Latest Post

Ilustrasi Foto/Net 

 

SANCAnews.id – DPR didesak membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk mengusut skandal mark-up (selisih harga) impor beras 2,2 juta ton senilai Rp2,7 triliun dan kerugian negara akibat demurrage impor beras senilai Rp294,5 miliar.

 

Hal itu diungkapkan Anggota Komisi IV DPR RI Daniel Johan terkait kasus yang menyeret nama Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi dan Direktur Utama (Dirut) Perum Bulog Bayu Krisnamurthi.

 

"Segera nanti kita usulkan dan dorong,” kata Daniel Johan lewat keterangan tertulis yang diterima redaksi, Minggu (7/7).

 

Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini memandang, pembentukan Pansus skandal impor beras diperlukan untuk memperbaiki tata kelola pangan.

 

Daniel Johan juga menekankan, pembentukan Pansus ini sebagai komitmen dan langkah pemerintah dalam mewujudkan kedaulatan pangan.

 

“Sekaligus perbaiki tata kelola dan memastikan komitmen dan langkah pemerintah dalam wujudkan kedaulatan pangan dan keberpihakan kepada petani dan kemandirian pangan,” tandas Daniel Johan.

 

Adapun terkait kasus itu, Studi Demokrasi Rakyat (SDR) telah melaporkan Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi dan Direktur Utama Perum Bulog Bayu Krisnamurthi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Jakarta, Rabu, (3/7). (rmol)


Ketua KPK Non Aktif Firli Bahuri saat menjalani proses penyidikan 

 

SANCAnews.id – Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri dikabarkan menghilang seiring dengan hilangnya kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) sejak November 2023. Dalam kasus yang ditangani Polda Metro Jaya, Firli telah menjadi tersangka selama tujuh bulan.

 

Video yang beredar memperlihatkan Firli bermain bulu tangkis bersama mantan atlet nasional Kevin Sanjaya Sukamuljo dan Marcus Fernaldi Gideon atau The Minions di GOR Djarum, Jl Slipi I, No 57, Jakarta Barat. Firli tertangkap kamera sedang bermain tepok bulu setelah videonya diunggah ke akun X dengan akun @caramelscroffle.

 

“Finally!! Our MINIONS,” cuit akun @caramelscroffle di platform X, Minggu (6/7).

 

Video yang berdurasi 0:59 detik itu memperlihatkan Firli bermain dengan melawan Marcus/Kevin. Dalam video tersebut juga terdengar suara "Jangan kendor serang terus.”

 

Menanggapi itu, Hariyanto Arbi selaku panitia pelaksana acara tersebut menyebut pertandingan tersebut dalam rangka acara kumpul-kumpul saja.

 

“Acara kumpul2 aja. tidak (soal Kevin/Marcus kembali main profesional) kalau itu tanya mereka (Kevin/Marcus). Kita cuma ngumpul,” ujar Hariyanto.

 

Hariyanto juga mengungkapkan, acara tersebut diselenggarakan di GOR Djarum, Jakbar, pada Sabtu (6/7) pagi. Hariyanto mengatakan yang bermain bukan hanya Kevin/Marcus, melainkan ada legenda lainnya, seperti Tontowi Ahmad, Susy Susanti, dan Alan Budikusuma.

 

 “Banyak, ada Susy (Susanti) dan Alan (Budikusuma),” paparnya.

 

Sementara soal adanya Firli dalam laga di GOR Djarum, Hariyanto mengatakan bahwa dirinya tak mengetahui hal tersebut.

 

“Lah tahu dari mana? Gak tahu ya,” papar Hariyanto.(jawapos)


Dokter Tifa/Net 

 

SANCAnews.id – Akademika Universitas Airlangga (UNAIR) yang didominasi kalangan dokter pun turut menggelar aksi unjuk rasa. Mereka memprotes pencopotan Prof Budi Santoso dari jabatannya karena menolak program dokter asing di Indonesia.

 

Menanggapi aksi tersebut, pegiat media sosial yang juga seorang dokter, dr Tifauziyah Tyassuma memberikan tanggapan dingin. Menurutnya, yang harus ditunjukkan adalah implementasi undang-undang yang memperbolehkan dokter asing bekerja di Indonesia.

 

"Undang-Undang Kesehatan Omnibus Law tahun 2023 sudah menyebutkan bahwa Dokter Asing diizinkan oleh Undang-Undang untuk bekerja di Konoha," tulis Dokter Tifa, mengawali cuitannya di X.

 

Artinya, lanjut dia, kebijakan Menkes mau impor Dokter Asing 1 juta orang pun sudah dilindungi Undang-Undang. "Mau 91 Dekan Fakultas Kedokteran lain selain Prof BUS menolak, paling-paling akan menemui nasib yang sama dengan Prof BUS," tambahnya.

 

"Jadi, Para Dokter sekalian, yang harus dilakukan bukan demo Prof BUS dipecat. Tapi negara ini harus diruwat. diruqyah. Sudah kebanyakan setan jadi Pejabat," tandasnya, dikutip Sabtu (6/7/2024).

 

"Kemarin UNAIR diam saja, bagus ada peristiwa begini, jadi pada bangun. Harusnya semua akademisi kampus bangun. Trus jangan mbacoooottttt saja. Mogok masal kampus seluruh Indonesia. Rakyat juga, jangan diam asal perut kenyang. Truk truk distribusi mogok masal. Mandeg Pemerintahan," balas warganet di kolom komentar.

 

"Dokter impor? Apakah kita kekurangan dokter? Padahal faktanya masih banyak dokter yang pendistribusiannya aja gak bener…," komentar lainnya.

 

"Just info.. KONOHA adl singkatan dari: Kingdom Of Nepotism, oligarchy, Hypocritical, Anticriticism.," kritik warganet lainnya. 

 

Untuk diketahui, aksi unjuk rasa para akademisi berlangsung di Universitas Airlangga (UNAIR) Surabaya, buntut pencopotan Dekan FK Budi Santoso.

 

Aksi solidaritas penolakan itu dihadiri oleh ratusan dosen, alumni dan sejawat dokter hingga mahasiswa di halaman Gedung FK Kampus A UNAIR pada Kamis, 4 Juli 2024.

 

Guru besar hingga dosen di Falkultas Kedokteran (FK) UNAIR mengancam akan melakukan mogok belajar dan mengajar di kampus buntut pencopotan Prof dr Budi Santoso. (fajar)


Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia Tandjung/Net 

 

SANCAnews.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) diminta tidak lagi menggunakan Sistem Informasi Rekapitulasi Suara (Sirekap) pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024.

 

Hal itu disampaikan Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung dalam diskusi publik bertajuk "Sirekap Pemilu 2024: Evaluasi dan Rekomendasi Pilkada Serentak 2024 yang disiarkan melalui kanal YouTube Network for Democracy and Election Integrity (Netgrit), Sabtu (6/7).

 

"Kami meminta kepada KPU kalau ada penggunaan Sirekap di pilkada, kami ingin penjelasan lebih detail tentang pelaksanaannya, dan evaluasi terhadap di pileg dan pilpres kemarin, sebelum nanti kami ambil keputusan," ujar dia.

 

Menurut Doli, penggunaan Sirekap diperlukan di masa era digitalisasi sekarang ini, karena memberikan dampak positif berupa kemudahan bagi penyelenggara pemilu merekapitulasi hasil penghitungan suara.

 

"Tapi kalau teman-teman penyelenggara tidak siap, daripada timbul kekisruhan lagi lebih baik kita tunda," sambungnya menyarankan.

 

Pasalnya, Doli menemukan sejumlah masukan dari berbagai pihak tentang penggunaan Sirekap di pemilihan umum (Pemilu) Serentak 2024 kemarin tidak luput dari berbagai permasalahan.

 

"Kemarin banyak sekali yang ribut. Kami di parpol antara caleg, karena mereka melihat hari ini angkanya sekian, tapi besok pagi perolehan suara yang dia peroleh hilang atau berpindah ke calon yang lain," urai Doli.

 

"Jadi sebenarnya kita masyarakat semua melihatnya dari display-nya saja. Maka pada waktu itu saya termasuk yang menyarankan untuk disetop daripada kisruh, ribut," demikian politisi Partai Golkar ini menambahkan. (rmol)


Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri usai menjalani pemeriksaan di gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (27/12/2023) 

 

SANCAnews.id – Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri berstatus tersangka. Firli Bahuri merupakan tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

 

Hingga saat ini, kelanjutan kasus Firli masih belum jelas. Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto menjelaskan alasan lambatnya penanganan kasus dugaan pemerasan yang dilakukan Firli Bahuri kepada SYL. Diakuinya, berdasarkan instruksi jaksa, kasus tersebut harus diselesaikan terlebih dahulu.

 

"Kita sudah koordinasi dengan jaksa kembali bahwa kita tidak boleh mencicil perkara, makanya agak lambat," kata Karyoto, Sabtu (6/7).

 

Polda Metro Jaya selain menangani kasus dugaan pemerasan, kini tengah menyelidiki perkara pertemuan pimpinan KPK dengan pihak berperkara. Selain itu, ada pula perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

 

"Pada prinsipnya dalam asas hukum pidana kami tidak boleh mencicil perkara karena memang kemarin Pasal 36 agak belakang. Kita fokus kemarin di pasal pemerasan dan dugaan suap tapi karena kita sudah koordinasi dengan jaksa kembali bahwa kita tidak boleh mencicil perkara. Makanya, agak lambat," jelasnya.

 

Diketahui, Polda Metro Jaya resmi menaikkan status Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan kepada SYL. Penetapan itu dilakukan usai gelar perkara. "Menetapkan Saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Rabu (22/11/2023).

 

Penetapan tersangka juga berdasarkan hasil pemeriksaan 91 saksi. Dilengkapi dengan penggeledahan di dua lokasi, yakni rumah Jalan Kertanegara Nomor 46, Jakarta Selatan, dan rumah Gardenia Villa Galaxy, Bekasi Selatan.

 

Penyidik juga telah melakukan penyitaan terhadap barang bukti berupa data elektronik dan bahan elektronik. Kemudian dokumen penukaran vallas dalam pecahan SGD dan USD dari beberapa outlet money changer dengan nilai total Rp 7,4 miliar sejak bulan Februari 2021 sampai September 2023.

 

Penyitaan juga dilakukan terhadap salinan berita acara penggeledahan, penyitaan, penitipan barang bukti pada rumah dinas Mentan yang didalamnya berisi lembar disposisi pimpinan KPK. Dilakukan penyitaan terhadap pakaian, sepatu, maupun pin yang digunakan oleh SYL saat pertemuan di Gor bersama Firli pada Maret 2022.

 

Barang bukti lainnya yakni satu eksternal hardisk dari penyerahan KPK RI. Hardisk ini berisi ekstraksi data dari barang bukti elektronik yang telah dilakukan penyitaan KPK, dilakukan juga penyitaan LHKPN atas nama Firli pada periode 2019 sampai 2022.

 

Barang bukti selanjutnya 21 unit handphone, 17 akun email, 4 flashdisk, 2 mobil, 3 kartu uang elektronik, 1 buah kunci atau remote keyless mobil, 1 dompet cokelat, 1 anak kunci gembok dan gantungan kunci kuning berlogo KPK, serta beberapa surat atau dokumen lainnya.

 

Firli dijerat Pasal 12 e atau Pasal 12B atau Pasal 11 Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Junto Pasal 65 KUHP. (jawapos)


SancaNews

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.