli 2024. Hal itu dilakukan mengingat  upacara HUT RI 17 Agustus tahun ini juga akan digelar di IKN.

 

Ketua Satgas Pelaksana Pembangunan Infrastruktur IKN Danis Sumadilaga sendiri sebelumnya mengatakan progres pembangunan kantor kepresidenan sudah mencapai 92 persen.

 

Satgas menargetkan proyek ini selesai pekan kedua Juli 2024, sehingga siap digunakan pada perayaan HUT Kemerdekaan RI.

 

Menurut Jokowi, ia belum bisa memastikan kapan keputusan presiden (Keppres) pemindahan Ibu Kota dari Jakarta ke IKN. Namun ia tidak menutup kemungkinan jika baleid tersebut baru akan terbit usai presiden Prabowo Subianto dilantik pada Oktober mendatang.

 

"Kita tidak ingin memaksakan sesuatu, yang memang belum jangan dipaksakan. Semuanya dilihat, progres lapangannya dilihat," tuturnya.

 

Selain kantor presiden, Danis mengatakan proyek yang ditargetkan selesai akhir bulan ini yaitu kawasan Istana, area Sumbu Kebangsaan, Memorial Park, Beranda Nusantara. (rmol)


Jennie BLACKPINK. Foto: Instagram/@jennierubyjane 

 

SANCAnews.id – Jennie BLACKPINK akhirnya memberikan pernyataan terkait tudingan merokok di dalam ruangan. Melalui agensinya, Odd Atelier, ia meminta maaf atas kelakuannya.

 

Kontroversi ini bermula setelah vlog tentang perjalanannya ke Capri, Italia, memperlihatkan dia menghisap sesuatu saat merias wajahnya.

 

Tak hanya mengkritik, warganet juga mengadukan tindakan mereka kepada pemerintah Italia melalui kedutaan Korea di negara tersebut.

 

Netizen tak keberatan jika Jennie merokok. Mereka menyayangkan tindakannya yang merokok di dalam ruangan. Apalagi ada beberapa staf yang posisinya sangat dekat dengannya.

 

Setelah video klipnya viral, adegan make-up tersebut diedit dan vlognya diunggah ulang. Hari ini, Selasa 9 Juli 2024, lembaga yang didirikannya memberikan pernyataan.

 

"Kami dengan tulus meminta maaf kepada semua orang yang merasa tidak nyaman dengan perilaku Jennie dalam konten yang dirilis pada tanggal 2," kata agensi dikutip tempo.

 

Menurut pernyataan tersebut, Jennie  juga meminta maaf secara langsung kepada staf yang ada di dalam video tersebut.

 

"Jennie merenungkan kebiasaan merokok di dalam ruangan dan menyebabkan ketidaknyamanan bagi staf. Dia secara pribadi telah menghubungi staf yang hadir pada saat itu untuk meminta maaf," kata agensi.

 

Agensi juga meminta maaf kepada penggemar yang kecewa dengan perilaku Jennie itu. 


"Kami juga meminta maaf kepada para penggemar yang merasa kecewa dan berjanji akan menyikapinya dengan imej yang lebih dewasa dan lebih baik di masa mendatang. Terima kasih," kata agensi.

 

Kritik dan laporan warganet

Setelah potongan video itu viral, netizen mengkritik tindakan Jennie. Mereka tidak terkejut mengetahui Jennie merokok, tapi menyayangkan tindakannya mengisap di depan staf.

 

"Aku terkejut melihat betapa cueknya dia saat melakukannya di dalam ruangan, tepat di depan wajah staf tata rias.  Biasanya, orang tidak akan pernah melakukan hal seperti itu," kata netizen, seperti dilaporkan Allkpop.

 

Sementara itu, netizen lainnya yang sebelumnya mengidentifikasi dirinya sebagai penggemar BLACKPINK, meminta penyelidikan terkait tindakan Jennie, ke Kedutaan Besar Korea Selatan di Italia.

 

“Kedutaan Besar Korea Selatan di Italia sangat mendesak pihak berwenang Italia untuk menyelidiki insiden Jennie BLACKPINK merokok di dalam ruangan dan menghukumnya dengan berat,” tulis netizen itu.

 

Beberapa negara termasuk Korea Selatan melarang orang merokok di ruang tertutup. Bahkan Italia, tempat video Jennie direkam, juga bergabung dengan Konvensi Kerangka Kerja Pengendalian Tembakau WHO pada tahun 2008. 


Konvensi itu melarang merokok di ruang tertutup seperti tempat kerja dalam ruangan dan tempat umum.  (*)


Tiga tersangka korupsi di PT PLN UIP SBS di Gedung Merah Putih KPK 

 

SANCAnews.id – Tiga tersangka kasus dugaan pekerjaan retrofit sistem sootblowing PLTU Bukit Asam pada PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangkitan (UIP) Sumsel TA 2017-2022 resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

 

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan hari ini, Selasa (9/7), pihaknya resmi mengumumkan tersangka kasus korupsi dimaksud.

 

"Pada hari ini KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka," kata Alex kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa (9/7).

 

Tiga tersangka tersebut adalah Bambang Anggono (BAK) selaku General Manager (GM) PT PLN UIP SBS, Budi Widi Asmoro (BWA) selaku Manager Engineering PT PLN UIP SBS, dan Nehemia Indrajaya (NI) selaku Direktur PT Truba Engineering Indonesia (TEI).

 

"Para tersangka selanjutnya dilakukan penahanan untuk jangka waktu 20 hari pertama, terhitung sejak hari ini 9 Juli 2024 sampai dengan 28 Juli 2024, penahanan dilakukan di Rutan Cabang KPK," pungkas Alex. (rmol)


SN

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.