Logo Dewan Pers (Dok.Dewan Pers)
SANCAnews.id – Dewan Pers mendorong pembentukan
tim Investigasi untuk mengusut kasus kebakaran rumah jurnalis di Karo, Sumatera
Utara (Sumut). Kebakaran yang terjadi pada Kamis (27/6) menewaskan jurnalis
Tribrata TV, Sempurna Pasaribu, 47 tahun.
Peristiwa kebakaran tersebut juga menewaskan istri Sempurna,
Elfrida Boru Ginting, 48, putranya Sudi Investasi Pasaribu, 12, dan cucunya
Loin Situkur, 3.
Anggota Dewan Pers Totok Suryanto menyatakan Dewan Pers
menyayangkan kebakaran yang memakan korban jiwa tersebut. Ia pun meminta
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bersama Kapolda Brigjen Whisnu Hermawan
Februanto membentuk tim penyidik yang adil dan tidak memihak untuk mengusut
kasus ini.
"Dewan Pers juga akan membentuk tim investigasi bersama
yang melibatkan aparat dan unsur jurnalis atau Komisi Keselamatan Jurnalis
(KKJ)," kata Totok dalam konferensi pers di Dewan Pers, Jakarta, Selasa
(2/7).
Ia mengutarakan, Komisi Keselamatan Jurnalis (KKJ) Sumut yang
terdiri dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Medan, Ikatan Jurnalis Televisi
(IJTI) Sumut, Pewarta Foto Indonesia (PFI) Medan, Forum Jurnalis Perempuan
Indonesia (FJPI), Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan telah memverifikasi dan
mendalami kasus kebakaran tersebut. Ia mengakui, dari hasil investigasi
ditemukan sejumlah fakta.
Menurutnya, temuan fakta itu salah satunya, kasus kebakaran
yang menewaskan empat orang itu terjadi setelah korban memberitakan perjudian
yang ada di Jalan Kapten Bom Ginting, Kelurahan Padang Mas, Kecamatan Kabanjahe,
Kabupaten Karo, Sumatera Utara dan diduga kuat melibatkan oknum TNI.
Tim pencari fakta KKJ menyatakan adanya dugaan keterlibatan
oknum TNI dan terkait dengan pemberitaan perjudian di rumah oknum TNI tersebut.
Sedangkan versi lain menyebutkan, kebakaran itu lantaran ada ceceren bensin di
rumah korban dan kemudian menyulut bara api. Kebetulan rumah korban memang
berjualan bensin eceran.
Selain kepolisian, Dewan Pers juga meminta Panglima TNI
Jenderal Agus Subiyanto dan Pangdam Pangdam I/ Bukit Barisan Mayjen TNI
Mochmmad Hasan membentuk tim untuk mengusut kasus ini.
"Dewan Pers meminta Panglima TNI dan Pangdam membentuk
tim untuk mengusut kasus ini secara terbuka dan imparsial," ujar Totok.
Dewan Pers juga meminta Komnas HAM dan LPSK untuk turut serta
secara melakukan upaya investigasi dan memberikan perlindungan yang dianggap
perlu kepada keluarga korban.
Dewan Pers menekankan, kekerasan terhadap wartawan adalah
pelanggaran hukum dan bertentangan dengan isi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999
tentang Pers. Aktivitas wartawan, dalam hal ini wartawan Tribrata TV,
menjalankan pekerjaan lain yang diduga melanggar hukum bukan merupakan
pembenaran atas kekerasan yang dialaminya.
"Secara khusus Dewan Pers mengimbau wartawan dan media
agar bekerja secara profesional dan memegang teguh Kode Etik Jurnalistik (KEJ)
serta aturan lain yang terkait. Dewan Pers berharap peristiwa semacam ini tak
lagi terjadi dan wartawan bisa menjalankan tugas jurnalistiknya dengan
baik," pungkas Totok. (jawapos)