Hasyim Asy'ari akan Diberhentikan Jokowi dari Jabatan Ketua KPU Gara-gara Kasus Asusila
Presiden Jokowi
SANCAnews.id – Presiden Joko Widodo (Jokowi) segera
mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) yang memberhentikan Hasyim Asy'ari
sebagai Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU). Hal ini setelah Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan memecat Hasyim Asy'ari.
Hasyim terbukti melakukan pelanggaran etik berupa perbuatan
asusila terhadap anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag.
"Pemerintah menghormati Putusan DKPP sebagai lembaga
yang berwenang menangani pelanggaran kode etik dari Penyelenggara Pemilu,"
kata Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana dalam keterangannya, Rabu
(3/7).
"Mengenai sanksi pemberhentian tetap untuk Ketua KPU
Hasyim Asy'ari oleh DKPP, akan ditindaklanjuti dengan penerbitan Keputusan
Presiden," sambungnya.
Ari juga memastikan, pelaksanaan Pilkada Serentak 2024
berlangsung sesuai jadwal. Ia menekankan, tidak ada hambatan dalam gelaran
Pilkada 2024.
"Pemerintah memastikan Pilkada Serentak tetap
berlangsung sesuai jadwal, karena terdapat mekanisme pemberhentian antar waktu
untuk mengisi kekosongan anggota KPU," tegasnya.
Sebagaimana diketahui, DKPP menjatuhkan sanksi berat berupa
pemecatan terhadap Hasyim Asy'ari. Hasyim terbukti melakukan tindakan asusila
terhadap Anggota PPLN.
"Menjatuhkan sanksi pemberhetian tetap kepada teradu
Hasyim Asy'ari selaku Ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum terhitung
sejak putusan ini dibacakan," ucap Ketua DKPP Heddy Lugito saat membacakan
putusan di kantor DKPP, Jakarta, Rabu (3/7).
Heddy menjelaskan, putusan ini harus segera dilaksanakan
Presiden Joko Widodo (Jokowi) secepatnya. DKPP meminta Jokowi
menindaklanjutinya paling lambat tujuh hari setelah putusan diketut.
"Presiden RI untuk melakukan putusan ini terhitung 7
setelah putusan ini," pungkasnya. (jawapos)