Latest Post

Koordinator Pusat BEM Seluruh Indonesia (BEM SI), Herianto/Ist 

 

SANCAnews.id – Koordinator BEM Seluruh Indonesia (BEM SI), Herianto juga menyoroti RUU Polri yang dinilai mengancam gerakan mahasiswa kritis.

 

Hal itu disampaikannya dalam Diskusi Publik bertajuk RUU Polri: Optimalisasi Fungsi atau Ancaman Terhadap Demokrasi yang digelar BEM UNJ di Lobi Humas UNJ, Rawamangun, Jakarta, Senin (1/7).

 

"Salah satu pasal yang akan mengancam gerakan mahasiswa ke depan dalam mengawal isu-isu yang bertentangan dengan kesejahteraan rakyat, yakni pada pasal 16 q, dimana mereka berwenang melakukan penindakan, pemblokiran atau pemutusan, dan upaya perlambatan akses Ruang Siber untuk tujuan Keamanan Dalam Negeri," kata Herianto dalam keterangannya yang diterima redaksi, Selasa (2/7).

 

Mahasiswa Universitas Mataram ini mengungkapkan potensi ancaman demokrasi di Indonesia.

 

"Hal ini tentu akan menghambat mahasiswa dalam menyuarakan aspirasi rakyat di media sosial nantinya," ungkapnya.

 

Dia pun mengajak komponen mahasiswa agar turut mengkritisi polemik RUU Polri.

 

"Sebagai mahasiswa kita sudah seharusnya peka dan menolak terhadap isu-isu yang tidak pro rakyat," imbuhnya.

 

Dia berpendapat, seharusnya kepolisian melakukan evaluasi terkait berbagai kasus yang terjadi yang jadi masalah publik.

 

"Seperti kasus yang saat ini sedang ramai kematian anak kecil yang dianiaya oleh oknum-oknum kepolisian, kasus kanjuruhan yang menewaskan banyak manusia yang sampai sekarang belum tuntas," jelasnya.

 

Dia pun menyayangkan pembahasan RUU Polri tidak mempertegas masalah penanganan penegakan hukum yang ada.

"Sangat disayangkan pembahasan RUU Polri tidak dipertegas menyentuh masalah terkait pelanggaran-pelanggaran SOP oknum-oknum kepolisian," tandasnya. (rmol)


Logo Dewan Pers (Dok.Dewan Pers) 

 

SANCAnews.id – Dewan Pers mendorong pembentukan tim Investigasi untuk mengusut kasus kebakaran rumah jurnalis di Karo, Sumatera Utara (Sumut). Kebakaran yang terjadi pada Kamis (27/6) menewaskan jurnalis Tribrata TV, Sempurna Pasaribu, 47 tahun.

 

Peristiwa kebakaran tersebut juga menewaskan istri Sempurna, Elfrida Boru Ginting, 48, putranya Sudi Investasi Pasaribu, 12, dan cucunya Loin Situkur, 3.

 

Anggota Dewan Pers Totok Suryanto menyatakan Dewan Pers menyayangkan kebakaran yang memakan korban jiwa tersebut. Ia pun meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bersama Kapolda Brigjen Whisnu Hermawan Februanto membentuk tim penyidik ​​yang adil dan tidak memihak untuk mengusut kasus ini.

 

"Dewan Pers juga akan membentuk tim investigasi bersama yang melibatkan aparat dan unsur jurnalis atau Komisi Keselamatan Jurnalis (KKJ)," kata Totok dalam konferensi pers di Dewan Pers, Jakarta, Selasa (2/7).

 

Ia mengutarakan, Komisi Keselamatan Jurnalis (KKJ) Sumut yang terdiri dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Medan, Ikatan Jurnalis Televisi (IJTI) Sumut, Pewarta Foto Indonesia (PFI) Medan, Forum Jurnalis Perempuan Indonesia (FJPI), Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan telah memverifikasi dan mendalami kasus kebakaran tersebut. Ia mengakui, dari hasil investigasi ditemukan sejumlah fakta.

 

Menurutnya, temuan fakta itu salah satunya, kasus kebakaran yang menewaskan empat orang itu terjadi setelah korban memberitakan perjudian yang ada di Jalan Kapten Bom Ginting, Kelurahan Padang Mas, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo, Sumatera Utara dan diduga kuat melibatkan oknum TNI.

 

Tim pencari fakta KKJ menyatakan adanya dugaan keterlibatan oknum TNI dan terkait dengan pemberitaan perjudian di rumah oknum TNI tersebut. Sedangkan versi lain menyebutkan, kebakaran itu lantaran ada ceceren bensin di rumah korban dan kemudian menyulut bara api. Kebetulan rumah korban memang berjualan bensin eceran.

 

Selain kepolisian, Dewan Pers juga meminta Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto dan Pangdam Pangdam I/ Bukit Barisan Mayjen TNI Mochmmad Hasan membentuk tim untuk mengusut kasus ini.

 

"Dewan Pers meminta Panglima TNI dan Pangdam membentuk tim untuk mengusut kasus ini secara terbuka dan imparsial," ujar Totok.

 

Dewan Pers juga meminta Komnas HAM dan LPSK untuk turut serta secara melakukan upaya investigasi dan memberikan perlindungan yang dianggap perlu kepada keluarga korban.

 

Dewan Pers menekankan, kekerasan terhadap wartawan adalah pelanggaran hukum dan bertentangan dengan isi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Aktivitas wartawan, dalam hal ini wartawan Tribrata TV, menjalankan pekerjaan lain yang diduga melanggar hukum bukan merupakan pembenaran atas kekerasan yang dialaminya.

 

"Secara khusus Dewan Pers mengimbau wartawan dan media agar bekerja secara profesional dan memegang teguh Kode Etik Jurnalistik (KEJ) serta aturan lain yang terkait. Dewan Pers berharap peristiwa semacam ini tak lagi terjadi dan wartawan bisa menjalankan tugas jurnalistiknya dengan baik," pungkas Totok. (jawapos)


Afif Maulana 


SANCAnews.id – Pegiat Media Sosial (Medsos) Lia Amalia pun angkat suara terkait meninggalnya Afif Maulana (13) yang kasusnya ditutup Polda Sumatera Barat (Sumbar).

 

Alumni Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) ini menyoroti temuan Kompolnas yang menemukan 17 petugas Direktorat Samapta Polda Sumbar terbukti melanggar kode etik.

 

"Ditutup padahal temuan Kompolnas Sumbar, 17 aparat Dit Samapta Polda Sumbar terbukti melanggar kode etik saat mengamankan tawuran," ujar Lia dalam keterangannya di aplikasi X @liaasister (1/7/2024).

 

Tapi kesimpulannya, kata Lia, Afif meninggal karena patah tulang usai jatuh ke sungai.

 

"Gampang banget ya nutup kasus? Mana nih yang mau usut tuntas," tandasnya.

 

Sebelumnya, Polda Sumbar telah menghentikan dan menutup kasus kematian Afif Maulana (AM), seorang bocah SMP yang ditemukan tewas di Sungai Batang Kuranji, Padang.

 

Keputusan ini diambil setelah keluarnya hasil otopsi yang mengungkap penyebab kematian korban.

 

Menurut hasil otopsi, penyebab kematian Afif Maulana adalah patahnya tulang iga belakang bagian kiri sebanyak enam ruas, yang menyebabkan paru-paru korban robek.

 

Dengan keluarnya hasil otopsi ini, Kapolda Sumbar Irjen Pol Suharyo menyatakan bahwa kasus kematian siswa SMP berusia 12 tahun tersebut dianggap sudah selesai.

 

Namun, Kapolda Suharyo menegaskan bahwa kasus ini bisa dibuka kembali jika ada bukti baru yang muncul.

 

Suharyo menjelaskan bahwa berdasarkan penyelidikan, pihaknya menduga Afif Maulana tewas karena jatuh ke sungai dan berbenturan dengan benda keras, yang menyebabkan patah tulang iganya.

 

Meskipun belum ada saksi yang melihat langsung AM terjun dari jembatan atau terpeleset ke sungai, keterangan dari saksi kunci menyebutkan bahwa AM sempat menyatakan niat terjun ke sungai untuk menghindari polisi. (fajar)



 

SANCAnews.id – Pemprov DKI Jakarta menghemat konsumsi listrik sebesar 69 mWh dengan mematikan lampu selama satu jam pada Sabtu, 29 Juni 2024. Pemadaman lampu dilakukan pada pukul 20.30-21.30 WIB dalam rangka aksi penghematan energi dan penurunan emisi karbon yang dilakukan secara berkala setiap tahun.

 

Penghematan sebesar 69 mWh setara dengan penghematan material senilai Rp100.366.598 dan setara dengan pengurangan emisi karbon dioksida sebesar 59,03 ton.

 

"Ini merupakan bagian dari upaya Pemprov DKI Jakarta untuk mensosialisasikan target pengurangan emisi gas rumah kaca sebesar 30 persen pada 2030," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup Asep Kuswanto dalam keterangan tertulisnya, Minggu 30 Juni 2024.

 

Penghematan itu lebih kecil jika dibandingkan aksi serupa yang dilakukan pada 27 April lalu. Saat itu pemadaman lampu-lampu, antara lain, di seluruh bangunan atau gedung kantor pemerintahan serta simbol kota Jakarta dan di jalan protokol dan arteri, menghasilkan penghematan sebesar 83 mWh. Penurunan emisi karbonnya dikalkulasi sampai 70,67 ton dan penghematan materiil lebih dari Rp 120 juta. 

 

Secara keseluruhan, dua kali aksi pemadaman lampu yang sudah dilaksanakan pada tahun ini juga tak semasif tiga tahun ke belakang. Berdasarkan data yang diterima Tempo, penghematan konsumsi listrik terbesar pernah mencapai 332,21 mWh, yakni dari aksi pemadaman lampu 27 Maret 2021. Kala itu penurunan emisi karbon diperhitungkan sampai 292,3 ton dengan penghematan materiil Rp 479 juta lebih.

 

Kedua tertinggi pada 18 Maret 2023 yang menghemat konsumsi setrum 228 mWh. Emisi karbon yang terpangkas ekuivalen 213 ton gas CO2. Penghematan materiil senilai Rp 329,5 juta.

 

Adapun yang terendah sejak pelaksanaan empat tahun terakhir dicatat pada aksi 24 April 2021. Saat itu penghematan konsumsi listrik hanya 24 mWh yang disebutkan karena bertepatan dengan masa ramadan. 


"Tidak dapat maksimal memadamkan lampu saat masyarakat muslin sedang ibadah salat tarawih," bunyi evaluasi dari Dinas Lingkungan Hidup.

 

Berdasarkan bunyi catatannya yang lain terungkap Pemerintah Jakarta juga menghadapi kendala kurang koordinasi antar Satuan Kerja Perangkat Daerah sehingga hasil yang didapat dari satu aksi ke aksi yang lainnya bisa menurun. Juga harus mengatasi stigma bahwa pemadaman lampu hanya rutinitas.

 

Menurut Instruksi Gubernur Nomor 14 Tahun 2021, lokasi pemadaman lampu tak sebatas pada bangunan atau gedung kantor pemerintahan Provinsi Jakarta, simbol kota, serta jalan protokol dan jalan arteri di seluruh wilayah. Tapi juga beberapa gedung milik swasta, gedung komersial, pusat belanja, restoran, hotel, dan apartemen.

 

Berikut data aksi pemadaman lampu yang telah dilakukan Pemerintah Jakarta beserta hasil penghematannya,

2021

- 27 Maret: 332,21 mWh

- 24 April: 42 mWh

- 5 Juni: 165 mWh

 

2022

- 26 Maret: 171,55 mWh

- 2 Juli: 118,42 mWh

- 26 September: 171,96 mWh

 

2023

- 18 Maret: 228 mWh

- 10 Juni: 114 mWh

- 23 September: 102 mWh

 

2024

- 27 April: 83 mWh

- 29 Juni: 69 mWh. (*)


Orang tua Afif Maulana memperlihatkan foto mendiang putranya 


SANCAnews.id – Pengamat Kebijakan Publik Gigin Praginanto pun memberikan komentarnya terkait kasus meninggalnya Afif Maulana (13) yang ditutup Polda Sumatera Barat (Sumbar).

 

Menanggapi hal tersebut, Gigin mengatakan, bahwa hati orang tua Afif dan masyarakat yang mendambakan polisi berperan sebagai pengayom menjadi hancur.

 

"Betapa hancur hati orang tua Afif dan masyarakat yang mendambakan polisi sebagai pengayom," kata Gigin dalam keterangannya di aplikasi X @giginpraginanto (1/7/2024).

 

Sebelumnya, Kapolda Sumatera Barat (Sumbar), Irjen Pol Suharyono, menyatakan bahwa kasus kematian seorang siswa SMP berinisial AM (12) di sungai Batang Kuranji Padang dianggap telah selesai.

 

Namun, kasus tersebut dapat dibuka kembali jika ada bukti baru yang muncul.

 

Hasil otopsi menunjukkan bahwa AM mengalami patah tulang iga belakang kiri sebanyak enam ruas, yang menyebabkan paru-parunya robek.

 

"Penyebab kematiannya adalah karena patah tulang iga yang merobek paru-parunya," ungkap Suharyono kepada wartawan di Mapolda Sumbar, Minggu (30/6/2024).

 

Selain itu, hasil visum juga menemukan adanya luka lecet, memar, dan lebam yang diduga terjadi setelah AM meninggal.

 

"Menurut dokter forensik, lebam itu terjadi setelah AM meninggal beberapa jam sebelumnya," jelas Suharyono.

 

Meskipun penyelidikan kasus ini telah selesai, Suharyono menegaskan bahwa pihaknya masih membuka kemungkinan untuk melanjutkan penyelidikan jika ada bukti baru yang dapat diajukan.

 

"Kasus ini bisa dibuka lagi jika ada bukti baru. Kami tidak bisa hanya mengandalkan pernyataan tanpa bukti," tegasnya.

 

Suharyono menjelaskan bahwa pihaknya menduga AM tewas karena jatuh ke sungai dan berbenturan dengan benda keras yang menyebabkan tulang iganya patah. (fajar)


SancaNews

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.