Latest Post

Plt Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin bersama jajarannya usai memberikan keterangan kepada awak media di Kantor KPU RI, Jakarta, Kamis (4/7/2024). 

 

SANCAnews.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memutuskan menunjuk Anggota Divisi Hukum dan Pengawasan KPU RI Mochammad Afifuddin sebagai Plt Ketua KPU RI menggantikan Hasyim Asy'ari yang mendapat sanksi pemecatan oleh DKPP.

 

Keputusan ini berdasarkan hasil rapat pleno tertutup yang digelar anggota KPU RI di Kantor KPU RI, Jakarta, Kamis (4/7).

 

"Sebagai Plt Ketua (KPU RI) mulai hari ini sekitar pukul 11.30 WIB," kata pria yang akrab disapa Afif.

 

Menurutnya, pemilihan dirinya sebagai Plt Ketua KPU RI sesuai kesepakatan antaranggota. Ia menegaskan bahwa pihaknya kompak dan tidak memiliki perbedaan sikap untuk menentukan sosok yang menggantikan posisi Hasyim Asy'ari.

 

"Kita kompak, kita tidak ada perbedaan sikap sama sekali dan itu penting sebagai energi kami melangkah bersama," ujarnya.

 

Dia pun menjelaskan bahwa Hasyim Asy'ari sudah tidak lagi menjabat sebagai Ketua KPU RI. Hal ini sesuai dengan Sidang Putusan Nomor Perkara 90-PKE-DKPP/V/2024 di Jakarta, Rabu (3/7).

 

Meski Surat Keterangan (SK) Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) belum keluar, KPU wajib melakukan penunjukan Plt KPU RI sekitar 1x24 jam usai pembacaan putusan DKPP.

 

"Putusan DKPP sudah dibacakan kemarin dan mekanisme organisasi kita dalam hal ada putusan DKPP dan berhalangan tetap dengan klausul-klausul yang jelas, maka kami harus melakukan penunjukan Plt dalam waktu 1x24 jam," jelas Afif.

 

Selain itu, KPU juga sudah mematuhi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 5 Tahun 2022 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota.

 

"Kalau kita lihat situasi pembacaan putusan DKPP kemarin sekitar jam 2 sampai 3 sore, maka kami menganggap sekarang mendekati 24 jam. Belum 24 jam dan kami sudah mematuhi aturan PKPU 5 Tahun 2022," tuturnya.

 

Sebelumnya, Rabu (3/7), Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari berterima kasih kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI yang telah menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada dirinya terkait kasus dugaan asusila.

 

Hal itu disampaikan Hasyim dalam konferensi pers di Kantor KPU RI, Jakarta, Rabu.

 

"Pada kesempatan ini saya ingin menyampaikan, saya mengucapkan alhamdulillah dan saya ucapkan terima kasih kepada DKPP yang telah membebaskan saya dari tugas-tugas berat sebagai anggota KPU yang menyelenggarakan Pemilu," ujar Hasyim.

 

Ia juga meminta maaf kepada awak media apabila selama dirinya menjabat sebagai Ketua KPU RI terdapat perkataan atau tindakan yang kurang berkenan.

 

"Kepada teman-teman jurnalis yang selama ini berinteraksi berhubungan dengan saya, sekiranya ada kata-kata atau tindakan saya yang kurang berkenan saya mohon maaf," katanya.

 

Adapun pada Rabu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap untuk Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari terkait kasus dugaan asusila.

 

"Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum RI terhitung putusan ini dibacakan," kata Ketua DKPP RI Heddy Lugito dalam sidang pembacaan putusan di Kantor DKPP RI, Jakarta, Rabu.

 

Selain itu, DKPP RI mengabulkan pengaduan pengadu seluruhnya, dan meminta Presiden RI Joko Widodo untuk mengganti Hasyim dalam kurun waktu 7 hari sejak putusan dibacakan.

 

"Presiden Republik Indonesia untuk melaksanakan putusan ini paling lama tujuh hari sejak putusan dibacakan," ujarnya.

 

Terakhir, DKPP RI meminta Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI untuk mengawasi pelaksanaan putusan tersebut.

 

Sidang Putusan Nomor Perkara 90-PKE-DKPP/V/2024 tersebut dimulai pukul 14.10 WIB, dan dibuka oleh Ketua DKPP RI Heddy Lugito. Adapun Hasyim hadir secara daring dalam persidangan tersebut melalui aplikasi telekonferensi Zoom.

 

"Dengan ini saya menyatakan dibuka, dan terbuka untuk umum," kata Heddy membuka sidang. (jawapos)


CAT (kanan), saat memberikan keterangan pers di Kantor DKPP RI, Jakarta, Rabu (3/7/2024) 

 

SANCAnews.id – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia memutuskan untuk menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari terkait kasus asusila. Korban kasus asusila, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari, CAT mengapresiasi keputusan tersebut.

 

"Apresiasi yang setinggi-tingginya kepada DKPP yang sudah berani mengambil keputusan yang seadil-adilnya untuk kasus saya ini, dan juga terima kasih juga untuk teman saya, Aristo, dan juga rekan-rekan LKBH-PPS FHUI (Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum dan Pilihan Penyelesaian Sengketa Fakultas Hukum Universitas Indonesia) yang sudah mendampingi saya selama persidangan ini," kata CAT di Kantor DKPP RI, Jakarta, Rabu, dikutip dari ANTARA.

 

Kendati demikian, CAT selaku pengadu mengaku tidak mudah menjalani proses di DKPP RI.

 

"Dari awal sampai sekarang ini saya mengalami ups and downs yang cukup besar yang di mana saya terkadang juga bingung, tetapi saya didampingi oleh kuasa hukum yang sangat hebat. Jadi, sampai hasil yang pada hari ini telah ditentukan," bebernya.

 

Pada kesempatan itu, ia juga mengaku sengaja hadir dari Belanda ke Kantor DKPP RI untuk menghadiri persidangan secara langsung.

 

"Karena saya sendiri ingin mengikuti, melihat, bagaimana keadilan di Indonesia ditegakkan, dan sekarang adalah buktinya di mana semua keadilan itu ditegakkan oleh DKPP," katanya.

 

Ia menambahkan, "Dan juga saya ingin memberikan inspirasi kepada semua korban, mau kasus apa pun itu untuk dapat berani, terutamanya perempuan, untuk mengajukan atau memperjuangkan keadilan."

 

Sebelumnya, DKPP RI menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap untuk Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari terkait kasus asusila.

 

"Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum RI terhitung putusan ini dibacakan," kata Ketua DKPP RI Heddy Lugito dalam sidang pembacaan putusan di Kantor DKPP RI, Jakarta, Rabu.

 

Selain itu, DKPP RI mengabulkan pengaduan pengadu seluruhnya, dan meminta Presiden RI Joko Widodo untuk mengganti Hasyim dalam kurun waktu tujuh hari sejak putusan dibacakan.

 

"Presiden Republik Indonesia untuk melaksanakan putusan ini paling lama tujuh hari sejak putusan dibacakan," ujarnya.

 

Terakhir, DKPP RI meminta Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI untuk mengawasi pelaksanaan putusan tersebut.

 

Hasyim Asy'ari dilaporkan ke DKPP RI oleh LKBH-PPS FH UI dan Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK).

 

Kuasa Hukum korban menjelaskan bahwa perbuatan Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari sebagai teradu termasuk dalam pelanggaran kode etik berdasarkan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.

 

Menurut kuasa hukum korban, Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari sebagai teradu mementingkan kepentingan pribadi untuk memuaskan hasrat seksualnya kepada korban.

 

Hasyim menjalani persidangan pertama pada Rabu (22/5) yang berakhir sekitar pukul 17.15 WIB. Dia juga hadir dalam persidangan kedua atau terakhir pada Kamis (6/6) yang selesai pada pukul 12.45 WIB. (fajar)


Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condro/Ist 


SANCAnews.id – 1.389 personel Polri dikerahkan untuk mengawal aksi unjuk rasa yang dilakukan Dewan Pengurus Nasional Serikat Pekerja Indonesia dan beberapa aliansi buruh di Patung Kuda pada Kementerian Komunikasi dan Informatika dan Kementerian Perdagangan di kawasan Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (3/7).

 

"Kami melibatkan 1.389 personel untuk ditempatkan di beberapa titik," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condro kepada wartawan.

 

Susatyo mengatakan, juga akan dilakukan rekayasa lalu lintas yang bersifat situasional, tergantung kondisi di lapangan.

 

"Jika ekskalasi meningkat di Patung Kuda, Kemenkominfo dan Kemendag, maka arus lalin akan kita alihkan," kata Susatyo.

 

Ia mengimbau masyarakat yang akan melintas di Jalan Medan Merdeka Barat agar mencari jalan alternatif lainnya.

 

Dalam aksi ini, Susatyo memastikan seluruh personel yang terlibat pengamanan tidak ada yang membawa senjata api.

 

"Layani saudara kita yang akan menyampaikan pendapatnya dengan tulus, ikhlas dan humanis," kata Susatyo.

 

Rencananya ribuan buruh menggelar aksi unjuk rasa dimulai dari Patung Kuda Arjuna Wiwaha, dilanjutkan long march menuju Kementerian Perdagangan, Kementerian Perhubungan, dan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).

 

Aksi ini membawa beberapa tuntutan, yaitu setop PHK buruh tekstil, cabut Permendag Nomor 8 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.

 

Selanjutnya lindungi industri dalam negeri, khususnya industri tekstil, kurir dan logistik, serta baja, dan batalkan peraturan Dirjen Perhubungan Darat yang membolehkan aplikator/platform online asing membuka usaha jasa kurir dan logistik.

 

Serta setop persaingan tidak sehat usaha jasa kurir dan logistik asing yang dimiliki platform asing seperti Shopee, Blibli, Tokopedia, dan lain-lain, dengan jasa kurir dalam negeri seperti J&T, Pos Indonesia, dan lain-lain. (rmol)


Ketua KPU RI Hasyim Asyari/Net 

 

SANCAnews.id – PDI Perjuangan merespons pemecatan Hasyim Asy'ari dari jabatan Ketua KPU RI. Partai berlambang banteng ini menegaskan, seluruh pemimpin dan pejabat negara harus mempunyai moral yang tinggi.

 

"Saya rasa ini keputusan yang tepat, karena memang kita ketahui di Indonesia ini yang menjadi masalah dari para pemimpin, para pejabat adalah terkait dengan moralitas," kata juru bicara PDIP, Chico Hakim kepada wartawan, Rabu (3/7).

 

Chico menyatakan, seorang pemimpin atau pejabat negara harus segera mundur jika ada rumor negatif terkait dirinya. Ia pun mencontohkan pemimpin dan pejabat di negara lain, seperti Jepang dan Amerika Serikat mengambil langkah mundur dengan sendirinya.

 

"Ini sebenarnya justru lebih progresif di negara-negara maju seperti di Amerika Serikat, Jepang di mana mereka tidak perlu sampai di periksa atau disidang. Namun dengan sendirinya akan mengundurkan diri bila ada rumor sedikitpun terkait dengan perilakunya yang buruk. Apalagi tidak sesuai dengan nilai-nilai moral dan kesusilaan," tegas Chico.

 

"Namun ini adalah sesuatu hal yang saya rasa cukup bagus dan harapan kita juga semua rakyat Indonesia diterapkan, bukan hanya kepada sosok-sosok tertentu, tapi juga secara umum, kepada para pejabat dan orang-orang yang menduduki jabatan penting di negeri ini yang mendapatkan pembiayaan dari APBN," imbuhnya.

 

Sementara, Hasyim menyampaikan terima kasih atas putusan DKPP itu. Sehingga melepaskan dirinya dari tugas-tugas berat kepemiluan.

 

"Pada kesempatan ini saya sampaikan alhamdulillah, dan saya mengucapkan terima kasih kepada DKPP yang telah memudahkan saya dari tugas-tugas berat, dari anggota KPU yang menyelenggarakan pemilu," ucap Hasyim di kantor KPU RI.

 

Lebih lanjut, di akhir pernyataannya Hasyim menyampaikan permohonan maaf apabila perbuatannya selama ini tidak berkenan.

 

"Kepada teman-teman jurnalis yang selama ini berinteraksi dan berhubungan dengan saya, sekiranya ada kata-kata atau tindakan saya kurang berkenan, saya mohon maaf," tegas Hasyim.

 

Sebagaimana diketahui, DKPP menjatuhkan sanksi berat berupa pemecatan terhadap Hasyim Asy'ari. Hasyim terbukti melakukan tindakan asusila terhadap Anggota PPLN.

 

"Menjatuhkan sanksi pemberhetian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku Ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum terhitung sejak putusan ini dibacakan," ucap Ketua DKPP Heddy Lugito saat membacakan putusan di kantor DKPP, Jakarta, Rabu (3/7).

 

Heddy menjelaskan, putusan ini harus segera dilaksanakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) secepatnya. DKPP meminta Jokowi menindaklanjutinya paling lambat tujuh hari setelah putusan diketut.

 

"Presiden RI untuk melakukan putusan ini terhitung 7 setelah putusan ini," pungkasnya. (jawapos)


Tim Advokasi Koalisi Masyarakat Sipil Anti Penyiksaan melaporkan Kapolda Sumatera Barat Irjen Suharyono ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri di Mabes Polri, Jakarta Selatan pada Rabu (3/7)/Ist 

 

SANCAnews.id – Kapolda Sumbar Irjen Suharyono dilaporkan ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri di Mabes Polri, Jakarta Selatan pada Rabu (3/7).

 

Pengaduan tersebut disampaikan tim Advokasi Koalisi Masyarakat Sipil Anti Penyiksaan dan terdaftar dengan nomor: SPSP2/002933/VII/2024/BAGYANDUAN tanggal 3 Juli 2024 perihal dugaan pelanggaran etik dalam proses penyidikan meninggalnya siswa SMP Afif Maulana yang terjadi di Batang Kuranji, Kota Padang, Sumatera Barat, pada Minggu (9/6).

 

"Kami baru saja melaporkan dugaan pelanggar kode etik yang dilakukan oleh Kapolda Sumbar, oleh Kasat Reskrim Polresta Padang dan satu Kanit Jatanras dari satuan reserse Polresta Padang," kata Kepala Divisi Hukum KontraS Andrie Yunus selaku pelapor di Mabes Polri.

 

Lanjut Andrie mengatakan salah satu dugaan pelanggaran yang dilakukan Irjen Suharyono yakni menggiring opini publik dalam mencari siapa yang memviralkan kasus kematian Afif.

 

Seharusnya, Polda Sumatera Barat dan jajaran dapat langsung melakukan investigasi secara mendalam tanpa harus menunggu viral.

 

Sementara itu, Direktur LBH Padang Indira Suryani menyebut dugaan pelanggaran etik lainnya ialah pernyataan Suharyono yang berubah-ubah dalam kasus ini. Hal ini bisa berdampak pada ketidakpercayaan publik dalam penyelidikan ini.

 

Di kesempatan lain, Suharyono mempersilahkan bila ada pihak yang melaporkan dirinya ke Propam Polri.

 

Suharyono siap bertanggung jawab terkait dengan kesaksian dan alat bukti yang ada dalam kasus ini serta yakin penyebab kematian Afif karena melompat ke sungai.


"Silahkan (diadukan). Saya bukan pelaku kejahatan, saya pembela kebenaran. Kami bertanggung jawab, bahwa kami yakini berdasarkan kesaksian dan barang bukti yang kuat, Afif Maulana melompat ke sungai untuk mengamankan diri sebagaimana ajakannya kepada Adhitya. Bukan dianiaya polisi, itu keyakinan kami," tegas Suharyono kepada wartawan. (rmol)


SancaNews

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.