Latest Post

Ketua KPU RI Hasyim Asyari/Net 

 

SANCAnews.id – PDI Perjuangan merespons pemecatan Hasyim Asy'ari dari jabatan Ketua KPU RI. Partai berlambang banteng ini menegaskan, seluruh pemimpin dan pejabat negara harus mempunyai moral yang tinggi.

 

"Saya rasa ini keputusan yang tepat, karena memang kita ketahui di Indonesia ini yang menjadi masalah dari para pemimpin, para pejabat adalah terkait dengan moralitas," kata juru bicara PDIP, Chico Hakim kepada wartawan, Rabu (3/7).

 

Chico menyatakan, seorang pemimpin atau pejabat negara harus segera mundur jika ada rumor negatif terkait dirinya. Ia pun mencontohkan pemimpin dan pejabat di negara lain, seperti Jepang dan Amerika Serikat mengambil langkah mundur dengan sendirinya.

 

"Ini sebenarnya justru lebih progresif di negara-negara maju seperti di Amerika Serikat, Jepang di mana mereka tidak perlu sampai di periksa atau disidang. Namun dengan sendirinya akan mengundurkan diri bila ada rumor sedikitpun terkait dengan perilakunya yang buruk. Apalagi tidak sesuai dengan nilai-nilai moral dan kesusilaan," tegas Chico.

 

"Namun ini adalah sesuatu hal yang saya rasa cukup bagus dan harapan kita juga semua rakyat Indonesia diterapkan, bukan hanya kepada sosok-sosok tertentu, tapi juga secara umum, kepada para pejabat dan orang-orang yang menduduki jabatan penting di negeri ini yang mendapatkan pembiayaan dari APBN," imbuhnya.

 

Sementara, Hasyim menyampaikan terima kasih atas putusan DKPP itu. Sehingga melepaskan dirinya dari tugas-tugas berat kepemiluan.

 

"Pada kesempatan ini saya sampaikan alhamdulillah, dan saya mengucapkan terima kasih kepada DKPP yang telah memudahkan saya dari tugas-tugas berat, dari anggota KPU yang menyelenggarakan pemilu," ucap Hasyim di kantor KPU RI.

 

Lebih lanjut, di akhir pernyataannya Hasyim menyampaikan permohonan maaf apabila perbuatannya selama ini tidak berkenan.

 

"Kepada teman-teman jurnalis yang selama ini berinteraksi dan berhubungan dengan saya, sekiranya ada kata-kata atau tindakan saya kurang berkenan, saya mohon maaf," tegas Hasyim.

 

Sebagaimana diketahui, DKPP menjatuhkan sanksi berat berupa pemecatan terhadap Hasyim Asy'ari. Hasyim terbukti melakukan tindakan asusila terhadap Anggota PPLN.

 

"Menjatuhkan sanksi pemberhetian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku Ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum terhitung sejak putusan ini dibacakan," ucap Ketua DKPP Heddy Lugito saat membacakan putusan di kantor DKPP, Jakarta, Rabu (3/7).

 

Heddy menjelaskan, putusan ini harus segera dilaksanakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) secepatnya. DKPP meminta Jokowi menindaklanjutinya paling lambat tujuh hari setelah putusan diketut.

 

"Presiden RI untuk melakukan putusan ini terhitung 7 setelah putusan ini," pungkasnya. (jawapos)


Tim Advokasi Koalisi Masyarakat Sipil Anti Penyiksaan melaporkan Kapolda Sumatera Barat Irjen Suharyono ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri di Mabes Polri, Jakarta Selatan pada Rabu (3/7)/Ist 

 

SANCAnews.id – Kapolda Sumbar Irjen Suharyono dilaporkan ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri di Mabes Polri, Jakarta Selatan pada Rabu (3/7).

 

Pengaduan tersebut disampaikan tim Advokasi Koalisi Masyarakat Sipil Anti Penyiksaan dan terdaftar dengan nomor: SPSP2/002933/VII/2024/BAGYANDUAN tanggal 3 Juli 2024 perihal dugaan pelanggaran etik dalam proses penyidikan meninggalnya siswa SMP Afif Maulana yang terjadi di Batang Kuranji, Kota Padang, Sumatera Barat, pada Minggu (9/6).

 

"Kami baru saja melaporkan dugaan pelanggar kode etik yang dilakukan oleh Kapolda Sumbar, oleh Kasat Reskrim Polresta Padang dan satu Kanit Jatanras dari satuan reserse Polresta Padang," kata Kepala Divisi Hukum KontraS Andrie Yunus selaku pelapor di Mabes Polri.

 

Lanjut Andrie mengatakan salah satu dugaan pelanggaran yang dilakukan Irjen Suharyono yakni menggiring opini publik dalam mencari siapa yang memviralkan kasus kematian Afif.

 

Seharusnya, Polda Sumatera Barat dan jajaran dapat langsung melakukan investigasi secara mendalam tanpa harus menunggu viral.

 

Sementara itu, Direktur LBH Padang Indira Suryani menyebut dugaan pelanggaran etik lainnya ialah pernyataan Suharyono yang berubah-ubah dalam kasus ini. Hal ini bisa berdampak pada ketidakpercayaan publik dalam penyelidikan ini.

 

Di kesempatan lain, Suharyono mempersilahkan bila ada pihak yang melaporkan dirinya ke Propam Polri.

 

Suharyono siap bertanggung jawab terkait dengan kesaksian dan alat bukti yang ada dalam kasus ini serta yakin penyebab kematian Afif karena melompat ke sungai.


"Silahkan (diadukan). Saya bukan pelaku kejahatan, saya pembela kebenaran. Kami bertanggung jawab, bahwa kami yakini berdasarkan kesaksian dan barang bukti yang kuat, Afif Maulana melompat ke sungai untuk mengamankan diri sebagaimana ajakannya kepada Adhitya. Bukan dianiaya polisi, itu keyakinan kami," tegas Suharyono kepada wartawan. (rmol)


Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari menjadi khatib salat Idul Adha 1445 Hijriah di Lapangan Pancasila Simpang Lima, Semarang, Jawa Tengah (Jateng), Senin (17/6)  

 

SANCAnews.id – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari menanggapi keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang memberhentikannya dari jabatan Ketua KPU. Hasyim meminta maaf atas keputusan DKPP tersebut.

 

Hasyim terbukti melakukan pelanggaran etik berat dalam kasus dugaan asusila terhadap anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag. Ia mengucapkan terima kasih atas keputusan tersebut.

 

"Pada hari ini Rabu, 3 Juli 2024 sebagaimana yang sama-sama sudah diketahui bahwa DKPP telah membacakan putusan perkara dimana saya menjadi teradu," kata Hasyim di kantor KPU RI, Jakarta, Rabu (3/7).

 

Hasyim justru menyampaikan terima kasih atas putusan DKPP itu. Sehingga memudahkan dirinya dari tugas-tugas berat sebagai Anggota KPU.

 

"Pada kesempatan ini saya sampaikan alhamdulillah, dan saya mengucapkan terima kasih kepada DKPP yang telah memudahkan saya dari tugas-tugas berat, dari anggota KPU yang menyelenggarakan pemilu," ucap Hasyim.

 

Lebih lanjut, di akhir pernyataannya Hasyim menyampaikan permohonan maaf apabila perbuatannya selama ini tidak berkenan.

 

"Kepada teman-teman jurnalis yang selama ini berinteraksi dan berhubungan dengan saya, sekiranya ada kata-kata atau tindakan saya kurang berkenan, saya mohon maaf," tegas Hasyim.


Sebagaimana diketahui, DKPP menjatuhkan sanksi berat berupa pemecatan terhadap Hasyim Asy'ari. Hasyim terbukti melakukan tindakan asusila terhadap Anggota PPLN.

 

"Menjatuhkan sanksi pemberhetian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku Ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum terhitung sejak putusan ini dibacakan," ucap Ketua DKPP Heddy Lugito saat membacakan putusan di kantor DKPP, Jakarta, Rabu (3/7).

 

Heddy menjelaskan, putusan ini harus segera dilaksanakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) secepatnya. DKPP meminta Jokowi menindaklanjutinya paling lambat tujuh hari setelah putusan diketut.

 

"Presiden RI untuk melakukan putusan ini terhitung 7 setelah putusan ini," pungkasnya. (jawapos)


Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari/Net 


SANCAnews.id – Pemecatan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) karena terbukti melakukan pelecehan seksual sangat disayangkan banyak pihak.

 

Direktur Eksekutif Parameter Politik Indonesia (PPI) Adi Prayitno mengatakan kejadian ini mengejutkan karena Hasyim beberapa waktu lalu menyampaikan khutbah Idul Adha yang dihadiri Presiden RI Joko Widodo pada Senin 17 Juni 2024 di Simpang Lapangan Lima Pancasila Kota Semarang.

 

Dalam khutbahnya, Hasyim mengingatkan sejumlah hikmah Idul Adha dan peristiwa penyembelihan Nabi Ibrahim terhadap putranya Nabi Ismail.

 

"Padahal beberapa waktu lalu jadi khatib Iduladha. Agar setiap orang menghilangkan sifat kebinatangan dan lain-lain. Hari ini diberhentikan," kata Adi lewat keterangan resminya, Rabu (3/7).

 

"Duh, makin runyam aja kepercayaan publik pada penyelenggara pemilu," sambung analis politik Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta itu.

 

Dalam khutbahnya saat itu, Hasyim mengingatkan pentingnya ibadah kurban dalam membunuh sifat-sifat buruk yang ada dalam diri. Bahkan, sifat kebinatangan sekalipun.

 

"Sangat banyak sifat kebinatangan di diri manusia, seperti mementingkan diri sendiri, sombong, dan menganggap dirinya dan golongannya yang selalu benar, dan sifat yang memperlakukan sesamanya atau selain golongannya sebagai mangsa atau musuh," kata Hasyim. (rmol)


Presiden Jokowi 
 

SANCAnews.id – Presiden Joko Widodo (Jokowi) segera mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) yang memberhentikan Hasyim Asy'ari sebagai Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU). Hal ini setelah Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan memecat Hasyim Asy'ari.

 

Hasyim terbukti melakukan pelanggaran etik berupa perbuatan asusila terhadap anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag.

 

"Pemerintah menghormati Putusan DKPP sebagai lembaga yang berwenang menangani pelanggaran kode etik dari Penyelenggara Pemilu," kata Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana dalam keterangannya, Rabu (3/7).

 

"Mengenai sanksi pemberhentian tetap untuk Ketua KPU Hasyim Asy'ari oleh DKPP, akan ditindaklanjuti dengan penerbitan Keputusan Presiden," sambungnya.

 

Ari juga memastikan, pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 berlangsung sesuai jadwal. Ia menekankan, tidak ada hambatan dalam gelaran Pilkada 2024.

 

"Pemerintah memastikan Pilkada Serentak tetap berlangsung sesuai jadwal, karena terdapat mekanisme pemberhentian antar waktu untuk mengisi kekosongan anggota KPU," tegasnya.

 

Sebagaimana diketahui, DKPP menjatuhkan sanksi berat berupa pemecatan terhadap Hasyim Asy'ari. Hasyim terbukti melakukan tindakan asusila terhadap Anggota PPLN.

 

"Menjatuhkan sanksi pemberhetian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku Ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum terhitung sejak putusan ini dibacakan," ucap Ketua DKPP Heddy Lugito saat membacakan putusan di kantor DKPP, Jakarta, Rabu (3/7).

 

Heddy menjelaskan, putusan ini harus segera dilaksanakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) secepatnya. DKPP meminta Jokowi menindaklanjutinya paling lambat tujuh hari setelah putusan diketut.

 

"Presiden RI untuk melakukan putusan ini terhitung 7 setelah putusan ini," pungkasnya. (jawapos)


SN

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.