Ketimbang Kisruh, Ketua Komisi II DPR Sarankan KPU Tak Gunakan Sirekap di Pilkada 2024
Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia Tandjung/Net
SANCAnews.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU)
diminta tidak lagi menggunakan Sistem Informasi Rekapitulasi Suara (Sirekap)
pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024.
Hal itu disampaikan Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia
Tandjung dalam diskusi publik bertajuk "Sirekap Pemilu 2024: Evaluasi dan
Rekomendasi Pilkada Serentak 2024 yang disiarkan melalui kanal YouTube Network
for Democracy and Election Integrity (Netgrit), Sabtu (6/7).
"Kami meminta kepada KPU kalau ada penggunaan Sirekap di
pilkada, kami ingin penjelasan lebih detail tentang pelaksanaannya, dan
evaluasi terhadap di pileg dan pilpres kemarin, sebelum nanti kami ambil
keputusan," ujar dia.
Menurut Doli, penggunaan Sirekap diperlukan di masa era
digitalisasi sekarang ini, karena memberikan dampak positif berupa kemudahan
bagi penyelenggara pemilu merekapitulasi hasil penghitungan suara.
"Tapi kalau teman-teman penyelenggara tidak siap,
daripada timbul kekisruhan lagi lebih baik kita tunda," sambungnya
menyarankan.
Pasalnya, Doli menemukan sejumlah masukan dari berbagai pihak
tentang penggunaan Sirekap di pemilihan umum (Pemilu) Serentak 2024 kemarin
tidak luput dari berbagai permasalahan.
"Kemarin banyak sekali yang ribut. Kami di parpol antara
caleg, karena mereka melihat hari ini angkanya sekian, tapi besok pagi
perolehan suara yang dia peroleh hilang atau berpindah ke calon yang
lain," urai Doli.
"Jadi sebenarnya kita masyarakat semua melihatnya dari
display-nya saja. Maka pada waktu itu saya termasuk yang menyarankan untuk
disetop daripada kisruh, ribut," demikian politisi Partai Golkar ini
menambahkan. (rmol)