Latest Post

Ketua Umum Partai Nasdem, Surya Paloh 

 

SANCAnews.id – Kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) terus diselidiki Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Salah satunya dengan mendalami aliran uang korupsi Kementerian Pertanian untuk pembangunan green house di Kepulauan Seribu.

 

Komite Pemberantasan Korupsi (KPK) bahkan berencana memanggil Ketua Nasdem Surya Paloh untuk mendalami pernyataan pendiri Nasdem Kisman Latumakulita yang menyebut green house itu milik Surya Paloh.

 

"Tentunya seperti juga pernah disampaikan oleh Pak Jubir, siapa pun yang terkait dengan tindak pidana korupsi itu akan kami minta keterangan (termasuk memanggil Surya Paloh)," kata Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, Jumat (5/6).

 

Asep juga mendapat informasi lain terkait pembangunan green house di Pulau Balige dengan sumber keuangan dari Kementan.

 

"Memang kami dapat informasi terkait dengan masalah pembangunan green house ini," terang Asep.

 

Untuk itu, kata Asep, pihaknya akan mendalami hal tersebut di perkara TPPU SYL yang hingga saat ini masih dalam proses penyidikan di KPK. (rmol)


Kapolda Sumatera Barat, Irjen Suharyono 

 

SANCAnews.id – Kapolda Sumbar Irjen Suharyono meyakini pelajar SMP Afif Maulana adalah pelaku tawuran. Hal itu terungkap saat penyidik ​​membuka isi ponsel Afif yang ditemukan. Dimana dalam perbincangan tersebut, Afif lah yang pertama kali menanyakan kepada Aditya tentang aktivitas tawuran malam itu.

 

Jawab Aditya dan meminta Afif datang ke rumahnya terlebih dahulu. Suharyono juga mengatakan, di ponselnya ditemukan video Afif membawa pedang.

 

"Sudah jelas mau berangkat tawuran. Tapi, ada pihak tertentu menyampaikan seolah-olah mereka akan berangkat pesta, jalan-jalan, itu aslinya disimpangkan," kata Suharyono kepada wartawan Kamis (4/7).

 

Suharyono pun meyakini, saat tawuran hendak dibubarkan petugas, Afif justru melompat ke sungai dan ini menjadi dugaan kuat penyebab kematiannya di bawah jembatan Batang Kuranji, Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat, pada Minggu (9/6).

 

Namun, narasi yang beredar Afif ditemukan tewas dengan kondisi luka lebam.

 

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang pun menduga Afif meninggal dunia karena disiksa anggota kepolisian. Atas kejadian ini LBH mengadukan Kapolda Sumatera Barat dan jajaran ke Propam Mabes Polri dengan nomor yang teregister SPSP2/002933/VII/2024/BAGYANDUAN tertanggal 3 Juli 2024 atas dugaan pelanggaran etik. (rmol)



 

SANCAnews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK membuka saluran pengaduan masyarakat terkait dugaan praktik korupsi pada pemilihan kepala daerah mendatang.

 

KPK juga mencermati potensi penyalahgunaan anggaran, antara lain dana beasiswa Kartu Indonesia Pintar (KIP) untuk aspirasi anggota DPR di sejumlah daerah untuk keperluan pemilu di Pilkada 2024 dan lainnya.

 

“Bagi masyarakat yang menemukan dugaan praktek korupsi dan penyalahgunaan anggaran silakan laporkan. Kita akan proses,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika di Jakarta.

 

Seperti dikutip Metrotvnews.com Tessa menjelaskan, terkait Pilkada, KPK melakukan 3 pendekatan, yaknj Kampanye antikorupsi dengan tema Hajar Serangan Fajar, untuk meningkatkan kesadaran publik terkait pencegahan Politik Uang dan korupsi menjelang pencoblosan.

 

Selain itu, penguatan Antikorupsi untuk Penyelenggara Negara Berintegritas (PAKU Integritas), (Bawaslu - penyelenggara pemilu); Politik Cerdas Berintegritas (PCB) terpadu (partai, kader - sebagai peserta pemilu) 

 

Kedua, pencegahan yakni kewajiban melaporkan LHKPN bagi bagi bakal calon kepala daerah. Monitoring Center for Prevention (MCP) oleh korsup - yang menjadi basis identifikasi permasalahan di tiap daerah.

 

“Ketiga, membuka saluran pengaduan masyarakat,” ujar Tessa.

 

Terkait Pilkada, Ombudsman Republik Indonesia sebelumnya juga mempertanyakan standar moral dugaan praktik penyaluran beasiswa Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah jalur aspirasi oleh anggota DPR di sejumlah daerah untuk kepentingan elektoral Pilkada 2024 dan lainnya.

 

"Tak hanya KIP, ada juga beberapa lainnya. Ini yang perlu dipertanyakan, apakah secara moral patut? Bukankah itu sarat dengan konflik kepentingan dan lainnya," kata Anggota Ombudsman Republik Indonesia, Indraza Marzuki Rais beberapa waktu lalu.

 

Founder Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pendidikan Fuad Adnan juga ikut mengkritisi model penyaluran KIP Kuliah jalur aspirasi anggota DPR di sejumlah daerah untuk kepentingan Pilkada 2024 dan elektoral lainnya.

 

LBH Pendidikan bahkan menyebut cara penyaluran beasiswa berbau politis ini melanggar ketentuan Permendikbud Nomor 10 Tahun 2020 tentang Program Indonesia Pintar.

 

Indraza melanjutkan, tak hanya secara moral dan etika, praktik semacam itu patut dipertanyakan prosedurnya. "Apakah KIP Kuliah jalur aspirasi oleh DPR ini sudah benar secara prosedur?"

 

Oleh karena itu, tegasnya, pihak terkait perlu mempertegas dan memperjelas prosedurnya seperti apa.

 

Ia juga menilai publik seharusnya melakukan perlawanan dengan cara tidak melayani tindakan yang tidak patut ini.

 

"Sanksinya tentu juga secara moral. Publik bisa saja menghukumnya dengan tidak memilih kepentingan elektoral dari anggota DPR tersebut," tegasnya.

 

Ditanya, apakah institusi lain seperti Komisi Pemberantasan Korupsi layak melakukan penyelidikan karena potensi penyalahgunaan ini juga menggunakan dana APBN yang nota bene uang rakyat, Indraza enggan berkomentar.

 

"Itu silahkan, urusan penegak hukum untuk masuk atau tidak. Bagi kami hanya kepentingan moral dan kepatutan," katanya.

 

Tak tepat sasaran

Sebelumnya, Staf Khusus (Stafsus) Presiden Billy Mambrasar juga mengkritisi program KIP Kuliah ini karena diduga kerap dimanfaatkan untuk kepentingan elektoral anggota DPR dan bahkan kepentingan elektoral keluarganya yang tengah mengikuti momentum pilkada.

 

“Siapa yang dapat menjamin dan mencegah agar DPR tidak subjektif dan hanya memberikan program KIP Kuliah jalur aspirasi mereka ini, kepada hanya orang-orang yang memilih mereka saat Pileg, atau buruknya, kerabat, serta kenalannya saja,” kata Billy.

 

Menurut Billy, dirinya khawatir dengan subjektivitas DPR dalam memilih calon pendaftar KIP Kuliah banyak tidak tepat sasaran.

 

Karena itu, tambahnya, masyarakat Indonesia yang secara ekonomi kurang mampu dan membutuhkan, bakal kehilangan kesempatan untuk mendapatkan manfaat program ini.

 

Warga Polewali Mandar, Andi Maulana sebelumnya mengeluhkan penyerahan beasiswa KIP Kuliah kepada mahasiswa STIKES Bina Bangsa (BBM) yang dilakukan oleh salah satu Anggota Komisi X DPR, Ratih Megasari Singkaru.

 

Andi Maulana menilai anggota DPR tersebut seringkali mempolitisasi pemberian beasiswa untuk diri dan keluarganya.

 

Menurutnya, Ratih bahkan tidak malu mengklaim beasiswa tersebut sebagai beasiswa dari dirinya, padahal anggaran beasiswa tersebut bersumber dari APBN. (fajar)


Plt Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin bersama jajarannya usai memberikan keterangan kepada awak media di Kantor KPU RI, Jakarta, Kamis (4/7/2024). 

 

SANCAnews.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memutuskan menunjuk Anggota Divisi Hukum dan Pengawasan KPU RI Mochammad Afifuddin sebagai Plt Ketua KPU RI menggantikan Hasyim Asy'ari yang mendapat sanksi pemecatan oleh DKPP.

 

Keputusan ini berdasarkan hasil rapat pleno tertutup yang digelar anggota KPU RI di Kantor KPU RI, Jakarta, Kamis (4/7).

 

"Sebagai Plt Ketua (KPU RI) mulai hari ini sekitar pukul 11.30 WIB," kata pria yang akrab disapa Afif.

 

Menurutnya, pemilihan dirinya sebagai Plt Ketua KPU RI sesuai kesepakatan antaranggota. Ia menegaskan bahwa pihaknya kompak dan tidak memiliki perbedaan sikap untuk menentukan sosok yang menggantikan posisi Hasyim Asy'ari.

 

"Kita kompak, kita tidak ada perbedaan sikap sama sekali dan itu penting sebagai energi kami melangkah bersama," ujarnya.

 

Dia pun menjelaskan bahwa Hasyim Asy'ari sudah tidak lagi menjabat sebagai Ketua KPU RI. Hal ini sesuai dengan Sidang Putusan Nomor Perkara 90-PKE-DKPP/V/2024 di Jakarta, Rabu (3/7).

 

Meski Surat Keterangan (SK) Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) belum keluar, KPU wajib melakukan penunjukan Plt KPU RI sekitar 1x24 jam usai pembacaan putusan DKPP.

 

"Putusan DKPP sudah dibacakan kemarin dan mekanisme organisasi kita dalam hal ada putusan DKPP dan berhalangan tetap dengan klausul-klausul yang jelas, maka kami harus melakukan penunjukan Plt dalam waktu 1x24 jam," jelas Afif.

 

Selain itu, KPU juga sudah mematuhi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 5 Tahun 2022 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota.

 

"Kalau kita lihat situasi pembacaan putusan DKPP kemarin sekitar jam 2 sampai 3 sore, maka kami menganggap sekarang mendekati 24 jam. Belum 24 jam dan kami sudah mematuhi aturan PKPU 5 Tahun 2022," tuturnya.

 

Sebelumnya, Rabu (3/7), Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari berterima kasih kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI yang telah menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada dirinya terkait kasus dugaan asusila.

 

Hal itu disampaikan Hasyim dalam konferensi pers di Kantor KPU RI, Jakarta, Rabu.

 

"Pada kesempatan ini saya ingin menyampaikan, saya mengucapkan alhamdulillah dan saya ucapkan terima kasih kepada DKPP yang telah membebaskan saya dari tugas-tugas berat sebagai anggota KPU yang menyelenggarakan Pemilu," ujar Hasyim.

 

Ia juga meminta maaf kepada awak media apabila selama dirinya menjabat sebagai Ketua KPU RI terdapat perkataan atau tindakan yang kurang berkenan.

 

"Kepada teman-teman jurnalis yang selama ini berinteraksi berhubungan dengan saya, sekiranya ada kata-kata atau tindakan saya yang kurang berkenan saya mohon maaf," katanya.

 

Adapun pada Rabu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap untuk Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari terkait kasus dugaan asusila.

 

"Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum RI terhitung putusan ini dibacakan," kata Ketua DKPP RI Heddy Lugito dalam sidang pembacaan putusan di Kantor DKPP RI, Jakarta, Rabu.

 

Selain itu, DKPP RI mengabulkan pengaduan pengadu seluruhnya, dan meminta Presiden RI Joko Widodo untuk mengganti Hasyim dalam kurun waktu 7 hari sejak putusan dibacakan.

 

"Presiden Republik Indonesia untuk melaksanakan putusan ini paling lama tujuh hari sejak putusan dibacakan," ujarnya.

 

Terakhir, DKPP RI meminta Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI untuk mengawasi pelaksanaan putusan tersebut.

 

Sidang Putusan Nomor Perkara 90-PKE-DKPP/V/2024 tersebut dimulai pukul 14.10 WIB, dan dibuka oleh Ketua DKPP RI Heddy Lugito. Adapun Hasyim hadir secara daring dalam persidangan tersebut melalui aplikasi telekonferensi Zoom.

 

"Dengan ini saya menyatakan dibuka, dan terbuka untuk umum," kata Heddy membuka sidang. (jawapos)


CAT (kanan), saat memberikan keterangan pers di Kantor DKPP RI, Jakarta, Rabu (3/7/2024) 

 

SANCAnews.id – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia memutuskan untuk menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari terkait kasus asusila. Korban kasus asusila, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari, CAT mengapresiasi keputusan tersebut.

 

"Apresiasi yang setinggi-tingginya kepada DKPP yang sudah berani mengambil keputusan yang seadil-adilnya untuk kasus saya ini, dan juga terima kasih juga untuk teman saya, Aristo, dan juga rekan-rekan LKBH-PPS FHUI (Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum dan Pilihan Penyelesaian Sengketa Fakultas Hukum Universitas Indonesia) yang sudah mendampingi saya selama persidangan ini," kata CAT di Kantor DKPP RI, Jakarta, Rabu, dikutip dari ANTARA.

 

Kendati demikian, CAT selaku pengadu mengaku tidak mudah menjalani proses di DKPP RI.

 

"Dari awal sampai sekarang ini saya mengalami ups and downs yang cukup besar yang di mana saya terkadang juga bingung, tetapi saya didampingi oleh kuasa hukum yang sangat hebat. Jadi, sampai hasil yang pada hari ini telah ditentukan," bebernya.

 

Pada kesempatan itu, ia juga mengaku sengaja hadir dari Belanda ke Kantor DKPP RI untuk menghadiri persidangan secara langsung.

 

"Karena saya sendiri ingin mengikuti, melihat, bagaimana keadilan di Indonesia ditegakkan, dan sekarang adalah buktinya di mana semua keadilan itu ditegakkan oleh DKPP," katanya.

 

Ia menambahkan, "Dan juga saya ingin memberikan inspirasi kepada semua korban, mau kasus apa pun itu untuk dapat berani, terutamanya perempuan, untuk mengajukan atau memperjuangkan keadilan."

 

Sebelumnya, DKPP RI menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap untuk Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari terkait kasus asusila.

 

"Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum RI terhitung putusan ini dibacakan," kata Ketua DKPP RI Heddy Lugito dalam sidang pembacaan putusan di Kantor DKPP RI, Jakarta, Rabu.

 

Selain itu, DKPP RI mengabulkan pengaduan pengadu seluruhnya, dan meminta Presiden RI Joko Widodo untuk mengganti Hasyim dalam kurun waktu tujuh hari sejak putusan dibacakan.

 

"Presiden Republik Indonesia untuk melaksanakan putusan ini paling lama tujuh hari sejak putusan dibacakan," ujarnya.

 

Terakhir, DKPP RI meminta Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI untuk mengawasi pelaksanaan putusan tersebut.

 

Hasyim Asy'ari dilaporkan ke DKPP RI oleh LKBH-PPS FH UI dan Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK).

 

Kuasa Hukum korban menjelaskan bahwa perbuatan Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari sebagai teradu termasuk dalam pelanggaran kode etik berdasarkan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.

 

Menurut kuasa hukum korban, Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari sebagai teradu mementingkan kepentingan pribadi untuk memuaskan hasrat seksualnya kepada korban.

 

Hasyim menjalani persidangan pertama pada Rabu (22/5) yang berakhir sekitar pukul 17.15 WIB. Dia juga hadir dalam persidangan kedua atau terakhir pada Kamis (6/6) yang selesai pada pukul 12.45 WIB. (fajar)


SN

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.