Latest Post

Ahmad Farisi dan A. Fahrur Rozi selaku pemohon menyampaikan pokok permasalahannya pada sidang pendahuluan di Mahkamah Konstitusi, Jumat (5/7)/Ist 

 

SANCAnews.id – Dua warga negara yakni Ahmad Farisi yang berprofesi sebagai peneliti bersama A. Fahrur Rozi yang merupakan mahasiswa Hukum Tata Negara UIN Syarif Hidayatullah Jakarta mengajukan permohonan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK).

 

Mereka memohonkan pengujian Pasal 70 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang (UU Pilkada) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ke Mahkamah Konstitusi.

 

Sidang Perkara Nomor 52/PUU-XXII/2024 yang dipimpin oleh Wakil MK Saldi Isra dengan didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur ini digelar di Ruang Sidang Panel MK pada Jumat (5/7).

 

Para Pemohon menyebut berhak atas penyelenggaraan Pilkada yang jujur, demokratis, berkepastian secara hukum serta bebas dari adanya konflik kepentingan. Namun pasal yang diujikan membuka pintu monopoli kekuasaan dan praktik nepotisme oleh kepala daerah aktif dan pajabat negara lainnya.

 

Untuk itu, para Pemohon memohonkan agar Mahkamah mewajibkan kepala daerah dan pejabat negara lainnya cuti dari jabatannya selama waktu kampanye.

 

“Pada intinya pasal a quo tidak memberikan limitasi akses kekuasaan dan penggunaan perangkat kenegaraan bagi pejabat negara dimaksud ketika melakukan kampanye politik," jelas Farisi yang hadir langsung di Ruang Sidang Pleno, Gedung 1 MK.

 

"Hal tersebut sangat memungkinkan membuka adanya monopoli wewenang dan instrumen kekuasaan untuk kepentingan calon tertentu yang menyebabkan pelaksanaan Pilkada tidak menjadi fair, demokratis, dan bebas dari segala bentuk praktik kolusi dan nepotisme,” sambungnya.

 

Selain itu, menurut para Pemohon, pasal tersebut menyebabkan ketiadaan batasan yang mengatur secara rigid instrumen kekuasaan dan perangkat kenegaraan yang senantiasa melekat dalam pejabat negara. Sehingga membuka ruang besar bagi monopoli keterpilihan elektoral melalui perangkat dan instrumen kekuasaan oleh pejabat negara.

 

Di samping itu, tidak adanya ketentuan yang melarang Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota, Pejabat Daerah, serta pejabat lainnya melakukan kampanye yang memiliki hubungan keluarga/semenda sampai derajat ketiga, atau hubungan suami istri meskipun telah bercerai dengan peserta Pilkada juga sangat memungkinkan bagi terjadinya praktik nepotisme dalam Pilkada.

 

Dengan demikian, Pemohon meminta kepada Mahkamah untuk menyatakan Pasal 70 ayat (2) menjadi berbunyi, “Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota, pejabat negara lainnya, serta pejabat daerah dapat ikut dalam kampanye dengan: a. tidak menggunakan fasilitas jabatannya, kecuali fasilitas pengamanan bagi pejabat negara sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan; b. menjalani cuti di luar tanggungan negara; dan c. tidak terikat hubungan keluarga sedarah atau semenda sampai derajat ketiga, atau hubungan suami atau istri meskipun telah bercerai dengan pasangan calon serta tidak memiliki potensi konflik kepentingan dengan tugas, wewenang dan hak jabatan masing-masing.” (rmol)


Chusnul Chotimah 

 

SANCAnews.id – Loyalis Ganjar Pranowo, Chusnul Chotimah pun mengomentari penghentian festival kuliner non-halal di Solo. Festival tersebut dihentikan menyusul protes dari beberapa Organisasi Masyarakat (Ormas).

 

Menanggapi hal tersebut, Chusnul mengkritik Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka yang dinilai tidak punya power.

 

"Walikotanya sibuk pencitraan di DKI, daerahnya sendiri kalah sama ormas," ujar Chusnul dalam keterangannya di aplikasi X @ch_chotimah2 (4/7/2024).

 

Tidak berhenti di situ, Chusnul juga memberikan tamparan kepada Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang bungkam terkait isu tersebut.

 

"Biasanya PSI paling cepat bersuara soal ini, sudah bersuara belum? Jangan berani hanya sama Anies," cetusnya.

 

Sebelumnya, Festival Kuliner Non-Halal di Solo batal setelah mendapat protes dari Dewan Syariah Kota Surakarta (DSKS).

 

Festival yang bertajuk "Festival Kuliner Pecinan Nusantara" sedianya digelar di Solo Paragon Mal pada 3-7 Juli 2024.

 

Namun, keberatan dari DSKS disampaikan secara tertulis melalui Pemerintah Kota (Pemkot) dan Polresta Surakarta.

 

Humas DSKS, Endro Sudarsono, mengklaim festival kuliner tersebut menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

 

Ia membandingkan festival kuliner non-halal serupa yang digelar di daerah lain, yang meskipun menyajikan kuliner non-halal, tidak terlalu terbuka mempublikasikan kegiatannya.

 

Selain itu, Endro juga mempersoalkan perizinan festival kuliner non-halal di Solo Paragon Mal.

 

Ia mengatakan bahwa Pemkot Solo hingga saat ini belum mengeluarkan izin untuk kegiatan yang direncanakan di pusat pertokoan tersebut. (fajar)


Ketua Umum Partai Nasdem, Surya Paloh 

 

SANCAnews.id – Kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) terus diselidiki Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Salah satunya dengan mendalami aliran uang korupsi Kementerian Pertanian untuk pembangunan green house di Kepulauan Seribu.

 

Komite Pemberantasan Korupsi (KPK) bahkan berencana memanggil Ketua Nasdem Surya Paloh untuk mendalami pernyataan pendiri Nasdem Kisman Latumakulita yang menyebut green house itu milik Surya Paloh.

 

"Tentunya seperti juga pernah disampaikan oleh Pak Jubir, siapa pun yang terkait dengan tindak pidana korupsi itu akan kami minta keterangan (termasuk memanggil Surya Paloh)," kata Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, Jumat (5/6).

 

Asep juga mendapat informasi lain terkait pembangunan green house di Pulau Balige dengan sumber keuangan dari Kementan.

 

"Memang kami dapat informasi terkait dengan masalah pembangunan green house ini," terang Asep.

 

Untuk itu, kata Asep, pihaknya akan mendalami hal tersebut di perkara TPPU SYL yang hingga saat ini masih dalam proses penyidikan di KPK. (rmol)


Kapolda Sumatera Barat, Irjen Suharyono 

 

SANCAnews.id – Kapolda Sumbar Irjen Suharyono meyakini pelajar SMP Afif Maulana adalah pelaku tawuran. Hal itu terungkap saat penyidik ​​membuka isi ponsel Afif yang ditemukan. Dimana dalam perbincangan tersebut, Afif lah yang pertama kali menanyakan kepada Aditya tentang aktivitas tawuran malam itu.

 

Jawab Aditya dan meminta Afif datang ke rumahnya terlebih dahulu. Suharyono juga mengatakan, di ponselnya ditemukan video Afif membawa pedang.

 

"Sudah jelas mau berangkat tawuran. Tapi, ada pihak tertentu menyampaikan seolah-olah mereka akan berangkat pesta, jalan-jalan, itu aslinya disimpangkan," kata Suharyono kepada wartawan Kamis (4/7).

 

Suharyono pun meyakini, saat tawuran hendak dibubarkan petugas, Afif justru melompat ke sungai dan ini menjadi dugaan kuat penyebab kematiannya di bawah jembatan Batang Kuranji, Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat, pada Minggu (9/6).

 

Namun, narasi yang beredar Afif ditemukan tewas dengan kondisi luka lebam.

 

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang pun menduga Afif meninggal dunia karena disiksa anggota kepolisian. Atas kejadian ini LBH mengadukan Kapolda Sumatera Barat dan jajaran ke Propam Mabes Polri dengan nomor yang teregister SPSP2/002933/VII/2024/BAGYANDUAN tertanggal 3 Juli 2024 atas dugaan pelanggaran etik. (rmol)



 

SANCAnews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK membuka saluran pengaduan masyarakat terkait dugaan praktik korupsi pada pemilihan kepala daerah mendatang.

 

KPK juga mencermati potensi penyalahgunaan anggaran, antara lain dana beasiswa Kartu Indonesia Pintar (KIP) untuk aspirasi anggota DPR di sejumlah daerah untuk keperluan pemilu di Pilkada 2024 dan lainnya.

 

“Bagi masyarakat yang menemukan dugaan praktek korupsi dan penyalahgunaan anggaran silakan laporkan. Kita akan proses,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika di Jakarta.

 

Seperti dikutip Metrotvnews.com Tessa menjelaskan, terkait Pilkada, KPK melakukan 3 pendekatan, yaknj Kampanye antikorupsi dengan tema Hajar Serangan Fajar, untuk meningkatkan kesadaran publik terkait pencegahan Politik Uang dan korupsi menjelang pencoblosan.

 

Selain itu, penguatan Antikorupsi untuk Penyelenggara Negara Berintegritas (PAKU Integritas), (Bawaslu - penyelenggara pemilu); Politik Cerdas Berintegritas (PCB) terpadu (partai, kader - sebagai peserta pemilu) 

 

Kedua, pencegahan yakni kewajiban melaporkan LHKPN bagi bagi bakal calon kepala daerah. Monitoring Center for Prevention (MCP) oleh korsup - yang menjadi basis identifikasi permasalahan di tiap daerah.

 

“Ketiga, membuka saluran pengaduan masyarakat,” ujar Tessa.

 

Terkait Pilkada, Ombudsman Republik Indonesia sebelumnya juga mempertanyakan standar moral dugaan praktik penyaluran beasiswa Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah jalur aspirasi oleh anggota DPR di sejumlah daerah untuk kepentingan elektoral Pilkada 2024 dan lainnya.

 

"Tak hanya KIP, ada juga beberapa lainnya. Ini yang perlu dipertanyakan, apakah secara moral patut? Bukankah itu sarat dengan konflik kepentingan dan lainnya," kata Anggota Ombudsman Republik Indonesia, Indraza Marzuki Rais beberapa waktu lalu.

 

Founder Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pendidikan Fuad Adnan juga ikut mengkritisi model penyaluran KIP Kuliah jalur aspirasi anggota DPR di sejumlah daerah untuk kepentingan Pilkada 2024 dan elektoral lainnya.

 

LBH Pendidikan bahkan menyebut cara penyaluran beasiswa berbau politis ini melanggar ketentuan Permendikbud Nomor 10 Tahun 2020 tentang Program Indonesia Pintar.

 

Indraza melanjutkan, tak hanya secara moral dan etika, praktik semacam itu patut dipertanyakan prosedurnya. "Apakah KIP Kuliah jalur aspirasi oleh DPR ini sudah benar secara prosedur?"

 

Oleh karena itu, tegasnya, pihak terkait perlu mempertegas dan memperjelas prosedurnya seperti apa.

 

Ia juga menilai publik seharusnya melakukan perlawanan dengan cara tidak melayani tindakan yang tidak patut ini.

 

"Sanksinya tentu juga secara moral. Publik bisa saja menghukumnya dengan tidak memilih kepentingan elektoral dari anggota DPR tersebut," tegasnya.

 

Ditanya, apakah institusi lain seperti Komisi Pemberantasan Korupsi layak melakukan penyelidikan karena potensi penyalahgunaan ini juga menggunakan dana APBN yang nota bene uang rakyat, Indraza enggan berkomentar.

 

"Itu silahkan, urusan penegak hukum untuk masuk atau tidak. Bagi kami hanya kepentingan moral dan kepatutan," katanya.

 

Tak tepat sasaran

Sebelumnya, Staf Khusus (Stafsus) Presiden Billy Mambrasar juga mengkritisi program KIP Kuliah ini karena diduga kerap dimanfaatkan untuk kepentingan elektoral anggota DPR dan bahkan kepentingan elektoral keluarganya yang tengah mengikuti momentum pilkada.

 

“Siapa yang dapat menjamin dan mencegah agar DPR tidak subjektif dan hanya memberikan program KIP Kuliah jalur aspirasi mereka ini, kepada hanya orang-orang yang memilih mereka saat Pileg, atau buruknya, kerabat, serta kenalannya saja,” kata Billy.

 

Menurut Billy, dirinya khawatir dengan subjektivitas DPR dalam memilih calon pendaftar KIP Kuliah banyak tidak tepat sasaran.

 

Karena itu, tambahnya, masyarakat Indonesia yang secara ekonomi kurang mampu dan membutuhkan, bakal kehilangan kesempatan untuk mendapatkan manfaat program ini.

 

Warga Polewali Mandar, Andi Maulana sebelumnya mengeluhkan penyerahan beasiswa KIP Kuliah kepada mahasiswa STIKES Bina Bangsa (BBM) yang dilakukan oleh salah satu Anggota Komisi X DPR, Ratih Megasari Singkaru.

 

Andi Maulana menilai anggota DPR tersebut seringkali mempolitisasi pemberian beasiswa untuk diri dan keluarganya.

 

Menurutnya, Ratih bahkan tidak malu mengklaim beasiswa tersebut sebagai beasiswa dari dirinya, padahal anggaran beasiswa tersebut bersumber dari APBN. (fajar)


SancaNews

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.